1

Sepekan, Polsek Sepatan Ungkap 3 Penyalahgunaan Narkotika

Kabar6-Polsek Sepatan, Kabupaten Tangerang berhasil membekuk tiga pelaku penyalahgunaan narkotika. Penangkapan tersebut dilakukan dalam kurun waktu satu pekan.

Selain mengamankan CNH alias Buntung, keesokan harinya Reskrim Polsek Sepatan kembali berhasil mengamankan MHD alias Mendok (31) dan AKR alias Daeng (42) yang dicurigai sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu.**Baca Juga: Bawa Sabu, Buntung Dibekuk Polisi di Mauk.

Petugas Reskrim Polsek Sepatan Bripka Abdul Hakim Siregar, dalam keterangannya menyampaikan pihaknya mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika keesokan harinya kembali berhasil mengamankan satu pengedar dan satu pemakai narkoba jenis sabu.

“Atas kerjasama aparat kepolisian bersama masyarakat, Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengamankan salah satu pemakai aktif sabu dan pengedarnya. Dua barang bukti sabu masing-masing seberat 0,62 gram dan 0, 81 gram berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku MHD alias Mendok dan AKR alias Daeng. Penangkapan itu atas pengembangan kasus serupa yang terjadi sebelumnya,” ungkap Bripka Abdul Hakim Siregar.

Kedua pelaku berhasil ditangkap dikontrakannya di Kampung Duri Rt. 001/001, Pakualam, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dengan laporan polisi nomor LP/A/05/XI/PMJ/RESTRO TNG KOTA/Sek. Spt, tanggal 16 November 2017.(don)




Mulai 21 November, Tarif Tol Tangerang-Merak Naik

Kabar6-Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rayta (PUPR) nomor 896/KPTS/M/2017, ruas tol Tangerang-Merak akan mengalami kenaikan tarif. Kenaikan tersebut berlaku mulai 21 November 2017 pukul 00.00 WIB.

“Sesuai dengan data BPS, rata-rata inflasi ketiga daerah yang dilintasi (tol Tangerang-Merak), yaitu Tangerang-Serang-Cilegon, sebesar 7,32 persen,” kata Wiwiek D Santoso, Presiden Direktur PT Marga Mandala Sakti (MMS), selaku operator tol Tangerang-Merak, Jumat (17/11/2017).**Baca Juga: Awasi Penggunaan Dana Desa, Polresta Tangerang Tandatangani MoU.

Wiwiek menjelaskan kalau penyesuaian tarif tol pun telah di atur dalam Pasal 48 ayat (3), Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan tol.

“Bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi,” jelasnya.(dhi)




Bawa Sabu, Buntung Dibekuk Polisi di Mauk

Kabar6-Seorang pemuda CNH alias Buntung (22) ditangkap polisi membawa sabu. Buntung dibekuk polisi setelah kedapatan membawa sabu tersimpan kantong celananya di Jalan Raya Mauk Kilometer 11, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan terhadap Buntung berawal saat petugas Opsnal Reskrim Polsek Sepatan, Bripka Abdul Hakim Siregar dan Bripka Kiswoto mendapat laporan dari warga. Petugas juga curiga dengan gerak-gerik pelaku yang sedang nongkrong di Jalan Raya Mauk Kilometer 11.**Baca Juga: Bawa Sabu, Pemotor Ini Disergap Polsek Mauk.

“Pelaku kita tangkap atas adanya informasi dari masyarakat saat kita melakukan pemantauan di lapangan. Ketika pemeriksaan kami lakukan, ditemukan satu klip paket sabu terbungkus rapi didalam bungkus rokok di saku celananya,” papar, Bripka Abdul Hakim Siregar, dalam keterangannya kepada Kabar6.com, Jumat (17/11/2017).

Pelaku pun langsung diamankan di Mapolsek Sepatan untuk pemeruksaan lebih lanjut.(don)




Dulu Kumuh, Kini Kampung Bekelir Jadi Destinasi Wisata Baru di Kota Tangerang

Kabar6-Beberapa waktu lalu, lingkungan RW 01 yang terdiri dari empat RT, 300 KK dan 1.100 jiwa, yang terletak di Kelurahan Babakan, Kota Tangerang merupakan salahsatu lingkungan dengan kategori kumuh sedang.

Namun kini, lingkungan RW 01, Kelurahan Babakan, dipenuhi warna-warni di sana-sini. Dinding dan tembok rumah, genteng, hingga paving blok menjadi berwarna hasil dari goresan seni mural dan graffiti tematik yang bercerita tentang sejarah dan kearifan lokal. Ya, Kampung Bekelir (berwarna) namanya, keren!**Baca Juga: Cat Terbaik Pacific Paint Warnai Kampung Bekelir Tangerang.

