1

DPRD Bentuk Pansus Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol

kabar6.com

Kabar6-Maraknya korban meninggal yang diakibatkan oleh minuman alkohol oplosan membuat DPRD kabupten Tangerang membuat Panitia khusus (Pansus) merivisi Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang pelarangan, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Ketua Pansus tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, Aditya pun menanggapi semua petanyaan yang dilontarkan oleh para teman-teman media.

Menurut ia dan teman-temannya Perda Nomor 9 Tahun 2008 harus direvisi. Hal tersebut untuk mengendalikan perederan alkohol di Kabupaten Tangerang.

“Dalam revisi ini kami sudah mencanangkan sangsi bagi para pelanggar perda dengan hukum kurungan 6 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah,” terangnya di ruang rapat gabungan DPRD, Kamis (18/10/2018).

Tak hanya itu, lanjut Sekjen DPC Parpol Demokrat ini pun lebih menjelaskan kajian yang telah didiskusikan dengan teman-teman pansus, Dinkes, DPMTPSP dan Satpol PP mengenai revisi perda nomor 9 tahun 2008 tersebut.

“Kami pun sudah mengkaji jam dan tempat yang diperbolehkan untuk mengosumsi alkohol,” jelasnya.**Baca juga: Program Kampus Kehidupan Diresmikan di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Walau tidak bisa melangkah hingga 10 langkah dalam meminimalisir peredaran alkohol oplosan, setidaknya ia dan teman-teman sudah selangkah dalam menekan peredaran miras oplosan tersebut.(Mer)




Program Kampus Kehidupan Diresmikan di Lapas Kelas IIA Tangerang

Kabar6-Pendidikan merupakan hak dasar warga negara yang harus dipenuhi oleh negara. Hal tersebut merupakan amanat konstitusi kita, tidak terkecuali bagi narapidana yang sedang kehilangan kemerdekaan di dalam lapas.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly saat meresmikan program Kampus Kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pemuda Tangerang, Kamis (18/10/2018).

“Sebanyak 33 narapidana dari seluruh Indonesia berkesempatan mengikuti program Kampus Kehidupan usai lulus seleksi ketat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) bekerja sama dengan Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang,” ujar Yasonna.

Ia mengatakan Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen PAS dengan UNIS tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi bagi Narapidana di Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang yang telah disepakati pada Senin (8/10) lalu.

“Narapidana yang terpilih akan menempuh pendidikan di Fakultas Hukum UNIS selama empat tahun sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk Program Sarjana (S1),” ujarnya.**Baca Juga: Pencarian Asman Terganjal Derasnya Arus Cisadane.

Ia berharap hal ini akan menjadi bekal bagi mereka ketika keluar dari lapas dan bernilai sosial atau social return, yakni dapat menjadi penyebab positif untuk mengurangi tingkat kejahatan.

“Apabila memang yang kali ini berhasil diterapkan di sini, maka akan kami berlakukan di Lapas lain juga,” imbuhnya.(res)




Pencarian Asman Terganjal Derasnya Arus Cisadane

kabar6.com

Kabar6-Asman, 60 tahun, jasadnya ditemukan mengambang di Kampung Bekelir, Babakan, Kota Tangerang. Korban menghilang selama tiga hari hingga tim rescue gabungan dari Basarnas sempat kewalahan menyisir sepanjang permukaan Sungai Cisadane.

Tim Rescue dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Jakarta setelah mendapat kabar Asman, warga RT 02 RW 03, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, hilang langsung bergerak menuju lokasi kejadian di Sungai Cisadane.

“Tim rescue sempat turun ke Cisadane pakai dua perahu karet,” ungkap Sutikno, warga sekitar saat dihubungi kabar6.com, Kamis (18/10/2018).

Operasi pencarian, terangnya, juga mengerahkan rescue car carrier dan palsar air. Namun tim rescue menghadapi hambatan untuk pencarian area yang lebih luas.**Baca juga: Ingin Buat Laporan Ke Polsek Cisauk, Laporannya Pemilik Empang Ditolak Terus Tak Boleh Pulang.

“Ditambah lagi debit air yang tinggi setelah Bogor dan sekitarnya diguyur hujan. Airnya sangat deras,” ujar Sutikno.(yud)




Ingin Buat Laporan Ke Polsek Cisauk, Laporannya Pemilik Empang Ditolak Terus Tak Boleh Pulang

kabar6.com

Kabar6-Unjuk rasa (unras) yang dilakukan warga dan mahasiswa di depan Polsek Cisauk Kabupaten Tangerang, berawal dari ditangkapnya pemilik empang yang menghakimi maling ikan beberapa waktu lalu.

Saat pemilik empang ingin melaporkan pencurian di empangnya ke Polsek Cisauk, laporannya malah ditolak oleh anggota polsek yang ada saat itu.

