1

Alasan Pemrov Banten Ngotot Pakai Rapid Test Meski Tidak Akurat

Kabar6.com

Kabar6- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten hingga kini masih menggunakan rapid test untuk mengetahui masyarakat yang diduga terjangkit oleh virus corona atau covid-19.

Padahal, akurasi dari penggunaan alat rapid test dipertanyakan mengenai keakuratannya.

Juru bicara covid-19 Provinsi Banten, Ati Pramuji Astuti mengakui, secara diagnostik alat rapid test ini memang kurang efektif karena alat rapid test bukan sebagai alat untuk mendiagnosa pasti orang yang terpapar covid-19 atau tidak. Tidak seperti alat diagnosa seperti swab yang dinilai lebih akurat atau pasti.

“Namun, dalam pandemi covid-19 ini, dalam rangka mempercepat pemutusan rantai penularan covid, diperlukan penjaringan atau screening massal sebagai langkah awal untuk menentukan siapa saja yang menjadi prioritas untuk selanjutnya harus di swab,” kata Ati, kepada wartawan, Rabu (24/6/2020).

**Baca juga: Analisa Hukum Kejaksaan Dugaan Korupsi Aset Walikota Serang Dinilai Janggal.

Hal itu, kata Ati, mengingat alat pemeriksaan swab dilakukan tenaga khusus yang terbatas. Waktu dan pemeriksaan dengan hasil yang cukup lama alias cukup memakan waktu, serta ketersediaan laboratorium rujukan covid-19 yang sedikit, reagen dan bahan habis pakai yang dibutuhkan untuk membelinya juga harus indent serta membutuhkan biaya yang cukup besar.

“Sehingga alat rapid test inilah yang menyebabkan masih terus digunakan dan dianggap masih cukup efektif di masa pandemi ini,” katanya.(Den)




Analisa Hukum Kejaksaan Dugaan Korupsi Aset Walikota Serang Dinilai Janggal

Kabar6.com

Kabar6-Pegiat antirasuah dari Barisan Independen Antikorupsi (BIAK) menilai ada kejanggalan terhadap analisa hukum yang disampaikan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten, Chaerul Fauzi, terkait perkara korupsi aset negara yang diduga melibatkan Walikota Serang, Syafrudin.

Ketua BIAK Abdul Rafid mengatakan, Asintel Chaerul dianggap terlalu dini mengambil kesimpulan dengan mengeluarkan analisa hukum pribadinya, bahwa tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut.

Sementara, perkara dugaan korupsi tanah negara seluas 8.200 meter persegi yang berlokasi di Kampung Batok Bali, Keluarahan/ Kecamatan Serang, Provinsi Banten ini baru dilimpahkan penanganannya oleh Kejaksaan Agung kepada Kejati Banten.

“Kami menduga ada kejanggalan terkait analisa hukum Pak Chaerul yang menyatakan tak ada kerugian negara dalam kasus itu. Beliau terlalu dini menyampaikan analisa hukumnya. Kasus ini kan belum ditangani oleh mereka, tapi kenapa sudah disimpulkan duluan?,” ungkap Opik, sapaan karibnya, kepada Kabar6.com usai menyambangi Kejati Banten, Rabu (24/6/2020).

Opik menuturkan, pihaknya menyinggung dalam perkara itu Penyidik Kejaksaan Negeri Serang telah menjebloskan dua pelaku korupsi ke penjara, yakni Lurah Serang Mohammad Faizal Hafiz dan Tb. Syarif Mulia.

Kedua pelaku itu telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Serang, karena terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama- sama melakukan tindak pidana korupsi penjualan tanah negara.

Penjualan tanah negara yang dilakukan kedua Terpidana itu, kata dia, tidak akan mungkin terjadi ketika tak diterbitkan Akta Jual beli oleh Camat Serang H. Syafrudin, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) kala itu.

**Baca juga: Cegah Peretas, Pusat Komando Siber di Banten Segera Dibentuk.

“Artinya, kasus ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Kalau memang tidak ditemukan kerugian negara dalam kasus ini, kenapa dua pelaku itu dihukum. Seharusnya, Penyidik mengungkap kenapa alas hak baru atas tanah itu bisa muncul pasca bergulirnya perkara tersebut. Apakah ini bagian dari upaya penyelamatan H. Syafrudin dari jeratan hukum?,” tandasnya.(Tim K6)




BIAK Sambangi Kejati Banten, Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi Walikota Serang

Kabar6.com

Kabar6-Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Chaerul Fauzi, menyampaikan hasil analisa hukum terkait perkara dugaan korupsi penjualan tanah negara yang melibatkan H. Syafrudin (Walikota Serang-red).

