1

Pengeroyok Guru Muay Thai di Kelapa Dua Masih Bebas Berkeliaran

Kabar6-Komplotan pelaku pengeroyokan terhadap Ismail, 36 tahun, belum ada satupun yang ditangkap polisi. Korban dikeroyok sekitar enam orang di lampu merah G Town Square, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Jum’at malam kemarin.

“Masih diupayakan,” singkat Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Iptu Deni Nova Hermawan kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

Terpisah, Ismail, korban pengeroyokan menyatakan siang ini dirinya akan bertemu dengan salah satu lembaga bantuan hukum. Lembaga tersebut siap advokasi dirinya untuk menuntut keadilan.

“Rencana malam nanti saya bersama LBH akan ke polsek untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus,” ujarnya.

**Baca Juga: Geng Pria Kulit Hitam Keroyok Pemotor di Kelapa Dua Tangerang

Ismail belakangan diketahui sebagai guru olah raga bela diri Muay Thai. Ia mengalami memar-memar setelah dikeroyok sekelompok orang yang diduga mata elang.

Korban mengaku saat kejadian melihat pengendara mobil sedang dipukuli kelompok pelaku. Ismail yang merasa iba lantas minta para pelaku berhenti memukuli korbannya.

“Malahan mereka berbalik nyerang saya,” ungkap Maink, sapaan Ismail. Ia lantas membuat laporan ke Mapolsek Kelapa Dua.(yud)




Program “JAGA DESA” Bangun Penegakan Hukum Humanis

Kabar6

Kabar6-Sesuai dengan Perintah Direktif Presiden yang menyatakan ‘Membangun Indonesia dari Pinggiran’ yaitu desa sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat. Kemudian, perintah tersebut ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung ST Burhanudin dengan menginstruksikan jajarannya guna melakukan pedampingan dan pengawalan program Dana Desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.

“Jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan Aparat Penegak Hukum, ini perlu dilakukan bimbingan, pembekalan sehingga pembangunan desa tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” kata Jaksa Agung ST Burhanudin, dalam siaran rilis yang diterima Kabar6.com, Kamis (3/8/2023).

Penegakan hukum humanis tidak saja dilaksanakan dengan penghentian perkara tahap penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice yang sudah melakukan penghentian sebanyak kurang lebih 3.200 kasus yang tidak berdampak.

Jaksa Agung ST Burhanudin juga menginisiasi Rumah Restoratif sebagai tempat penyelesaian konflik yang bukan saja konflik pidana, tetapi juga segala konflik yang ada di desa seperti konflik adat, perdata, warisan, konflik tanah ataupun konflik-konflik lain, sehingga tidak sampai ke proses pengadilan. Tujuan yang akan dicapai bukan sekadar meminimalisir biaya yang dikeluarkan dalam proses penegakan hukum, tetapi menghindari resistensi konflik berkepanjangan ditengah-tengah masyarakat. Selain itu, di beberapa tempat juga telah dibentuk Rumah Rehabilitasi bagi pelaku pengguna narkotika dengan persyaratan yang cukup ketat.

Program penegakan hukum humanis lain juga terus dikembangkan Jaksa Agung ST Burhanudin dalam rangka mendekatkan Jaksa kepada masyarakat sehingga langsung dinikmati manfaatnya seperti Om Jak (Obrolan Menarik Jaksa Menjawab) yang sudah berjalan tahun 2022. Kemudian yang terbaru adalah Membagun Kesadaran Hukum dari Desa dengan mengoptimalkan peran Intelijen Kejaksaan dengan Program kolaborasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).

Program tersebut memiliki manfaat yang yang luar biasa dalam mengawal pembangunan desa secara berkelanjutan, tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran. Di samping itu juga menciptakan keharmonisan, ketentraman dan kedamaian di masyarakat sebagai tujuan hukum yang hakiki, karena menurut Jaksa Agung “Bila sudah terwujud keharmonisan dan kedamaian penegak hukum itu kedepan tidak diperlukan lagi”.

Untuk memberikan legitimasi Penegakan Hukum Humanis, Jaksa Agung ST Burhanudin mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 yakni optimalisasi peran Inteljen melalui program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sehingga Jaksa semakin dirasakan manfaatnya ditengah-temgaj masyarakat dan akan berdampak pula terhadap kepercayaan publik kejaksaan.

Mengutip ungkapan dari Jaksa Agung ST Burhanudin “Membangun sesuatu yang besar dimulai dari yang kecil, yaitu Desa”. Semoga dengan kepedulian kita kepada masyarakat desa, semakin menjadikan Kejaksaan sesuai dengan tema HUT Adhyaksa  ke 63, “Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis dalam mengawal Pembanguan Nasional”.

