1

DCS Sebut Kalapas Klas IIA Tangerang Dapat Cabut Cuti Bersyarat WNA Jerman

Kabar6-Prosedur pengajuan cuti bersyarat bagi narapidana warga negara asing lebih sulit. Namun tidak berlaku kepada Philipp Kersting, pria asal Jerman yang terindikasi leluasa memiliki dan memakai alat komunikasi selama mendekam di Lapas Klas IIA Tangerang.

“Jadi saya pikir pasti pertimbangannya ini harus dilihat betul. Salah satu syarat CB adalah berkelakuan baik. Nah ini harus dipastikan apakah benar yang bersangkutan berkelakuan baik pertimbangan dari Dirjen seperti apa. Ini yang belum kita dapatkan,” kata Direktur Eksekutif Center for Detention Studies, Ali Ara Noval kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).

Aktivis lulusan Universitas Indonesia itu menerangkan, pelanggaran tata tertib itu mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban. **Baca Juga: Napi WNA Bebas Pakai Alat Komunikasi, Kalapas Pemuda Klas IIA Tangerang Dilaporkan ke Inspektorat

Pasal 26 huruf i itu ada larangan memiliki, membawa atau menggunakan alat komunikasi atau elektronik. “Nah ini harus dilihat bener datanya karena untuk orang asing dapat izin bersyarat itu langsung ke kantor pusat (Dirjen),” terang Ali.

Menurutnya, regulasi cuti bersyarat masih ambigu. Sebab ada yang bersifat umum dan khusus.

Ali memaparkan, Pasal 139 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana diubah terakhir oleh Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023 mengatur empat syarat pencabutan cuti bersyarat bagi warga binaan.

Yakni, menimbulkan keresahan dalam masyarakat; tidak melaksanakan wajib lapor; tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal; dan tidak mengikuti program pembinaan.

“Nah kalau empat hal itu ada informasi dari situ bisa pencabutan untuk disampaikan,” papar Ali.

Terpisah, Kepala Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang, Wahyu Indarto mengaku, Philipp Kersting selama menjalani masa tahanan berkelakuan baik. Oleh karenanya diberikan cuti bersyarat yang menjadi haknya sebagai warga binaan.

“Tapi pada saat adanya aduan seperti itu, kami lakukan penggeledahan di kamarnya dan tidak ditemukan gadget di kamar maupun di badan yang bersangkutan, sehingga kami tetap memberikan hak-hak mereka,” klaimnya.

Wahyu bilang, selama Philipp menjalani cuti bersyarat yang menjadi pelayannya Balai Pemasyarakatan. Sehingga yang bersangkutan itu wajib lapor ke pembimbing kemasyarakatannya.

“Jadi wajib lapornya bisa langsung datang ke kantor Bapas atau hanya sekedar by phone dan kalau teknisnya apakah seminggu sekali atau dua minggu sekali, itu teknisnya ada pada Bapas,” ucapnya.

Diketahui, Philipp divonis 12 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Philipp mestinya bebas murni pada 7 Desember 2024 mendatang.

Putusan PN Tangerang Nomor 1643/Pid.B/2023/PN Tng menyebutkan bahwa Philipp yang berprofesi sebagai pengacara pada kantor hukum Luther berkantor pusat di Jerman secara sah dan meyakinkan menjadi otak pemalsuan dokumen rapat umum pemegang saham luar biasa tandingan.(yud)

 




Kasus Meninggal akibat DBD di Kota Tangerang Didominasi Anak-anak

Kabar6-Dinas Kesehatan Kota Tangerang Banten menyebut lima dari enam kasus meninggal dunia karena demam berdarah dengue (DBD) di daerah itu terjadi pada anak-anak.

“Kasus meninggal karena DBD sepanjang 2024 ada enam kasus, didominasi oleh anak-anak,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinkes Kota Tangerang Mugiya Wardhany di Tangerang, Selasa(25/6/2024).

Ia mengatakan DBD menjangkiti kelompok usia produktif dan paling banyak terjadi di usia anak-anak. Hal ini karena imunitas anak-anak tidak sebaik kelompok dewasa.