Menurut Chaerul, perkara dugaan korupsi aset negara seluas 8.200 meter persegi yang berlokasi di Kampung Batok Bali, Kelurahan/ Kecamatan Serang, Kota Serang ini dianggap tidak merugikan negara.

Pasalnya, tanah yang sempat diperjual-belikan oleh Lurah Serang Mohammad Faizal Hafiz dan Tb. Syarif Mulia, hingga menjerat keduanya ke jeruji besi tersebut, belum lama ini sudah dibuatkan alas hak serta diambil alih oleh Pemerintah Kota Serang.

“Informasi yang kami peroleh dari tim Intelijen dan Kejari Serang tanah itu sudah dibuatkan sertifikatnya dan diambilalih oleh Pemkot Serang, sehingga tidak ada kerugian negara,” ungkap Chaerul, didampingi Kasipenkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, saat menerima kedatangan pegiat antikorupsi dari Barisan Independen Antikorupsi (BIAK), Rabu (24/6/2020).

Ditanya apakah penanganan perkara dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Kejati Banten itu dilanjutkan atau dihentikan karena tidak ditemukan kerugian negara, lagi-lagi Chaerul menjawab sesuai dengan hasil analisa hukumnya.

“Kalau analisa saya, kita kan bicara masalah kerugian, tapi jika diujung penanganan perkara tidak ditemukan kerugian negara bagaimana?. Ini menurut analisa saya ya, karena saya bukan dibidang Pidsus ya, saya di Intel ya. Sifatnya kan kalau Pidsus tidak harus ada kerugiannya, unsur harus dipenuhi semuanya. Itu hasil analisa saya ya,” katanya, sembari neninggalkan tamu diruangannya karena dirinya sedang ada kesibukan lain.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan menjelaskan, kegiatan proses penanganan perkara baik penyelidikan maupun penyidikan di Kejari Serang atas kasus yang diduga kuat melibatkan H. Syafrudin, Walikota Serang, hingga saat ini belum dilakukan.

Namun, pihaknya mengaku telah menerima surat dari Kejaksaan Agung atau Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengenai perkara yang dimaksud.

“Kalau ditanya apakah perkara itu dilanjutkan atau dihentikan kami belum bisa jawab, karena sampai sekarang kegiatan proses penanganannya baik penyelidikan maupun penyidikan di Kejari Serang belum ada. Tapi, surat dari Kapuspenkum sudah kami jawab sesuai dengan kondisi yang ada,” ujarnya.

Diketahui, Kejagung telah melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi penjualan aset negara yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar ke Kejati Banten.

Kasus yang bergulir sejak tahun 2017 ini telah menyeret dua orang pelaku yakni Lurah Serang Mohammad Faizal Hafiz dan Tb. Syarif Mulia.

Bahkan, perkara yang juga turut menyeret nama H. Syafrudin ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inckracht van gewisjde.**Baca juga: Soal Korupsi Walikota Serang, Kapuspenkum Kejagung RI Pastikan Tindaklanjuti Desakan LSM BIAK.

Namun, hingga saat ini orang nomor satu di Kota Serang, terduga otak intelektual dari kasus itu belum juga disentuh hukum.(Tim K6)




Pemprov Banten Habiskan Rp25 Miliar Lebih Belanja Rapid Test

Kabar6.com

Kabar6-Juru bicara Covid-19 Provinsi Banten, Ati Pramuji Astuti mengatakan, jumlah anggaran untuk belanja pengadaan alat cek cepat atau rapid test oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sebesar Rp 25,993 miliar lebih. Dana itu bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020.

Ati mengatakan, dari anggaran tersebut digunakan untuk pembelian alat rapid test, bahan habis pakai seperti alcohol swab, blood lanset, pen lanset, serta belanja sewa seperti tenda, meja, kursi dan kipas angin.

“Selanjutnya untuk makmin (makan minum) petugas,” terang Ati, kepada wartawan, Rabu (24/6/2020).

