1

Polsek Balaraja Selidiki Identitas Pria Tergantung Di Jembatan Balaraja

Kabar6-Kepolisian Sektor (Polsek) Balaraja, saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk identifikasi dan memastikan penyebab dari aksi bunuh diri seorang pria paruh baya tanpa identitas di jembatan Kali Cimanceuri Jalan Raya Serang KM 23, Kampung Sangereng, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Minggu (26/11/2017).

“Ya sekarang kami sedang selidiki identitas korban dan memastikan penyebab kematiannya, apakah bunuh diri atau ada penyebab lain,” ungkap Kapolsek Balaraja Kompol Wendy Adrianto, kepada Kabar6.com, petang tadi.**Baca juga: Diduga Gagal Jajal Debus, 5 Warga Sepatan Terluka.

Diketahui, sesosok mayat laki- laki yang mengenakan kaos kerah warna biru belang- belang, ditemukan tewas tergantung dengan dililit seutas tali plastik dan kain sarung.**Baca juga: Seram…! Pria Berkaos Belang Tewas Tergantung Di Kolong Jembatan Balaraja.

Jenazah korban yang belum diketahui identitasnya tersebut, saat ini telah dievakuasi petugas Polsek Balaraja ke RSUD Balaraja untuk diotopsi.**Baca juga: Sebelum Tergantung, Mister X Di Jembatan Balaraja Sempat Belanja Air Mineral.

Saat berlangsung proses evakuasi, kemacetan panjang terjadi di dua arah baik dari dan menuju Balaraja, tepatnya di lokasi kejadian.(Tim K6)




Polisi Kejar “Guru” Debus Pembawa Celaka Di Tangerang

Kabar6-Jajaran Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang Kota saat ini masih terus menyelidiki kasus ilmu Debus yang mengakibatkan cideranya 5 warga Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, setelah gagal menjajal ilmu kebal yang biasa disebut Debus di wilayah Kecamatan Pakuhaji, Minggu (26/11/2017).

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan, saat ini pihaknya sudah memintai keterangan dari korban juga para saksi yang melihat kejadian itu dilokasi.

“Dari hasil keterangan para saksi, sesaat setelah kejadian, orang yang bertugas mengajarkan ilmu kebal Debus kepada warga dimaksud berinisial DD, langsung melarikan diri. Sekarang pelaku itu masih terus kami buru,” ujar Kapolres lagi.

Selain itu, Kapolres juga menyebut, saat ini pihaknya sudah mengantongi identitas si pelaku. “Demi kepentingan penyidikan yang sedang berlangsung, saya belum bisa merinci identitas pelaku dan kronologis kejadian itu,” ujar Kapolres menjawab pertanyaan yang diajukan kabar6.com.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Dedy Supriyadi menyebut, korban umumnya mengalami cidera di bagian tangan. Pergelangan dan telapak tangan mereka melepuh akibat kejadian itu.

“Seluruh korban mengalami luka melepuh pada kedua telapak dan pergelangan tangan,” lanjutnya.**Baca juga: Diduga Gagal Jajal Debus, 5 Warga Tangerang Terluka.

Sedianya, Debus merupakan kesenian bela diri khas Banten yang mempertunjukan kemampuan manusia yang luar biasa. Misalnya kebal senjata tajam, kebal air keras dan lain-lain. Kesenian ini berawal pada abad ke-16, pada masa pemerintahan Sultan Maulana Hasanuddin (1532-1570).(Sly)

========

Info Redaksi: Berita ini sudah mengalami koreksi pada bagian judul. Koreksi dilakukan karena adanya kesalahan penulisan wilayah Tempat Kejadian Perkara (TKP).




Sebelum Tergantung, Mister X Di Jembatan Balaraja Sempat Belanja Air Mineral

Kabar6-Pria paruh baya tanpa identitas (mister X) ditemukan tewas tantung diri di Jembatan Kali Cimanceuri, Jalan Raya Serang KM23, Kampung Sangereng, Desa Talaga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Minggu (26/11/2017).

Korban yang terlihat mengenakan kaos kerah warna biru belang-belang dan celana bahan warna hitam ini ditemukan warga sekitar Pukul 15.00 WIB petang ini.

Mayat korban kini telah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja, untuk diotopsi.

“Identitas korban belum diketahui, sekarang kami bawa jenazah korban ke RSUD Balaraja,” ungkap salahsatu petugas Polsek Balaraja di lokasi kejadian.