**Baca Juga: H Mad Romli : Harus Ada Upaya Nyata Guna Lahirkan Generasi Berkualitas

Selain itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mendorong Implementasi INSJA Nomor 5 Tahun 2023, guna membangun kesadaran hukum masyarakat melalui program Jaga Desa, sehingga tidak saja mewujudkan masyarakat melek hukum dengan slogan “Kenali hukum, Jauhi Hukuman”, tetapi juga dapat dengan pendampingan pengelolaan Dana Desa dengan program Jaga Desa. Oleh karenanya, pembangunan desa dapat dikontrol tanpa penyimpangan.

Di samping itu, kita dorong pemanfaatan Rumah Restoratif menjadi tempat penyelesaian konflik di desa adalah suatu terobosan penegakan hukum untuk meminimalisir konflik yang ada di Desa sehingga tidak ada lagi  perkara yang ada di masyarakat masuk ke Pengadilan namun cukup diselesaikan dengan mediasi menggunakan kearifan lokal (local genius).

Program Kolaborasi “Jaga Desa” yang diinisiasi Kapuspenkum Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Program ini nantinya akan menjadi program unggulan Kejaksaan RI, bahkan kedepan akan menjadi Aksi Nasional, oleh karena Program ini dapat membantu pemerintah baik pusat dan daerah untuk membangun karakter Bangsa Taat Hukum dan Budaya Sadar Hukum, serta salah satu indikator memperoleh kepercayaan public Kejaksaan adalah menerapkan program-program humanis yang berdampak langsung kepada masyarakat.(Red)




Cabuli Sepupu, Pria Asal Serang Ditangkap Polisi di Kabupaten Tangerang

Kabar6-NU (28) ditangkap Satreskrim Polres Serang, karena mencabuli anak di bawah umur, berusia 14 tahun. Dia ditangkap dalam pelariannya di rumah saudaranya, di Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 27 Juni 2023 malam.

NU tega memperkosa sepupunya, saat korban tertidur di rumahnya, pada Kamis, 01 Juni 2023, sekitar pukul 15.00 wib.

“Di rumah hanya ada korban, tersangka masuk ke dalam kamar lalu menggerayangi tubuh sepupunya yang sedang terbaring di atas tempat tidur,” ujar Kompol Rifki Seftirian, Wakapolres Serang, Senin (03/07/2023).

Kompol Rifki bercerita, korban merasa tubuhnya ada menggerayangi, seketika korban terbangun dan mencoba menghindar ke sudut tempat tidur. Namun tersangka yang tidak bisa menahan birahi mengejar lalu membekap dan mengancam agar tidak melawan.

“Lantaran takut akan ancaman, korban hanya bisa menangis saat sepupunya melampiaskan nafsu bejadnya. Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka kembali mengancam agar peristiwa tersebut tidak dilaporkan ke orangtuanya,” terangnya.

**Baca Juga: 1.800 Korban Perdagangan Orang Berhasil Diselamatkan

Dikatakan Rifki, setelah kejadian tersebut korban merasakan sakit di bagian kemaluannya. Karena tidak kuat, korban menceritakan kepada orangtuanya. Mendapat laporan dari anaknya, pihak keluarga tidak menerima dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang pada Kamis, 15 Juni 2023.

Karena tahu dilaporkan ke Polres Serang, pelaku NU kabur dari Kabupaten Serang ke Kabupaten Tangerang, agar tidak ditangkap polisi.

Berbekal dari laporan serta hasil visum, personil Unit PPA dibantu Tim Resmob segera memburu tersangka di rumahnya namun tidak berhasil ditemukan. Setelah mendapat informasi jika tersangka ada di Tangerang, tim gabungan yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak.

“Tersangka berhasil ditangkap di rumah kerabatnya sekitar pukul 21.00 dan kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Kepada petugas, NU yang diketahui sudah beristri dan memiliki satu anak ini mengaku khilaf dan tidak kuat menahan nafsu saat melihat tubuh adik sepupunya saat terbaring di kamarnya.

“Saya khilaf karena tidak tahan melihat tubuh adik sepupu yang terbaring tidur di kamar. Kebetulan di rumah sedang tidak ada orang lain jadi terdorong ingin melampiaskan nafsu,” akunya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Dhi)




Korupsi BAKTI Kominfo, Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang

Kabar6-Hari ini, Selasa (27/6/2023), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022, yaitu:

  1. F selaku General Manager Supply Chain Management PT Aplikanusa Lintasarta.
  2. BH selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta.
  3. AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta.
  4. IMN selaku Direktur PT Fluidic Indonesia.
  5. AD selaku Direktur PT Aplikanusa Lintasarta.
  6. GH selaku Vice President Financial Operation Telkominfra.
  7. YS selaku Karyawan PT Sansaine Exindo.

