1

Ramadan, Jam Kerja Pegawai Pemprov Banten Dipangkas Setengah Hari

Kabar6.com

Kabar6-Selama bulan Ramadan tahun ini, Aparatur Sipil Negara Pemrov Banten work from home (WFH) ataubekerja dari rumah namun jam kerjanya hanya setengah hari.

Gubernur Banten Wahidin Halim atau WH mengatakan penyesuaian jam kerja ASN adalah satu dari sejumlah penyesuaian dari regulasi-regulasi.

“Karena bulan Ramadan kali ini berbeda, kita dilanda wabah Covid-19, maka ASN bekerja dari rumah dengan jam kerja mulai pukul 06.00 WIB hingga 12.30 WIB siang,” ujarnya Jumat  (24/4/2020).

WH mengatakan, jam kerja tersebut juga berlaku bagi yang melaksanakan piket pada OPD nya masing-masing. Namun, untuk ASN yang bekerja pada unit pelayanan atau unit yang bertugas langsung dalam upaya penanggulangan pandemi virus COVID-19, jam kerjanya ditetapkan oleh kepala OPD masing-masing dengan memperhatikan jumlah minimal jam kerja efektif sebagaimana diatur dalam edaran, serta melaporkan kepada Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Tidak hanya jam kerja saja, ketentuan terkait

Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan Pembatasan Cuti juga berlaku bagi ASN. Ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten,”tuturnya

Sekda Pemprov Banten Al Muktabar menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti instruksi Gubernur tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran nomor 800/919-BKD/2020 tentang Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1441 Hijriah, Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tertanggal 24 April 2020.

Dalam edaran tersebut, disebutkan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan 1441 H, minimal 32 jam 30 menit per minggu.

**Baca juga: Pelabuhan Merak Tidak Layani Angkutan Penumpang Hingga Satu Bulan Kedepan.

“Sehingga, bagi ASN yang bekerja di rumah maupun yang melaksanakan tugas piket pada OPD, jam kerjanya dimulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB.

Selain pengaturan jam kerja, lanjut Sekda, dalam edaran juga diatur terkait Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan Pembatasan Cuti. Untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia. ASN di lingkungan Pemprov Banten dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (Den)




Pelabuhan Merak Tidak Layani Angkutan Penumpang Hingga Satu Bulan Kedepan

kabar6.com

Kabar6-Pelabuhan Merak tidak akan melayani penumpang yang akan menyebrang menuju Bakauheni mulai besok, Jumat 24 April 2020. Pemberlakuan peraturan itu selama pelarangan arus mudik 2020 ditengah pandemi covid-19, sesuai instruksi pemerintah.

Namun khusus angkutan sembako, bahan kebutuhan pokok dan yang menyangkut hajat hidup orang banyak lainnya akan tetap dilayani. Sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi selama pandemi covid-19.

“Ya artinya kalau sudah ada warning dari pemerintah seperti itu ya kita menyesuaikan, kita ikuti pemerintah. Kapal operasi secara normal, kalau sudah ada pembatasan kita sesuaikan dengan pemerintah,” kata General Manager (GM) PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merek, Hasan Lessy, ditemui dikantornya, Kamis (23/04/2020).

Hal ini pun dikuatkan oleh Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Wibowo, yang mengatakan bahwa berdasarkan perintah dari Kakorlantas Polri, akan menutup Pelabuhan Merak selama pelarangan arus mudik 2020.

Kendaraan pribadi hingga yang mengangkut penumpang dilarang beroperasi dan menyebrang dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera selama pelarangan arus mudik 2020 kali ini.

Sebanyak 15 check point ada di wilayah Polda Banten, satu lokasi pemeriksaan berada di Gerbang Tol (GT) Cikupa. Sisanya, berada di jalur arteri mulai dari Citra Raya di Kabupaten Tangerang hingga disekitar Pelabuhan Merak.

**Baca juga: PDIP-Golkar Ajukan Hak Interpelasi Penggeseran Kasda Provinsi Banten.

Khusus di jalan tol, kendaraan umum hingga pribadi akan diperiksa. Sedangkan kendaraan khusus pengangkut sembako diperbolehkan langsung melintas.

