Kejari Tangsel Tuntut Pria Portugal Edarkan 2.673 Gram Kokain Cair Dihukum Mati

Kabar6 – Dua pria dan wanita warga negara asing asal Portugal diseret ke Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati dan berat terhadap Fernando Miguel Gama De Sousa serta Rui Pedro Azevedo Viana.

Kedua terdakwa dijerat atas kepemilikan serta peredaran narkotika jenis kokain cair sebanyak 2.673,8 gram. Agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (3/10/2024) itu disaksikan majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Ali Sahrin Usup.

“Terdakwa atas nama Fernando Miguel Gama De Sousa dituntut dengan pidana mati,” ungkap Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Hasbullah lewat siaran pers.

Ia menerangkan bahwa dalam pertimbangannya penuntut umum menganggap tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Fernando Miguel Gama De Sousa.

**Baca Juga:Dua Tersangka Predator Anak di Tangsel Diancam Tambahan Hukuman Suntik Kebiri

Fernando terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk terdakwa Rui Pedro Azevedo Viana, penuntut umum menuntut pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

“Hal yang meringankan karena terdakwa Rui Pedro Azevedo Viana membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku utama yaitu terdakwa Fernando Miguel Gama De Sousa,” kata Hasbullah.

Hasbullah menegaskan, tuntutan pidana berat dan pidana mati terhadap dua terdakwa WNA Portugal itu bukan sekadar untuk memberi efek jera kepada oknum lainnya. Tetapi untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Mengingat Indonesia merupakan wilayah sasaran penyelundupan jaringan narkoba internasional, karena permintaan konsumsi narkoba masih tetap tinggi. Selain karena jumlah penduduknya yang besar, perkembangan ekonomi Indonesia yang terbilang tinggi menjadi daya tarik bagi sindikat narkoba internasional,” tegas Hasbullah.

Menurutnya, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan dari dua WNA Portugal pengedar kokain cair itu akan digelar pada Kamis, 10 Oktober 2024 mendatang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangsel menuntut dua terdakwa WNA Portugal itu yakni dengan dengan dakwaan pertama, Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau kedua dengan Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketiga dengan Pasal 115 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(yud)

 




Dua Tersangka Predator Anak di Tangsel Diancam Tambahan Hukuman Suntik Kebiri

Kabar6 – Dua pria berinisial DG dan MH tersangka kasus pencabulan terhadap anak-anak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah berulang kali melakukan perbuatan bejatnya. Predator anak di bawah umur itu tidak hanya diancam sanksi maksimal penjara 15 tahun atau hukuman mati saja.

“Bahkan ada pemberian kebiri,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Nahar di Mapolres Tangsel, Kamis (3/10/2024).

Menurutnya, perbuatan kedua tersangka ada unsur pengulangan. Dampaknya pun tidak ringan. Para anak korban mengalami penderitaan yang kemungkinan permanen.

**Baca Juga: Darurat, Tiga Lembaga Ini Berhak Putuskan Suntik Kebiri untuk Predator Anak di Tangsel

“Oleh karena itu maka ini gak bisa dibiarkan,” terang Nahar. Perbuatan bejat kedua tersangka harus dikasih peringatan keras.

Bahkan, ucap Nahar, kalau bisa diberikan efek jera agar dia tidak melakukan lagi. Undang-undang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual sudah mengingatkan kalau ada kasus seperti itu.

“Pelaku memenuhi unsur itu kita sudah mengenal hukuman maksimal hukuman mati. Bahkan ada pemberian kebiri,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi memaparkan bahwa tersangka DG dan NH dijerat pasal berlapis tentang penculikan dan atau pencabulan anak di bawah umur. Ia tak menampik soal ancaman jeratan hukuman suntik kebiri terhadap kedua tersangka.

“Jadi tentunya yang kami terapkan seluruh pasal dan salah satunya menyebutkan hukuman demikian (suntik kebiri) kami terapkan,” paparnya menjawab pertanyaan kabar6.com.

Di lokasi yang sama, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Air Maryati menyebutkan bahwa aturan dalam payung hukum yang berlaku sekarang telah maksimal selain kurungan penjara. Para tersangka predator anak juga dapat dipasangi chip serta foto wajahnya terpampang di ruang publik.

