1

2 Kali Upaya Deklarasi Khilafatul Muslimin di Banten

kabar6.com

Kabar6-Khilafatul Muslimin pernah berupaya dua kali mendeklarasikan diri di wilayah Banten. Terbaru, peristiwa itu terjadi sekitar bulan November atau Desember tahun 2021 silam, namun ditolak oleh masyarakat.

Karena mendapatkan penolakan, Khilafatul Muslimin sempat mendatangi Mapolsek Serang untuk meminta ijin. Kepolisian kemudian berkoordinasi dengan MUI dan lembaga ulama umat muslim itu tidak memberikan ijin.

Lokasi deklarasi yang ditolak warga itu awalnya akan berlangsung di sekitar Pasar Induk Serang (PIR), Kota Serang. Di lokasi itu juga mereka berencana untuk mendirikan kantor perwakilan Khilafatul Muslimin.

“Mereka sudah minta ijin kepada masyarakat untuk bermarkas di Kota Serang, kemudian masyarakat melakukan penolakan. Mereka sempat mendatangi kantor polisi setempat, kepolisian berkonsultasi dengan MUI Kota Serang, MUI Kota Serang memberikan jawaban bahwa itu tidak dapat diperkenankan,” kata Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Banten, Amas Tajudin, melalui selulernya, Rabu (08/06/2022).

Tak hanya itu, jauh sebelumnya, sekitar 5 tahun yang lalu, mereka juga berniat mendeklarasikan diri di Ibu Kota Banten. Lokasinya di sebuah masjid, namun ditolak oleh pengurus DKM.

“Tidak jadi deklarasi, karena masjid nya tidak mengijinkan untuk berkegiatan mereka. Dan terimplikasi mereka itu berasal dari Lampung,” terangnya.

Amas Tajudin yang juga menjabat sebagai Sekretaris MUI Kota Serang menilai, penolakan yang dilakukan warga karena Khalifatul Muslimin terindikasi kuat untuk mengganti ideologi Pancasila.

“Khilafatul muslimin itu lebih dekat dan cenderung dalam rangka menegakkan sebuah keyakinan ideologi negara yang mereka ingin ganti dari ideologi Pancasila menjadi ideologi berkeyakinan lain,” jelasnya.

Polisi menduga kuat organisasi Khilafatul Muslimin melanggar Undang-Undang Ormas dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

**Baca juga: Kabar Baik, Anak Penyandang Disabilitas di Kota Serang Bisa Besekolah di SD Negeri

Penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja berkenaan dengan Organisasi Khilafatul Muslimin yang dinilai berseberangan dengan ideologi Pancasila.

Sebelumnya diberitakan polisi menangkap dan menetapkan Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung sebagai tersangka, buntut adanya konvoi di sejumlah daerah dan viral di sosial media.(Dhi)




Fenomena Hadang Truk Berujung Maut di Tangerang, LPAI Sarankan Hal Ini

kabar6.com

Kabar6-Fenomena anak menghadang truk di Tangerang kian marak. Dalam peristiwa tersebut juga berujung nyawa anak tersebut melayang.

Menanggapi peristiwa itu, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mengaku prihatin dengan maraknya fenomena tersebut yang mencegat truk kemudian berujung maut di Kota Tangerang.

“Sangat memperihatinkan, dalam arti bahwa komunikasi di dalam keluarga tampaknya semakin berkurang. Sehingga anak-anak ini yg tidak dapat perhatian (keluarga), dari temannya, lingkungannya,” ujar Kak Seto kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).

Ia mengatakan para remaja melakukan aksi tersebut karena ingin mendapatkan perhatian dari keluarga atau lingkungan tempat tinggalnya, sehingga mencari kesibukan dengan membuat konten-konten berbahaya.

“Akhirnya bikin konten sedikit berbahaya. Karena tidak dapat apresiasi dari keluarga dan juga apresiasi dari lingkungan sekolah,” katanya.

Kak Seto berharap kepada pihak pemerintah daerah hingga RT/RW untuk lebih memperhatikan anak-anaknya. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi-aksi yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Ibaratnya dulu zaman (Gubernur) Bang Ali Sadikin di DKI, dulu dibuat gelanggang remaja. Di situ anak yang bisa teater, nyanyi, tari, olahraga itu dapat tempat. Jadi, artinya sanggar-sanggar yang bukan hanya berduit saja yang mampu. Tapi semua anak-anak dilimpahnya berprestasi non akademik,” harapnya.

Kak Seto mencontohkan seperti kepimpinan DKI Jakarta, Ali Sadikin pada tahun 1966 yakni menciptakan gelanggang remaja. Hal ini bertujuan untuk menyalurkan bakat anak-anak ke arah positif.

“Jadi, dihidupkan lah semacam gelanggang remaja, artinya sanggar-sanggar yang bukan hanya berduit saja yang mampu. Tapi semua anak-anak dilimpah berprestasi non akademik. Jadi mendapat penghargaan, sehingga tidak lari (anak-anak),” ungkapnya.

**Baca juga:Kota Tangerang Kokoh Dipuncak Klasemen Popda Banten

Selain itu, Kak Seto menyarankan pihak Kepolisian hingga pemerintah daerah untuk membuat lomba-lomba konten dengan tujuan menyalurkan kreativitas anak remaja agar mengarah yang lebih positif.