**Baca Juga:Institut STIAMI JAKARTA Buka Kampus di Tangerang, Program Beasiswa Ditawarkan ke Masyarakat

“Biasanya kasus DBD pada anak-anak baru disadari ketika dalam kondisi kritis. Maka itu perlu kewaspadaan dari orang tua untuk memperhatikan kondisi kesehatan anak,” ujarnya.

Ia menekankan kewaspadaan orang tua adalah kunci keberhasilan dalam penanganan kasus DBD pada anak. Orang tua perlu memahami betul perubahan yang dialami anak agar penanganan oleh tenaga medis yang tepat bisa lebih cepat didapat dan mencegah fatalitas.

“Dengan keterbatasan anak memaparkan apa sakit yang dirasa, orang tua harus paham betul sama anaknya, karena diagnosis dokter sering mengandalkan wawancara medis. Dengan wawancara, hampir 60 persen bisa diduga sehingga ketika anak DBD orang tua harus tahu kondisi anaknya,” ujarnya.

Adapun beberapa gejala yang menjadi penanda bagi orang tua jika anak mengalami perburukan saat DBD di antaranya tidak ada perbaikan kondisi setelah suhu tubuh menurun, anak terus menolak makan dan minum, nyeri perut secara hebat, lemah, lesu, hingga ingin terus tidur.

“Lalu, perlu juga diperhatikan saat anak mengalami perubahan perilaku. Seperti suka marah-marah, terlihat pucat, dan tangan serta kaki dingin, perdarahan hingga tidak buang air kecil lebih dari 4-6 jam,” katanya.

Kolaborasi multisektor pada penanganan DBD di Kota Tangerang ialah sosialisasi PSN 4M Plus di seluruh 39 puskesmas dan 1.097 posyandu.

Kemudian, menggerakkan seluruh masyarakat dan pegawai dalam melaksanakan aksi bebersih memberantas sarang nyamuk di lingkungannya. Dalam hal ini, dapat melibatkan kader jumantik.

“Kolaborasi juga dikuatkan dengan Dinas Pendidikan, selama libur sekolah menugaskan seluruh pelajar di Kota Tangerang untuk memeriksa sarang nyamuk di rumah masing-masing. Terlebih, menjadikan anak-anak sebagai kader jumantik, yakni sebagai bagian dari projek sekolah,” katanya.(Ant)




Cegah Judi Online, Gawai Milik Pegawai Pemkot Tangsel dan Polisi Diperiksa

Kabar6-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie melakukan inspeksi mendadak terhadap telepon selular atau gawai milik jajarannya. Langkah itu dilakukan akibat merebaknya judi online.

“Memeriksa handphone mereka apakah ada aplikasi judi online atau tidak,” ungkap Benyamin, Selasa (25/6/2024).

Pemeriksaan gawai dilakukan pada unit-unit kerja. Setiap gawai milik aparatur sipil negara maupun pegawai honorer diperiksa apakah mengunduh aplikasi judi online. **Baca Juga: Polda Banten Ungkap Sindikat Judi Online, 5 Pelaku Ditangkap!

Benyamin berpesan kepada pimpinan seluruh organisasi perangkat daerah untuk segera laporan dan menindak jika ada bawahannya yang terlibat permainan judi online.

“Iya saya berharap tidak ada, tapi kalau umpamanya ada, tentu yang namanya judi adalah pelanggaran terhadap hukum. Jadi nanti ini akan dibawa ke sidang baperjakat, nanti mungkin saja bisa diberikan minimal melalui sidang tadi diberikan teguran,” katanya.

Terpisah, hal serupa juga dilakukan oleh Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Bambang Askar Sodiq. Gawai milik seluruh jajarannya diperiksa satu per satu untuk melihat apakah yang bersangkutan terlibat permainan judi online.

“Kita spontan langsung melakukan pengecekan, aplikasi aneh-aneh, sampai aplikasi terdalam misalkan ada satu aplikasi aneh, kita masuk ke dalamnya,” ucapnya.

Apabila nanti dirinya melakukan sidak lanjutan dan ditemukan adanya jajarannya menggunakan aplikasi pinjol dan judi online, maka pemilik gawai akan diberikan sanksi etik displin.

