oleh

Edarkan Sabu, Pedagang Love Bird Diringkus Polsek Karawaci

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pedagang burung jenis Love Bird di ringkus Polsek Karawaci akibat mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Tersangaka satu ini bernama APP dan bekerja sebagai penjual burung Love Bird. Awal kami mendapati kasus ini dari laporan warga,” ujar Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim, Kamis (18/10/2018).

Setelah dilakukan pengintaian di sebuah kontrakan yang terletak di Jalan Sabi Raya, Cibodas Baru, Kota Tangerang, kami langsung laksanakan penangkapan pada pukul 22.00 WIB.

“Barang bukti yang di tahan berupa satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat 22,18 gram, dan tiga buah bungkusan kecil berisi sabu dengan berat kurang lebih 1,5 gram,” ujar kapolsek.**Baca juga: DPC KSPSI 1973 Tangerang Unras di Depan PT Pratama Abadi Industri.

Akibatnya tersangka dikenai pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.(Res)

Print Friendly, PDF & Email