Bila dilihat dari atas (memakai drone atau alat lainnya) atap-atap rumah di Kampung Bekelir penuh dengan warna warni nan indah.

Begitu juga bila memasuki lorong Kampung Bekelir, dinding warna-warni nan indah yang mengusung tema berbeda-beda, menyambut hangat para pengunjung yang datang.

Hingga sekarang, Kampung Bekelir telah dikunjungi banyak wisatawan, baik itu lokal seperti dari Kalimantan Selatan, Bali, Bandung, Malang dan lainnya. Maupun mancanegara seperti kunjungan mahasiswa ASEAN, wisatawan dari Inggris, Prancis dan Amerika.

Serta kunjungan dari universitas-universitas seperti UNIS, UMN, Mercubuana, Budiluhur, UMT, STIMIK Raharja dan kampus lainnya.

“Kampung kami sudah mendapatkan kunjungan dari wisatawan lokal maupun mancanegara,” kata Ahmad, Ketua RT 03/01, Babakan, Kamis (16/11/2017). (fit)




Awasi Penggunaan Dana Desa, Polresta Tangerang Tandatangani MoU

Kabar6-Dalam rangka mengantisipasi terjadinya penyimpangan dana desa, Polresta Tangerang menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), tentang kerjasama penecegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa dengan DPMPD Kabupaten Tangerang di Gedung Graha Pemuda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (16/11/2017)

“Menindaklanjuti kerjasama antara Kementerian Desa dengan Kapolri, kami melaksnakan MoU kerjasama dengan DPMPD Kabupaten Tangerang serta memberikan arahan terkait pengawasan alokasi dana desa kepada seluruh anggota Bhabinkamtibmas” kata Kapolresta Tangerang AKBP M Sabilul Alif.

Menurut Alif, dana desa adalah salahsatu program nawacita presiden yang harus diawasi agar digunakan sebagaimana mestinya. Terlebih alokasi dana desa indonesia dengan jumlah sebesar Rp60 triliun. Dana desa tersebut diperuntukan bagi peningkatan infrastruktur, sarana kesehatan dan pendidikan serta pemberdayaan masyarakat.**Baca Juga: Bupati Tangerang Resmikan GSG Kecamatan Curug.

Sesuai dengan pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, Bhabinkamtibmas dilibatkan untuk menghindari keterlambatan, memastikan penyaluran dana desa tepat waktu dan tepat jumlah, menghindari penundaan dana desa tahap berikutnya, laporan realisasi penyaluran dana konsolidasi dana desa.

“Saya berharap apa yang digelorakan oleh Presiden dapat dilakukan dengan baik, Bhabinkamtibmas adalah perwakilan kepolisian di desa untuk melakukan pengawasan bersama kepala desa,” ujarnya.

Alif juga berharap Bhabinkamtibmas mampu menjadi basis deteksi, basis solusi dan mampu menegakan hukum selain itu bhabinkamtibmas juga harus mampu memberikan astitensi.

“Bhabinkamtibmas memiliki peran strategis untuk turut serta menyukseskan pembangunan desa. Untuk itu saya minta bhabinkamtibmas untuk terus belajar dan mendalami materi dana desa agar bisa melaksanakan pengawasan secara maksimal,” tandas Kapolres.(Tim K6)




Pemkot Tangerang Sosialisasi UU Bangunan Gedung

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggelar sosialisasi Undang-Undang (UU) Bangunan Gedung di Ruang Akhlakul Kharimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (15/11/2017)

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri mengatakan kegiatan sosialisasi ini bisa dijadikan ajang evaluasi terhadap kendala yang dihadapi dari hulu hingga ke hilir, baik ditinjau dari segi estetika, keselamatan, ketahanan konstruksi dan lain sebagainya.**Baca Juga: e-Plesiran Sumbang Penghargaan Smart City untuk Kota Tangerang.

“Hasil dari evaluasi nanti nya agar dijadikan acuan perbaikan untuk kedepannya, toh ini bukan peraturan yang baru,” ujar Dadi.

Lebih lanjut menurutnya, saat ini merujuk dari data Kementrian Pekerjaan Umum dan Oerumahan Rakyat (KemenPUPR), dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, hanya sekitar 20 kabupaten atau kota saja yang sudah menerapkan UU bangunan gedung. Hal ini menjadi catatan untuk Kota Tangerang agar ke depannya bisa jadi pionir dalam penerapan UU ini.