“Kalau misalkan ada kita berikan sanksi, kita juga ada peraturan dari kepolisian, mengenai peraturan disiplin nanti ditangani oleh etik kepolisian,” ujarnya.(yud)




Napi WNA Bebas Pakai Alat Komunikasi, Kalapas Pemuda Klas IIA Tangerang Dilaporkan ke Inspektorat

Kabar6-Pemberian cuti bersyarat terhadap Philipp Kersting narapidana warga negara asing asal Jerman diprotes. Ia divonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang selama 1 tahun atas kasus pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tandingan.

“Kami telah laporkan dan melakukan audiensi dengan Inspektorat Wilayah I Inspektorat Jenderal Hukum dan HAM,” kata Eric Sutawijaya, dari kantor hukum BRIS & Partner dikutip Selasa (25/6/2024).

Surat laporan bernomor 0122/ BRIS-ZP/S-KL/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 telah disampaikan kepada Inspektorat sebelum Philipp Kersting memperoleh cuti bersyarat 7 Juni 2024. Adapun selaku terlapor adalah Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang tempat Philipp di penjara. **Baca Juga: Gerakan Bela Tangerang Dukung Maesyal Rasyid jadi Bupati Tangerang

Philipp Kersting dilaporkan atas pelanggaran Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan. Terdapat bukti kuat bahwa ia menggunakan gadget saat mendekam di Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang.

Kalapas Klas II A Tangerang diduga kuat menutup mata atas pelanggaran Pasal 26 huruf (i) Permenkumham RI Nomor 8 Tahun 2024 oleh terpidana Philipp Kersting. Selain bebas komunikasi lewat WhatsApp, Philipp juga bebas mengirim surat elektronik atau email.

“Yang benar-benar berdasarkan bukti yang ada melanggar keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan karena membawa, memiliki gadget atau alat elektronik di dalam lapas saat menjalani masa tahanan,” terang Eric Sutawijaya.

Banyak alat bukti yang dikantongi pihaknya atas pelanggaran hukum Philipp Kersting. Pria asal Jerman yang merupakan pengacara pada kantor hukum Luther yang berkantor pusat di Jerman itu sepanjang hari bebas mengoperasikan alat komunikasi.

Maka mengacu pada Pasal 45 Ayat 2 huruf c juncto Pasal 46 Ayat 3 Permenkumham RI Nomor 8 Tahun 2024 pelanggaran atas memiliki, membawa dan menggunakan alat komunikasi atau elektronik dapat dijatuhi sanksi berat. Yaitu, penempatan dalam sel paling lama 12 hari atau penundaan atau pembatasan hak bersyarat.

“Dalam Permenkumham itu jelas. Namun aneh justru Kalapas Klas IIA Tangerang walaupun setelah menerima surat kami seminggu sebelum CB Philipp Kersting dikabulkan justru menerima CB terpidana WNA ini ada apa,” sesal Eric Sutawijaya.

Terpisah, Kepala Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang, Wahyu Indarto mengaku pemberian cuti bersyarat menjadi hak setiap warga binaan. Cuti bersyarat diberikan ketika yang bersangkutan telah menjalani 2/3 masa pidana.

“Kalau kecolongan kami enggak, karena kami lakukan pemeriksaan, kami BAP, lakukan penggeledahan kamar yg bersangkutan dan tidak ditemukan telepon seluler, jadi memang sudah sesuai prosedur,” klaimnya.

Wahyu berdalih alat komunikasi yang dipakai Philipp dari Wartel Sispas. Operasional mulai pukul 07.00 WIB secara gratis. Fasilitas tersebut dipakai secara bergantian maksimal 5 menit per orang warga binaan.

“Kita tidak tau yang masalah dari luar itu, tapi yang jelas pada saat aduan itu kami panggil Philipp-nya itu untuk ibaratnya mengkonfirmasi langsung, melakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan tidak mengakui dan setelah kami geledah tidak ditemukan,” kilahnya.(yud)




Penurunan Stunting 6,6 Persen, Pemprov Banten Apresiasi Pemkot Tangerang

Kabar6-Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, hadir dalam penilaian kinerja pelaksanaan percepatan penurunan stunting di Kota Tangerang, yang digelar oleh Bappeda Provinsi Banten, yang berlangsung di Hotel Horison TC UPI, Serang, Selasa (25/6/2024).