Informasi yang berhasil dihimpun Kabar6.com, pria berperawakan kurus tersebut, sempat dilihat warga turun dari Angkutan Umum jurusan Kresek-Balaraja sekitar Pukul 09.00 WIB pagi tadi.

“Tadi pagi saya sempat lihat korban turun dari Angkot. Korban sepertinya lagi sakit, karena badannya saya lihat badannya kurus banget dan wajah pucat kekuning- kuningan,” ungkap Siregar, warga sekitar yang melihat korban sebelum bunuh diri.

Sementara itu, Nyonya Etin (40), Pemilik warung rokok menjelaskan, sekira Pukul 10.00 WIB, pagi tadi, korban sempat belanja air mineral botol.

Korban, kemudian pamit untuk istirahat di sebuah halte dekat warung rokok yang lokasinya tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tak lama berselang, kata Etin, korban yang tampak lusuh ini pergi dan berpamitan untuk menyeberang jalan.**Baca juga: Seram…! Pria Berkaos Belang Tewas Tergantung Di Kolong Jembatan Balaraja.

“Saya lihat dia duduk di sebuah warung makan, tepat sebelah jembatan. Enggak lama saya dapat info korban bunuh diri,” katanya.(Tim K6)




Seram…! Pria Berkaos Belang Tewas Tergantung Di Kolong Jembatan Balaraja

Kabar6-Sesosok mayat laki-laki ditemukan tewas gantung diri di jembatan Cingereng Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Minggu (26/11/2017).

Korban yang mengenakan kaos kerah warna biru belang-belang ditemukan tewas tergantung dengan dililit seutas tali plastik.**Baca juga: Hotel Yasmin Karawaci Diduga “Kemplang” Pajak.

Pantauan Kabar6.com, jenazah korban yang belum diketahui identitasnya tersebut, saat ini tengah dievakuasi petugas Polsek Balaraja.**Baca juga: Diduga Gagal Jajal Debus, 5 Warga Sepatan Terluka.

Sementara, kemacetan panjang terjadi di dua arah baik dari dan menuju Balaraja, tepatnya di lokasi kejadian.(Tim K6)




STQ Kabupaten Tangerang Ditutup, Ini 10 Juaranya

Kabar6-Seleksi Tilawatil Quran (STQ) Tingkat Kabupaten Tangerang ke 48, resmi ditutup Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang di Masjid Agung Al-Amjad Tigaraksa, Minggu (26/11/17).

Asisten Daerah (Asda) II Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pemkab Tangerang, Hery Heriyanto menyampaikan laporannya bahwa bersama-sama telah selesai menyelenggarakan STQ Ke-48 Tingkat Kabupaten Tangerang.

STQ tersebut dapat menjadi sarana masyarakat untuk dapat membaca, menulis, menggemar dan membaca Al quran, serta sebagai ajang silaturahmi dan syiar Islam dalam meneruskan generasi Qur’ani.

Pelaksanaan STQ Ke-48 ini telah selesai dilaksanakan selama 4 hari, sejak Tanggal 23 Nopember 2017 hingga hari ini tanggal 26 Nopember 2017. Dengan jumlah peserta 393 orang dari 29 Kecamatan dan yang tampil 367 orang.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada para panitia dan SKPD yang terlibat dalam mensukseskan acara STQ Ke-48 ini, dan semoga acara ini dapat dijadikan momen dalam meningkatkan baca tulis dan mensyiarkan Al-Quran,” ucapnya.

Dalam penutupan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Moch. Maesyal Rasyid mengatakan Syukur Alhamdulillah pelaksanaan STQ ke-48 Tingkat Kabupaten Tangerang pada Tahun 2017 ini sudah tahapan memasuki akhir penyelenggaraannya.

“Dan saya patut bersyukur, bahwa seluruh rangkaian pelaksanaannya pun dapat berjalan dengan lancar dan sukses, dengan berakhirnya perhelatan STQ ini, saya atas nama Pemkab Tangerang mengucapkan selamat kepada para kafilah yang telah berhasil meraih prestasi terbaik.