“Intinya, dari pembahasan UU ini, kota Tangerang sangat mengedepankan unsur keselamatan pengguna bangunan dan jangan sampai ada bangunan rubuh, bahkan kalau bisa setiap bangunan memiliki sertifikat layak fungsi yang bisa menjadi garansi keselamatan bagi penggunanya,” paparnya.(BL/hms)




e-Plesiran Sumbang Penghargaan Smart City untuk Kota Tangerang

Kabar6-Kota Tangerang menerima penghargaan Smart City 2017 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk aplikasi e-Plesiran yang ada di aplikasi Tangerang Live.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Kepala kantor staf kepresidenan Teten Masduki kepada Sekretaris Daerah kota Tangerang Dadi budaeri dalam acara Seminar & Penghargaan Menuju 100 Smart City 2017 di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Jakarta (15/11/2017).**Baca Juga: Layanan Antar SK Perizinan, DPMPTSP Tangsel Kerjasama dengan PT Pos.

Kota Tangerang termasuk dalam 24 Kota/kabupaten yang terpilih di tahap pertama Gerakan Menuju 100 Smart City di kota Makasar tahun 2016, lalu telah berhasil menyusun smart city masterplan. Di dalamnya terdapat berbagai program yang memanfaatkan teknologi untuk menjawab berbagai tantangan dan peluang di masing-masing daerah sampai 10 tahun ke depan.

Gerakan menuju 100 smart city ini merupakan program bersama antara kementerian komunikasi dan informatika, Kemendagri, Kemen PUPR, Bappenas, dan kantor staf kepresidenan dengan tujuan pemda dapat memaksimalkan pemanfaatan teknologi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berkesempatan menjadi narasumber dalam seminar & penghargaan gerakan menuju 100 Smart City 2017 menyampaikan bagaimana implementasi program-program di kota Tangerang yang telah memanfaatkan perkembangan teknologi.

“Kota Tangerang punya aplikasi Tangerang LIVE, yang bisa disebut one stop application karena di dalamnya ada berbagai aplikasi yang bisa digunakan masyarakat untuk berbagai kebutuhan,” tandasnya.

Tak sampai di situ, dalam acara yang dibuka langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Wali Kota juga menyampaikan dalam menuju smart city, Pemkot terus melakukan berbagai perkembangan terhadap aplikasi Tangerang Live.

“Tahun 2017 ini kami sebutnya Tangerang Live 2.0, nah di tahun depan kita naik ke 3.0. Jadi nanti kami pake sistem geospasial, supaya lebih detail pendataannya,” jelasnya.(BL/hms)




Layanan Antar SK Perizinan, DPMPTSP Tangsel Kerjasama dengan PT Pos

Kabar6-Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menandatangai Memorandum Of Understanding(MoU) atau kerjasama dengan PT Pos Indonesia (Persero) dalam pendistribusian SK Perizinan kepada pemohon. Pemohon nantinya dapat sepenuhnya merasakan kemudahan pelayanan perizinan tanpa perlu datang ke kantor DPMPTSP.

“Sebelumnya kita sudah melaunching perizinan online. Pemohon tinggal daftar dari kantor atau rumah masing-masing. Tapi kan SK-nya masih harus diambil di kantor. Nah, kita berupaya agar SK ini diantar ke alamat masing-masing pemohon, untuk itu kita melaksanakan MoU dengan PT Pos Indonesia untuk pengiriman SK Perizinan,” ungkap Kepala DPMPTSP Bambang Noertjahjo, Kamis (16/11/2017).**Baca Juga: Bupati Tangerang Resmikan GSG Kecamatan Curug.

Bambang Noertjahjo menjelaskan, ada 112 perizinan dan 25 non perizinan semua sudah melalui online bisa menggunakan smartphone android atau web. Dan jika izin tersebut sudah jadi, maka akan dikirim melalui PT Pos. Dia berharap dengan pelayanan pengiriman SK Perizinan, pemohon akan semakin dipermudah.

“Jadi dari pembuatan sampai penyerahan, mereka tidak perlu ke kantor lagi. Selain itu juga, pelayanan ini mencegah terjadinya percaloan atau pungli, karena pemohon bisa mengurus sendiri dan tidak bersinggungan dengan petugas,” katanya.

Kepala PT Pos Indonesia Tangerang Selatan (Tangsel) Agustiar Sormin menjelaskan, MoU ini antara PT Pos Indonesia dengan DPMPTSP Tangsel dalam rangka pengiriman SK Perizinan ke rumah pemohon.