“Berikutnya juga ada suntik kebiri,” sebutnya. Maryati melihat kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang marak terjadi di Tangsel sudah mengkhawatirkan.

Predator anak anak semakin liar lantaran dua pekan lalu hadir di Mapolres Tangsel untuk rilis kasus serupa dengan tersangka serta anak korban yang berbeda. “Ini menunjukan bahwa penjeraan, dan aspek penegakan hukum menjadi kunci atas terputusnya kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat,” tambahnya

Perlu diketahui, suntik kebiri merupakan pemberian zat kimia untuk menghentikan nafsu atau hasrat seksual para pelaku predator anak. Otomatis fungsi testis untuk memproduksi testosteron hilang.

Tersangka DG, 32 tahun, ditangkap di rumahnya kawasan Kedaung, Kota Tangsel. Ia telah menculik dan mencabuli tiga anak sekolah dasar di lokasi dan waktu yang saling terpisah.

Sedangkan MH, 39 tahun, mencabuli delapan anak-anak. Pria yang kesehariannya menjadi amil masjid juga memandikan jenazah itu memperdaya anak kerabat serta tetangganya di Serua, Kecamatan Ciputat.(yud)




Gantikan Fariando, Arsyad Dilantik Jadi Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang

Kabar6 – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan melantik Muhammad Arsyad sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Kamis (03/10/2024).

Acara pelantikan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai kejaksaan.

Muhammad Arsyad sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) di Kejaksaan Negeri Kota Cilegon. Ia menggantikan pejabat sebelumnya, Fariando Rusman, yang mendapat promosi sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung.

Dalam sambutannya, Ricky Tommy memberikan amanah kepada Muhammad Arsyad agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja baru dan bekerja secara profesional dalam upaya penegakan hukum.

**Baca Juga:Gelar Konsolidasi Golkar Solid Menangkan Maesyal – Intan

“Saya berharap saudara Arsyad bisa cepat beradaptasi dan menunjukkan profesionalisme dalam menjalankan tugas di Seksi Tindak Pidana Khusus,” ujar Ricky Tommy.

Ricky juga menyampaikan apresiasi kepada Fariando Rusman atas kinerjanya selama menjabat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan berharap Fariando dapat menjaga integritas di posisi barunya. “Selamat kepada Fariando yang telah mendapatkan promosi. Terus jaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” tutup Ricky.

Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat jajaran di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, khususnya dalam penanganan kasus tindak pidana khusus yang memerlukan ketelitian dan dedikasi tinggi.(red)

 




Modus Hendra Tersangka Pencabulan Bocah Seberang Puspemkot Tangsel

Kabar6 – MH alias Hendra, 39 tahun, tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur merupakan tenaga pengajar agama. Pria dua anak itu memperdaya delapan anak yang masih kerabat serta tetangganya di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

“Jadi tersangka mengajak dan menyampaikan serangkaian kata-kata bohong terhadap para korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi di kantornya, Kamis (3/10/2024).

Ia jelaskan, Hendra berdalil dapat membuka aura dan mata batin para korban. Sehingga mereka dapat melihat makhluk gaib dan terlihat lebih cantik apabila bertemu dengan lawan jenisnya.

**Baca Juga: Predator Culik Tiga Bocah di Tangsel Residivis Kasus Pencabulan

“Namun dengan syarat para korban harus bersedia dilakukan tindakan asusila oleh tersangka,” jelas Alvino.

Setelah melakukan tindakan asusila terhadap korban tersangka memberikan sejumlah uang berkisar antara Rp 200 ribu sampai dengan Rp 500 ribu agar para korban tidak bercerita kepada orang lain.

Selanjutnya tersangka juga menyampaikan kepada para korban kata-kata ancaman apa apabila para korban menceritakan tindakan asusila tersebut maka para korban akan menjadi gila dan tidak bisa memiliki keturunan.

“Untuk lebih menguatkan lagi maka para korban disumpah oleh pelaku di dengan menggunakan kitab suci,” jelas Alvino.

**Baca Juga: Tingkatkan Perlindungan Data Pribadi, Jaksa Dibekali Pelatihan dan Sertifikasi Data Protection Officer

Tersangka perbuatan dilaporkan oleh tiga anak korban yang risih terhadap perbuatan Hendra. Ia akhirnya digelandang ke Mapolres Tangsel oleh aparat Bhabinkamtibmas Serua.

