oleh

Kejagung Periksa 2 Orang Kasus Komoditi Emas

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung telah selesai memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: Viral, Adegan Asusila Dua Sejoli di Kawasan Puspemkab Tangerang

Adapun kedua saksi yang hadir yaitu AY selaku Operation Division Head UBPP Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk. Selanjutnya, BM selaku Karyawan PT Indah Golden Signature.

“Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022,” kata Sumedana.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tersebut. (Red)

Print Friendly, PDF & Email