1

3 Pelaku Begal Ditangkap Warga di Serpong Utara

Kabar6-Warga Graha Raya Dahlia Loka, Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, menangkap tiga pria yang diduga sebagai pelaku begal tadi malam, Minggu (10/12/2017).

Masyarakat serta pengendara yang melintas dan resah dengan keberadaan komplotan begal mengamuk dan memukul serta menelanjangi tiga pria muda tersebut.

Saat ini identitas ketiga korban belum diketahui. Untuk menghindari amukan massa, ketiga pelaku saat ini diamankan ke kantor polisi terdekat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.**Baca Juga: Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Rp800 Juta Diringkus Polres Tangsel.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih menangani dan melakukan pengembangan kasus ini, Senin (11/12/2017).(vero)




Tuntut Cabut Surat, 10 Ribu massa SPSI Ancam Geruduk Kantor Bupati Tangerang

Kabar6-Sekira sepuluh ribu massa pengurus dan anggota Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Sandang dan Kulit (PCFSPTSK) SPSI Kabupaten Tangerang mengancam akan menggelar aksi unjukrasa besar-besaran di Kantor Bupati Tangerang, pada Selasa (12/12/2017) mendatang.

Aksi itu digelar, menyusul dikeluarkannya surat pencatatan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB) di PT KMK Global Sports 1, tanpa melalui tahap verifikasi yang dilakukan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Deni Rohdiani.

Ketua PCFSPTSK SPSI Kabupaten Tangerang Rustam Effendi mengatakan pascadikeluarkannya surat bernomor 002/PUK/SP KEP SPSI/PT KMK/K-1/KAB TNG/XI/2017, tertanggal 20 November 2017, suasana kerja di pabrik alas kaki terkemuka di bilangan Cikupa ini menjadi tidak kondusif.

Perbuatan Deni, dinilai telah melanggar UU Nomor 21/2000, Tentang SP/SB, dimana dia diduga sengaja mengeluarkan surat pencataan organisasi di PT KMK Global Sports 1 tanpa verifikasi terlebih dahulu.

Pasalnya, perusahaan asing asal Korea Selatan ini memproduksi sepatu, dimana perusahaan ini masuk ke dalam sektor Tekstil, Sandang dan Kulit (TSK), bukan sektor Kimia, Energi dan Pertambangan (KEP).

“Pejabat Disnaker Kabupaten Tangerang sudah ngawur dan melanggar aturan. Perusahaan itu masuk sektor TSK, kenapa dia keluarkan surat pencatatan sektor KEP. Kami jadi gagal paham, makanya kami akan geruduk kantor Bupati Tangerang untuk menuntut pencabutan surat itu,” ungkap Rustam, kepada Kabar6.com, Minggu (10/12/2017).**Baca Juga: Arief Ajak Masyarakat Tangerang Doakan Muslim Palestina.

Selain itu, kata dia, kebijakan yang dikeluarkan Deni dituding berseberangan dengan visi Disnaker Kabupaten Tangerang, yakni terwujudnya tenaga kerja berkompeten, sejahtera dan hubungan industrial yang harmonis.

Untuk itu, pihaknya melaporkan Deni ke Inspektorat Kabupaten Tangerang agar diperiksa terkait surat pencatatan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh di PT KMK Global Sports 1 yang dikeluarkannya.

“Kami berharap, pimpinan Inspektorat Kabupaten Tangerang, untuk menindak saudara Deni Rohdiani, sesuai dengan udang-undang yang berlaku, guna tercapainya Visi Disnaker Kabupaten Tangerang,” katanya.(Tim K6)




Arief Ajak Masyarakat Tangerang Doakan Muslim Palestina

Kabar6-Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengajak warganya untuk mendoakan para muslim di Palestina. Ajakan tersebut dilakukan dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Jami Baitul Hikmah, Perumahan Purwati Priuk, Kota Tangerang, Minggu (10/12/2017).

Ajakan tersebut disampaikan Arief menyikapi pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Rabu (6/12) yang mengakui Yerusalem sebagai Ibukota Israel.