“Khusus Pelabuhan Merak, sesuai arahan Kakorlantas, mulai besok (Jumat 24 April 2020) tidak ada penyebrangan penumpang, mulai kendaraan pribadi, maupun kendaraan umum, orang perorang. Yang di ijinkan hanya mengangkut barang sembako,” kata Dirlantas Polda Banten, Wibowo, ditempat yang sama, Kamis (23/04/2020).(Dhi)




PDIP-Golkar Ajukan Hak Interpelasi Penggeseran Kasda Provinsi Banten

kabar6.com

Kabar6-Fraksi PDI Perjuangan dan Golkar DPRD Banten mengajukan hak interpelasi ke DPRD Banten untuk meminta keterangan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait dikeluarkannya surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten nomor 580/Kep144.Huk/2020 tentang penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) kantor Cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Selasa (21/4/2020) kemarin, karena khawatir akan menimbulkan dampak luas kepada masyarakat, khususnya kepada konsumen Bank Banten.

Selain, Bank Banten sendiri adalah perusahan milik Pemprov sendiri, sehingga perlu untuk mendapatkan penjelasan mengenai langkah yang diambil agar tidak menimbulkan ketidak tertiban dikalangan masyarakat, disaat seharusnya fokus penanganan covid-19 agar tidak berkerumun dan menjaga jarak untuk sementara ini sampai pendemi covid-19 berakhir.

Menanggapi hal tersebut, ketua DPRD Banten, Andra Soni mengatakan, hal itu adalah hak politik yang dimiliki oleh anggota DPRD Banten, dalam memintai keterangan dari pemerintah, sebagaimana diataur dalam tata tertib (tatib), syarat pengusul interpelasi minimal 15 anggota dari minimal dua fraksi.

“Dan jika syarat usulan itu terpenuhi. Maka, dilanjutkan melalui rapat paripurna untuk minta persetujuan anggota minimal 50 persen plus 1. Itu mekanismenya,” terang Andra kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).

Sebelum melangkah kesana, sambung Andra, rencananya, Jumat (24/4/2020), akan diawali dengan agenda mendengarkan laporan komisi III DPRD Banten, mengenai hasil rapat dengan jajaran direksi Bank Banten dan penjelasan dari Pemprov Banten sebelumnya.

Pada sisi lain, pihaknya menghimbau kepada masyarakat, khususnya nasabah Bank Banten untuk tetap tenang dan menahan diri untuk tidak melakukan rush dengan kejadian pindahnya kasda Pemprov Banten dari sebelumnya ada di Bank Banten, kemudian pindah ke Bank BJB.

**Baca juga: Remaja di Kota Serang Kepergok Polisi Hendak Tawuran Bekali Sajam.

“Karena nasabah dijamin dalam sistim Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jadi tidak perlu khawatir. Sedangkan kepada Bank Banten, untuk tetap melaksanakan operasional pelayanan nasabah seperti biasa,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI perjuangan dan Partai DPRD Banten sepakat untuk mengajukan hak interplasi kepada DPRD Banten, agar bisa meminta keterangan kepada Pemprov Banten mengenai dikekuarkannya Kepgub oemindahan kasda Pemprov dari sebelumnya ada di Bank Banten, pindah ke Bank BJB.(Den)




