1

Keluarga Tahanan Narkoba Meninggal di Polres Cilegon Tuntut Keadilan

Kabar6-Keluarga AA (21), tahanan Satresnarkoba Polres Cilegon yang meninggal dengan luka lebam menuntut keadilan. Aparat penegak hukum harus menemukan siapa pelaku dan penyebab kematian dari pemuda warga Toyomerto, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten itu.

Pihak keluarga meyakini penegak hukum bisa menyelesaikan permasalahan ini, secara profesional dan terbuka.

“Karena negara kita negara hukum, artinya bukan hukum rimba. Kalau hukum rimba, nyawa dibayar nyawa. Kalau ini mungkin kita kembalikan ke masalah hukum, yamg punya wewenang hukum itu aparat negara,” kata Komarudin, paman korban, Kamis (17/02/2022).

Keluarga mendukung penuh otopsi dan berbagai tindakan yang dilakukan kepolisian, untuk membongkar siapa penganiaya AA hingga menyebabkannya meninggal dunia. Komarudin mengaku tidak mengetahui berapa banyak lebam ditubuh korban.

**Berita Terkait: Tahanan Narkoba Polres Cilegon Meninggal Disebut Ada Luka Lebam

Polisi Janji Profesional Selidiki Tahanan Kasus Narkoba Polres Cilegon Meninggal

Komarudin meyakini otopsi bisa membongkar penyebab kematian ponakannya tersebut. Apakah karena sakit, penganiayaan atau penyebab lainnya.

“Kalau dari keluarga, yang saya lihat, ada memar juga, dibagian muka, lutut juga, kalau berapa titik saya kurang ngitung juga ya. Otopsi untuk membongkar dari permasalahan ini, permasalah supaya ketahuan siapa yang salah, siapa yang benar,” jelasnya.

Tahanan Sat Resnarkoba Polres Cilegon berinisial AA menghembuskan nafas terkahir dalam perjalanan menuju RS Krakatau Medika yang hanya berjarak sekitar 2km. Keluarga menuntut keadilan dari polisi dan mengungkap siapa pelakunya.

AA ditangkap Sat Resnarkoba Polres Cilegon karena memiliki sabu seberat 1 gram hari Selasa dini hari, 15 Februari 2022. Masih ditanggal yang sama, sekitar pukul 15.30 wib, dia dimasukkan ke ruang tahanan Mapolres Cilegon.

Sebelum masuk tahanan, AA diperiksa kondisi kesehatannya, termasuk covid-19, dan dinyatakan sehat. Namun sekitar pukul 19.00 wib, Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mendapat kabar kalau AA jatuh pingsan dan diperiksa denyut nadinya, dia dipastikan masih hidup. Kemudian dibawa ke RS Krakatau Medika untuk mendapatkan pertolongan medis. Saat diperiksa oleh dokter IGD, AA dinyatakan sudah tiada.

Keluarga mengaku tidak tahu AA seorang pengguna narkoba atau pengedar. Namun korban sudah berhenti dari pekerjaannya disebuah agen gas LPG. Keluarga juga meminta kepolisian untuk bertindak adil dan mengusut tuntas kasus tersebut.

“Seadil-adilnya, supaya dia juga mengalami atas seperti keponakan kita ini. Kalau makai (sabu) pemakainya saya kurang tahu,” terangnya.(Dhi)




Akibat Tidak Mau Bayar Denda Keterlambatan, Pengembang Perumahan Lavon Disomasi

Kabar6.com

Kabar6-Seorang konsumen Perumahan Lavon, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, bernama Ryan Adham Saputra melayangkan somasi kepada pihak pengembang PT Indonic Tangerang Investment. Somasi tersebut dilayangkan melalui penasihat hukumnya Ricky Umar.

Ricky Umar mengatakan, klien bernama Ryan Adham Saputra selaku pembeli unit Cluster Montana, Jalan Montana 10 Blok 12 No. 18, Perumahan Lavon, sampai sekarang belum terima kunci.