“Sebagai bentuk keprihatinanan mari kita sama-sama berdoa untuk saudara kita di Palestina, semoga mereka semua senantiasa dalam lindungan Allah SWT,” ujar Arief di hadapan Jamaah Masjid Jami Baitul Hikmah,

Dalam kesempatan tersebut Arief juga mengajak kepada para jamaah untuk menjadikan momen Maulid Nabi Muhammad sebagai momentum untuk senantiasa mengamalkan segala sunahnya.**Baca Juga: Penertiban Bangli di Cibodas, Begini Kata WH.

“Mari kita amalkan perintah Rasulullah dimulai dengan menjaga kebersihan, terutama masjid yang menjadi tempat ibadah kita. Peringatan Maulid dan Masjid harus menjadi syiar ajaran Islam yang rahmatan lil alamin,” tukasnya.(BL/hms)




Bawa Lari Uang Rp800 Juta, Pelaku Langsung Beli Rumah dan Mobil di Kalimantan

Kabar6-Polres Tangerang Selatan bersama Polres Banjar Baru meringkus BS (32) pelaku penggelapan uang perusahaan sebesar Rp800 juta. Polisi juga mengamankan 30 barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan saat ditangkap, pelaku sudah memggunakan uang hasil penggelapan tersebut untuk keperluan pribadi. Dengan uang hasil penggelapan tersebut, BS membeli sebuah rumah berikut perabotannya dan satu unit mobil.

“Pelaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi,” ungkap Alexander menjelaskan, Minggu (10/12/2017).

Setelah ditangkap, polisi lalu mengamankan barang bukti sebanyak 30 barang bukti. Barang bukti tersebut lalu dibawa ke Mapolsek Serpong.

Sebelumnya, pelaku penggelapan uang perusahaan PT Arghaniaga Pancatunggal senilai Rp800 juta dibekuk petugas Polres Tangsel. Pelaku berinisial BS (32) ditangkap petugas di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjar, Kalimantan Selatan, Sabtu (9/12/2017).

Alexander mengatakan pihaknya menerima laporan dari korban sejak Oktober 2017. Dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kalimantan Selatan.

“Pelaku berada di Banjarmasin yang merupakan kampung halamannya. Kami langsung memburu pelaku di Banjarmasin dan menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Alexander.

Pelaku, lanjut Alexander membawa lari uang perusahaan sebesar Rp800 juta. Perusahaan saat itu mempercayakan posisi jabatan kepala cabang perusahaan di BSD.**Baca Juga: Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Rp800 Juta Diringkus Polres Tangsel.

“Uang Rp800 juta itu untuk keperluan kantor cabang di BSD. Setelah menerima uang transferan, pelaku lalu kabur,” katanya.(az)




Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Rp800 Juta Diringkus Polres Tangsel

Kabar6-Pelaku penggelapan uang perusahaan PT Arghaniaga Pancatunggal senilai Rp800 juta dibekuk petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku berinisial BS (32) ditangkap petugas di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjar, Kalimantan Selatan, Sabtu (9/12/2017).

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan pihaknya menerima laporan dari korban sejak Oktober 2017. Dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kalimantan Selatan.

“Pelaku berada di banjarmasin yang merupakan kampung halamannya. Kami langsung memburu pelaku di Banjarmasin dan menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Alexander menjelaskan, Minggu (10/12/2017).

Pelaku, lanjut Alexander membawa lari uang perusahaan sebesar Rp800 juta. Perusahaan saat itu mempercayakan posisi jabatan kepala cabang perusahaan di BSD.**Baca Juga: Gondol Motor Teman, ABG Ini Ditangkap Polsek Mauk.

“Uang Rp800 juta itu untuk keperluan kantor cabang di BSD. Setelah menerima uang transferan, pelaku lalu kabur,” katanya.(az)




Penertiban Bangli di Cibodas, Begini Kata WH

Kabar6-Penertiban Bangunan Liar (Bangli) semi permanen yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satpol PP di RT 02, RT 04 RW 06 Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang sudah dilakukan. Warga terdampak penertiban pun kini tinggal di area pemakaman.