Bank Banten Bergabung Dengan Bank BJB

kabar6.com
Kabar6-Bank Banten dan Bank BJB akhirnya bergabung menjadi satu perusahaan. Hal itu sebagai upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Demikian hal itu dalam siaran Pers yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan segera memproses permohonan rencana penggabungan usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), Kamis (23/4/2020).
Rencana tersebut telah dituangkan dalam Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani oleh Gubemur Banten Wahidm Halim selaku pemegang saham pengendali terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku pemegang saham pengendali terakhir Bank BJB.
Hal-hal teknis yang berkaitan dengan LOI akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama kedua belah pihak.
Dalam kerangka LOI tersebut Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerjasama bisnis, termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten antara lain dengan menempatkan dana line money market dan/atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu secara bertahap.
Sementara itu, dalam proses pelaksanaan penggabungan usaha Bank BJB  akan melakukan due diligence dan OJK meminta Bank BJB dan Bank Banten segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan hal tersebut, OJK menegaskan selama proses penggabungan usaha, maka Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi secara normal melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat.
OJK mendukung dan menyambut baik rencana penggabungan usaha kedua bank tersebut, sebagai upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti kepada Kabar6.com, Kamis (22/4/2020).
Menurutnya, segala tahapan yang filakukan telah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang mengatur.**Baca juga: Mudik Dilarang, Penumpang di Pelabuhan Merak Melonjak Dua Lipat.
“Betul, Semua kita pastikan berjalan sesuai dengan aturan. Ada mekanisme yang mengatur. Kalau RKUD harus single treasury account, jadi RKUD tetap di BJB (pembayaran melalui APBD Banten),” katanya.(Den)



Kasda Bank Banten Dilockdown, Muhlis: Harusnya Dikaji Terlebih Dulu Dampak Yang Timbul

kabar6.com

Kabar6-Ketua Fraksi partai PDI Perjuanagan DPRD Banten, Muhlis mengatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten nomor 580/Kep144.Huk/2020 tentang penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) kantor Cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, pada Selasa (21/4/2020) kemarin diperlukan kajian.

Diperlukan sebuah kajian dan pembahasan yang cermat, matang, dan mendalam di antara penyelenggara pemerintahan di provinsi banten termasuk melibatkan para pemangku kepentingan yang terkait.

Dimana, kata dia, kajian tersebut setidaknya memuat minimal pada lingkup aspek ekonomi, yuridis, sosial, politis, dan lain-lain

“Jangan dilakukan secara tiba-tiba seperti ini,” ketus Muhlis, kepada Kabar6.com, Kamis (23/4/2010).

Menurutnya, setiap penanganan impleméntasi kebijakan pemerintah daerah yang berdampak langsung terhadap publik harus bertahap, bertingkat, dan berlanjut.

“Karena, dampak dari keputusan Gubernur yang gegabah berakhir pada rush yang dilakukan para nasabah dibeberapa kantor cabang, sehingga menimbulkan ketidaktertiban masyarakat disaat kita seharusnya fokus dan konsentrasi terhadap penanganan covid-19 untuk tidak berkerumun dan menjaga jarak fisik dan jarak sementara ini.

Sebelumnya, pasca diterbitkanya Pergub pengalihan Kasda Banten tersebut, banyak pelanggan Bank Banten berbondong-bondong melakukan penarikan uang, seperti terjadi di mesin ATM Kantor Bank Banten Cabang Serang, banyak warga rela mengantri meski pendemi covid-19 mengancam.

Atas kondisi tersebut, lanjut Muhlis, pihaknya bersama unsur pimpinan DPRD Banten yang lain akan menggelar rapat mengenai dampak yang ditimbulkan dari dikeluarkannya kebijakan tersebut.

“Besok kami akan rapat, dan karena kondisi seperti ini, disisi lain kebijakan ini kami anggap sangat penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara, mungkin bisa saja kita meminta keterangan langsung dari Gubernur,” beber Muhlis.

Sekertaris Sekertaris Perusahaan Bank Banten, Chandra Dwipayana berharap ada solusi dari dikeluarkannya kebijakan tersebut agar tidak berdampak pada masyarakat dan karyawan Bank Banten.**Baca juga: Tawuran di Ciputat, Remaja Yatim Tewas Diteriakin Gengster.

“Semoga ada jalan ya. Tidak hanya masyarakat, kami pun juga terancam dirumahkan,” keluhnya.(Den)




Kas Daerah Banten Pindah ke BJB, Nasabah Serbu ATM

kabar6.com

Kabar6-Ratusan nasabah Bank Banten hari ini menyerbu mesin anjungan tunai mandiri (ATM) bank tersebut di beberapa titik di Banten. Hal ini diduga dampak dari pindahnya kas daerah Pemrov Banten dari Bank Banten ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB.

