1

Jadwal Pemilu Ditetapkan, Pendaftaran Parpol Kemungkinan Pertengahan 2022

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah dan DPR RI sudah menyepakati jadwal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) pada tanggal 14 Februari 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Lebak Ahmad Saparudin mengatakan, belum ada informasi maupun arahan dari KPU pusat meski jadwal pemilu telah ditetapkan.

“Belum, belum ada informasi atau arahan dari KPU RI terkait tahapan maupun sebagainya,” kata Saparudin kepada Kabar6.com, Rabu (26/1/2022).

Saparudin menerangkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tahapan pemilu yakni paling lama 20 bulan dari jadwal pemungutan dan penghitungan suara. Jika memakai waktu selama 20 bulan, maka tahapan pemilu diperkirakan dimulai pada bulan Juni 2022.

“Bisa saja misalnya tidak selama 20 bulan karena pertimbangannya efisiensi anggaran atau ada kondisi apa, karena di undang-undang kan 20 bulan paling lama. Jadi kalau ditarik mundur dari Februari ya sekitar Juni, tetapi itu tadi bisa juga kalau dimulai Agustus,” papar Saparudin.

**Baca juga: BPBD Lebak Kasih Saran soal Catin Diminta Sedekah Bibit Pohon saat Daftar Nikah.

Persiapan pendaftaran partai politik (Parpol), ujar Saparudin, menjadi tahapan yang pertama. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), parpol yang lolos verifikasi Pemilu 2019 dan memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 hanya diverifikasi administrasi, sedangkan verifikasi faktual tidak dilakukan.

Sementara bagi parpol yang tidak memenuhi ketentuan dalam Parliamentary Threshold, parpol yang hanya punya keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota, dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan ditingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota, verifikasi administrasi dan faktual harus dilakukan.

“Dan itu juga berlaku bagi parpol baru. Poinnya, semua parpol tetap mendaftar. Perbedaannya, asa parpol yang hanya diverifikasi administrasi saja dan parpol yang selain verifikasi administrasi juga dilakukan veridikasi faktual,” terang Saparudin.(Nda)




Peringati Pertempuran Lengkong, Mayjen Legowo: Tangerang Memiliki Sejarah

Kabar6.com

Kabar6-Peringati Pertempuran Lengkong, Gubernur Angkatan Militer (Akmil) Mayor Jenderal (Mayjen) Legowo W.R Jatmiko bersama para veteran dan taruna kunjungi Monumen Palagan Lengkong, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Dalam peringatannya, Mayjen Legowo didampingi Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memberikan karangan bunga didepan Tugu peringatan ‘Peristiwa Pertempuran Lengkong’.

Mayjen Legowo menerangkan, pertempuran Lengkong merupakan pertempuran yang tidak hanya dilakukan oleh tentara organik saja, melainkan para Taruna juga ikut berjuang bersama.

“Saya sampaikan bahwa para pahlawan kita ini bukan hanya tentara organik nya, ternyata Taruna-Taruna juga melaksanakan ikut berjuang (di Pertempuran Lengkong, red),” ujarnya kepada wartawan di lokasi, Rabu (26/1/2022).

Lanjutnya, pertempuran yang dilakukan pada tanggal 25 Januari 1946 ini menggugurkan 3 perwira, salah satunya adalah Mayor Daan Mogot.

Selain itu, pada pertempuran 76 tahun yang lalu itu, menggugurkan Letnan Satu Subianto yang merupakan paman dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

“Kemudian Lettu Subianto itu omnya pak Menhan (Prabowo Subianto, red), nah itu setiap tahun d peringati terus, nah itu kita blowup,” terangnya.

Mayjen Legowo meminta kepada masyarakat dan pemerintah setempat untuk tau sejarah monumental, dan terus dipelihara. “Diajak anak-anak sekolah berkunjung ke sini untuk membangkitkan semangat Nasionalisme nya,” paparnya.

Menurutnya, saat ini banyak pendatang di Tangerang, dan belum tentu mengetahui ada aksi heroik di Tangerang. Maka dari itu, pihaknya meminta agar monumen Palagan Lengkong ini dipublikasikan secara luas.

