1

Angka Perkara Cerai di PA Pandeglang Tinggi, Sebanyak 1.143 Wanita Jadi Janda Muda

Kabar6- Sebanyak 1.143 perkara perceraian tercatat di Pengadilan Agama (PA) Kelas II Kabupaten Pandeglang, Banten. Kasus perceraian itu didominasi kaum muda-mudi yang baru menikah selama 1-2 tahun sehingga akan jadi janda muda. Selain didominasi janda muda, telah pula didominasi janda-janda lebih tua hingga total jumlahnya mencapai 60 persen.

Humas Pengadilan Agama Pandeglang Kelas II Pandeglang Ahmad Jajuli mengatakan, terhitung dari awal Januari hingga 6 Oktober 2020, angka perceraian di PA Pandeglang Kelas II mencapai 1.143 perkara dan perkara permohonan sebanyak 123 perkara.

“Rata-rata yang bercerai itu sudah cukup umur, akan tetapi di Pandeglang ini didominasi pasangan yang masih muda, banyak yang bercerai. Artinya, menikah kadang setahun dan ada yang dua tahun banyak yang bercerai,” kata Ahmad saat ditemui di PA Pandeglang kelas II, Rabu (7/10/2020).

Janda muda itu merupakan usia-usia produktif sekitar 20 tahun ke atas. Atas kondisi itu, Ahmad mengingatkan, harus menjadi tanggungjawab semua pihak khususnya Pemerintah Daerah (Pemda) untuk lebih mensosialisasikan kembali untuk menekan angka perceraian.

“Pengadilan itu bersifat pasif, kalau ada yang datang kami tangani, kalau tidak ada ya kami tidak nyari-nyari perkara. Karena itu memang tugas Pemda untuk lebih giat lagi mensosialisasikan apa itu dampak perceraian baik terhadap dirinya maupun anaknya,” harapannya.

**Baca juga:Kakek di Pandeglang Tega Cabuli Gadis Disabilitas di Bawah Umur Bahkan Ancam Dibunuh.

Adapun persoalan yang menimbulkan pasangan suami istri melakukan gugatan cerai itu didominasi akibat permasalahan ekonomi. “Penyebab terjadinya perceraian pasangan suami istri itu rata-rata faktor ekonomi. Namun ada juga disebabkan adanya Wanita Idaman Lain (Wil) dan Pria Idaman Lain (Pil) dalam Pasutri yang bercerai itu,” rincinya.

Saat ditanya kaitan pandemic Covid-19 dengan tingginya kasus perceraian di Pandeglang, Ahmad menampiknya. “Tidak juga. Karena tahun 2019 lalu sebelum adanya pandemi Covid-19 pasangan suami isteri banyak yang cerai. Saya rasa bukan karena disebabkan oleh pandemi Covid-19 angka perceraian itu tinggi. Tapi rata – rata kasus perceraian yang masuk ke PA Pandeglang, didominasi oleh permasalahan ekonomi keluarga,” pungkasnya. (aep)




Kabupaten Serang Zona Merah, Tangerang Raya Zona Orange Corona Covid-19

Kabar6.com

Kabar6-Kabupaten Serang menjadi zona merah, setelah sebelumnya hanya zona orange. Sedangkan Tangerang Raya, yang sebelumnya zona merah, kini turun menjadi zona orange.

Kabupaten Serang menjadi zona merah bersama Kota Cilegon, dua wilayah yang menggelar pilkada serentak 2020. Sedangkan Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangsel, yang ikut helatan pilkada, berada di zona orange.

Menurut Kadinkes Kabupaten Serang, Agus Sukmayadi, penyebab perubahan zona orange menjadi merah, dikarenakan tidak tertibnya masyarakat dalam menerapkan protokol covid-19, seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

“Hasil penilaian pakar BNPB, ada peningkatan kasus positif selama tujuh hari terakhir, tentunya dinkes sebagai bagian dari satgas (covid-19) bidang penanganan kesehatan akan segera mengantisipasi penyebaran lebih lanjut, terutama cluster industri dan keluarga,” kata Kadinkes Kabupaten Serang, Agus Sukmayadi, melalui pesan singkatnya, Selasa (06/10/2020).

Agus memperkirakan, masyarakat kini mulai enggan patuh terhadap protokol pencegahan penularan covid-19, seperti enggan memakai masker, menjaga jarak hingga mencuci tangan.

Disisi lain, pihaknya mengklaim penelusuran dan test rapid terus digencarkan oleh Pemkab Serang, sehingga semakin banyak warga yang terdeteksi postif Corona, di daerah pimpinan Ratu Tatu Chosiyah, yang kini sedang cuti kampanye pilkada serentak.