Pantauan kabar6.com, antrian mengular di ATM Bank Banten di depan gedung Badan Pendapatan Daeran (Bapenda) Provinsi Banten yang terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Para nasabah mengeluhkan tidak bisa melakukan penarikan uang.

Terlihat dimesin ATM Bank Banten disitu bertuliskan ‘untuk sementara tidak dapat memperoses transaksi ini, mohon ambil kartu anda, hubungi segera cabang bank terdekat anda.

Keluhan juga dialami nasabah Bank Banten lainnya di Kabupaten Lebak, Taufik Hidayat mengaku sempat kesulitan mencairkan uangnya yang disimpan di Bank Banten melalui mesin ATM.

“Iya kemarin gak bisa narik. Tapi tadi udah bisa,” katanya kepada Kabar6.com, Kamis (23/4/2020).

**Baca juga: Remaja di Kota Serang Kepergok Polisi Hendak Tawuran Bekali Sajam.

Sejumlah masyarakat berbondong-bondong melakukan penarikan di mesin ATM yang terletak di Kantor Bank Banten Cabang Serang.

Sekretaris Perusahaan Bank Banten Chandra Dwipayana mengaku akan melakukan pengecekan terhadap jaringan yang terjadi.”Sudah coba di atm bersama lainnya?, Saya cek ya dengan divisi jaringan,” katanya.(Den)




Remaja di Kota Serang Kepergok Polisi Hendak Tawuran Bekali Sajam

Kabar-Polsek Calung pergoki sebanyak tujuh orang remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran. Polisi menemukan beraneka jenis senjata tajam dari remaja yang diamankan di Kaligandu, Kota Serang.

“Yang kita amankan yang kumpul-kumpul, anak-anak Kaligandu, Cipare, Unyur, mereka disamper temennya. Saat di pegang mereka enggak bawa. Ada sajamnya dekat tempat mereka kumpul, dari semacam alumunium dibikin celurit, ada juga cambuk,” kata Kapolsek Calung, Kompol Hadi Sucipto, ditemui di ruangannya, Kamis (23/04/2020).

Lima orang remaja berstatus pelajar SMP, satu orang lulusan SMK dan satu lagi putus sekolah. Saat dipergoki puluhan remaja berkumpul, ketika polisi datang, mereka segera membubarkan dan melarikan diri.

**Baca juga: Polres Serang Tangkap Dua Tersangka Pembobolan Rumah.

Hadi bilang karena masih berusia dibawah umur, mereka tidak dikenakan pasal pidana. Polisi mendata para remaja kemudian harus membuat surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari.

“Nanti kita kumpulkan orangtuanya, biar dijemput, kita data, bikin pernyataan, biar diberi pembinaan sama orangtuanya,” jelasnya.(Dhi)




Polres Serang Tangkap Dua Tersangka Pembobolan Rumah

Kabar6.com

Kabar6- Gembong spesialis bobol rumah warga diringkus aparat gabungan di Polres Serang. Polisi menangkap dua orang tersangka berinisial AR, 25 tahun dan SU, 35 tahun di lokasi terpisah.

Kapolsek Petir Ajun Komisaris Ramses Panjaitan mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Winaya, 55 tahun warga Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Korban laporan rumahnya telah dibobol kawanan maling pada Jumat kemarin.

“Pelaku membawa 6 buah handphone android berbagai merk serta barang berharga lainnya dengan kerugian seluruhnya Rp17 juta,” ungkapnya dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/4/2020).

Tersangka AR ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang. Sedangkan tersangka Omes ditangkap di rumahnya beberapa jam berikutnya di Pandeglang.

**Baca juga: Kas Daerah Pindah, DPRD Banten: Sama Saja Mematikan Bank Banten.

Dari kedua tersangka diamankan barang bukti sebilah golok dua pisau, tiga unit HP android berbagai merk.

Motif pencurian yang dilakukan dua tersangka ini yaitu dengan cara masuk dengan merusak jendela kamar. Pelaku masuk dan mengambil barang-barang milik korban yang disimpan di kamar.