“Para wartawan harus memblowup supaya tau sejarah bahwa di Tangerang juga ada perjuangan heroik bukan hanya di Ambarawa, 10 November, ternyata d sini ada,” terangnya.

Khusus untuk Taruna, dirinya menegaskan, pihaknya akan membawa para Taruna untuk ke musium-musium bersejara, serta dimasukan kedalam mata kuliah tentara.

**Baca juga: Pelaku Pemerasan Ancam Sebarkan Video Syur Ditangkap di Ciputat

**Cek Youtube:Saksikan Podcast 5W1H, Edisi Ramai-ramai Isu Kota Tangerang Tengah

Sehingga, dijelaskannya, para Taruna Akmil akan mengenal para pahlawannya, dan mengetahui jika Taruna pada zaman pertempuran itu ikut berjuang.

“Bahwa Taruna juga ikut berjuang waktu itu,tidak hanya ingin jd tentara tp tdk tahu sejarah. Nanti nilai-nilai Nasionalisme, kemudian patriotisme itu nantinya, dengan adanya begini kita bangkitkan nilai-nilai (Nasionalisme, red) itu,” tutupnya.(eka)




Pelaku Pemerasan Ancam Sebarkan Video Syur Ditangkap di Ciputat

kabar6.com

Kabar6-Seorang pria pelaku pemerasan berinisial T, 21 tahun, disergap warga di Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Orang tua calon korban bersama warga pancing pelaku untuk serahkan uang di depan minimarket.

“Ada ancaman dari pelaku untuk menyebarkan video persetubuhannya dengan korban kalau tidak menyetorkan uang sekian,” kata Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangsel, Tri Purwanto, Rabu (26/1/2022).

Ia jelaskan, kasus ini bermula saat korban berinisial A dimintai uang sebanyak satu juta rupiah oleh T. Korban lantas menceritakan kasus ini kepada orang tuanya.

Tri bilang, orang tua korban bersama warga langsung pancing pelaku agar mau bertemu untuk penyerahan uang. T akhirnya tak berkutik hingga berhasil diamankan.

“Akhirnya dibawa ke polres dan tadi malam sudah dibawa ke Polres Tangsel,” jelas Tri.

**Baca juga:Pokja Wartawan Kejari Tangsel Resmi Dikukuhkan

**Cek Youtube:Saksikan Podcast 5W1H, Edisi Ramai-ramai Isu Kota Tangerang Tengah

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel, menurutnya, akan mendampingi korban berikut kasus hukumnya.

“Nanti juga kita berikan konseling psikolognya, hari ini kita juga sedang lakukan visum kepada korban di rumah sakit di Bintaro,” ujarnya.(yud)




Solusi Entaskan Pengangguran, Ini Langkah Pemkot Tangerang

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan rutin mengadakan Virtual Job Fair, sebagai solusi mengatasi pengangguran di Kota Tangerang. Sejak September 2020 dan di tahun 2021, inovasi dilakukan Pemkot yaitu dengan menggelar Job Fair Kelurahan.

“Untuk ke depan, selain kami akan rutin mengadakan Virtual Job Fair, kami juga akan kembali mengadakan Job Fair Kelurahan. Di tahun 2022 ini, Job Fair Kelurahan akan kami laksanakan per-tiga bulan sekali,” ungkap Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Mualim, Rabu (26/1/2022).

Mualim mengatakan pada 2022 ini akan ada inovasi-inovasi lain untuk menangani jumlah pengangguran di Kota Tangerang yaitu dengan aplikasi Tangerang Cakap Kerja.

“Jadi, Tangerang Cakap Kerja merupakan aplikasi yang menyediakan berbagai macam pelatihan, akses info lowongan pekerjaan. Masyarakat dapat mengakses berbagai macam kebutuhan untuk meningkatkan skill maupun info lowongan,” katanya.

Di aplikasi Tangerang Cakap Kerja ada dua jenis pelatihan yaitu online dan offline. Masyarakat dapat mengakses materi pelatihan yang diinginkan melalui aplikasi Tangerang Cakap Kerja.

“Untuk pelatihan offline, nanti akan dikurasi. Masyarakat nanti harus apply, kemudian akan ada asesmen, nanti yang terpilih akan melakukan pelatihan secara offline,” terangnya.