**Baca Juga: Siapa Capres Partai Gelora, Ini Kata Anis Matta!

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, ketujuh orang saksi tersebut  diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2022

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Ketut. (Red)




Oknum Pemain PTSL di Kelurahan Jelupang Tangsel Pegawai Honorer

Kabar6-Dua oknum pegawai Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial M dan N disebutkan telah meraup uang warga. Uang jutaan rupiah untuk mengurus penerbitan dokumen sertifikat tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Mereka pegawai honorer. Gajinya cuma dua juta,” ungkap Camat Serpong Utara, Dahlan ditemui kabar6.com di Balai Kota Tangsel, Senin (19/6/2023).

Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan keduanya untuk segera menginventarisir dokumen permohonan sertifikat tanah milik warga sekitar. “Saya udah minta diselesaikan,” terang Dahlan.

Hal serupa juga kepada para lurah-lurah. Dahlan minta kepada jajarannya untuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel.

**Baca Juga: Setoran Uang Jutaan, PTSL Warga Jelupang Tangsel Belum Terbit

Ia tak menampik jika masih ada ratusan sertifikat tanah milik warga pemohon belum terbit. “Yang saya dapat laporan sudah ada 19 sertifikat milik warga udah jadi,” terang Dahlan.

Terpisah sebelumnya, Sidik, warga RT 016/05 Jelupang, menyatakan dirinya sudah mengajukan penerbitan sertifikat tanah sejak 2018 lalu lewat PTSL. Ia sudah memberikan uang berdalil biaya mengurus sertifikat.

“Sampai saat ini sertifikat kami belum jadi,” ungkapnya. Sidik bilang setor Rp 30 juta untuk enam bidang tanah milik keluarganya.(yud)




Kejagung Periksa Pengusaha Terkait Perkara BAKTI Kominfo

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (12/6/2023).

**Baca Juga: Semakin Aneh Jokowi Tawarkan Warga Singapura Pindah ke IKN

Saksi yang diperiksa yaitu SJS selaku wiraswasta/pengusaha,  terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP (mantan Menteri Kominfo).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022. (Red)




Sejumlah Mobil Dinas Polres Metro Tangerang Terbangkalai 

Kabar6-Sejumlah aset mobil dinas milik Polres Metro Tangerang Kota terbangkalai di halaman Gedung Pemda Lama yang berada di depan Polres setempat.

Mobil-mobil tersebut terpantau oleh kabar6, tampak usang alias tidak terawat. Salah satunnya mobil Inafis yang berwarna orange dalam kondisi tidak terawat.

Bahkan, ban mobil Inafis tersebut bagian sebelah kanan sudah dalam kondisi kempes. Mobil itupun terparkir dalam kondisi tersebut sudah beberapa hari.

**Baca Juga: Pilkades di Kabupaten Tangerang, Dua Kepala Desa Mundur Demi Nyaleg

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Jana, saat dikonfirmasi melalui sambung telepon mengaku belum mengetahui ihwal mobil yang terbengkalai tersebut.

“Saya belum tau, saya cek dulu ya bang,” ujar Jana saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023). (Oke)




Spanduk Dukungan Maju di Pilgub Banten Kembali Muncul, Ini Kata Arief

Kabar6-Hajatan pemilihan kepala daerah tergolong masih lama. Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten bakal digelar setelah pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Namun, spanduk dukungan ke salah satu kandidat untuk maju di Pilgub Banten, mulai bermunculan.

Spanduk Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah kembali terpantau oleh kabar6 di Jalan Hasyim Azhari, Cipondoh. Spanduk itu bertuliskan Arief Wismansyah, Banten Juara, Banten Sejahtera.

Arief kembali angkat suara ihwal soal spanduk tersebut. Ia mengatakan secara pribadi sudah menyampaikan bahwa dirinya tidak ada niatan untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur maupun Wakil Gubernur Banten.

“Jadi saya gak tau siapa (yang masangin) kalau mau diturunin, turunin aja, silakan. Kemarin juga saya sudah nyuruh staf saya nurunin. Jadi saya terima kasih atas kepercayaannya kepada masyarakat yang masang spanduk, tapi mudah-mudahan bisa dimanfaaatkan hal-hal lain yang lebih positif,” kata Arief kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

“Enggak biasa aja. Orang kita nyalon DPR gak, gubernur gak, kan nggak ngaruh,” sambung Politikus Demokrat Kota Tangerang ini.