“Hal ini tidak sesuai dengan kesepakatan,” ujar Ricky kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Ricky mengatakan, sebagaimana yang tertera dalam perjanjian pada 19 Maret 2019 serah terima unit Cluster Montana pada Desember 2020 lalu, seharusnya kunci rumah tersebut sudah diserahkan.

“Klien kami sudah sering kali menanyakan kepada Customer Service tapi tidak ada kepastian. Sementara tenggang waktu selama enam bulan sudah lewat,” katanya.

Ricky yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Banten menjelaskan, bahwa kliennya itu membeli rumah di Perumahan tersebut senilai Rp1,37 miliar lebih.

Atas belum diterima kunci rumah yang menjadi hak Ryan Adham Saputra, pihaknya merasa dirugikan.

**Baca juga: Pencanangan Zona Integritas di Wilayah Korem 052 Wijayakrama, Ini Kata Bupati Zaki

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Menurutnya, berdasarkan ketentuan pasal 8.2 Perjanjian Penegasan dan Persetujuan, maka PT Indonic Tangerang Investment berkewajiban membayar denda keterlambatan sebesar 3 persen dari harga jual yakni Rp1,37 miliar lebih menjadi Rp41,34 juta.

“Berdasarkan yang kami uraikan di atas, pengembang telah melakukan wanprestasi atas perjanjian dan persetujuan pemesanan unit nomor CF-00002892 tertanggal 10 September 2018. Pengembang segera menyerahkan kunci dan sekaligus membayar denda,” tegasnya. (Oke)




Sungai Meluap, Pintu Masuk Baduy Terendam Banjir

Kabar6.com

Kabar6-Luapan Sungai Cibarani karena diguyur hujan dengan intensitas lebat merendam pintu masuk ke kawasan Badui, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Kamis (17/2/2022).

Sekretaris Desa Kanekes, Agus menyampaikan, banjir dengan ketinggian 2,5 meter itu merendam Pos 2 pintu masuk antara Kampung Cijahe, Desa Karangnunggal, Kecamatan Cirinten.

“Banjir mulai terjadi sekitar jam 5 sore tadi, lokasinya di pintu masuk saba budaya Baduy pos 2 yang berbatasan dengan Kampung Cijahe. Ini akses terdekat ke Baduy Dalam,” kata Agus kepada Kabar6.com.

**Baca juga: BPBD Lebak Petakan Daerah Rawan Kekeringan dan Krisis Air Bersih, Ada 15 Kecamatan

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Agus mengatakan, tidak ada rumah warga yang terdampak banjir. Namun, 6 saung dan 4 jembatan di lokasi tersebut rusak.

“Lumayan sering, tetapi kalau besar begini baru dua kali. Kalau besar begini surutnya bisa sekitar 5-6 jam,” katanya.(Nda)




TRUTH Dukung Pelaporan MAKI ke Kajati Banten hingga Desak BPO Empat Kepala Daerah Lainnya Dibuka

Kabar6.com

Kabar6-Pegiat Anti Korupsi dari TRUTH mendukung langkah Masyarakat Anti Korupsi Indonesi (MAKI) yang melaporkan dugaan potensi korupsi pada penggunaan BPO Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten ke Kejati Banten.

Tentu saja ini juga sebagai pintu masuk untuk membongkar praktik penggunaan BPO di propinsi lain, tidak hanya itu, hal ini juga perlu diusut tuntas hingga tingkat Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

“Ini sebagaian langkah dari masyarakat dalam ikut serta mengawasi penggunaan anggaran yang bebas dari korupsi,” ujar Wakil Koordinator TRUTH Jupri Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/2/2022).

Jupri mendesak para kepala daerah membuka ke publik penggunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) mereka. Hal tersebut keterbukaan itu sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

“Selama ini kita (publik) tidak pernah tahu BPO tersebut besarannya berapa dan digunakan untuk apa saja,” katanya.

Terlebih, kata Jupri, untuk kepala daerah populer yang banyak melakukan pencitraan di media massa seperti Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo, Khofifah Indarparawansa.