“Lah orang pengen buat laporan sih ditolak, arogansi seperti itu yang kita protes. Kita minta Kapolres Tangsel untuk evaluasi aparat kepolisian yang berprilaku tak sesuai protapnya,” kata Hendar, orator unras kepada kabar6.com, Kamis (18/10/2018).

Selanjutnya, kata Hendar, pemilik empang datang ke Polsek Cisauk untuk diminta keterangannya. Namun, pemilik empang tak diijinkan pulang kembali dengan alasan diamankan.

“Tolong Polres Tangsel, jangan ada diskriminasi masyarakat dalam membuat laporan. Jangan ada lagi perlakuan semena-mena terhadap warga,” paparnya.

**Baca juga: Kapolres Tangsel: Citra Kepolisian Harus Diubah.

Terkait citra polisi, AKBP Ferdy Irawan Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan polisi harus memperbaiki citranya di masyarakat.

Kata Kapolres Tangsel, citra kepolisian harus dirubah. Selama ini masyarakat terkesan sangat tidak bersahabat dan menyeramkan. Sehingga masyarakat enggan untuk datang ke kantor polisi ketika ada permasalahan hukum.

“Citra kepolisian di masyarakat harus diubah. Kepolisian di masyarakat terkesan tidak bersahabat dan menyeramkan,” ungkap AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) saat peresmian dan pemugaran gedung Polsek Pagedangan serta peletakan batu pertama gedung Bhayangkari ranting Pagedangan, Sabtu (29/9/2018). (jic)




Tuntut Arogansi Polisi, Warga Cisauk Unras Depan Polsek Cisauk

kabar6.com

Kabar6-Puluhan warga dan mahasiswa lakukan unjuk rasa (unras) di depan Kantor Polsek Cisauk Kabupaten Tangerang. Unjuk rasa itu berkaitan arogansi polisi dalam mengayomi masyarakatnya.

“Kami datang kesini menuntut arogansi sikap dan kinerja polisi dalam melayani masyarakat,” kata Hendar, salah seorang orator dalam unras itu kepada kabar6.com, Kamis (18/10/2018).

Kata Hendar, polisi itu sebagai pengayom masyarakat dan penegak keadilan di masyarakat. Bukan untuk menakut-nakuti masyarakat dengan seragam dan senjata.

**Baca juga: Kapolres Tangsel: Citra Kepolisian Harus Diubah.

“Rakyat yang bayar mulai dari sepatu sampai hidup keluarga mereka, makan mereka, yaitu bapak polisi yang terhormat,” ungkap Hendar dalam orasinya. (jic)




Mayat Mengambang di Sungai Cisadane, Asman Warga Rumpin

kabar6.com

Kabar6-Penemuan sesosok mayat mengambang di Sungai Cisadane menghebohkan warga Babakan, Kota Tangerang. Tiga hari sebelumnya dikabarkan ada warga hilang diduga terseret arus Sungai Cisadane.

Berdasarkan informasi yang diperoleh kabar6.com dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Jakarta, warga yang hilang bernama Asman, 60 tahun. Warga asal RT 02 RW 03 Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, itu hilang di Sungai Cisadane.

“Tim Rescue Basarnas sempat turun ke Sungai Cisadane mencari korban,” ungkap Bagol, relawan dari OKP Ganespa, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Kamis (18/10/2018).

Ia jelaskan, awalnya Asman keluar dari rumahnya sekitar pukul 11.00 WIB. Keluarga korban baru menyadari Asman belum kembali ke rumah hingga dilaporkan telah hilang.

Bagol jelaskan, berdasarkan keterangan dua orang saksi mata warga sekitar bernama Basuni, 55 tahun dan Opah 18 tahun sempat melihat Asman menuju arah sungai Cisadane.

Tim Rescue dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Jakarta bergerak menuju lokasi kejadian dengan menggunakan rescue car carrier dan palsar air untuk melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan.**Baca juga: Mayat Mengambang di Cisadane, Warga Babakan Tangerang Heboh.

“Info dari Basarnas mayat itu A1 (pasti) Pak Asman” terang Bagol.(yud)




Ratusan Guru Honorer Geruduk DPRD Kabupaten Tangerang, Ini Aspirasinya

kabar6.com

Kabar6-Ratusan guru honorer kembali menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Tangerang. Kedatangannya kali ini tergabung dalam Forum Honorer Kategori Dua (FHK2) untuk menindaklanjuti pertemuan sebelumnya pada Senin, (15/10/2018).

Sebagai Ketua Forum Honorer Kategori Dua Kabupaten atangerang, Suryanah mengatakan, saat ini dengan honor yang disamaratakan antara guru honorer yang masa kerjanya lama dan baru, menimbulkan ketimpangan, kami mengusulkan dengan format, guru honorer SD masa kerja 0 – 4 tahun Rp1.8 juta, 5 – 8 tahun sebesar Rp2.2 juta, 9 – 12 tahun sebesar Rp2.6 juta, 13 – 16 tahun sebesar Rp3 juta, 13 tahun keats sebesar Rp3.4 juta.