Ati menerangkan, pihaknya telah membelanjakan anggaran untuk pembelian alat rapid test sebanyak 154 ribu buah. Sebagian telah distribusikan kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Sebagian lagi dikerjakan langsung oleh Dinkes Provinsi Banten.

“Dan saat ini alat rapid test yang tersisa 35 ribu lagi, yang rencananya akan didistrubusikan kepada seluruh Ponpes di Banten sebanyak 20 ribu alat rapid test, sisanya untuk Drive Thru di wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang,” katanya.

Ia berpesan, bagi masyarakat yang ingin mengethui secara jelas jumlah bantuan alat rapid test dari donatur maupun dari pemerintah pusat agar dapat di lihat melalui website infocorona.bantenprov.go.id.

Ati bilang, anggaran untuk penanganan Covid-19 yang ada di rumah sakit bisa menghabiskan anggatan mencapai Rp 10 juta sampai Rp 25 juta setiap harinya. Jenis ruang perawatannya apakah menggunakan ruang ICU atau ruang isolasi sebagai tempt perawatan biasa.

**Baca juga: 406 Jenazah di Provinsi Banten Dimakamkan Secara Protokol Corona.

“Tapi pasien Covid yang dirawat di rumah sakit di seluruh Indonesia ini dibiayai oleh Kemenkes,” katanya.

Ati menambahkan, lama rata-rata pasien positif Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit Banten mencapai 14-30 hari, tergantung kondisi klinis dan penyakit penyerta.(Den)




406 Jenazah di Provinsi Banten Dimakamkan Secara Protokol Corona

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 406 pasien covid-19 di Provinsi Banten dimakamkan sesuai protokol kesehatan. Juru bicara Covid-19 Provinsi Banten, Ari Pramuji Astuti mengatakan, dari jumlah tersebut, 322 diantaranya adalah pasien dalam pengawasan (PDP), sementara 84-nya lagi adalah pasien positif Covid-19.

“Jumlah pemakan dengan protokol covid di Banten berjumlah 406,” katanya, Rabu (24/6/2020).

Saat ditanya mengenai biaya pemakamannya sendiri, Ati jelaskan, biaya penanganan jenazah Covid-19 di rumah sakit mulai pemulasaraan, peti jenazah sampai diantarkan ke tempat penguburan, diperkirakan bisa membutuhkan biaya Rp 3-4 juta.

“Ya (biaya penanganan jenazah dibebankan ke kemenkes), pihak rumah sakit dapat mengklaim ke Kemenkes,” katanya.

**Baca juga: Cegah Peretas, Pusat Komando Siber di Banten Segera Dibentuk.

Lebih jauh Ati mengaku, kasus PDP, positif dan kematian akibat Covid-19 di Provinsi Banten selama sebulan terakhir cenderung mengalami penurunan. Angka kesembuhannya pun terus mengalami peningkatan.(Den)




Cegah Peretas, Pusat Komando Siber di Banten Segera Dibentuk

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten akan membentuk pusat komando siber daerah Provinsi Banten. Pembentukan wadah ini bertujuan untuk mengantisipasi serangan peretas atau hacket data- data penting terkait keamanan daerah.

“Dalam waktu dekat wadahnya akan dibentuk, dimana leading sektornya ada di Diskominfo,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, usai menggelar Forum Group Discussion, Rabu (24/6/2020).

FGD ini menghadirkan tiga narasumber terkemuka. Di antaranya Pratama Dahlian Persadha Chairman Riset & Keamanan SIBER CISS Rec Communication and Information System Security Research Center, Brigjen TNI Bondan Widiawan Direktur Pengendalian Informasi BSSN dan Sulasmo Sudharno Founder Digital Library CEO PT Woolu Aksaramaya.

Kegiatan yang juga diikuti sejumlah lembaga penting, diantaranya Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, Pemerintah Provinsi Banten, Kejati Banten, Korem 064 Maualana Yusuf dan Polda Banten ini membahas secara rinci terkait mekanisme dan tugas tim patroli siber.

“Sejumlah lembaga ini akan bersinergi dalam satu wadah. Dan, dalam pelaksanaannya nanti akan ada tim siber yang akan berpatroli di dunia maya untuk mengantisipasi adanya konten- konten negatif maupun hoaks yang beredar di media sosial,” ujarnya.