Nurdin menjelaskan, capaian dan langkah-langkah yang telah diambil untuk mengatasi masalah stunting di Kota Tangerang. Menurutnya di Kota Tangerang, fokus utamanya pada dua indikator krusial dalam delapan Aksi Konvergensi, Intervensi, yaitu aspek ekonomi dan implementasi aksi konvergensi sendiri.

“Di mana Tahun 2023 mencatat penurunan tingkat pengangguran dan laju perekonomian, meskipun tingkat kemiskinan mengalami kenaikan,” ujar Nurdin, dihadapan Tim Penilaian Kinerja Pelaksanaan delapan Aksi Konvergensi, Intervensi, Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Banten. **Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Logo HUT ke-79 Republik Indonesia

Ia mengatakan berdasarkan data BPS menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam aksi konvergensi, dengan data BPS meningkat menjadi 17,6 persen, namun data BPGM menurun menjadi 6,6 persen.

“Dengan aksi penimbangan serentak kami bisa memastikan angkanya turun lagi lima persen, kami yakin penurunan stunting dapat semakin signifikan,” katanya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang juga telah menyelenggarakan penanganan yang komprehensif dalam penanganan stunting, dengan menetapkan 9 kelurahan sebagai fokus utama. Upaya lain termasuk peningkatan jumlah Posyandu menjadi 1.092 dan Rumah Sakit menjadi enam pada tahun 2024.

“Aksi selanjutnya termasuk Rembuk Stunting, di mana kami mengundang partisipasi aktif antara pemerintah dan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tambahnya.

Selain itu, kata Nurdin, penerapan kebijakan penurunan stunting berdasarkan Peraturan Wali Kota dan melakukan pembinaan SDM dengan pendampingan yang intensif untuk meningkatkan kebijakan, publikasi dan inovasi.

Sementara itu, Kepala Bapeda Provinsi Banten, Mahdani menambahkan, penilaian yang digelar hari ini untuk mengetahui langkah Pemkot Tangerang dalam upaya percepatan penurunan stunting. Di mana melihat berbagai upaya yang dilakukan, Aksi Konvergensi pencegahan stuntingnya mencapai 6,6 persen.

“Kami sangat mengapresiasi keseriusan Pemkot Tangerang dalam menangani stunting. Apalagi pada penilaian ini, Kepala Daerahnya turun langsung. Ini bentuk komitmen Pemkot dalam menangani stunting. Dengan angka 6.6 persen ini, mudah-mudahan lebih semangat lagi dalam penanganan stunting. Saran dan masukan dari kami diharapkan dapat menjadi langkah yang efektif dalam upaya bersama menangani stunting di Kota Tangerang,” tandasnya. (Oke)




Mayat Pria Ditemukan Dalam Mobil Terparkir di BSD Serpong

Kabar6-Warga di sekitar perumahan Anggrek Loka BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan, tadi malam geger atas penemuan sesosok mayat pria. Jasadnya berada di dalam mobil Suzuki warna putih.

“Mobilnya terparkir itu kurang lebih jam tiga sorean,” kata Dedi Irawan, saksi mata di lokasi perkara, Selasa (25/6/2024).

Ia menuturkan pria itu ditemukan sudah tidak bernyawa pada malam hari. Duduk persis di bagian setir kemudi mobil yang dikendarainya. **Baca Juga: Pemotor Tewas Terlindas Truk di Jalan Tikungan Cikupa

“Itu tadi sekitar jam tujuh malam diketahui tewas,” ujarnya. Warga sekitar yang mengetahui pria tewas di dalam mobil langsung menghubungi polisi.

“Tadi langsung datang petugas kepolisian dan mayatnya langsung dibawa ke rumah sakit,” ujar Dedi.

