Pemkot Tangerang Siap Kawal Pengusutan Kasus Dugaan Pelecehan di Panti Asuhan

Kabar6 – Pemerintah kota (Pemkot) Tangerang, Kamis (3/10) memindahkan 12 anak penghuni panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial Kota Tangerang. Ini dilakukan menyusul dugaan pelecehan di panti asuhan yang ada di wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, yang mengunjungi langsung ke-12 anak tersebut menegaskan Pemkot Tangerang akan mengawal penuh proses hukum terkait dugaan kasus pelecehan di salah satu panti asuhan di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

**Baca Juga: Dua Tersangka Predator Anak di Tangsel Diancam Tambahan Hukuman Suntik Kebiri

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Pemkot Tangerang akan memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan yang memadai, dan kami akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nurdin saat mengunjungi Rumah Perlindungan Sosial milik Dinas Sosial Kota Tangerang, Kamis (3/10/2024) malam.

Nurdin juga menyampaikan Pemkot Tangerang telah menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi korban melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Pendampingan ini diharapkan dapat membantu korban dan keluarganya dalam proses pemulihan.

“Kami akan berupaya maksimal untuk mendukung pemulihan psikologis korban serta memastikan keamanan dan kenyamanan santri lainnya di panti asuhan,” tambahnya.

Selain itu, Pj Wali Kota menginstruksikan peningkatan sosialisasi terkait perlindungan anak di panti asuhan dan lingkungan pendidikan lainnya, termasuk pondok pesantren. Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dan edukasi mengenai hak-hak anak guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

**Baca Juga: Modus Hendra Tersangka Pencabulan Bocah Seberang Puspemkot Tangsel

“Kami berharap masyarakat semakin berani melaporkan segala bentuk kekerasan agar bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang,” harap Dr. Nurdin.

Sementara itu, Kepala Dinas DP3AP2KB Tihar menegaskan pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban dugaan pelecehan, mulai dengan menyedikan psikolog dan juga tim kesehatan.

“Jadi kemarin kita sudah lakukan evakuasi terhadap 12 anak. Sejak kami menerima laporan dari masyarakat kami sudah menyediakan pendampingan secara intens. Dan kami juga berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menjalankann tugasnya, yang mana sampai saat ini kami dapat info sudah dua orang yang diamankan,” katanya. (Oke)




Pria Bakar Diri di Depan SPBU Pondok Aren Akhirnya Tewas

Kabar6 – S, 39 tahun, pria yang nekat bakar diri di depan SPBU Jalan Raya Pondok Kacang, Kecamatan Pondok Aren menderita luka melepuh 80 persen. Aksi bunuh diri itu dilakukan pada Rabu malam kemarin.

“kemarin dinyatakan meninggal dunia akibat luka bakar yang dialaminya,” ungkap Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Muhibbur RA, Jum’at (4/10/2024).

Ia jelaskan, S sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sari Asih Ciledug, Kota Tangerang. Namun akibat luka bakar yang parah nyawanya tak tertolong.

**Baca Juga: Pria Bakar Diri di Pondok Aren Luka 80 Persen

Muhibbur menyebutkan indikasi S nekat mengguyurkan cairan bahan bakar minyak ke sekujur tubuhnya. “Karena masalah perselisihan rumah tangga,” jelasnya.

S dikabarkan baru saja bertengkar dengan istrinya. Ia nekat bakar diri di depan area SPBU dekat pedagang es teh manis

Di lokasi itu terdapat pedagang es teh manis yang sedang ada pembeli. “Langsung pada lari yang beli,” jelas Rizal.

Ia bilang informasinya korban masih kerabat pedagang es teh manis.

**Baca Juga: Pria Nekat Bakar Diri di Depan SPBU Pondok Aren

Penyebab S nekat bakar diri karena masalah keluarga. Korban bukan warga sekitar lokasi kejadian.

“Temennya bilang kondisi korban parah,” ujar Rizal. Sekujur tubuh S menderita luka bakar. (Yud)




Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang 2024-2029 Dilantik

Kabar6 – Muhammad Amud dari Partai Golkar dan Kholid Ismail dari PDIP secara resmi dilantik sebagai Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang periode 2024-2029 di kantor DPRD setempat, Kamis (3/10/2024).