“Untuk proses pengembangan, kasus pencurian ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Serang,” terang Ramses.(Den)




Kas Daerah Pindah, DPRD Banten: Sama Saja Mematikan Bank Banten

Kabar6-Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat menilai langkah yang diambil Gubernur Banten Wahidin Halim memindahkan kas daerah (Kasda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dari Bank Banten ke Bank BJB, sama saja mematikan Bank Banten secara berlahan.

“Padahal di situ ada amanah rakyat, harus mengamankan uang rakyat, di situ ada modal rakyat, ” katanya Rabu (22/4/2020).

Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Keputusan Gubenur (Kepgub) Banten nomor 580/Kep144.Huk/2020 tentang penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) kantor Cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Selasa (21/4/2020).

Dengan dikeluarkannya Kepgub tersebut, itu berarti pergeseran tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten mulai dipindah.

Akibatnya, sambung Ade, dampaknya Bank Banten tak lagi menyimpan seluruh penerimaan daerah dan untuk seluruh pengeluaran daerah. “Misalnya uang dari pembayaran retribusi dan pajak serta uang untuk pembayaran PNS, semua kini dialihkan ke BJB. Dampaknya besar dan tentunya merugikan Bank Banten,” katanya.

Ia menilai, kebijakan tersebut tidak tepat karena Bank Banten masih membutuhkan perhatian dari Pemprov Banten.

Pada sisi lain, pihaknya heran Gubernur tak berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komisi III DPRD Banten tentang pemindahan kas umum daerah dari Bank Banten. Padahal, kebijakan itu dianggap strategis dan perlu dibahas secara bersama DPRD Banten.

**Baca juga: Suami Bantah Yuli Nuramelia Meninggal Karena Kelaparan.

“Jadi harusnya Gubernur fokus membantu penyehatan Bank Banten.  Karena gubernur kan dalam hal ini selaku PSPT. Publik akan bertanya, sejauh ini apa yang untuk menyehatkn Bank Banten, bukan malah sebaliknya,” katanya.

Menurutnya  Gubernur tidak boleh lepas tanggungjawab, dalam upaya penyehatan Bank Banten, agar membiarkan Bank Banten kolep.

Ia juga menyayangkan kebijakan diambil di tengah situasi sedang pandemi Covid-19. Harusnya Gubernur Banten fokus dalam penanganan Covid-19 bukan malah mengeluarkan kebijakan yang bisa berakhir dengan pro kontra. “Kami DPRD Banten tidak mengetahui apa alasannya. Karena tidak pernah diajak bicara oleh Gubernur Banten terkait kebijakan ini,” ujarnya.(Den)




Suami Bantah Yuli Nuramelia Meninggal Karena Kelaparan

Kabar6.com

Kabar6-Muhamad Holik, suami Yuli Nuramelia membantah jika istrinya meninggal karena kelaparan.

Bantahan ini disampaikan Holik melalui surat pernyataan dan video yang beredar luas di media sosial.

Berikut isi lengkap surat pernyataan yang beredar di medsos:

Saya Muhamad Holik suami dari almarhumah Ibu Yuli Nur Amelia ingin mengklarifikasi bahwa pemberitaan yang beredar di media sosial, media online dan media elektronik yang memberitakan bahwa istri saya meninggal karena kelaparan atau tidak makan selama dua hari itu tidak benar. Tetap istri saya menjnggal karena kecapean atau kelelahan.

Demikian surat pernyataan klarifikasi Ini saya buat dengan penuh kesadaran tanpa paksaan dari siapapun.

**Baca juga: Warganya Dikabarkan Meninggal Kelaparan, Wali Kota Serang Bilang ini.

Selain melalui surat itu, Holik menyampaikan pernyataan yang sama dalam bentuk video. Isi pernyataanya sama dengan surat itu.

Yuli, warga Kelurahan Lontar Baru, Kota Serang wafat pada Senin 20 April meninggalkan suami dab empat orang anak. Meninggalnya perempuan 43 tahun ini menjadi sorotan karena dikabarkan kelaparan dan dua hari hanya minum air golon. (Dhi)