Kemudian, verdasarkan data yang dikirimkan oleh Kadinkes Banten, Ati Pramudji Astuti, total kasus positif di Banten berjumlah 6.167 dengan penambahan pasien hari ini, Senin 05 Oktober 2020 sebanyak 98 orang.

“Peningkatan kasus terkonfirmasi positif dengan semakin gencarnya puskesmas dan dinkes melakukan pelacakan. Di dapat hasil semakin banyak warga masyarakat yang terkonfirmasi positif. Mungkin salah satu penyebab masih belum maksimalnya masyarakat terhadap kepatuhan masyarakat terhadap upaya-upaya pencegahan,” terangnya.

**Baca juga:Bantah Tudingan Anggota DPRD Mengcovidkan, RSUD Adjidarmo Lebak Sebut Bukan Rujukan Pasien Covid.

Kedepan, Pemkab Serang yang kini dipimpin oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Serang, Ade Aryanto, akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pembatasan aktifitas, pendisplinan dan penegakkan hukum bagi yang melanggar protokol covid-19 akan dilakukan secara ketat oleh Satgas Covid-19.

“Sesuai SK Gubernur tentang PSBB, tentunya pengetatan terhadap aktifitas masyarakat, penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan,” jelasnya.(dhi)




Tersangka Vandalisme Ngaku Coret-Coret Mushola Darussalam Bersama Wanita

Kabar6.com

Kabar6-Satrio tersangka pelaku Vandalisme Mushola Darussalam mengaku aksi coret-coret yang dilakukannya di Mushola dilakukannya bersama seorang wanita. Pengakuan ini diutarakan saat tersangka ditanyai petugas di Polsek Pasar Kemis.

Hal tersebut dikatakan oleh ayah korban, Karjono saat ditemui di kediamannya di Villa Tangerang Elok Blok B 07, RT 05 RW 08 Nomor 41A, Kelurahaan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis

“Jadi anak saya saat ditanya sama polisi pertama mengakunya berdua sama Alda yang usianya lebih tua dua tahun. Kemudian saat itu juga saya luruskan karena Alda tidak pernah keluar bareng Satrio,” katanya, Sabtu (3/10/2020).

Saat ditanya salah satu anggota polisi mengenai Alda, lanjut Karjono, anaknya menjawab bertemu dengan Alda lewat hubungan batin.

“Lalu ditanya lagi sama polisi dimana ketemunya sama Alda. Satrio menjawab lewat hubungan batin bertemu dengan Alda,” lanjutnya.

**Baca juga:Ini Cerita Ibu Kandung Pelaku Vandalisme di Pasar Kemis.

Diketahui, Alda adalah tetangga Satrio yang rumahnya tidak jauh dari rumahnya. Dari pantauan wartawan di lapangan, rumah Alda tepat berada di depan Mushola Darussalam.

“Satrio kenal Alda hanya sebatas kenal tetangga saja. Umurnya beda setahun atau dua tahun,” tutup Karjono. (Vee)

 




Polsek Ciputat Berganti Nama Ciputat Timur, Fungsi Pelayanan Tetap Sama

Kabar6.com

Kabar6-Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan memastikan adanya pergantian nama pada salah satu markas kepolisian sektor di wilayahnya. Kepastian itu berdasarkan surat keputusan Skep Kapolda Metro Jaya nomor: Kep/ 407/III/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Nomenklatur organisasi.

“Jadi Polsek Ciputat itu perubahan nama menjadi Ciputat Timur,” katanya kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).

Menurutnya, tugas pokok dan fungsi kantor pelayanan polsek yang beralamat di Jalan H Djuanda No 70, Pisangan Ciputat Timur itu tetap sama dari semula. Hanya ada pergantian nama saja.

“Kita harapkan Polsek Ciputat akan sendiri ada,” ujar Iman. Menurutnya, nanti direncanakan wilayah Kecamatan Ciputat akan punya kantor Polsek.

**Baca juga: Kadinkes Telusuri Riwayat Kontak Pegawai BPN Tangsel yang Positif Covid-19.

“Polsek Ciputat sendiri kami masih mencari lokasi lahan yang ada di sekitar wilayah hukum. Kemudian itu nanti kewenangan Mabes Polri menentukan kapan pembentukannya,” terang Iman.(yud)




Kasus Meningkat, Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Tangerang Tambah Ruang Perawatan

Kabar6.com

Kabar6- Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang rencananya menambah ruang perawatan pasien lantaran peningkatan kasus di wilayahnya.

Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi mengatakan, dari 113 kasus baru Covid 19 di Kabupaten Tangerang, 80 persen OTG itu tersebar di beberapa wilayah, hanya Pasar Kemis paling tinggi. Hendra memastikan bahwa kasus baru itu terjadi pada dua pekan lalu sebelum perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia (HUT) ke-75

“113 kasus baru di Tangerang itu terjadi pada dua Minggu sebelum ada kegiatan 17 Agustus,” ungkap Hendra diruangannya, Selasa (18/8/2020)

Dikatakannya, kasus Covid 19 ini disinyalir masih terus meningkat dikarenakan pascakegiatan atau perayaan HUT RI ke 75, data penyebaran Kasus covid19 ini belum terekap.

“Pihak Puskesmas akan mendata, apabila di wilayah itu OTG-nya banyak, maka sekelilingnya pun bisa dipastikan akan menjadi OTG dan pihak Puskesmas harus mendata itu,” ujar Hendra.

Menurut Hendra Tarmizi kegiatan perayaan 17 Agustus itu melibatkan orang banyak dan itu berpeluang besar terjadi penyebaran Covid-19

Hendra menjelaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan mengundang pihak rumah sakit terkait penambahan ruangan untuk perawatan pasien, baik itu OTG, ODP, PDP maupun kasus positif covid 19.

“Saat ini hanya tersedia 481 kamar rumah sakit se-Kabupaten Tangerang dan ruangan itu kurang saat ini perlu ada penambahan lagi mengingat lonjakan kasus Covid 19 meningkat tajam,” pungkasnya

**Baca juga: Dominasi OTG, Kabupaten Tangerang Selangkah Lagi Masuk Zona Merah.

Berikut data keseluruhan kasus Covid-19 di Kabupatan Tangerang berdasarkan situs resmi gugus tugas:

523 kasus positif Covid 19, sembuh 374 kasus, dan meninggal 18 kasus. Sementara kasus PDP 980, dengan rincian proses pengawasan 90 kasus, sembuh 838 kasus, dan meninggal 52 kasus. Sedangkan ODP berjumlah 1. 208 kasus, dengan perincian proses pemantauan 15 kasus, sembuh 1.193 kasus, total keseluruhan sampai saat ini sebanyak 2.711.

Adapun jenis kelamin perempuan masih mendominasi kasus penyebaran virus Covid 19, terkonfirmasi berdasarkan gender, perempuan = 272 kasus positif Covid-19 dan Laki laki 251 kasus positif. Sementara pasien dalam pengawasan (PDP), perempuan 496 kasus, laki laki 484 kasus. Dan orang dalam pemantauan (ODP), perempuan 583 kasus, dan laki laki 625 kasus (CR)




Jejak Ulama dan Peran Pesantren dalam Perjuangan Bangsa

Kabar6.com

Kabar6- Perjuangan untuk mengusir penjajah dari muka bumi ini bukan saja dilakukan para pejuang nasional. Tokoh ulama dari kalangan santri pun menapaki jejak kakinya dalam merebut kemerdekaan.

Politisi Partai Golkar, Muhammad Pahruroji menyebut sosok Pangeran Dipenogoro pejuang muslim yang mewariskan tiga benda bersejarah untuk generasi penerusnya.

Ketiga peninggalan bersejarah itu adalah Kitab Taqrib (Fathul Qorib) karangan Abu Syuja, tasbih, dan Al Quran. Fakta ini diakui banyak pihak sekaligus mengindikasikan identitas Sang Pangeran, yang menyandang status muslim dan santri.

Karena hanya seorang Santri tulen yang menekuni Kitab Taqrib. Petunjuk lain, tasbih, menurut Habib Luthfi Bin Yahya, adalah penegas bahwa pejuang perang Jawa itu adalah pengikut tarekat.

Mantan Sekretaris DPD Golkar Banten itu memaparkan fenomena tentang perjuangan massal yang melibatkan santri dan dunia pesantren adalah saat lahirnya Resolusi Jihad, yang dimotori pendiri Nahdlatul Ulama (NU) Hadrotusyeikh K.H. Hasyim Asy’ari.

Resolusi ini bergaung kuat, disambut pekik takbir, dan menggelorakan peperangan hebat di Surabaya.

Demi mengenang peristiwa heroik ini, pemerintah menetapkan momentum Resolusi Jihad pada tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.

Sejatinya, akar perjuangan santri dan dunia pesantren hadir sejak jauh hari. Jika membuka literatur tentang jaringan ulama, sejarah santri, dan biografi ulama, maka kita akan menemukan tiga hal pokok.