Adapun hasil STQ Ke-48 Tingkat Kabupaten Tangerang Tahun 2017 diraih 10 besar terbaik, diantaranya :

1. Juara Ke 1 Kecamatan Gunung Kaler.
2. Juara Ke 2 Kecamatan Mekar Baru.
3. Juara Ke 3 Kecamatan Teluknaga.
4. Juara Ke 4 Kecamatan Jayanti.
5. Juara Ke 5 Kecamatan Kelapa Dua.
6. Juara Ke 6 Kecamatan Sepatan Timur.
7. Juara Ke 7 Kecamatan Solear.
8. Juara Ke 8 Kecamatan Tigaraksa.
9. Juara Ke 9 Kecamatan Kemiri.
10. Juara Ke 10 Kecamatan Balaraja.(BL/hms)




Diduga Gagal Jajal Debus, 5 Warga Tangerang Terluka

Kabar6-Kejadian mengerikan di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Sejumlah warga diwilayah itu terluka, diduga setelah gagal menjajal ilmu kebal yang biasa disebut Debus.

Sedianya, Debus merupakan kesenian bela diri khas Banten yang mempertunjukan kemampuan manusia yang luar biasa. Misalnya kebal senjata tajam, kebal air keras dan lain-lain. Kesenian ini berawal pada abad ke-16, pada masa pemerintahan Sultan Maulana Hasanuddin (1532-1570).

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan memebenarkan adanya peristiwa tersebut. Setidaknya, ada lima korban cidera akibat menjajal ilmu kebal tersebut.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Dedy Supriyadi menyebut, korban umumnya mengalami cidera di bagian tangan. Pergelangan dan telapak tangan mereka melepuh akibat kejadian itu.

“Seluruh korban mengalami luka melepuh pada kedua telapak dan pergelangan tangan,” lanjutnya.**Baca juga: Hotel Yasmin Karawaci Diduga “Kemplang” Pajak.

Hingga kini, belum diketahui pasti identitas masing-masing korban yang mengalami cidera tersebut.(Sly)

========

Info Redaksi: Berita ini sudah mengalami koreksi pada bagian judul. Koreksi dilakukan karena adanya kesalahan penulisan wilayah Tempat Kejadian Perkara (TKP).




Bus Murni Kecelakaan Di Pintu Tol Cikupa

Kabar6-Bus angkutan penumpang Murni, mengalami kecelakaan tunggal di jalur Tol Tangerang-Merak (Tamer), persisnya di Pintu Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Minggu (26/11/2017).

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan tersebut, namun demikian ada sejumlah penumpang yang terluka dalam kecelakaan tersebut.

Hingga kini, belum diketahui penyebab kecelakaan bus tersebut. Namun demikian, para korban sudah dievakuasi ke RS Hermina, guna mendapatkan penanganan medis.

“Tadi kejadiannya sekitar jam 10-an. Pas saya lewat. Dari arah Jakarta menuju Merak,” ujar Pitri, salah seorang pengemudi warga Tangerang Selatan (Tangsel) yang melintas dilokasi.**Baca juga: Mana yang Lebih Baik untuk Sarapan, Jus Jeruk Atau Susu?

Sayangnya, hingga berita ini disusun, Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Eko Bagus Riyadi belum berhasil dikonfirmasi terkait peristiwa kecelakaan tersebut. Meski demikian, kabar6.com, masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi terkait peristiwa tersebut.(BL)




Polresta Tangerang Sergap Bandar Sabu Di Pasar Kemis

Kabar6-Apes nasib MS alias Pendil (22). Pemuda warga Kampung Pilongok, Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, harus berurusan dengan petugas Polresta Tangerang, karena narkoba.

Ya, Pendil disergap petugas tak lama usai bertransaksi narkoba jenis sabu di Kampung Pabuaran, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/11/2017).

“Tim melakukan penggeledahan terhadap seorang pria mencurigakan, selanjutnya dari tangan kanan tersangka disita 1 bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 paket narkotika jenis sabu,” ungkap Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan.

Dari pengakuan tersangka, narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari Abdul Aziz alisan Beke, seorang narapidana Lapas Cilegon dengan cara Sabu diserahkan melalui kurir.**Baca juga: Hotel Yasmin Karawaci Diduga “Kemplang” Pajak.

MS mengakui masih menyimpan Narkotika jenis sabu di sebuah kamar dan akhirnya dilakukan penggeledehan dan ditemukan Shabu seberat 35 gram.**Baca juga: Diduga Konsumsi Narkoba, Anggota Polsek Curug Diperiksa Propam Polres Tangsel.

Polisi berhasil mengamankan sebuah timbangan digital, uang tunai enam ratus ribu rupiah, satu buah handphone, satu plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat 35 gram, beberapa lembar bukti transfer, satu pack plastik clip merah ukuran kecil, dan sebuah tas pinggang warna biru.(vero)




Polsek Mauk Sergap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Warga Sukadiri

Kabar6-AR (36), seorang pelaku penggelapan sepeda motor disergap jajaran petugas Polsek Mauk, Kabupaten Tangerang.