Menurutnya, penggunaan dana BPO Gubernur oleh ke empat nama tersebut penting diketahui publik, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Karena kepala daerah ditunjang dengan anggaran yang tidak sedikit, terutama pada biaya penunjang operasional, apa lagi di tengah kondisi masyarakat yang sedang sulit akibat pandemi, membutuhkan kepala daerah yang tidak hanya pintar menghabiskan anggaran, salah satunya BPO,” tegasnya.

Jupri mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, Biaya Penunjang Operasional (BPO) masing-masing kepala daerah tentu berbeda-beda, sesuai PAD masing-masing daerah.

“Merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2000 bahwa Kedudukan BPO adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai wakil Pemerintah Pusat dan fungsi desentralisasi,” jelasnya.

Dalam aturan yang tertuang dalam pasal 9 PP tersebut, bahwa BPO kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan besaran mencapai 0,15 persen dari PAD. Tidak boleh melewati batas besaran yang sudah ditentukan oleh aturan tersebut.

“Namun apakah kepala daerah ini pernah mempublikasikan penggunaan BPO tersebut? Selama ini banyak kepala daerah yang mengatakan bahwa mereka tidak pernah mengambil gaji mereka, namun bagaimana dengan BPO? tentu dengan nilai yang fantastis dengan ukuran dari PAD masing-masing,” tegasnya.

Menurutnya, DKI Jakarta pada 2021 PAD nya mencapai Rp51,85 T jika diukur dari aturan bahwa BPO Gubernur DKI Anies Baswedan sekitar 77,7 miliar.

BPO Khofifah Indarparawansah Gubernur Jatim dengan PAD Rp. 18.9 T sekitar 28.3 Miliar. Sementara, BPO Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dengan PAD Rp26,578 T sekitar 39,8 Miliar.

BPO Gubernur Jabar Ridwan Kamil dengan PAD Rp25,06 T sekitar 37,5 Miliar. Sedangkan BPO Gubernur Banten Wahidin Halim dengan PAD Rp7.67 T sekitar 11 Miliar.

“Apakah pernah ada laporan penggunaan anggaran tersebut yang masyarakat dapatkan. Karena jelas anggaran tersebut berfungsi untuk menjalankan prinsip otonomi daerah yang kesemuanya untuk kesejahteraan masyarakat. Meskipun ada diskresi yang dimiliki oleh Kepala daerah, namun tetap saja harus menganut sistem bersih dan transparan,” katanya.

**Baca juga: 2 Perempuan Pelaku Joki Curanmor di Ciduk Polisi

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Jupri menyontohkan, dalam salah satu temuan BPK Kantor Perwakilan Kalimantan Timur pada 2013 silam, dokumen pertanggungjawaban BPO yang diserahkan Gubernur Kaltim saat itu Awang Farouk Ishak hanya berupa daftar pengeluaran saja, dan tanda bukti terima uang kepada pihak lain. Namun tidak ada penggunaan secara rinci.

“Pelaporan penggunaan BPO demikian yang kita khawatirkan masih terjadi juga hingga saat ini. Tidak terdapat dokumen yang mendukung bahwa kegiatan-kegiatan yang didanai dari BPO tersebut benar-benar dilakukan. Hal ini diduga bisa juga dilakukan oleh kepala daerah terutama di Pulau Jawa, dimana memiliki BPO yang besar, potensi kecurangan dan penyelewengan tentu ada,” tegasnya. (Oke)




Pasokan Minyak Goreng Murah di Tangsel Terbatas

Kabar6-Pasokan minyak goreng di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan harga eceran tertinggi Rp 14 ribu per liter sulit diperoleh. Kondisi ini hingga dikeluhkan para pelaku usaha kecil hingga ibu rumah tangga.

Lilis, pedagang di Pasar Modern BSD mengatakan dapat pasokan minyak goreng dari distributor sangat terbatas cuma dua karton setiap pekannya. Hanya dalam hitungan jam stok bahan pangan di tempat usahanya tersebut ludes terjual.

“Sejam juga habis. Satu dus isi 12 kemasan satu liter dan 6 kemasan isi 2 liter,” katanya, Kamis (17/2/2022).