Sementara itu, Kanit Resmob Polres Tangsel, Inspektur Dua Andhira Wigata, membenarkan adanya temuan pria tewas di dalam mobil.

Meski demikian ia belum dapat memastikan penyebab kematian pria paruh baya itu.

“Kami masih dalami terkait penyebab kematiannya, mohon waktu. Akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya nantinya,” ungkapnya.(yud)

 




Selundupan Benih Lobster Senilai Rp 9,8 Miliar Nyaris Terbang ke Singapura

Kabar6-Upaya penyelundupan benih bening lobster lewat Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang kembali dilakukan sindikat. Lobster dikemas ke dalam dua koper ukuran besar rencananya akan diekspor ke Singapura.

“Barang bukti senilai Rp 9,8 miliar ini sudah masuk lambung pesawat,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Sugeng Gatot Wibowo di Tangerang, Senin (24/6/2024).

Dijelaskan, petugas mengamankan dua pelaku berinisial SS dan RF. Kedua perempuan telah masuk pesawat Batik Air ID7151 tujuan Singapura. Sebelum terbang petugas curiga terhadap dua kopor tersebut. **Baca Juga:

 

Saat dilakukan pemeriksaan barang yang turut disaksikan pemilik koper, SS kedapatan menyimpan 35 bungkus berisikan 36.750 ekor BBL jenis pasir.

“Kopor milik RF juga kedapatan 35 bungkus berisikan ekor 42.000 BBL dengan jenis yang sama,” jelas Gatot.

Dari pengakuan SS dan RF, lanjutnya, mereka sehari-hari sebagai ibu rumah tangga serta SPG ini diperintahkan seorang pengendali dengan upah Rp 3 juta rupiah. Saat ini pengendalinya sedang dalam pendalaman pihak kepolisian.

Dia menegaskan, kedua pelaku dijerat pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006. Hal itu tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Ancaman hukuman pidananya maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Terhadap barang bukti 78.750 ekor BBL telah dilepasliarkan di Pantai Carita, Pandeglang, Banten,” ujarnya.(yud)




Kejari Kabupaten Tangerang Inisiasi Pembangunan 25 Unit Sarana Jamban Sehat di Desa Tegal Angus

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, memulai pembangunan 25 unit sarana sanitasi bagi warga tidak mampu di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program pencapaian 100% Open Defecation Free (ODF), yang menjadi salah satu upaya percepatan penurunan stunting di wilayah tersebut.

Stunting, sebagai ancaman serius terhadap pencapaian visi Indonesia Emas 2045, memerlukan penanganan dan koordinasi lintas sektor. Upaya ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

**Baca Juga: ASN Kota Tangerang Terlibat Judi Online Bakal Ditindak

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Ricky Tommy Hasiholan, berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dan berbagai mitra pembangunan termasuk dunia usaha dan sektor swasta.

“Kami berharap dengan adanya pembangunan sarana jamban sehat ini akan membantu mempercepat penurunan stunting di wilayah kami. Kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak sangatlah penting untuk keberhasilan program ini,” ujar Ricky Tommy Hasiholan, Senin(24/6/2024).

Selain pembangunan sarana jamban sehat, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan bakti sosial berupa pemberian sembako kepada 25 penerima bantuan sanitasi.

Proses pembangunan sarana jamban sehat direncanakan berlangsung selama tiga minggu dan akan diserahterimakan kepada penerima bantuan secara gratis segera setelah selesai.

Kepala Desa Tegal Angus. M Jabalnur mengungkapkan apresiasi yang tinggi dan rasa terima kasih atas pelaksanaan kegiatan ini.

“Pelaksanaan kegiatan ini benar-benar membantu masyarakat yang tidak mampu untuk membangun sanitasi di rumahnya secara swadaya. Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), kami sebenarnya telah membangun sarana jamban sehat bagi warga tidak mampu, namun karena keterbatasan anggaran dan adanya program prioritas lain, maka pembangunan sarana jamban sehat dilakukan secara bertahap,”ujarnya.

Inisiatif ini tidak hanya menjadi solusi atas permasalahan sanitasi, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera.