**Baca juga: DPRD Banten Catat Temuan Proyek Fisik 2019 Kurang Volume.

Tak hanya itu, lanjut Ivan, tim siber juga akan menangkal serta mengejar para hackers yang meretas data- data penting. Para pelaku, tentunya akan dijerat menggunakan UU ITE sesuai dengan perbuatannya.

“Data kita diambil tapi tidak dirasa. Contoh kalau kita main game terkadang ada malware dan kita disuruh masukkan email berikut password, tak terasa data kita dicuri oleh hacker. Nah perbuatan semacam itu akan ditindak sesuai aturan yang ada,” terangnya.(Tim K6)




DPRD Banten Catat Temuan Proyek Fisik 2019 Kurang Volume

Kabar6.com

Kabar6-Badan Anggaran DPRD Banten menemukan kekurangan volume dan dokumen atas pekerjaan kontruksi yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Tahun Anggaran 2019.

Hal itu terungkap pada rapat paripura penyampaian laporan hasil pembahasan DPRD atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daearah (LKPD) Pemprov Banten Tahun anggaran 2019, Rabu (24/6/2020).

Juru bicara Banggar DPRD Banten, Budi Prajogo dalam laporannya menjelaskan, setidaknya terdapat kekurangan 12 volume pekerjaan pada DPUPR dan DPRKP Provinsi Banten dengan nilai Rp 1,249 miliar dan satu paket pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp 48 juta.

“Atas temuan tersebut yang sudah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 480 juta, sedangkan yang belum dikembalilan sebesar Rp 800 juta,” jelas Budi.

Lebuh lanjut, Budi menuturkan, DPRD Banten menemukan dan kontruksi sebesar Rp 5,661 miliar di DPRKP.

“Atas hal tersebut, kami Banggar belum menerima dokumen dari lembaga perbankan atas kesanggupan pembayaran tersebut. Kami juga meminta OPD (organisasi perangkat daerah) terkait untuk memberikan black list (daftar hitam) terhadap perusahaan yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai waktunya,” tuturnya.

Banggar juga menyoroti absennya DPUPR dan DPRKP dalam melakukan pembahasan tindak lanjut LHP BPK. “DPUPR dan DPRKP belum bisa kami mintai keterangan. Karena dalam setiap pembahasan, rapat-rapat tidak pernah hadir,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Budi, DPRD meminta kepada Gubernur Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Andika Hazrumy beserta jajarannya untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.

**Baca juga: Gugatan RKUD Banten Dicabut Akibat Bertambah Satu Tergugat.

“Kami juga meminta Sekda Banten untuk segera melakukan rencana aksi,” kata Budi.

Selain dua OPD tersebut, Banggar juga menyoroti kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten. “Kami berharap Pemprov Banten dapat meningkatkan kinerja BPBD agar lebih profesional lagi dalam melakukan tugasnya,” ujar Budi.(Den)




Pilkada Kabupaten Serang, Gerindra: Petahana Jangan Lawan Kotak Kosong

Kabar6.com

Kabar6-Partai Gerindra bersama Demokrat mengusung pasangan bakal calon Nasrul Ulum berpasangan dengan Eki Baihaki di Pilkada serentak 2020. Ada alasan mendasar keduanya diusung untuk bersaing dengan petahana Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa.

“Kasian rakyat masa pilkada biaya besar lawan kotak kosong. Esensi dari kata Pilkada adalah pemilihan artinya rakyat diberikan pilihan,” Sekretaris DPD Gerindra Banten, Andra Soni kepada Kabar6.com, Rabu (24/6/2020).

Menurutnya, dengan munculnya pasangan calon pesaing rival petahana masyarakat pemilih di Kabupaten Serang punya pilihan lain. Kini kedua jagonya terus intens melakukan komunikasi dengan partai politik lainnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Eki Baihaki, Khoirul Umam menuturkan, saat ini pihaknya tinggal menunggu surat rekomendasi dari Demokrat.

“Demokrat sudah pasti tinggal menunggu suratnya (rekomendasi) saja, PPP PAN dan Berkarya Insya allah, sekarang baru dua Gerindra dan Demokrat,” ujarnya.