Lilis mengaku, saat ini sudah tidak memiliki stok minyak goreng untuk dijual kepada pembeli yang datang ke tokonya.

“Pelanggan-pelanggan saya pada jengkel, katanya saya engga mau sisihkan buat dia. Kita bingung stoknya sedikit, kalau kita tahan-tahan yang datang membeli dan butuh banyak,” jelasnya.

**Baca juga: Hari Ini KPK Periksa Dua Pejabat Pemkot Tangsel

**Cek Youtube:  Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Manto, pedagang kecil gorengan juga merasakan hal yang sama, menurut dia saat ini warung – warung kecil tidak lagi memiliki stok yang cukup ketika dia membutuhkan minyak goreng.

“Semakin langka, saya dapat itu di mini market atau ke agen besar, itupun engga banyak stoknya,” ujarnya.(yud)




Dirlantas Polda Banten Bersama Aptrindo Sepakat Bebas ODOL 2023 di Jalan Raya dan Tol

Kabar6.com

Kabar6-Dirlantas Polda Banten bersama Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), BPTD Wilayah VIII Banten, pengusaha karoseri dan Dishub Banten sepakat untuk menghilangkan kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) di jalan raya maupun jalan tol. Kendaraan yang melebihi muatan dan ukuran, bisa merusak kondisi jalan yang berakibat kecelakaan lalu lintas.

“Hari ini kita bersinergi untuk mewujudkan bebas ODOL tahun 2023 secara nasional, dengan instansi terkait, pemangku transportasi, teman-teman Aptrindo dan pengguna jasa transportasi,” kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Budi Mulyanto, di Mapolda Banten, Kamis (17/02/2022).

Penegakkan hukum dengan cara tilang saja tidak cukup, pencegahan juga harus dilakukan oleh semua pihak dengan menyamakan persepsi untuk menjaga kualitas jalan dan keselamatan berlalu lintas.

Ketidak sesuaian ukuran dan kapasitas muatan dikendaraan bisa berakibat fatal bagi keselamatan di jalan raya. Sehingga harus bisa dicegah oleh semua pihak yang memiliki kepentingan. Jika masih saja ditemukan kendaraan yang melebihi kapasitas dan ukuran standar, akan dilakukan penindakan hukum.

“Guna terwujudnya zero ODOL pada 2023, kami melakukan penindakan terhadap truk yang bermuatan lebih atau ODOL. penindakan ini untuk menurunkan angka kecelakaan yang melibatkan angkutan barang, dan sebagai upaya mengatasi permasalahan keselamatan angkutan barang,” terangnya.

**Baca juga: Polres Serang Kota Naik Tipe, Ini 24 Pejabat yang Dikukuhkan Kapolda Banten

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Sementara itu Saeful Bahri, ketua DPD Aptrindo Banten mengatakan, dengan sinergi bersama pemangku transportasi teman-teman Aprindo dan pengguna jasa transportasi optimis akan terwujudnya Indonesia bebas Over Dimensi dan Overloading (ODOL) 2023.

“Kami senang dengan kebijakan bebas ODOL ini, kami optimis dengan sinergi dan kerjasama dengan berbagai pihak di Banten akan bebas dari kendaraan bermuatan lebih atau ODOL sehingga keselamatan pengendara dan pengendara lain dapat terjaga, “tutupnya.(Dhi)




Hari Ini KPK Periksa Dua Pejabat Pemkot Tangsel

kabar6.com

Kabar6-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan saksi dua pejabat Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pemeriksaan saksi untuk tindak pidana korupsi pembangunan SMK Negeri 7 di Jalan Cempaka Nomor 2, Rengas, Kecamatan Ciputat Timur.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulis yang diterima kabar6.com, Kamis (17/2/2021).

Adapun kedua pejabat di Pemkot Tangsel yang diperiksa adalah Muhamad Hafiz, Kepala Seksi Dinas Bangunan dan Penataan Ruang (DBPR), Bambang Noertjahyo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Ali menyebutkan, proyek pembangunan SMK Negeri 7 Tangsel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkaranya dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

**Baca juga: Modus Praktek Dugaan Korupsi SMKN 7 Tangsel yang Diusut KPK

Gedung SMK Negeri 7 Tangsel Dikelilingi Rumput Ilalang

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

“Penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap,akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan dilakukan,” terang Ali.