Prosesi pengukuhan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Dr. Fahmiron dan saksikan oleh anggota DPRD, perwakilan pemerintah daerah seperti Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja hingga tamu undangan.

Muhammad Amud, sebelumnya telah menjabat sebagai pimpinan sementara DPRD Kabupaten Tangerang sejak dilantiknya anggota DPRD pada 23 Agustus 2024 lalu.

“Harapan kita setelah dilantiknya Ketua DPRD Kabupaten Tangerang ini dapat segera bekerja dengan beberapa hal yang harus menjadi tugas dan tanggungjawab,” kata Pj Gubernur Banten Al Muktabar di sela pelantikan.

**Baca Juga:Gantikan Fariando, Arsyad Dilantik Jadi Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang

Ia mengatakan, peningkatan sinergitas seluruh pihak dalam rangka membangun daerah Banten bisa terjalin sebagaimana fungsi legislatif berkaitan dengan pembentukan Perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan setelah Ketua DPRD setempat resmi dilantik.

“Kalau kemudian telah bergulir agenda kerja perubahan anggaran 2024, kemudian mempersiapkan APBD 2025 maka kami juga menitipkan agar rencana pembangunan daerah jangka menengah lima tahun ke depan bisa diformulasikan,” kata dia dilansir Antara.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang periode 2024-2029 Muhammad Amud menyampaikan komitmennya untuk menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh stakeholder demi kemajuan daerahnya tersebut.

Dia berharap dalam kepemimpinan lima tahun ke depan sebagai ketua DPRD dapat semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan terus bergerak ke arah yang lebih baik.

“Semoga sinergitas antar legislatif dan eksekutif bisa berjalan lebih baik, sehingga kedepannya tujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan memajukan daerah terlaksana sebaik-baiknya,” ungkap dia.

DPRD Kabupaten Tangerang, kini memiliki delapan fraksi yakni, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai PDIP, fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai PKB, Fraksi Partai PKS, dan Fraksi Partai PAN dengan empat komisi.(red)




Kejari Tangsel Tuntut Pria Portugal Edarkan 2.673 Gram Kokain Cair Dihukum Mati

Kabar6 – Dua pria dan wanita warga negara asing asal Portugal diseret ke Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati dan berat terhadap Fernando Miguel Gama De Sousa serta Rui Pedro Azevedo Viana.

Kedua terdakwa dijerat atas kepemilikan serta peredaran narkotika jenis kokain cair sebanyak 2.673,8 gram. Agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (3/10/2024) itu disaksikan majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Ali Sahrin Usup.

“Terdakwa atas nama Fernando Miguel Gama De Sousa dituntut dengan pidana mati,” ungkap Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Hasbullah lewat siaran pers.

Ia menerangkan bahwa dalam pertimbangannya penuntut umum menganggap tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Fernando Miguel Gama De Sousa.

**Baca Juga:Dua Tersangka Predator Anak di Tangsel Diancam Tambahan Hukuman Suntik Kebiri

Fernando terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk terdakwa Rui Pedro Azevedo Viana, penuntut umum menuntut pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

“Hal yang meringankan karena terdakwa Rui Pedro Azevedo Viana membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku utama yaitu terdakwa Fernando Miguel Gama De Sousa,” kata Hasbullah.

Hasbullah menegaskan, tuntutan pidana berat dan pidana mati terhadap dua terdakwa WNA Portugal itu bukan sekadar untuk memberi efek jera kepada oknum lainnya. Tetapi untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Mengingat Indonesia merupakan wilayah sasaran penyelundupan jaringan narkoba internasional, karena permintaan konsumsi narkoba masih tetap tinggi. Selain karena jumlah penduduknya yang besar, perkembangan ekonomi Indonesia yang terbilang tinggi menjadi daya tarik bagi sindikat narkoba internasional,” tegas Hasbullah.