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengatakan penertiban tempat tinggal (bangunan) d Panunggangan Barat jangan sampai berdampak pada kesengsaraan masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat terlantar, dan pemerintah harus bertanggungjawab,” kata WH menjelaskan, Minggu (10/12/2017).

Menurut WH, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang harus berpikir matang terkait dampak dari penertiban terhadap 170 Kepala Keluarga (KK) tersebut.

“Saya minta kepada Walikota dan jajarannya harus melakukan upaya penanganan secara sungguh-sungguh karena sebelum dilakukan penertiban tentunya harus sudah dipersiapkan solusinya seperti direlokasi ke rumah susun,” ujarnya.

Sebelumnya, ratusan masyarakat yang tinggal di RT 02 dan RT 06/06 Kelurahan Penunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang harus kehilangan tempat tinggalnya.**Baca Juga: Memanas, Warga Panunggangan Barat Masih Waspada.

Pasalnya, rumah yang sudah ditempati belasan tahun tersebut terpaksa dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang karena berada di lahan fasos fasum milik pemerintah.(az/tmn)




Warga Bambu Apus Tuntut Ganti Rugi Proyek Tol JORR II Serpong-Cinere

Kabar6-Warga perumahan Merida Dream House, Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) merasa dizalimi oleh Pemkot Tangsel. Itu lantaran sampai hari ini mereka (pemilik lahan) belum memperoleh ganti rugi proyek tol Jakarta Outer Ring Road II (JORR II) Serpong-Cinere.

Kendati warga mengakui telah melakukan dialog dengan Pemkot Tangsel. Padahal warga sempat ingin mengajukan gugatan perdata ke pengadilan terhadap Walikota Tangsel dan Kepala Badan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BP2T) Tangsel.

“Dalam dialog itu Pemkot mengaku lalai dalam memberikan izin pembangunan perumahan, dan beritikad baik untuk menyelesaikan kasus ini melalui mediasi,” kata Towi Exwardo, warga setempat, Minggu (10/12/2017).

Menurut pengakuannya, mediasi tersebut melibatkan sejumlah instansi pemerintah terkait seperti Pemkot Tangsel, P2T-BPN dan Kementerian PU. Hasil mediasi mengerucut pada dua kesepakatan antara pemerintah dan warga Merida.

Pertama, perumahan Merida akan diperlakukan sebagai satu kesatuan dalam proses pengadaan tanah sehingga tidak ada pembedaan antara bidang yang terkena trase jalan tol dengan bidang yang terdampak.

Dengan kata lain, lanjut Towi, warga yang terdampak diperlakukan sama dengan warga yang terkena, dengan catatan bahwa warga terdampak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kedua, Pemkot Tangsel berkomitmen menyerahkan lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) di perumahan Merida Dream Home kepada warga sebagai kompensasi atas kelalaian mereka.

“Dengan alasan bahwa lahan PSU yang selama ini dikelola oleh warga secara swadaya itu belum diserahterimakan ke Pemkot dan belum tercatat sebagai Aset Daerah,” ujar Towi.

Terkait kesepakatan pertama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol Serpong – Cinere telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 58/PPT-Sercin/36.07/VIII/2016 tertanggal 13 Agustus 2016, yang pada intinya merekomendasikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ruas Jalan Tol Serpong – Cinere dari Kementerian PU untuk membebaskan tanah yang terdampak di perumahan Merida Dream Home atau memberikan ganti rugi kepada warga terdampak.

Terkait kesepakatan kedua, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel telah mengeluarkan Surat Keterangan Nomor 032/203/-Aset/2016 tertanggal 14 Desember 2016, yang pada intinya menyatakan bahwa Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) di Komplek Perumahan Merida Dream Home tidak tercatat dalam Daftar Aset/Barang Milik Daerah (BMD) Pemkot Tangsel.

Berdasarkan dua surat keputusan tersebut, PPK Kementerian PU berjanji akan membebaskan lahan PSU dan memberikan ganti rugi kepada warga yang terdampak dalam jangka waktu tiga bulan setelah realisasi pembayaran ganti rugi kepada warga yang terkena.

Namun sejak pembayaran ganti rugi kepada 11 warga pada bulan Januari 2017 silam, janji PPK untuk membebaskan lahan PSU dan memberikan ganti rugi kepada warga terdampak tak kunjung terealisasi.