Polisi mengantongi alat bukti dari ke keterangan saksi. Kedua hasil visum et repertum pun terhadap kedelapan anak korban.

“Kemudian kami juga mendapatkan barang bukti pakaian yang digunakan korban pada saat kejadian,” terang Alvino.

Hendra dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman paling lama kurungan penjara 15 tahun. (Yud)




Pria Bakar Diri di Pondok Aren Luka 80 Persen

Kabar6 – Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Muhibbur RA membenarkan terjadi seorang pria bakar diri. S, 39 tahun, melakukan aksi nekatnya persis di depan SPBU, Jalan Raya Pondok Kacang, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

“Luka bakar 80 persen,” katanya ditemui wartawan di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Kamis (3/10/2024).

Ia menduga ada masalah keluarga yang dialami S sehingga nekat melakukan percobaan bunuh diri. “Cekcok dengan keluarga,” jelas Muhibbur.

**Baca Juga: Pria Nekat Bakar Diri di Depan SPBU Pondok Aren

S telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. “Kondisinya sadar,” singkat Muhibbur.

Sebelumnya diberitakan, S melakukan aksi bakar diri dekat pedagang es teh manis. Posisinya persis di depan SPBU.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam kemarin. Aksi S sempat membuat panik. “Yang lagi beli es teh langsung lari,” ungkap Rizal, pegawai SPBU.

Muhibbur memastikan bahwa S sengaja membakar diri, bukan dilakukan oleh orang lain. “Luka parah,” ucapnya menjawab pertanyaan kabar6.com. (Yud)

 




Predator Culik Tiga Bocah di Tangsel Residivis Kasus Pencabulan

Kabar6 – Tersangka predator tiga anak di bawah umur berinisial DG, 32 tahun, modus operandinya sama. Pria lajang itu melakukan penculikan disertai pelecehan seksual mengincar anak-anak sekolah dasar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang pulang sekolah.

“Tersangka merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur yang pernah ditangani Polres Jakarta Selatan tahun 2014,” kata Wakapolres Tangsel, Komisaris Rizkyadi Saputro, Kamis (3/9/2024).

Tiga kasus pencabulan yang dilakukan tersangka DG pertama menyasar murid sekolah dasar negeri di Kedaung, Kecamatan Pamulang, pada Senin, 5 Agustus 2024.

**Baca Juga: Darurat, Tiga Lembaga Ini Berhak Putuskan Suntik Kebiri untuk Predator Anak di Tangsel

Kasus kedua di Jombang, Kecamatan Ciputat Timur pada Rabu, 21 Agustus 2024. Terakhir di Serua Indah, Kecamatan Ciputat pada Rabu, 23 September 2024.

Rizkyadi mengungkapkan, DG mengincar anak-anak para korban yang pulang sekolah tidak dijemput oleh orang tua atau kerabatnya. Tersangka langsung membuntuti serta membohongi para bocah.

“Tersangka selalu bilang orang tua anak korban masuk rumah sakit,” ungkapnya. Tersangka kemudian mengajak anak korban keliling naik sepeda motor.

DG juga melakukan bujuk rayu disertai ancaman kepada para anak korban. Tersangka melakukan kekerasan seksual di kebon kosong kawasan Kabupaten Bogor, jaraknya sekitar 25 kilometer dari Tangsel.

**Baca Juga: Pria Nekat Bakar Diri di Depan SPBU Pondok Aren

“Tersangka DG kami amankan di rumahnya kawasan Kedaung, Pamulang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi.

Polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian seragam sekolah para korban. Berikut baju tersangka serta sepeda motor yang dipakai saat melakukan aksi bejatnya.

Atas perbuatan bejatnya tersangka DG dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara dan hukuman berat lainnya untuk efek jera,” ujar Alvino. (Yud)




Pemkot Tangerang Sampaikan Raperda APBD 2025, Urusan Pendidikan Masih Jadi Prioritas

Kabar6-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna tentang penjelasan Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tangerang, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, di ruang rapat paripurna, Kamis (3/10/2024).