Arief mengaku tidak tertarik untuk maju di Pilgub Banten. Namun ia akan fokus menyelesaikan tugas-tugas di Kota Tangerang. “Gak, saya itu diberikan amanah untuk menyelesaikan tugas-tugas di Kota Tangerang, itu saja yang saya fokuskan,” ungkapnya sembari menyampaikan tidak ada penugasan di partai.

**Baca Juga: Spanduk Dukungan ke Arief Wismansyah Maju Pilgub Sudah Diturunkan

Gelombang desakan masyarakat untuk Wali Kota Tangerang maju di Pilgub Banten, kata Arief, dijadikan sebagai doa. Sehingga masyarakat Kota Tangerang, Provinsi Banten, Indonesia, dalam rangka persiapan pemilu diberikan pemimpin terbaik.

“Ya kalau desakan masyarakat, saya juga ikut mendesak. Artinya desakan itu kita sama-sama jadikan doa sehingga provinsi Banten, Kota Tangerang, Indonesia, ini dalam rangka persiapan pemilu senantiasa diberikan pemimpin-pemimpin terbaik, amanah, istiqomah, yang bisa memajukan dan mensejahterakan masyarakat,” katanya.

Arief bercerita soal partainya menyanyakan soal niatan maju di Pilgub. Namun Arief menjawab tidak akan mencalonkan diri. “Gak, dulu partai sudah nanya, saya bilang saya gak nyalonin,” terangnya.

Arief menegaskan akan menyelesaikan tugas yang ada. Meskipun masa jabatannya akan segera berakhir. “Ya sudah menyelesaikan yang ada aja. Ya udah abis, kelar udah. Saya berterimakasih sudah diberikan kepercayaan masyarakat 15 tahun, saya juga gak menyangka karena apa ya, buat saya kesempatan ini untuk berdedikasi,” katanya.

“Walaupun saya orang politik, saya lebih senang bekerja buat kota saya, maksudnya jabatan itu bukan untuk karir, wah harus jadi gubernur biar meningkat lagi bukan. Buat saya dimana saja buat kemaslahatan karena saya gak pernah berpikiran jabatan dulu jadi wakil, jadi walikota, apapun itu dimana saja saya akan berkerja sebaik-baiknya,” tandasnya. (Oke)




3 Orang Pihak PT EMM Jadi Saksi Kasus Korupsi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana

Kabar6 Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (26/5/2023),  inisial nama ketiga saksi yang hadir yaitu:

  1. W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri.
  2. SM selaku Finance PT Excelsia Mitraniaga Mandiri.
  3. FR selaku Direktur Utama PT Excelsia Mitraniaga Mandiri.

**Baca Juga: Kejagung Periksa 2 Orang Kasus Komoditi Emas

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022, atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Red)




Kapolresta Serkot Periksa Kesiapan Kendaraan Dinas

Kabar6-Sejumlah kendaraan dinas di Mapolresta Serkot diperiksa kelayakannya. Kapolresta Serkot ingin seluruh kendaraan bermotor siap digunakan kapan saja demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pemeriksaan dilakukan bersama pihak ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) serta mekanik, bersama mengecek kondisi kendaraan.

“Kita mengecek langsung kondisi kesiapan kendaraan jenis mobil yang setiap hari dipakai personel untuk melakukan tugas, patroli dan pengawalan di daerah hukum Polresta Serkot,” ujar Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolresta Serkot, Selasa (23/05/2023).

Kapolresta Serkot ditemani oleh Kabag Logistik Polresta Serkot, Kompol Ngatinah dan pejabat utama. Pimpinan polisi di Ibu Kota Banten itu memeriksa kondisi di dalam kabin dan kebersihan kendaraan dinas. Kemudian mengecek kondisi mesin melihat indikator RPM dan kondisi oli pada tiap- tiap Kendaraan dinas.

**Baca Juga: Penyerahan Aset Kasus Korupsi Tabungan Perumahan Prajurit AD

“Sebanyak 30 kendaraan mobil dinas dari jenis sedan, double cabin dan truk Dalmas yang hari ini dicek langsung oleh Kapolresta Serkot, baik dari kendaraan dinas Polresta Serkot dan kendaraan jajaran Polsek,” terangnya.

Hadir juga para operator pemegang kendaraan dinas yang otomatis bertanggung jawab untuk memelihara kondisi kebersihan dan bertanggung jawab untuk pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas.

“Terimaksih kepada personel yang sudah menjaga serta merawat kendaraan dinas dengan baik. Karena ini milik kita bersama, untuk melaksanakan tugas kepolisian,” jelasnya.(Dhi)