“MoU ini menindaklanjuti kerjasama per 31 Agustus 2017 kemarin antara PT Pos Indonesia dengan Ketua Apeksi,” ujarnya.(BL/hms)




Bupati Tangerang Resmikan GSG Kecamatan Curug

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meresmikan Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Kamis (16/11/2017).

Zaki mengatakan GSG ini merupakan salahsatu wujud keseriusan Pemkab Tangerang dalam upaya memberikan sarana dan prasarana olahraga yang secara maksimal kepada masyarakat Kabupaten Tangerang. Khususnya masyarakat di wilayah Kecamatan Curug.**Baca Juga: PKS Bantah Pasang Spanduk Dukungan untuk Zaki dan Iskandar Mirsyad.

“”Saya atas nama Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih serta memberikan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak atas didirikannya GSG ini, semoga dengan telah didirikannya GSG ini dapat memberikan banyak manfaat kepada kita semua dan juga masyarakat kita khususnya dalam acara kegiatan olahraga dan lainnya kepada masyarakat kita secara maksimal,” ungkap Zaki.

Zaki juga memberikan ucapan selamat kepada masyarakat Kecamatan Curug atas diraihnya double Winners dalam ajang Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) Tangerang dan Zaki Cup beberapa bulan yang lalu.

“Diharapkan dengan adanya gedung ini dapat menjadi multifungsi yang bermanfaat bagi masyarakat, khususnya di bidang sarana olahraga dan kegiatan lainnya,” tambahnya.(BL/hms)




SK Terbit, Dedi Sudarajat Resmi Pimpin DPD KSPSI Banten

Kabar6-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk jajaran pengurus DPD KSPSI Provinsi Banten.

Dengan diterbitkannya SK bernomor Kep.033/DPP KSPSI/XI/2017, tentang komposisi dan personalia DPD KSPSI Provinsi Banten periode tahun 2017-2022 tersebut, maka SK lama yang dipegang Dwi Djatmiko dan jajarannya secara otomatis sudah tidak berlaku.

Wakil Ketua Umum DPP KSPSI Jusuf Rizal mengatakan, SK baru yang diterbitkan untuk DPD KSPSI Banten di bawah kepemimpinan Dedi Sudarajat, secara konstitusi telah berlaku sejak 8 November 2017 lalu. Artinya, SK itu akan berlaku selama lima tahun ke depan, yakni periode tahun 2017- 2022 mendatang.**Baca Juga: SK Terbit, KSPSI Banten Gelar Tasyakur dan Santunan Anak Yatim.

“Dengan terbitnya SK baru hasil Konferdalub DPD KSPSI Banten, maka SK lama secara otomatis gugur dan sudah tidak berlaku lagi,” ungkap Jusuf, kepada Kabar6.com, Kamis (16/11/2017).

Ditambahkan Jusuf, pihaknya menyarankan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota yang ikut dalam wadah organisasi besutan Yorrys Raweyai ini agar tunduk dan patuh mengikuti konstitusi organisasi. Tak hanya itu, pihaknya juga menekankan bagi pengurus lama untuk tetap berada dan menjadi bagian dari DPD KSPSI di tanah jawara ini.

“Siapapun harus tunduk dan patuh terhadap konstitusi organisasi. Saya berharap semua pihak harus terima dengan legowo keputusan itu. Mari kita bangun serta besarkan sama-sama organisasi ini,” katanya.

Lebih lanjut Jusuf menegaskan, bagi seluruh jajaran pengurus DPD KSPSI Banten yang dimandatkan sesuai SK baru itu, diminta untuk merangkul semua pengurus lama supaya tercipta suasana kondusif dengan tujuan akhir bahwa organisasi harus memiliki wibawa di mata publik.

Namun, jika pengurus lama memilih jalan lain dan enggan menjadi bagian dari organisasi ini, tentunya DPP KSPSI tak bisa memaksa mereka.

“Saya minta pengurus baru agar merangkul semuanya dan segera susun program kerja, bentuk Sumber Daya Manusia (SDM) untuk regenerasi. Nah, kalau pengurus lama tidak lagi mau jadi bagian dari rumah besar ini, maka kami tidak bisa memaksa mereka,” tegasnya.

Diketahui, SK baru yang dikeluarkan DPP KSPSI untuk pengurus DPD KSPSI Banten ini memuat empat poin penting, salahsatunya mencabut SK lama yang kini dipegang Dwi Djatmiko CS.

Pada poin ketiga dalam SK baru itu, secara tegas menyatakan bahwa SK lama sudah tidak berlaku.(Tim K6)