Pj Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, mengatakan penyusunan Rancangan APBD Tahun 2025 mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Prioritas pembangunan Kota Tangerang dalam APBD 2025 meliputi peningkatan daya saing sumber daya manusia berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, peningkatan daya saing ekonomi yang didukung teknologi informasi, serta peningkatan infrastruktur perkotaan dan kualitas lingkungan hidup,” ujar Nurdin.

**Baca Juga: Warga Setuju dengan Program Sekolah Gratis Andra Soni-Dimyati Natakusumah

Ia menyampaikan, komposisi Rancangan APBD 2025 mencakup anggaran pendapatan daerah sebesar Rp4,97 triliun dan belanja daerah sebesar Rp5,32 triliun. Sementara itu, belanja daerah meliputi belanja operasi sebesar Rp4,45 triliun, belanja modal sebesar Rp834,36 miliar, dan belanja tidak terduga sebesar Rp27,81 miliar.

“Anggaran ini akan digunakan untuk mendanai berbagai urusan pemerintahan wajib, baik yang terkait maupun tidak terkait dengan pelayanan dasar, serta urusan pilihan, seperti Bidang Pariwisata, Perdagangan, dan Industri,” tambahnya.

Selain itu,Nurdin menguraikan, alokasi belanja untuk urusan Pendidikan sebesar Rp1,31 triliun, Bidang Kesehatan sebesar Rp1,03 triliun, Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp740,06 miliar, Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp47,66 miliar, Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sebesar Rp89 miliar, dan Bidang Sosial sebesar Rp35,49 miliar.

**Baca Juga: Sanuji Bakal Bangun GOR di Tiap Kecamatan, PKB: Udah Ngitung APBD Belum?

Nurdin berharap, agar Raperda APBD 2025 ini dapat segera dibahas dan disetujui bersama oleh DPRD Kota Tangerang untuk mendukung tercapainya pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan di Kota Tangerang.

“Kami berharap, penjelasan nota keuangan ini dapat disetujui, dan ditetapkan jadi keuangan daerah,” tandasnya. (Oke)




Pria Nekat Bakar Diri di Depan SPBU Pondok Aren

Kabar6 – Seorang pria berinisial S, 39 tahun, terluka parah. Ia nekat membakarkan diri di depan SPBU, Jalan Raya Pondok Kacang, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Aksi nekatnya dilakukan dekat kerumunan warga.

“Dia bakar diri di depan SPBU,” kata Rizal, pegawai SPBU, Kamis (3/10/2025).

Dijelaskan, aksi bakar diri dilakukan pada Rabu, 2 Oktober 2024 malam. S diduga telah mengguyur tubuhnya dengan bahan bakar minyak.

**Baca Juga: Kematian Pasutri Lansia di Cipondoh, Usai Istri Ditusuki Suami Bunuh Diri

Lokasi kejadian persis di depan area SPBU. Di lokasi itu terdapat pedagang es teh manis yang sedang diramaikan pembeli.

“Langsung pada lari yang beli,” jelas Rizal. Ia bilang informasinya korban masih kerabat pedagang es teh manis.

Penyebab S nekat bakar diri karena masalah keluarga. Korban bukan warga sekitar lokasi kejadian.

“Temennya bilang kondisi korban parah,” ujar Rizal. Sekujur tubuh S menderita luka bakar.

**Baca Juga: Wanita DPO Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Ditangkap Kejagung

Polisi yang mendapat informasi langsung menuju tempat kejadian. S dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Api dipadamin sama warga sini yang ngeliat langsung,” tambah Rizal. (Yud)




Humanis, Disela-sela Kampanye Maesyal Rasyid Bantu Tarik Mobil Pikap yang Alami Trouble di Jalan

Kabar6 – Aksi humanis dilakukan oleh Calon Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, saat sedang blusukan ke Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 3 Oktober 2024.

Calon Bupati Tangerang nomor urut 2 ini secara spontan menghentikan iring-iringan kendaraan yang mengawalnya, demi untuk membantu mobil pikap yang mengalami trouble di tengah perjalanan.

Maesyal Rasyid yang langsung keluar dari mobilnya langsung turun ke jalan untuk ikut membantu mengangkat mobil pikap yang rodanya terjerembab di bahu jalan.