Mualim menambahkan, setelah melakukan pelatihan, baik online maupun offline, masyarakat akan mendapatkan sertifikat sesuai kelas yang dipilih.

“Nanti akan dapat sertifikat sesuai kelas yang diikuti. Bahkan nanti yang terbaik, akan diajukan untuk mendapatkan sertifikat BNSP secara gratis,” tambahnya.

Selain Tangerang Cakap Kerja, ada juga Pusat Pasar Kerja yang sedang dikaji. Pusat Pasar Kerja merupakan pusat informasi tentang lowongan kerja juga sekaligus konsultasi untuk pengembangan karir.

“Ini nanti sistemnya offline dan kami akan siapkan tempatnya baik di gedung Disnaker atau tempat lain di pusat kota yang mudah diakses oleh masyarakat,” ujar.

Mualim berharap, masyarakat dapat semakin terbuka aksesnya akan adanya lowongan kerja yang ada di Kota Tangerang. Lalu, diharapkan juga masyarakat mendapatkan lowongan kerja yang variatif.

**Baca juga: Wow, Artis Prilly Latuconsina Bakal Gabung Klub Persikota Tangerang

**Cek Youtube:Saksikan Podcast 5W1H, Edisi Ramai-ramai Isu Kota Tangerang Tengah

“Kami berharap juga tingkat pengangguran di Kota Tangerang dapat menurun. Maka dari itu manfaatkan Virtual Job Fair sebaik mungkin,” harapnya.

Sebagai informasi, Virtual Job Fair akan kembali hadir pada, Rabu (26/1/22) dengan 1.617 lowongan, dari 18 perusahaan dan 78 formasi jabatan, untuk SMA/SMK sederajat hingga S1. (Oke)




BPBD Lebak Kasih Saran soal Catin Diminta Sedekah Bibit Pohon saat Daftar Nikah

Kabar6.com

Kabar6-Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak mengimbau kepada para calon pengantin (Catin) untuk bersedekah dengan membawa tiga bibit pohon saat akan mendaftar nikah.

Kemenag mengatakan bahwa imbauan tersebut bagian dari upaya mengajak masyarakat untuk ikut peduli terhadap lingkungan, terutama dalam mencegah banjir dan longsor. Tidak ada kewajiban dalam imbauan tersebut.

Kepala BPBD Lebak Febby Rizki Pratama punya saran kepada catin yang memang mau membawa bibit pohon saat mengurus pendaftaran nikah di KUA.

“Saran saya kalau memang mau, pepohonannya jenis tanama keras yang fungsinya bisa mencegah banjir dan longsor. Bisa juga vetiver atau akar wangi yang juga punya manfaat baik untuk lingkungan,” terang Febby kepada Kabar6.com, Rabu (26/1/2022).

Selain pemilihan jenis tanaman yang dapat membantu memperkuat struktur tanah, Febby berharap lokasi penanaman bibit pohon memang di lokasi yang memang masuk dalam kategori rawan pergerakan tanah dan longsor atau di lahan miring.

**Baca juga:Verifikasi 282 Rumah di Lebak Terdampak Gempa, 67 di Antaranya Tak Masuk Kriteria

**Cek Youtube:Saksikan Podcast 5W1H, Edisi Ramai-ramai Isu Kota Tangerang Tengah

Dia menyebut, dari 28 kecamatan di Lebak, terdapat 16 kecamatan yang merupakan wilayah rawan terjadi longsor.

“Jenis tanaman-tanaman keras atau juga vetiver ini bisa mencegah itu, salah satunya seperti yang ditanam di wilayah Lebakgedong,” katanya.(Nda)




Verifikasi 282 Rumah di Lebak Terdampak Gempa, 67 di Antaranya Tak Masuk Kriteria

Kabar6.com

Kabar6-Tim verifikator Pemerintah Kabupaten Lebak telah memverifikasi sebanyak 282 unit rumah di 25 kecamatan yang dilaporkan terdampak gempa bermagnitudo 6,6 yang terjadi pada Jumat (15/1/2022) lalu.

“Memang di perjalanan ada data tambahan yang masuk sebanyak 57 rumah, tapi verifikasi diselesaikan dulu untuk yang 282 unit itu,” kata Kepala BPBD Lebak Febby Rizky Pratama, Selasa (25/1/2022).