“Kami ingin agar anggota dewan yang terhormat mendengar aspirasi kami, dengan memperjuangkan upah honor dengan formulasi yang kami usulkan. Kami juga berharap agar penjaga sekolah SD dan SMP serta pegawai TU, bisa diterima usulan dengan guru SD selisih 50ribu,” katanya.**Baca juga: Pemkab Tangerang Kucurkan Rp1 Milliar Untuk Korban Gempa Palu.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Aditya Wijaya mengatakan, akan memperjuangkan kesejahreran guru, hanya saja usulan yang disampaikan harua sesuai dengan kemampuan Pemkab Tangerang, dia mempunyai format besaran yang layak bagi guru honorer kenaikannya Rp500ribu.(Tim K6)




Pemkab Tangerang Kucurkan Rp1 Milliar Untuk Korban Gempa Palu

kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengucurkan anggaran hingga Rp1 miliar untuk membantu para korban gempa dan tsunami di wilayah Palu, Sulawesi Tengah.

Hal itu diterangkan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada para awak media di Pendopo, Kamis (18/10/2018).

Selain dana tersebut, kali ini juga 450 juta disalurkan dari bantuan berbagai pihak yakni sebesar 1 miliar dikucurkan dari APBD, sedangkan Rp450 juta dana lainnya dari PMI dan pihak-pihak lainya.

Zaki menjelaskan, anggaran tersebut nantinya akan dibelikan obat-obatan, makanan dan baju layak pakai untuk para korban bencana alam.

Sementara, untuk anggaran itu berupa obat-obatan, makanan, baju dan lainnya yang dibutuhkan para korban.

Tak hanya itu, Zaki juga menerjunkan relawan di 3 titik yang terdampak bencana gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah.

“Kami juga menerjunkan relawan yang terbagi menjadi 3 tim dari berbagai unsur,” ucapnya.

Zaki juga berpesan kepada seluruh relawan agar tetap menjaga kesehatan dalam perjalanan untuk membantu para korban di Sulawesi Tengah.**Baca juga: Edarkan Sabu, Pedagang Love Bird Ngaku Dapat Suplai Barang Dari Lapas.

“Apa pun yang terjadi di Sulawesi Tengah (Lokasi bencana) Seluruh relawan agar terus memberikan laporan,” ucap Ahmed Zaki Iskandar lagi.(bam/mer)




Edarkan Sabu, Pedagang Love Bird Ngaku Dapat Suplai Barang Dari Lapas

kabar6.com

Kabar6-APP, pengedar sabu yang di ringkus Polsek Karawaci mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang yang berasal dari lapas.

Ia mengatakan, menghubungi penjual melalui handphone dan membeli barang tersebut seharga Rp1.050.000 per gram.

“Belinya 1.050.000 per gram dan jualnya 1.250.000 per gram,” ungkap APP, Kamis (18/10/2018).

Ia mengaku telah menekuni pekerjaan ini sejak 10 bulan yang lalu dan keuntungannya di pergunakan untuk kehidupan sehari-hari.

“Ya karena dari penjualan burung kurang, jadi saya tergiur keuntungannya. Sebagian uangnya saya gunakan untuk bayar kontrakan, hidup sehari-hari karena anak saya sudah umur 7 tahun, kalau ada anak yatim dan membutuhkan saya kasih juga,” ujar APP.**Baca juga: Edarkan Sabu, Pedagang Love Bird Diringkus Polsek Karawaci.

Menurut pengakuan APP, dalam sebulan ia berhasil meraup untung sebanyak Rp 5 juta per bulan dengan rata-rata pembeli dari kalangan pekerja dan anak-anak muda.(Res)




Edarkan Sabu, Pedagang Love Bird Diringkus Polsek Karawaci

kabar6.com

Kabar6-Seorang pedagang burung jenis Love Bird di ringkus Polsek Karawaci akibat mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Tersangaka satu ini bernama APP dan bekerja sebagai penjual burung Love Bird. Awal kami mendapati kasus ini dari laporan warga,” ujar Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim, Kamis (18/10/2018).

Setelah dilakukan pengintaian di sebuah kontrakan yang terletak di Jalan Sabi Raya, Cibodas Baru, Kota Tangerang, kami langsung laksanakan penangkapan pada pukul 22.00 WIB.

“Barang bukti yang di tahan berupa satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat 22,18 gram, dan tiga buah bungkusan kecil berisi sabu dengan berat kurang lebih 1,5 gram,” ujar kapolsek.**Baca juga: DPC KSPSI 1973 Tangerang Unras di Depan PT Pratama Abadi Industri.

Akibatnya tersangka dikenai pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.(Res)