**Baca Juga: Maesyal-Intan Janjikan Program Satu Desa, Satu Ambulans 

“Kenapa pak? Ayok pak saya bantu, kita bareng-bareng angkat ya pak, tarik ke belakang,” kata Maesyal saat menghampiri sopir dan kenek kendaraan pikap tersebut.

Dengan penuh keikhlasan, Maesyal Rasyid, terlihat ikut menarik mobil pikap tersebut.

Meski kendaraan tersebut tampak berat lantaran sedang mengangkut toren berisi air tetapi Maesyal Rasyid tetap membantunya hingga tuntas.

“Ayok ditarik aja ke belakang yah,” ucapnya sembari memegang bagian belakang bak mobil pikap yang juga dibantu oleh tim dan relawan yang ikut bersamanya. (Red)




34 Sekolah di Kota Tangerang Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional dan Mandiri

Kabar6-Dunia pendidikan di Kota Tangerang kembali menorehkan prestasi yang membanggakan. Kali ini, 34 sekolah binaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang meraih penghargaan Sekolah Adiwiyata tingkat Nasional dan Mandiri diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI), di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menyampaikan selamat dan terima kasih atas kerja keras dan kerja sama semua pihak khususnya seluruh elemen di setiap sekolah masing-masing. Yakni, untuk sama-sama menjaga kebersihan dan membangun budaya lingkungan yang baik dalam aktivitas sehari-hari di sekolah.

“Praktik baik dan perilaku ramah lingkungan yang dilaksanakan di masing-masing sekolah, diharapkan akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas lingkungan hidup di sekolah dan sekitarnya,” ujar Wawan, Kamis (3/10/2024).

**Baca Juga: Program Restorative Jaksa Agung ST Burhanuddin Diganjar Penghargaan dari IDeafest 2024

Ia mengatakan Adiwiyata merupakan program nasional yang bertujuan untuk mendorong sekolah-sekolah di Indonesia agar lebih peduli terhadap lingkungan.

Sekolah yang menerima penghargaan ini telah menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam pembelajaran, pengelolaan lingkungan sekolah, serta berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan di sekitar sekolah.

“Ini adalah bukti bahwa sekolah-sekolah di Kota Tangerang tidak hanya berfokus pada akademik, tetapi juga berkomitmen untuk menjaga lingkungan dan mendidik generasi muda tentang pentingnya kelestarian alam,” ujarnya.

SEKOLAH ADIWIYATA NASIONAL TAHUN 2024 KOTA TANGERANG

1. SD STRADA SANTA MARIA
2. ⁠SD STRADA SLAMET RIYADI 01
3. ⁠SD STRADA ST FRANSISKUS
4. ⁠SDN BELENDUNG
5. ⁠SDN BUGEL 3
6. ⁠SDN CIMONE 1
7. ⁠SDN CIPETE 3
8. ⁠SDN GERENDENG 1
9. ⁠SDN GERENDENG 2
10. ⁠SDN KARAWACI 1
11. ⁠SDN PABUARAN 1
12. ⁠SDN PERIUK 4
13. ⁠SDN PETIR 3
14. ⁠ SDN PORIS PLAWAD 7
15. ⁠ SMP STRADA SLAMET RIYADI
16. ⁠SMPN 12 TANGERANG
17. ⁠SMPN 13 TANGERANG
18. ⁠SMPN 15 TANGERANG
19. ⁠SMPN 17 TANGERANG
20. ⁠SMPN 2 TANGERANG
21. ⁠SMPN 2 26 KOTA TANGERANG
22. ⁠SMPN 31 KOTA TANGERANG
23. ⁠SMPN 6 TANGERANG
24. ⁠SMPN 8 TANGERANG

SEKOLAH ADIWIYATA MANDIRI TAHUN 2024 KOTA TANGERANG

1. SDN PANUNGGANGAN 9
2. ⁠UPT SMP NEGERI 24 TANGERANG
3. ⁠SDN KARAWACI BARU 3
4. ⁠SMPN 18 TANGERANG
5. ⁠SDN KARAWACI BARU 7
6. ⁠SDN KARAWACI 8
7. ⁠SDN CIKOKOL 1
8. ⁠SDN KARAWACI 13
9. ⁠SDN PASAR BARU 1
10. ⁠SDN KARAWACI 5. (Oke)