Sedianya, pada Minggu (22/10/2017), AR dilaporkan menggelapkan sebuah motor warna hitam dengan nomor polisi (Nopol) B 6232 GVN milik Sumiati (40), warga Kampung Kosambi, RT 019/06, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Mauk, AKP Teguh mengatakan, dalam aksinya, pelaku menggunakan modus mengajak korban ngobrol, sebelum kemudian meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak ke tempat kerjaannya di wilayah Serpong.

Namun, setelah membawa motor korban, pelaku langsung menghilang dan tak kembali lagi. “Korban akhirnya melaporkan kejadian itu seminggu kemudian, tepatnya pada Senin (6/11/2017),” ujar Kapolsek.

“Pelaku kami ringkkus di Kampung Gintung Tugu, Desa Kosambi, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang,” terang Kapolsek Mauk, Sabtu (25/11/2017).

Saat diperiksa polisi, AR mengaku bila motor milik korban sudah dijual dengan harga Rp3.000.000 kepada seseorang yang tak dikenal di daerah Kecamatan Teluk Naga.

Atas perbuatannya, laku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Mauk dan terancam dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana mengenai Penggelapan atau Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.**Baca juga: Penuh Haru, Polda Banten Kembalikan 8 Mobil Curian Ke Pemiliknya.

Sementara itu, pihak Polsek Mauk juga masih menelusuri jejak orang yang telah membeli sepeda motor milik korban yang diwilayah Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.(vero)




Penggunaan Bahasa Asing “Mewabah” di Banten

Kabar6-Melihat perkembangan akhir-akhir ini, dimana penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan nasional banyak mengalami degradasi.

Terutama, penggunaan Bahasa Indonesia di ruang-ruang publik, gedung pemerintah dan industri properti di Provinsi Banten, seperti nama-nama kawasan dan klaster perumahan yang ditemukan banyak menggunakan istilah asing, dimana selalu membawa embel-embel Residance, Hill, City dan lainnya.

Ade Awaludin, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, menyoroti minimnya penggunaan Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi publik yang jela-jelas telah diatur dalam UU Nomor 24/2009, Tentang Bahasa Indonesia.

Pasal 36, jelas bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan diruang publik, gedung pemerintah dan swasta.

“Yang terpenting lagi adalah Bahasa Indonesia wajib dikuasai oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di seluruh wilayah NKRI, sebagaimana Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 12/2013, Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing (TKA) yang mewajibkan tenaga asing menguasai Bahasa Indonesia,” ungkap Ade, kepada Kabar6.com, Sabtu (25/11/2017).

Namun, kata politisi Partai Gerindra ini, sangat disayangkan bahwa Pemerintahan sekarang telah melakukan revisi terhadap regulasi itu dengan Permenaker Nomor 16/2015 yang menghapus kewajiban soal penguasaan Bahasa Indonesia tersebut.

Padahal, regulasi itu bisa menjadi instrumen pengawasan terhadap penggunaan tenaga asing dan sebagai perlindungan kepada tenaga kerja lokal, karena itu bukan hanya soal izin yang harus kita perketat tapi juga mereka harus lulus Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI) di Balai Bahasa.

“Kalau skema ini diatur lewat Peraturan Daerah, saya yakin itu adalah bagian dari solusi kita dalam melindungi peluang kerja di Tanah Air, agar tidak tergerus oleh gempuran tenaga asing yang akhir-akhir ini marak terjadi diberbagai daerah,” katanya.

Oleh karenanya, lanjut Ade, momentum inisaitif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut harus dijemput oleh Pemerintah Daerah pada Prolegda 2018 yang akan digelar 30 November 2017 mendatang.

Tujuannya, agar memudahkan koordinasi dan sinkronisasi dengan lembaga- lembaga terkait. Keresahan ini didapat dari hasil diskusi dan kunjungan ke Balai Bahasa di Bandung beberapa waktu silam dan diterima langsung oleh Kepala Balai Bahasa Drs. Sutedjo.**Baca juga: Hotel Yasmin Karawaci Diduga “Kemplang” Pajak.

“Provinsi Sumatra Utara misalnya, sekarang sudah mengeluarkan Perda tentang pengutamaan Bahasa Indonesia dan perlindungan bahasa daerah, yaitu Perda Nomor 8/2017, dan skema perlindungan ini hanya bisa dilakukan melalui Peraturan Daerah,” tuturnya.(Tim K6)