Mantan anggota DPRD Banten itu menyimpulkan tiga hal pokok yang menjadi kekuatan pejuangan muslim, mengutip buku Martin Van Bruinessen berjudul: Kitab Kuning, Pesantren, dan Tarekat, atau Jaringan Ulama yang ditulis cendekiawan muslim Azyumardi Azra.

Pertama, spirit ideologis anti penjajah di kalangan pesantren hadir karena motif eksistensi. Bahkan menjadi ideologis. Sejak Islam berkiprah di Nusantara, maka para Ulama beserta muridnya (santri) kerap melakukan perlawanan sengit terhadap penjajah.

Mengapa? Pertama adanya kontras yang kental, antara karakter penjajah dengan kalangan pribumi santri. Nyaris dalam segala hal terjadi konflik.

Kedua, perasaan tertindas dan solidaritas terhadap nasib sesama. Kalangan ulama dan pesantren terbakar semangat juangnya untuk mengangkat derajat umat.

Ketiga, dan yang paling penting, penjajah adalah penghalang besar sekaligus mesin  penghancur bagi kemaslahatan umat dari segala faktor.

Beberapa faktor lain juga menjadi energi tambahan, demi memperkuat perjuangan Ulama, Santri, Pesantren.

Diantaranya adalah: doktrin, ajaran, seruan, dan fatwa para ulama senior yang dihormati, selalu menekankan pentingnya berjuang mengusir kolonial.

Bahkan di kalangan ulama yang tidak menetap di Nusantara dan dikenal apolitis sekalipun, seperti Syeikh Nawawi Al Bantani, ternyata turut mengobarkan semangat juang.

Buku The Religion of Java, karya Cliford Geertz menyebut: di Pusaran Ka’bah, di tempat inilah para ulama menyebarkan pesan-pesan perjuangan kepada murid-muridnya di Nusantara.

Jejak dakwah tersebut menjadi peneguh dalil, bahwa santri adalah bagian penting dalam tarikh sejarah Nasional.

Pahruroji menilai sangat layak jika masyarakat kini melakukan ikhtiar terbaik, agar tradisi dan etos semangat santri tetap terjaga.

**Baca juga: Kotret Gelar Pameran Menuju Fase Baru di TangCity Mal Tangerang.

Pintu masuk untuk mengoptimalkan peran santri dan dunia pesantren, sudah ada, yakni UU Pesantren, yang disahkan pemerintah di 2019 lalu.

Berbagai poin penting di UU tersebut memberikan posisi penting bagi pesantren (di situ termasuk Ulama dan Santri). Terutama dalam hal peran dan bantuan pemerintah, untuk berperan nyata.

Kini pilihan terbuka di depan mata: Apakah kita akan diam membiarkan pesantren (santri) tumbuh sendiri atau ikut bergerak?(Tim K6)




Satpol PP Kabupaten Tangerang Belum Pastikan Waktu Eksekusi Proyek GIPTI

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang belum bisa memastikan kapan waktu eksekusi terhadap proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) yang dibangun secara ilegal diatas lahan 15 hektar di kawasan BSD City, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagendangan.

“Eksekusi bergantung hasil pentahapan, dengan waktu bergantung standar operasional prosedur atau SOP yang ada di instansi terkait,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa, kepada Kabar6.com, Minggu (28/6/2020).

Menurut Bambang, saat ini pihaknya masih menyiapkan data sekunder yang belum lengkap ihwal proyek teknologi digital yang ditentang warga Perumahan Bumi Puspiptek Asri tersebut.

“Ada pentahapan yang harus dimulai dari instansi terkait ya. Dan ujungnya memang di Satpol PP. Kalau untuk eksekusi relatif bisa lebih cepat atau sampai maksimal waktu SOP. Waktu kumulatif SOP instansi terkait + SOP Satpol PP,” katanya.

**Baca juga: Kisruh Proyek GIPTI, Hasil Penyelidikan Satpol PP Diserahkan ke Bupati.

Diinformasikan, Satpol PP Kabupaten Tangerang belum lama ini mengklaim telah merampungkan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan terhadap proyek GIPTI yang dibangun tanpa ijin mendirikan bangunan. Dan, hasilnya kemudian akan diserahkan ke Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.(Tim K6)




Innalillahi Pasien Covid-19 di Lebak Meninggal, 15 Masih Diawasi

Kabar6.com

Kabar6-Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak mengungumkan, satu pasien positif Covid-19 meninggal dunia, Sabtu (13/6/2020).

“Iya benar, satu pasien meninggal dunia,” kata Humas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lebak, Doddy Irawan kepada Kabar6.com.