**Baca juga: Inisiator Interpelasi Bank Banten Tunda Pengambilan Hak.

Diketahui, Nasrul Ulum sendiri sebelumnya merupakan kader dari Partai Golkar dan kemudian saat ini pindah ke Partai Gerindra. Dengan begitu, dipastikan Nasrul Ulum akan berhadapan dengan mantan ketua Partainya sendiri, Ratu Tatu Chasanah yang sampai saat ini masih menjabat sebagai ketua DPD I partai Golkar Provinsi Banten.(Den)




Gugatan RKUD Banten Dicabut Akibat Bertambah Satu Tergugat

Kabar6.com

Kabar6-Gugatan Pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten di Pengadilan Negeri (PN) Serang dicabut. Hal ini disampaikan pengacara penggugat, Wahyudi, di ruang persidangan, Rabu (24/2020).

Dicabutnya gugatan dilakukan oleh Wahyudi untuk menambahkan daftar pihak yang akan digugat oleh tiga orang warga Banten, yakni Ojat Sudrajat warga Kabupaten Lebak, Ikhsan Ahmad warga Kota Serang, dan Agus Supriyanto warga Kota Tangsel.

“Saya minta waktu, enggak kendor. Ada gugatan baru. Ada revisi. Ada beberapa tambahan, ada salah satu tergugat yang akan kita masukkan,” kata pengacara penggugat RKUD Banten, Wahyudi, ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Perlu diketahui bahwa tiga warga menggugat Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) karena pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB. Gugatannya telah teregistrasi di PN Serang pada 30 Mei 2020 dengan nomor register PN SERANG–052020X3Z.

**Baca juga: Inisiator Interpelasi Bank Banten Tunda Pengambilan Hak.

Awalnya, ketiga orang itu menggugat enam pihak, dimana tergugat pertama adalah Gubernur Banten, kemudian Ketua DPRD Banten sebagai tergugat kedua, Ketua OJK, Kepala Perwakilan BI Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten dan Direksi Bank Banten.

Selain itu, yang menjadi turut tergugat adalah Mendagri, Gubernur Jawa Barat dan Direksi Bank BJB. Hari ini, pihak tergugat akan ditambah dengan dimasukkan PT BGD sebagai BUMD Banten.(Dhi)




Inisiator Interpelasi Bank Banten Tunda Pengambilan Hak

kabar6.com

Kabar6-Ketua Fraksi PDI-P DPRD Banten Muhlis yang merupakan inisiator hak interpelasi DPRD Banten tentang pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke BJB menyatakan akan menunda sementara pengambilan hak interpelasi tersebut.

Penundaan ini, kata Muhlis, dilakukan menyusul keluarnya surat dari Gubernur Banten Wahidin Halim yang menyatakan akan  mengalokasikan anggaran Pemprov kepada Bank Banten, sebesar Rp 1,9 triliun sebagai upaya penyelamatan dan penyehatan Bank Banten.

“Keputusan (penundaan) berdasarkan hasil rapat koordinasi internal antara DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten dengan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Banten yang merekomendasikan beberapa hal,” ujarnya, Selasa 23/6/2020.

Menurut Muhlis, penangguhan tersebut diambil sebagai bentuk apresiasi sekaligus pemberian ruang, waktu, dan kesempatan kepada Pemprov Banten yang telah menunjukkan itikad baik  untuk menyusun, dan menjalankan Rencana Aksi dan Tindak Lanjut (RATL) penyéhatan Bank Banten.

“Tanpa sedikitpun mengabaikan prinsip dan esénsi fungsi, tugas dan wewenang  pengawasan sebagai anggota DPRD Provinsi Banten yang melekat dan mengikat berdasarkan peraturan perundang-undangan,” katanya.

**Baca juga: Pandemi Covid-19, Angka Kehamilan di Kota Serang Terus Bertambah.

Dalam pengertian lain, sambung Muhlis, alasan penangguhan penggunaan hak interpelasi lantaran banyak alternatif metode dan mekanisme untuk mencapai solusi penyelesaian persoalan  yang baik, efisien dan efektif, diantaranya  melalui pemberian kesempatan sekaligus bersama-sama kita dapat menguji dan mengawasi komitmen serta konsistensi  Pemprov Banten dalam upaya  menyehatkan Bank Banten tersebut.

“Kemudian nanti secara teknis, diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak Pemprov untuk bekerjasama  menjelaskan dan berkoordinasi langsung ditingkat alat kelengkapan yang ada,” katanya. (Den)