Menurutnya, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan dari dua WNA Portugal pengedar kokain cair itu akan digelar pada Kamis, 10 Oktober 2024 mendatang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangsel menuntut dua terdakwa WNA Portugal itu yakni dengan dengan dakwaan pertama, Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau kedua dengan Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketiga dengan Pasal 115 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(yud)

 




Dua Tersangka Predator Anak di Tangsel Diancam Tambahan Hukuman Suntik Kebiri

Kabar6 – Dua pria berinisial DG dan MH tersangka kasus pencabulan terhadap anak-anak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah berulang kali melakukan perbuatan bejatnya. Predator anak di bawah umur itu tidak hanya diancam sanksi maksimal penjara 15 tahun atau hukuman mati saja.

“Bahkan ada pemberian kebiri,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Nahar di Mapolres Tangsel, Kamis (3/10/2024).

Menurutnya, perbuatan kedua tersangka ada unsur pengulangan. Dampaknya pun tidak ringan. Para anak korban mengalami penderitaan yang kemungkinan permanen.

**Baca Juga: Darurat, Tiga Lembaga Ini Berhak Putuskan Suntik Kebiri untuk Predator Anak di Tangsel

“Oleh karena itu maka ini gak bisa dibiarkan,” terang Nahar. Perbuatan bejat kedua tersangka harus dikasih peringatan keras.

Bahkan, ucap Nahar, kalau bisa diberikan efek jera agar dia tidak melakukan lagi. Undang-undang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual sudah mengingatkan kalau ada kasus seperti itu.

“Pelaku memenuhi unsur itu kita sudah mengenal hukuman maksimal hukuman mati. Bahkan ada pemberian kebiri,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi memaparkan bahwa tersangka DG dan NH dijerat pasal berlapis tentang penculikan dan atau pencabulan anak di bawah umur. Ia tak menampik soal ancaman jeratan hukuman suntik kebiri terhadap kedua tersangka.

“Jadi tentunya yang kami terapkan seluruh pasal dan salah satunya menyebutkan hukuman demikian (suntik kebiri) kami terapkan,” paparnya menjawab pertanyaan kabar6.com.

Di lokasi yang sama, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Air Maryati menyebutkan bahwa aturan dalam payung hukum yang berlaku sekarang telah maksimal selain kurungan penjara. Para tersangka predator anak juga dapat dipasangi chip serta foto wajahnya terpampang di ruang publik.

“Berikutnya juga ada suntik kebiri,” sebutnya. Maryati melihat kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang marak terjadi di Tangsel sudah mengkhawatirkan.

Predator anak anak semakin liar lantaran dua pekan lalu hadir di Mapolres Tangsel untuk rilis kasus serupa dengan tersangka serta anak korban yang berbeda. “Ini menunjukan bahwa penjeraan, dan aspek penegakan hukum menjadi kunci atas terputusnya kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat,” tambahnya

Perlu diketahui, suntik kebiri merupakan pemberian zat kimia untuk menghentikan nafsu atau hasrat seksual para pelaku predator anak. Otomatis fungsi testis untuk memproduksi testosteron hilang.

Tersangka DG, 32 tahun, ditangkap di rumahnya kawasan Kedaung, Kota Tangsel. Ia telah menculik dan mencabuli tiga anak sekolah dasar di lokasi dan waktu yang saling terpisah.

Sedangkan MH, 39 tahun, mencabuli delapan anak-anak. Pria yang kesehariannya menjadi amil masjid juga memandikan jenazah itu memperdaya anak kerabat serta tetangganya di Serua, Kecamatan Ciputat.(yud)




Gantikan Fariando, Arsyad Dilantik Jadi Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang

Kabar6 – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan melantik Muhammad Arsyad sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Kamis (03/10/2024).

Acara pelantikan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai kejaksaan.

Muhammad Arsyad sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) di Kejaksaan Negeri Kota Cilegon. Ia menggantikan pejabat sebelumnya, Fariando Rusman, yang mendapat promosi sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung.

Dalam sambutannya, Ricky Tommy memberikan amanah kepada Muhammad Arsyad agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja baru dan bekerja secara profesional dalam upaya penegakan hukum.

**Baca Juga:Gelar Konsolidasi Golkar Solid Menangkan Maesyal – Intan

“Saya berharap saudara Arsyad bisa cepat beradaptasi dan menunjukkan profesionalisme dalam menjalankan tugas di Seksi Tindak Pidana Khusus,” ujar Ricky Tommy.