Diketahui, pengadaan lahan SMK Negeri 7 seluas 5.000 meter persegi. Pagu anggaran belanja lahan yang bersumber dari APBD 2017 nilainya sekitar 15 miliar.(yud)




BPBD Lebak Petakan Daerah Rawan Kekeringan dan Krisis Air Bersih, Ada 15 Kecamatan

Kabar6.com

Kabar6-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak memetakan daerah-daerah yang rawan terjadi kekeringan dan krisis air bersih tahun 2022.

“Betul, sudah dipetakan mana saja daerah rawan terjadi kekeringan dan berpotensi mengalami krisis air bersih tahun ini,” kata Kepala BPBD Lebak Febby Rizki Pratama kepada Kabar6.com, Kamis (17/2/2022).

Dari hasil pemetaan, 15 dari 28 kecamatan di Lebak masuk dalam kategori daerah rawan kekeringan dan krisis air bersih.

“Kecamatan Cimarga, Kalanganyar, Cibadak, Warunggunung, Sajira, Muncang, Maja, Cirinten, Cileles, Banjarsari, Wanasalam, Cihara, Bayah, Cilograng dan Wanasalam. Ada 31 desa, dan paling banyak desa di Warunggunung dan Cileles,” urai Febby.

**Baca juga: Masyarakat Bayah Demo PT Cemindo Gemilang karena Rusak Lingkungan

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

Kata dia, kebutuhan rata-rata air bersih di 31 desa tersebut 4.000 sampai 15.000 liter per hari. Meski prediksi BMKG tidak ada potensi kemarau berkepanjangan, namun distribusi air bersih sudah dipersiapkan mengantisipasi terjadinya kekeringan ekstrem.

“OPD teknis juga sedang didorong untuk membuat sarana MCK dan air bersih, termasuk Dinas PU tahun ini akan membangun 7 embung untuk menampung air mengantisipasi kekeringan.” kata Febby.(Nda)




Pencanangan Zona Integritas di Wilayah Korem 052 Wijayakrama, Ini Kata Bupati Zaki

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menghadiri acara pencanangan zona integritas di wilayah Korem 052 Wijayakrama di Aula Korem Wijayakrama Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Kamis (17/2/2022).

Pada kesempatan tersebut Bupati Zaki mengatakan sepenuhnya mendukung Korem 052/Wijayakrama yang telah berkomitmen mewujudkan nilai yang bebas korupsi kolusi dan nepotisme serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Saya atas nama pribadi dan pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Korem 052 wijayakrama atas sinergitas, pengabdian dan pengorbanan yang telah diberikan,” ungkap Bupati.

Bupati juga berharap Korem 052/Wijayakrama akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan senantiasa mendukung program-program pemerintah daerah Kabupaten Tangerang demi mewujudkan masyarakat kabupaten tangerang yang religius, cerdas, sehat dan sejahtera.

Sementara itu Danrem 052/Wijayakrama Brigjen TNI Rano Tilaar mengungkapkan kegiatan tersebut bertujuan untuk lebih menekankan integritas Korem 052/ Wijayakrama terhadap transparansi setiap kegiatan yang dilakukan dan bebas dari segala bentuk korupsi.

**Baca juga: Bupati Zaki Bersama Danrem 052/ Wijayakrama Serahkan Rumah Layak Huni di Panongan

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

“Pada intinya kita ingin lebih terintegritas dan lebih transparan dalam setiap kegiatan terutama di lingkungan Korem 052 Wijayakrama ini,” tegas Danrem.

Acara tersebut dihadiri juga oleh Walikota Tangerang Selatan, Wakil Walikota Tangerang, Kapolres Metro Kota Tangerang dan Kapolres Tangsel serta para Dandim di wilayah Korem 052/Wijayakrama.(red)




Polres Serang Kota Naik Tipe, Ini 24 Pejabat yang Dikukuhkan Kapolda Banten

Kabar6.com

Kabar6-Usai Polres Serang Kota naik tipe menjadi Polresta Serang Kota pada 11 Januari 2022, sejumlah pejabat dan perwiranya dikukuh oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto.