Dari hasil verifikasi, ada 215 rumah yang dinyatakan rusak berat (RR) 15 rumah, rusak sedang (RS) 73 rumah dan 127 rusak ringan (RR). Sementara sisanya, yakni 67 rumah dinyatakan oleh verifikator tak masuk kriteria.**Baca Juga: Kejati Banten Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK 2018

“Jadi ada form penilaian kerusakan yang masing-masing bagian rumah ada bobotnya. Nah, 67 rumah ini enggal masuk situ, misalnya beberapa genteng melorot atau memang ada keretakan bagian dinding tapi hanya kecil, itu enggak masuk ke kriteria,” papar Febby.

Kemudian, hasil verifikasi itu divalidasi lalu disetujui oleh pihak kecamatan jika rumah-rumah tersebut diusulkan mendapat bantuan perbaikan. Usai divalidasi, verifikasi baru akan kembali dilalukan terhadap data tambahan yang jumlahnya 57 rumah.

“Pemkab lalu akan mengajukan bantuan ke pemerintah provinsi dan pusat, dan karena ini sifatnya bencana jadi bisa ditangani daerah dan pusat,” katanya.(Nda)




Kejati Banten Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK 2018

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten menemukan indikasi dugaan korupsi pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Dinas Pendidikan setempat Tahun Anggaran 2018. Total jumlah kerugian negara ditaksir sebesar Rp 6 miliar.

Korps Adhyaksa dalam keterangan resminya menerangkan pada 13 Januari 2022, Pidsus Kejari Banten melakukan penyelidikan atas dugaan Tipikor pengadaan UNBK sebanyak 1.800 unit, yang bersumber dari APBD Banten dengan anggaran Rp 25 miliar.

“Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK, pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten, tahun anggaran 2018 Yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp 6 miliar,” kata Asintel Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano, Selasa (25/01/2022).

Ribuan komputer itu digunakan untuk melaksanakan UNBK pada tingkat SMAN dan SMKN di Banten.**Baca Juga: 2 ASN Bea Cukai Soekarno-Hatta Diduga Terlibat Pemerasan, Ini Pasal yang Dijerat

Menurut kejaksaan, modus yang digunakan yakni pengadaan barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan dalam kontrak dan barang yang dikirim jumlahnya tidak sesuai.

“Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga PT. AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan,” terangnya.

Atas temuan tersebut, Kejati Banten meningkatkan penanganan perkara dari proses penyelidikan ke penyidikan, dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat 1, juncto Pasal 3, juncto Pasal 18, Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999.

“Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor.20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.(dhi)




PTM di Kota Tangerang Dihentikan Sementara

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang kembali akan memberlakukan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai dari jenjang TK/ Paud hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tangerang. Penerapan PJJ tersebut mulai berlaku pada Rabu (26/1/2022) besok.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyatakan keputusan penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) merupakan imbas dari meningkatkan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tangerang.

“Kenaikan kasusnya dalam beberapa hari terakhir cukup drastis. Makanya untuk menjaga anak – anak, mulai besok proses belajar mengajar kembali online untuk sementara,” dalam keterangan persnya, Selasa (25/1/2022).

Orang nomor satu di Kota Tangerang itu mengatakan pengambilan kebijakan PJJ juga mengacu pada hasil evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Tangerang terhadap pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen.

“Serta saran dan masukan dari organisasi profesi medis, demi keselamatan anak – anak,” katanya.

**Baca juga: Sidang Molor, Ini Dakwaan JPU ke 4 Terdakwa Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

**Cek Youtube:Saksikan Podcast 5W1H, Edisi Ramai-ramai Isu Kota Tangerang Tengah

Meski demikian, Pemkot Tangerang akan kembali mengevaluasi sistem PJJ seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi di Kota Tangerang.

“Semoga kasusnya bisa segera turun, dan anak – anak bisa kembali ke sekolah,” tandasnya. (Oke)




Dua Nona Asal Tangsel Jadi Finalis Puteri Indonesia Tingkat Banten

Kabar6.com

Kabar6-Dua Nona asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menjadi finalis Puteri Indonesia tingkat Provinsi Banten 2022.