Ricky juga menyampaikan apresiasi kepada Fariando Rusman atas kinerjanya selama menjabat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan berharap Fariando dapat menjaga integritas di posisi barunya. “Selamat kepada Fariando yang telah mendapatkan promosi. Terus jaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” tutup Ricky.

Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat jajaran di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, khususnya dalam penanganan kasus tindak pidana khusus yang memerlukan ketelitian dan dedikasi tinggi.(red)

 




Modus Hendra Tersangka Pencabulan Bocah Seberang Puspemkot Tangsel

Kabar6 – MH alias Hendra, 39 tahun, tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan tenaga pengajar agama. Pria dua anak itu memperdaya delapan anak yang masih kerabat serta tetangganya di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Jadi tersangka mengajak dan menyampaikan serangkaian kata-kata bohong terhadap para korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi di kantornya, Kamis (3/10/2024).

Ia jelaskan, Hendra berdalil dapat membuka aura dan mata batin para korban. Sehingga mereka dapat melihat makhluk gaib dan terlihat lebih cantik apabila bertemu dengan lawan jenisnya.

**Baca Juga: Predator Culik Tiga Bocah di Tangsel Residivis Kasus Pencabulan

“Namun dengan syarat para korban harus bersedia dilakukan tindakan asusila oleh tersangka,” jelas Alvino.

Setelah melakukan tindakan asusila terhadap korban tersangka memberikan sejumlah uang berkisar antara Rp 200 ribu sampai dengan Rp 500 ribu agar para korban tidak bercerita kepada orang lain.

Selanjutnya tersangka juga menyampaikan kepada para korban kata-kata ancaman apa apabila para korban menceritakan tindakan asusila tersebut maka para korban akan menjadi gila dan tidak bisa memiliki keturunan.

“Untuk lebih menguatkan lagi maka para korban disumpah oleh pelaku di dengan menggunakan kitab suci,” jelas Alvino.

**Baca Juga: Tingkatkan Perlindungan Data Pribadi, Jaksa Dibekali Pelatihan dan Sertifikasi Data Protection Officer

Tersangka perbuatan dilaporkan oleh tiga anak korban yang risih terhadap perbuatan Hendra. Ia akhirnya digelandang ke Mapolres Tangsel oleh aparat Bhabinkamtibmas Serua.

Polisi mengantongi alat bukti dari ke keterangan saksi. Kedua hasil visum et repertum pun terhadap kedelapan anak korban.

“Kemudian kami juga mendapatkan barang bukti pakaian yang digunakan korban pada saat kejadian,” terang Alvino.

Hendra dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman paling lama kurungan penjara 15 tahun. (Yud)




Pria Bakar Diri di Pondok Aren Luka 80 Persen

Kabar6 – Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Muhibbur RA membenarkan terjadi seorang pria bakar diri. S, 39 tahun, melakukan aksi nekatnya persis di depan SPBU, Jalan Raya Pondok Kacang, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

“Luka bakar 80 persen,” katanya ditemui wartawan di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Kamis (3/10/2024).

Ia menduga ada masalah keluarga yang dialami S sehingga nekat melakukan percobaan bunuh diri. “Cekcok dengan keluarga,” jelas Muhibbur.

**Baca Juga: Pria Nekat Bakar Diri di Depan SPBU Pondok Aren

S telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. “Kondisinya sadar,” singkat Muhibbur.

Sebelumnya diberitakan, S melakukan aksi bakar diri dekat pedagang es teh manis. Posisinya persis di depan SPBU.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam kemarin. Aksi S sempat membuat panik. “Yang lagi beli es teh langsung lari,” ungkap Rizal, pegawai SPBU.

Muhibbur memastikan bahwa S sengaja membakar diri, bukan dilakukan oleh orang lain. “Luka parah,” ucapnya menjawab pertanyaan kabar6.com. (Yud)

 




Predator Culik Tiga Bocah di Tangsel Residivis Kasus Pencabulan

Kabar6 – Tersangka predator tiga anak di bawah umur berinisial DG, 32 tahun, modus operandinya sama. Pria lajang itu melakukan penculikan disertai pelecehan seksual mengincar anak-anak sekolah dasar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang pulang sekolah.