“Sejak pergantian PPK beberapa bulan yang lalu, PPK yang baru tidak meneruskan kebijakan PPK yang lama,” tegas Towi, PPK yang baru menurutnya justru mangkir dari kewajiban membebaskan lahan PSU dan melakukan pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak.

Warga yang terkena dampak kini tinggal di lingkungan tidak layak huni dan terisolasi secara sosial dan kultural itu merasa dizalimi oleh pemerintah.

Kelalaian pemerintah dalam memenuhi hak-hak warga perumahan Merida Dream Home ini jelas bertentangan dengan asas-asas pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012.**Baca juga: Warga Bambu Apus Tolak Pembangunan Tol JORR II.

Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yakni asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan.(Fit/tmn)




Berbalut Silaturahmi, Begini Serunya Reuni Akbar SMPN 2 Serpong

Kabar6–Masa SMP selalu saja dipenuhi rasa keingintahuan yang tinggi, lagak tingkah yang kerap kali konyol, hingga wajah mendadak pucat saat bertemu sang pujaan hati disaat masuk ke kantin sekolah. Alah lebay jasa!

Menurut Anda, bagaimana rasanya jika bertemu kembali kawan-kawan SMP yang sudah terpisahkan selama 22 tahun. Pastinya sesuatu banget bukan? Ya iyalah!

Kiranya nuansa ‘sesuatu banget’ itu jualah yang ada disetiap hati para peserta Reuni Akbar SMPN 2 Serpong (sekarang SMPN 1 Cisauk, red) Angkatan-95.

Sejak pagi, tak kurang dari 85 orang peserta reuni akbar berkumpul di halaman SMPN 1 Cisauk, Kabupaten Tangerang. Kontras terlihat wajah gembira diantara para peserta reuni. Wajar saja, karena momen ini merupakan ajang silaturahmi Angkatan-95 SMPN 2 Serpong.

Reuni akbar itu kelihatan kompak, terlihat jelas dari kaos putih yang seragam dikenakan seluruh peserta dan pengurus reunian itu. Cuaca yang mendung adem membuat silaturahmi makin tak terbendung di Minggu ceria ini.

Ketua Paguyuban Alumni Angkatan 95 SMPN 2 Serpong, Syarif Hidayat menjelaskan, dengan adanya kegiatan akbar ini, diharapkan sesama anggota dapat kembali mempererat silaturahmi yang telah lama pudar.

“Sesuai tema acara, walaupun sekarang memiliki warna yang berbeda-beda. Namun, dulu kita semua tetaplah biru putih,” kata Syarif kepada kabar6.com, Minggu (10/12/2017).

Disamping itu, paguyuban ini diharapkan dapat membawa nama harum bagi almamater serta dapat memberi manfaat bagi sekolah, sesama anggota maupun di lingkungannya masing-masing.

“Kedepannya, Inshaa Allah kami akan membentuk badan usaha yang dapat menghasilkan bagi paguyuban itu sendiri,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, kalau paguyuban itu rutin mengadakan pertemuan satu bulan sekali, dan untuk tahun depan paguyuban akan mengadakan gathering.

Kepala Sekolah SMPN 1 Cisauk Kabupaten Tangerang, Drs Alwanih M.Pd menuturkan, dirinya tak menyangka acara yang digelar alumninya ini berjalan begitu meriah yang penuh kegembiraan serta canda tawa.

Alwanih berharap, agar pertemuan ini menjadi wadah untuk terus mempererat persaudaraan dan terus memperkuat silaturahmi.

“Semoga dengan kegiatan positif penuh manfaat ini, dapat menjadikan kita semua dalam persaudaraan selamanya,” papar Alwanih.

Perwakilan guru sekolah, Agus Permana menambahkan, sebagai paguyuban dan alumni dari sekolah tempat Agus mengajar, tetaplah pererat silaturahmi.

Dia juga mengharapkan untuk setiap angkatan, agar merapikan terlebih dahulu susunan kepengurusan baru kemudian dapat mengadakan reuni akbar.