Belum diketahui pasien yang meninggal ini pasien Covid-19 keberapa. Namun, Doddy mengatakan, pasien merupakan warga Kecamatan Cibeber.

“Warga Cibeber. Meninggal dunia, satu minggu setelah pulang dari rumah sakit,” ungkap Kepala Dinas Kominfo Lebak ini.

Sayangnya, Doddy tidak bisa memberi penjelasan lebih lanjut mengenai pasien yang meninggal tersebut. Sementara itu, masih ada 15 pasien positif yang masih dalam pengawasan.**Baca juga: Kampanye ‘Masker Demi Kita’, Ansor Lebak Ajak Warga Cegah Penularan Corona.

“Satu pasien yakni pasien pertama sudah terlebih dahulu dinyatakan sembuh,” kata Doddy.(Nda)




BIAK Surati Bupati Zaki Desak Pembongkaran Proyek GIPTI

kabar6.com

Kabar6-Pegiat antikorupsi dari Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) menyurati Bupati Tangerang agar segera membongkar serta menutup seluruh kegiatan pembangunan proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi (GIPTI).

“Besok suratnya kami kirim ke Pak Bupati. Kami minta Pemkab Tangerang supaya mengambil tindakan tegas untuk membongkar dan menutup seluruh kegiatan di proyek itu,” ungkap Sekretaris BIAK Muhammad Agus, kepada Kabar6.com, Kamis (11/6/2020).

Menurut Agus, pembongkaran seluruh bangunan proyek yang berdiri diatas lahan seluas 15 hektar di kawasan BSD City, Desa/Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang ini harus segera dilakukan.

Pasalnya, proyek kerjasama tiga pihak atau triple helix antara Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek), PT Sinar Mas Land dan Universitas Paramadina tersebut dibangun tanpa mengantongi perijinan apapun dari Pemerintah Daerah setempat.

Oleh karenanya, proyek teknologi digital senilai Rp40 miliar yang bersumber dari dana corporate social responsibility atau CSR PT Sinar Mas Land itu diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2018, Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5/2014, Tentang Bangunan Gedung dan UU Nomor 28/2002, Tentang Bangunan Gedung.

Dalam UU Nomor 28/2002, Tentang Bangunan dan Gedung, secara jelas memuat sejumlah sanksi baik administratif maupun pidana.

Sanksi yang dimaksud tertuang dalam Pasal 44, 45 dan 46. Bahkan, dalam Pasal 46 Ayat 1 menyatakan bahwa setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang nomor 28/2002, Tentang Bangunan Gedung, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.**Baca juga: Pemkab Tangerang Terjunkan Tim ke Proyek GIPTI.

“Pelanggaran sudah jelas, aturannya juga sudah jelas. Kami tunggu itikad baik dari Pemkab Tangerang apakah mau dieksekusi atau dibiarkan begitu saja,” tegasnya.(Tim K6)




YLKI Temukan Penerima Bansos Hanya Senilai Rp 150 Ribu

Kabar6.com

Kabar6-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menerima pengaduan terkait bantuan sosial yang di terima masyarakat dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Bantuan yang diterima masyarakat, kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi,
hanya senilai Rp 150 ribuan, terdiri atas beras 5 kilogram, minyak goreng 1 liter, dua bungkus biskuit, dan mi instan. ” Lah.. mana tahan kalau cuma segitu? Padahal awalnya diinfokan bantuannya sebesar Rp 600 ribuan per minggu?,” kata Tulus dalam keterangan tertulis yang diterima Kabar6.com, Rabu 29/4/2020.

Terkait temuan itu, Tulus meminta agar pemerintah konsisten memberikan bantuan jaring pengaman sosial pada warga yang tidak mudik dan dalam kesulitan ekonomi.

Bantuan jaring pengaman sosial, kata dia, harus dalam jumlah cukup memadai, baik untuk logistik dan atau biaya tempat tinggal. “Atau dengan cara lainnya yang menusiawi, dan memenuhi standar minimal untuk hidup di kota besar,” katanya.

**Baca juga: YLKI: Masyarakat Jangan Kucing Kucingan untuk Mudik.

Selain itu, Tulus menilai kebijakan larangan mudik atau pulang kampung yang telah dilakukan pemerintah dalam konteks pengendalian wabah Covid-19 agar tidak menyebar ke berbagai daerah sejalan dengan protokol kesehatan.

Tulus menambahkan, memotong matai rantai persebaran Covid-19 dengan melarang mudik adalah kebijakan yang relevan dengan protokol kesehatan. “Oleh karena harus dijalankan secara konsisten, baik oleh masyarakat dan atau pemerintah.”(GFM)