“Tersangka merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur yang pernah ditangani Polres Jakarta Selatan tahun 2014,” kata Wakapolres Tangsel, Komisaris Rizkyadi Saputro, Kamis (3/9/2024).

Tiga kasus pencabulan yang dilakukan tersangka DG pertama menyasar murid sekolah dasar negeri di Kedaung, Kecamatan Pamulang, pada Senin, 5 Agustus 2024.

**Baca Juga: Darurat, Tiga Lembaga Ini Berhak Putuskan Suntik Kebiri untuk Predator Anak di Tangsel

Kasus kedua di Jombang, Kecamatan Ciputat Timur pada Rabu, 21 Agustus 2024. Terakhir di Serua Indah, Kecamatan Ciputat pada Rabu, 23 September 2024.

Rizkyadi mengungkapkan, DG mengincar anak-anak para korban yang pulang sekolah tidak dijemput oleh orang tua atau kerabatnya. Tersangka langsung membuntuti serta membohongi para bocah.

“Tersangka selalu bilang orang tua anak korban masuk rumah sakit,” ungkapnya. Tersangka kemudian mengajak anak korban keliling naik sepeda motor.

DG juga melakukan bujuk rayu disertai ancaman kepada para anak korban. Tersangka melakukan kekerasan seksual di kebon kosong kawasan Kabupaten Bogor, jaraknya sekitar 25 kilometer dari Tangsel.

**Baca Juga: Pria Nekat Bakar Diri di Depan SPBU Pondok Aren

“Tersangka DG kami amankan di rumahnya kawasan Kedaung, Pamulang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi.

Polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian seragam sekolah para korban. Berikut baju tersangka serta sepeda motor yang dipakai saat melakukan aksi bejatnya.

Atas perbuatan bejatnya tersangka DG dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara dan hukuman berat lainnya untuk efek jera,” ujar Alvino. (Yud)




Pemkot Tangerang Sampaikan Raperda APBD 2025, Urusan Pendidikan Masih Jadi Prioritas

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna tentang penjelasan Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, di ruang rapat paripurna, Kamis (3/10/2024).

Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, mengatakan penyusunan Rancangan APBD Tahun 2025 mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Prioritas pembangunan Kota Tangerang dalam APBD 2025 meliputi peningkatan daya saing sumber daya manusia berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, peningkatan daya saing ekonomi yang didukung teknologi informasi, serta peningkatan infrastruktur perkotaan dan kualitas lingkungan hidup,” ujar Nurdin.

**Baca Juga: Warga Setuju dengan Program Sekolah Gratis Andra Soni-Dimyati Natakusumah

Ia menyampaikan, komposisi Rancangan APBD 2025 mencakup anggaran pendapatan daerah sebesar Rp4,97 triliun dan belanja daerah sebesar Rp5,32 triliun. Sementara itu, belanja daerah meliputi belanja operasi sebesar Rp4,45 triliun, belanja modal sebesar Rp834,36 miliar, dan belanja tidak terduga sebesar Rp27,81 miliar.

“Anggaran ini akan digunakan untuk mendanai berbagai urusan pemerintahan wajib, baik yang terkait maupun tidak terkait dengan pelayanan dasar, serta urusan pilihan, seperti Bidang Pariwisata, Perdagangan, dan Industri,” tambahnya.

Selain itu,Nurdin menguraikan, alokasi belanja untuk urusan Pendidikan sebesar Rp1,31 triliun, Bidang Kesehatan sebesar Rp1,03 triliun, Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp740,06 miliar, Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp47,66 miliar, Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sebesar Rp89 miliar, dan Bidang Sosial sebesar Rp35,49 miliar.

**Baca Juga: Sanuji Bakal Bangun GOR di Tiap Kecamatan, PKB: Udah Ngitung APBD Belum?

Nurdin berharap, agar Raperda APBD 2025 ini dapat segera dibahas dan disetujui bersama oleh DPRD Kota Tangerang untuk mendukung tercapainya pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan di Kota Tangerang.

“Kami berharap, penjelasan nota keuangan ini dapat disetujui, dan ditetapkan jadi keuangan daerah,” tandasnya. (Oke)