Diharapkan, dengan tersedianya sarana jamban sehat yang memadai, kualitas hidup warga Desa Tegal Angus akan meningkat lebih baik.(red)




Rusuh gegara Konser Batal di Pasar Kemis, 3.500 Tiket sudah Terjual

Kabar6-Polisi menyebutkan jumlah penonton yang telah membeli tiket nonton konser musik Lentera Festival (TNG Lenfest) 2024 mencapai ribuan orang. Panitia penyelenggara menjual tiket seharga antara Rp 90 ribu hingga Rp 215 ribu per orang.

Konser musik yang digelar di lapangan sepak bola Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (23/6/2024) rusuh. Penonton yang kesal lantaran konser batal digelar akhirnya membakar soundsystem serta merusak besi pagar pembatas panggung.

“Info dari panitia tiket yang sudah terjual 3.500,” kata Kapolsek Pasar Kemis, Ajun Komisaris Ucu Nuryandi saat dikonfirmasi kabar6.com, Senin (24/6/2024). **Baca Juga: Panitia Konser Rusuh di Pasar Kemis Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan

Ia jelaskan, penyidik telah periksa lima orang dari event organizer serta tiga orang anggota panitia penyelenggara. Mereka semua telah dimintai keterangan.

Ucu terangkan, kini ketua panitia penyelenggara konser musik TNG Lenfest 2024 berinisial MDP lagi dikejar. Pria berusia 27 tahun itu diduga paling bertanggungjawab terhadap gagalnya pagelaran konser.

Apa alasan panitia penyelenggara belum membayar grup band?. “Itu masalahnya kita belum tahu,” terangnya.

Ucu pastikan pihaknya terus berupaya mencari MDP terduga pemegang uang tiket konser yang telah dibeli 3.500 orang penonton. “Laporannya semalam terkait penipuan dan penggelapan,” tegasnya.

Acara konser musik digelar di lapangan sepak bola Kampung Tereup, Desa Suka Asih, Pasar Kemis. Band musik yang dijadwalkan tampil antara lain Feel Koplo, Guyon Waton dan Ndx Axa.

Acara konser yang belum dimulai sekitar pukul 19.00 WIB memicu




ASN Kota Tangerang Terlibat Judi Online Bakal Ditindak

Kabar6-Keberadaan judi online sedang ramai dan menjadi sorotan di masyarakat. Bahkan, pemerintah pusat pun terus melakukan pemberantasan dengan berbagai cara dan pola yang dinilai efektif. Judi online di kalangan Aparatus Sipil Negara (ASN) yang turut perlu diwaspadai.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tagnerang Jatmiko menyatakan, Pemkot Tangerang menyambut positif terkait rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan membuat aturan tentang pemberian sanksi kepada ASN yang bermain judi online.

**Baca JugaMenkominfo Ungkap Modus Baru Judi Online dengan Deposit Pulsa

“Dipastikan, Pemkot Tangerang sepakat dengan pemerintah pusat. BKPSDM Kota Tangerang akan memberikan sanksi tegas pada ASN yang terlibat judi online. Sejauh ini, imbauan terkait bahaya judi online terus digaungkan,” ungkap Jatmiko, Senin (24/6/2024).

“BKPSDM Kota Tangerang berpedoman pada aturan yang berlaku. Sanksi dipastikan ada bagi ASN yang berjudi, Pemkot Tangerang sudah punya Perwal tahun 2017 tentang Kode Etik ASN di lingkungan Pemkot Tangerang. Di situ jelas diatur bahwa ASN dilarang untuk berjudi,” sambungnya.

Ia mengatakan BKPSDM Kota Tangerang terus melakukan pengawasan, agar ASN Kota Tangerang tidak terjebak dalam judi online. Mulai dari monitoring dan pelaporan bersama kepala OPD yang melakukan pembinaan melekat sebagai atasan.

“Penindakan kami lakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN pelaku judi online. Baik melalui penjatuhan hukuman disiplin sedang sampai disiplin berat. Meski demikian, sampai saat ini di Kota Tangerang belum ada laporan terkait adanya ASN yang terjebak judi online. Alhamdulillah belum ada laporan,” tandasnya. (Oke)