Kabar6-Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Chaerul Fauzi, menyampaikan hasil analisa hukum terkait perkara dugaan korupsi penjualan tanah negara yang melibatkan H. Syafrudin (Walikota Serang-red).
Menurut Chaerul, perkara dugaan korupsi aset negara seluas 8.200 meter persegi yang berlokasi di Kampung Batok Bali, Kelurahan/ Kecamatan Serang, Kota Serang ini dianggap tidak merugikan negara.
Pasalnya, tanah yang sempat diperjual-belikan oleh Lurah Serang Mohammad Faizal Hafiz dan Tb. Syarif Mulia, hingga menjerat keduanya ke jeruji besi tersebut, belum lama ini sudah dibuatkan alas hak serta diambil alih oleh Pemerintah Kota Serang.
“Informasi yang kami peroleh dari tim Intelijen dan Kejari Serang tanah itu sudah dibuatkan sertifikatnya dan diambilalih oleh Pemkot Serang, sehingga tidak ada kerugian negara,” ungkap Chaerul, didampingi Kasipenkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, saat menerima kedatangan pegiat antikorupsi dari Barisan Independen Antikorupsi (BIAK), Rabu (24/6/2020).
Ditanya apakah penanganan perkara dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Kejati Banten itu dilanjutkan atau dihentikan karena tidak ditemukan kerugian negara, lagi-lagi Chaerul menjawab sesuai dengan hasil analisa hukumnya.
“Kalau analisa saya, kita kan bicara masalah kerugian, tapi jika diujung penanganan perkara tidak ditemukan kerugian negara bagaimana?. Ini menurut analisa saya ya, karena saya bukan dibidang Pidsus ya, saya di Intel ya. Sifatnya kan kalau Pidsus tidak harus ada kerugiannya, unsur harus dipenuhi semuanya. Itu hasil analisa saya ya,” katanya, sembari neninggalkan tamu diruangannya karena dirinya sedang ada kesibukan lain.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan menjelaskan, kegiatan proses penanganan perkara baik penyelidikan maupun penyidikan di Kejari Serang atas kasus yang diduga kuat melibatkan H. Syafrudin, Walikota Serang, hingga saat ini belum dilakukan.
Namun, pihaknya mengaku telah menerima surat dari Kejaksaan Agung atau Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengenai perkara yang dimaksud.
“Kalau ditanya apakah perkara itu dilanjutkan atau dihentikan kami belum bisa jawab, karena sampai sekarang kegiatan proses penanganannya baik penyelidikan maupun penyidikan di Kejari Serang belum ada. Tapi, surat dari Kapuspenkum sudah kami jawab sesuai dengan kondisi yang ada,” ujarnya.
Diketahui, Kejagung telah melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi penjualan aset negara yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar ke Kejati Banten.
Kasus yang bergulir sejak tahun 2017 ini telah menyeret dua orang pelaku yakni Lurah Serang Mohammad Faizal Hafiz dan Tb. Syarif Mulia.
Bahkan, perkara yang juga turut menyeret nama H. Syafrudin ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inckracht van gewisjde.**Baca juga: Soal Korupsi Walikota Serang, Kapuspenkum Kejagung RI Pastikan Tindaklanjuti Desakan LSM BIAK.
Namun, hingga saat ini orang nomor satu di Kota Serang, terduga otak intelektual dari kasus itu belum juga disentuh hukum.(Tim K6)