Ajang tersebut nantinya akan mewakili Provinsi Banten untuk memperebutkan 6 Puteri Indonesia Kepulauan Favorit 2022, yang nantinya berkesempatan menjadi Finalis Puteri Indonesia 2022.

Dua wakil Tangsel ini berasal dari wakil 1 Nona Tangsel 2015 yakni Chrissy Fransisca dan Nona Tangsel 2017 yakni Bella Hena.

Kepala Bidang Promosi, Data dan Informasi Kepariwisataan, pada Dinas Pariwisata (Dispar), Maya Elsera menjelaskan, dua wakil ini berasal dari juara dan finalis Nona Tangsel, Chrissy Fransisca di tahun 2015, dan Bella Hana di tahun 2017.

”Jadi mereka ini merupakan salah satu perwakilan Tangsel yang sedang bersaing dengan daerah lain untuk menjadi wakil Banten dalam pentas Putri Indonesia,” ujarnya kepada wartawan, ditulis Selasa (25/1/2022).

Maya optimis salah satu dari Nona Tangsel ini dapat mewakili Provinsi Banten untuk melenggang ke Puteri Indonesia 2022.

“Saya terus memberikan motivasi dan menginformasikan bahwa ada Nona Tangsel yang sedang berjuang sampai dengan hasil voting dibuka,” terangnya.

**Baca juga:Pokja Wartawan Kejari Tangsel Resmi Dikukuhkan

**Cek Youtube: Saksikan Podcast 5W1H, Edisi Ramai-ramai Isu Kota Tangerang Tengah

Maya menjelaskan, kedua Nona Tangsel ini memiliki potensi yang bisa dibanggakan. “Tangsel selalu bisa kasih yang terbaik, Insya Allah di ajang Nasional bisa juga mewarnai dan memberikan hasil yang terbaik,” tutupnya.

Saat ini tengah berlangsung votting yang akan dilakukan hingga 27 Januari 2022.(eka)




Sidang Molor, Ini Dakwaan JPU ke 4 Terdakwa Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang membacakan dakwaan kepada empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Sidang lanjutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tangerang setelah sebelumnya ditunda.

Sidang tersebut digelar kembali pada Selasa (25/1/2022). Meski sempat molor kurang lebih 1,5 jam lebih. Dimana agenda pukul 13.00 WIB baru berlangsung sekitar 14.53 WIB.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Adib Fachri Dili. Ia mendakwa kepada Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dengan pasal 359 tentang barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati.

Sementara, Panahatan Butar Butar didakwa pasal 188 tentang kelalaian Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa Hukum para terdakwa, Firmauli Silalahi mengatakan dalam pembacaan dakwaan tersebut yang dibacakan jaksa penuntut umum adalah akibat dari kelalaian dari petugas yang mengakibatkan kematian orang.

“Itu yang pertama dalam dakwaan kepada mereka berempat,” ujar Firmauli saat dimintai keterangan di PN Tangerang usai persidangan.

Firmauli mengatakan Panahatan Butar Butar didakwa pasal 188 sebagai tukang listrik dari bagian umum. Kemudian tiga lainnya petugas yang lalai. Sehingga semua disebut lalai saat kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang sehingga warga binaan tewas.

“Jadi tukang listrik lalai masalah listrik, kemudian petugas jaga lalai saat mereka berjaga itulah yang didakwakan kepada mereka,” katanya.

“Petugas listrik, si Butar Butar itu petugas listrik dari staf umum. (Pasal) 188 itu si Butar Butar,” sambungnya.

Firmauli menjelaskan pihaknya tidak mengajukan ekspresi atas dakwaan jaksa tersebut. Sebab pihak memegang prinsip peradilan yang cepat.

**Baca juga: Sidang Lanjutan Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Molor

**Cek Youtube: Saksikan Podcast 5W1H, Edisi Ramai-ramai Isu Kota Tangerang Tengah

Menurutnya, eksepsi itu bersifat formilnya. Secara formil dari pada pemeriksaan oleh pihak penyidik sampai penuntut untuk mengajukan dakwaan semuanya sudah terpenuhi sebagaiamana diatur KUHP.

“Jadi hampir tidak ada perlu kami eksepsi. Masalah meteri perkara akan kami ungkap seluas-luasnya saat pemeriksaan saksi-saksi,” tandasnya. (Oke)