Terkait acara ini, Agus mewakili para guru dan sekolah, sangat mensupport kegiatan-kegiatan positif dan penuh manfaat seperti ini.

“Dalam beberapa waktu ini, sudah beberapa angkatan yang melakukan reuni akbar. Seperti angkatan 93, 94 yang rata-rata melakukan reuni di luar sekolah. Hanya beberapa angkatan yang melakukannya di sekolah. Namun, tetap semangat dan penuh kemeriahan,” tuturnya.**Baca juga: Polsek Mauk Sergap Dua Penjudi Kiu-kiu.

Dari perwakilan anggota, Dadang berpendapat, bahwa kegiatan reuni akbar seperti ini sangat bermanfaat yang dapat memberikan semangat serta kekuatan silaturahmi didalamnya. **Baca juga: Gondol Motor Teman, ABG Ini Ditangkap Polsek Mauk.

Dadang berharap, kedepannya paguyuban dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial lainnya, sehingga masyakarat sekitar juga menerima manfaat dari keberadaan paguyuban itu. **Baca juga: Kapolda Ingatkan Jangan Ada Sweeping Saat Natal dan Tahun Baru.

Diinformasikan, acara yang dihelat sejak pagi hari itu, menampilkan perform suara emas biduan-biduan cantik diatas panggung, penyerahan penghargaan secara simbolis kepada pihak sekolah serta games-games seru yang dipenuhi gelak tawa penuh kegembiraan.(fit)




Gondol Motor Teman, Gadis ABG Ini Ditangkap Polsek Mauk

Kabar6-Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) disergap jajaran petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mauk.

Ya, perempuan yang masih ABG (Anak Baru Gede) berinisial SH (17) itu disergap di Kampung Tanjung Kait, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Informasi yang dihimpun kabar6.com, aksi kriminal SH berlangsung di kediaman temannya sendiri berinisial MN. MN yuang baru terbangun dari tidur, mendapati temannya SH sudah tidak ada, begitupun sepeda motor Honda Vario miliknya bernopol B 6507 TWP yang sebelumnya diparkir dihalaman rumah sudah raib.**Baca juga: Polisi Sergap Provokator Geng Motor Di Cipondoh.

MN yang bingung sempat berupaya mencari, namun dari para tetangga akhirnya diketahui bila sepeda motornya dibawa serta oleh temannya sendiri. Tak terima motornya dibawa kabur, MN akhirnya, melaporakn kejadian itu ke Polsek Mauk.**Baca juga: Kapolda Ingatkan Jangan Ada Sweeping Saat Natal dan Tahun Baru.

“Anggota Reskrim Polsek Mauk bersama korban mendatangi tempat tongkrongan pelaku di daerah Jakarta Barat, dan menemukan pelaku beserta barang bukti di sana,” ungkap AKP Teguh, Minggu (10/12/2017).**Baca juga: Polsek Mauk Sergap Dua Penjudi Kiu-kiu.

Saat ini pelaku beserta barang bukti satu buah sepeda motor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dibawa ke Polsek mauk guna pemeriksaan lebih lanjut.(vero)




Polsek Mauk Sergap Dua Penjudi Kiu-kiu

Kabar6-Dua pelaku perjudian di Kampung Kebon Cau, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, diringkus jajajran petugas POlsek Mauk.

Kapolsek Mauk AKP Teguh mengatakan, penangkapan penjudi tersebut dilakukan oleh anggota Reskrim Polsek Mauk, pada Sabtu (9/12/2017) sekitar pukul lima sore.

“Setelah menerima laporan dari warga, anggota Reskrim Polsek Mauk langsung mendatangi TKP dan mengamankan dua orang terduga pelaku perjudian, ungkap Teguh, Minggu (10/12/2017).

Barang bukti yang berhasil diamankan tiga bungkus kartu domino, dan uang sebesar 470 ribu rupiah.**Baca juga: Kapolda Ingatkan Jangan Ada Sweeping Saat Natal dan Tahun Baru.

Kini kedua terduga pelaku dikenakan pasal 303 jo 303 bis KUHP, tentang tindak pidana perjudian jenis kartu domino jenis kiu-kiu.(vero)