Menurut Kapolda, pengukuhan merupakan rangkaian untuk segera mengoperasionalkan Polresta Serang Kota sesuai tipenya.

“Mutasi bersifat pengukuhan ini menjadi rangkaian upaya Polda Banten untuk mengoperasionalisasikan Polresta Serang Kota sesuai leveleringnya,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, Kamis (17/02/2022).

Total, ada 24 pejabat dan perwira yang dikukuhkan oleh Kapolda Banten, mulai dari petinggi di Mapolres hingga tingkat Mapolsek.

Naik tipenya Polresta Serang Kota yang dulu dipimpin AKBP dan akan diketuai oleh Kombes Pol, berdasarkan keputusan Men PAN-RB yang dilanjutkan dengan Keputuan Kapolri Nomor 115 tanggal 24 Januari 2021 tentang Peningkatan Tipe Polresta Serang Kota.

**Baca juga: LKC DD Banten Gelar Panen Raya Budikolbu Hasilkan 1,5 Ton Ikan LeLe

**Cek Youtube: Pedes! Bahas Rencana Pemekaran Tangerang Utara

“Dalam Keputusan Kapolri tersebut, Polda Banten segera menindaklanjuti daftar susunan personel Polresta Serang Kota sesuai dengan Perkap Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Polres dan Polsek,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis (17/02/2022).

Berikut daftar 24 pejabat lama yang dikukuhkan dalam Surat Telegram Nomor 100 tanggal 16 Februari 2022 oleh Kapolda Banten adalah :
1. Kompol Yudha Hermawan SH, MM, dikukuhkan sebagai Kabagops
2. Kompol Yani Sri Suryani, SH dikukuhkan sebagai Kabagren
3. Kompol Mad Supur, SSos dikukuhkan sebagai Kabag SDM
4. Akp H. Awo Muhlis dikukuhkan sebagai PS Kabaglog
5. Akp Nasir Eming dikukuhkan sebagai Kasatintelkam
6. Akp David Adhi Kusuma, SIK., MH dikukuhkan sebagai PS Kasatreskrim
7. Akp Agus Ahmad Kurnia, SH., MH, dikukuhkan sebagai PS Kasatresnarkoba
8. Akp H. Ahmadi, SH., MM dikukuhkan sebagai PS Kasatbinmas
9. Akp Badri Hasan dikukuhkan sebagai PS Kasatsamapta
10. Akp Irfan Abdul Gofar SIK dikukuhkan sebagai PS Kasatlantas
11. Akp Asep Saepuloh, dikukuhkan sebagai PS Kasatpolairud
12. Iptu Bingonilah, dikukuhkan sebagai Kasattahti
13. Akp Edi Susanto, dikukuhkan sebagai PS Kapolsek Serang
14. Akp Boy Ahmad Saifudin dikukuhkan sebagai Kapolsek Cipocok Jaya
15. Kompol Hendro Hartono Amte dikukuhkan sebagai Kapolsek Kramatwatu
16. Akp Dedi Rudiman, SH dikukuhkan sebagai Kapolsek Curug
17. Akp Lenggana Wahyu Bintarna, dikukuhkan sebagai Kapolsek Baros
18. Akp Ahmad Rifai, SH dikukuhkan sebagai Kapolsek Pabuaran
19. Akp Tohirudin, SH dikukuhkan sebagai Kapolsek Taktakan
20. Akp Ugum Taryana, SH dikukuhkan sebagai Kapolsek Kasemen
21. Akp Engking Yudiana dikukuhkan sebagai Kapolsek Waringin Kurung
22. Akp Haris Munandar, SH dikukuhkan sebagai Kapolsek Padarincang
23. Iptu Pujiyanto, SH., MH dikukuhkan sebagai PS Kapolsek Walantaka
24. Iptu Widodo Endri Maryoko, SH dikukuhkan sebagai PS Kapolsek Ciomas.(Dhi)