Kabar6-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, saat ini menerapkan sistem pelaporan pajak berbasis online dalam melayani masyarakat atau Wajib Pajak (WP) di daerah itu.
Hal ini, guna memberikan kemudahan bagi para WP saat melakukan transaksi pembayaran pajak, tanpa membuang waktu atau meninggalkan aktivitas bisnisnya.
Kepala Bidang Pajak Non PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Muji Widodo mengatakan, penerapan sistem pelaporan pajak online ini merupakan sebuah terobosan baru yang dinilai cukup efektif dan efisien dalam melayani masyarakat atau WP.
Para WP, dapat melakukan pelaporan pajak secara online dengan mengakses langsung website di www.pajak.tangerangkab.go.id, lalu login dengan memasukan user id dan password yang telah diberikan (huruf capital semua).
Setiap pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWD) baru, untuk WP self assessment atau pajak penghitungan sendiri, seperti hotel, restoran, parkir dan hiburan, Dispenda Kabupaten Tangerang selalu mengeluarkan user id dan password, dimana user id itu menggunakan NPWPD, sedangkan password masih berbentuk default.
Password default ini dinilai rentan disalahgunakan oleh pihak lain, karena password itu merupakan pintu masuk bagi WP untuk melaporkan omset perbulan hingga kewajiban pajaknya.
“Saran kami, bagi WP yang sudah dapat password seharusnya langsung diganti, karena itu kan masih default dan bisa dipakai siapa saja. Penggantian password itu bertujuan untuk menjaga terjadinya penyalahgunaan oleh pihak lain,” ungkap Muji, kepada Kabar6.com, Jum’at (16/11/2017).
Disamping itu, kata Muji, jika password default itu tak segara diganti dan diketahui oleh orang lain, maka konsekuensinya pelaporan omset itu kemungkinan besar bisa dimanipulasi serta tidak sesuai dengan omset yang sebenarnya.
“Kalau misalnya ada orang lain berhasil masuk atau login dengan password itu, lalu memasukkan pelaporan omset tidak sesuai dengan aslinya, maka yang dirugikan adalah WP itu sendiri. Namun, jika WP dirugikan atas login yang bukan dilakukan oleh diirnya, maka mereka bisa melaporkan ke petugas kami secara tertulis agar dilakukan pemblokiran,” katanya.
Lebih lanjut Muji menjelaskan, pelaporan pajak online ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbub) Tangerang Nomor 68/2016, Tentang Tata Cara Pelaporan Data Transaksi Usaha dan Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Secara Online.
Dalam regulasi itu mengatur sejumlah hal penting, diantaranya tentang batas pelaporan pajak serta sanksi- sanksi.
Batas pelaporan pajak ditentukan selama 20 hari setelah masa pajak berakhir, yakni per tanggal 30 bulan berjalan atau sepuluh hari setelah WP melaporkan pajaknya.
Sedangkan, bagi WP yang tidak melaporkan pajaknya setelah berakhirnya batas waktu tersebut, maka kepada WP yang dimaksud dikenakan sanksi denda atas pokok sebesar Rp10 juta dan dinaikkan dahulu sebesar 25 persen.
“Kalau terlambat lapor belum ada ketentuan sanksi, walaupun hal itu tidak diperbolehkan, tapi kalau tidak lapor pasti dikenakan sanksi. Sementara, jika terlambat bayar sanksinya sebanyak 2 persen dari pajak terhutang,” ujarnya.
Bagi para WP, imbuhnya, dapat melakukan pembayaran pajak di teller bank Bjb di seluruh wilayah Indonesia dengan menggunakan print-out slip bayar/ id billing yang dapat dicetak saat melakukan pelaporan online.
Dan, setiap WP yang melakukan pelaporan langsung ke kantor Dispenda Kabupaten Tangerang, mereka akan mendapatkan id billing. Sedangkan, untuk pembayaran ke bank Bjb cukup menunjukkan id billing yang diperolehnya, karena petugas Dispenda tidak menerima pembayaran secara tunai.
Bilamana pembayaran dilakukan melalui transfer, giro, Lalulintas Giro (LLG), ATM dan m-Banking dari bank selain Bjb, pembayaran ditujukan ke nomor rekening 006-2260-209360 atas nama REK PEN PJK-PER, wajib mencantumkan nomor bayar atau id billing pada kolom berita, keterangan atau referensi.
Apabila terjadi kesulitan segera menghubungi petugas Bapenda Kabupaten Tangerang dengan alamat Gedung Usaha- usaha Daerah Komplek Perkantoran Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang di Tigaraksa.
“Tapi, biasanya kalau untuk WP besar enggak ada kesulitan, mungkin yang kesulitan itu WP baru,” tandasnya.
Muji menambahkan, sejak penerapan sistem pajak online, realisasi penerimaan pajak di empat sektor usaha tersebut, diantaranya 150 Tempat Hiburan, 21 Hotel, 79 Parkir dan 1009 Restoran yang tersebar di kota seribu industri ini diketahui meningkat tajam dan bahkan telah melampaui target.
Hingga akhir November 2017, realisasi Pajak Hotel tercatat sebesar Rp17.6 Miliar atau sebesar 105.83 persen, Pajak Restoran Rp200.7 Miliar atau sebesar 112.31 persen, Pajak Hiburan Rp39.38 Miliar atau sebesar 116.17 persen, Pajak Parkir Rp44 miliar atau sebesar 131.11 persen.
Sedangkan, target tahun ini untuk Pajak Hotel sebesar Rp16.64 Miliar, Restoran Rp178.7 Miliar, Hiburan Rp33.74 Miliar dan Parkir Rp33.58 Miliar pertahun.
“Bahkan, penerimaan pajak hingga akhir Desember tahun ini dipastikan akan ada kenaikan yang cukup signifikan,” tuturnya.(ADV)