“Kalau perlu ada penyaluran dengan membuat lomba-lomba konten. Konten-konten ini bangga tetapi ditempat-tempat yang tidak berbahaya. Misalnya konten keterampilan, keterampilan lingkungan dan kreativitas lainnya,” tandasnya. (Oke)




Menteri Sandiaga Latih Pemasaran Digital di Kabupaten Tangerang

kabar6.com

Kabar6-Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Sandiaga Uno mengungkapkan kedatangannya ke Kabupaten Tangerang dalam rangka melakukan pelatihan. Ia ingin melihat langsung bagaimana antusiasme anak-anak muda untuk bangkit sebagai dari bagian ekonomi kreatif yang bisa mendukung ekonomi.

Diharapkan melalui program pelatihan tersebut akan melahirkan para pengusaha yang mandiri dan mampu bersaing secara global. Hal itu disampaikan di kampus Insan Pembangunan Bitung, Kecamatan Curug.

“Saya harapkan inisiatif dari mahasiswa yang terus bergulir untuk menciptakan peluang usaha dan lapangan pekerjaan serta menjadikan suatu motivasi dari sektor pariwisata ekonomi kreatif ini. Makanya saya datang di sini,” ungkapnya, Rabu (8/6/2022).

Sandiaga menambahkan program pelatihan digital marketing tersebut bertujuan khusus. Antara lain mengarahkan peserta bagaimana mereka bisa mengemas produk sampai penggunaan media sosial.

**Baca juga: Pelopor Sejarah, PWI & Kejari Kabupaten Tangerang MoU Penegakan Hukum

Kemudian penggunaan aspek fotografi produk-produk yang akan ditampilkan dan bagaimana mengelola produk-produk yang tampilkan di media sosial. Menteri Sandi bilang, ini bukan hanya memiliki tampilan yang baik tapi juga kualitas yang bisa berdaya saing.

“Jadi saya meyakini bahwa pelatihan digital marketing ini adalah bagian dari tatanan ekonomi baru kita untuk menciptakan terobosan yang tentunya di Kabupaten Tangerang ini banyak potensinya. Jadi kita kolaborasikan bersama bupati Tangerang dan anak mudalah yang akan menjadi lokomotifnya,” terang Sandi.(Rez)




Pelopor Sejarah, PWI & Kejari Kabupaten Tangerang MoU Penegakan Hukum

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang. MoU tersebut dilatarbelakangi guna membangun sinergitas penegakan hukum di Kabupaten Tangerang.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih dan Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sangki Wahyudin melakukan penandatanganan MoU tersebut digelar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Rabu (8/6/2022).

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih menyampaikan, penandatanganan nota kesepakatan tersebut antara penegak hukum dengan jurnalis merupakan hal penting. Terutama dalam mempermudah penyebarluasan informasi kepada publik akan penanganan kasus hukum yang ditangani oleh Kejari Kabupaten Tangerang.

Selain itu, bahwa Kejaksaan dan PWI sama-sama memiliki kode etik yang harus dijunjung tinggi dan dijalankan dengan baik.

“Kita (Kejaksaan) dengan insan pers, sama-sama memiliki kode etik. Saya menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman ini. Tentu dalam rangka penyebarluasan informasi dan mempermudah kinerja kedua belah pihak,” kata Nova.

Sementara, Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sangki Wahyudin menjelaskan, penandatanganan nota kesepakatan dengan kejaksaan merupakan tonggak sejarah.

**Baca juga: Bangun Sinergitas Penegakan Hukum, Kejari dan PWI Kabupaten Tangerang Teken MoU

Sangki berharap, Kejari Kabupaten Tangerang dapat terus bersinergi dengan PWI dalam hal publikasi dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Hal ini merupakan awal yang baik. Ini baru terjadi sepanjang kepengurusan di PWI Kabupaten Tangerang, kita berharap menjalin kerjasama yang baik dengan kejaksaan,” tandasnya. (Oke)




Bangun Sinergitas Penegakan Hukum, Kejari dan PWI Kabupaten Tangerang Teken MoU

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang dalam rangka membangun sinergitas penegakan hukum.

Penandatanganan MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih dan Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sangki Wahyudin yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Rabu (8/6/2022).

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman antara penegak hukum dengan jurnalis merupakan hal penting. Terutama dalam mempermudah penyebarluasan informasi kepada publik akan penanganan kasus hukum yang ditangani oleh Kejari Kabupaten Tangerang.

Kajari menegaskan, bahwa Kejaksaan dan PWI sama-sama memiliki kode etik yang harus dijungjung tinggi dan dijalankan dengan baik.

“Kita dengan insan pers, sama-sama memiliki kode etik. Saya menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman ini. Tentu dalam rangka penyebarluasan informasi dan mempermudah kinerja kedua belah pihak,” kata Nova dihadapan awak media di Tigaraksa, Rabu (8/6/2022).

Sementara, Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sangki Wahyudin menjelaskan, penandatanganan nota kesepahaman dengan kejaksaan merupakan tonggak sejarah.

**Baca juga: Tenaga Honorer Pendidikan di Kabupaten Tangerang Masih Dibutuhkan

Sangki juga berharap, Kejari Kabupaten Tangerang dapat terus bersinergi dengan PWI dalam hal publikasi dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Hal ini merupakan awal yang baik. Ini baru terjadi sepanjang kepengurusan di PWI Kabupaten Tangerang, kita berharap menjalin kerjasama yang baik dengan kejaksaan,” pungkasnya. (Rez)




Siswa SMK di Lebak Dikeroyok hingga Berdarah-darah Usai Ambil Surat Kelulusan

Kabar6.com

Kabar6-Siswa SMKN 1 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, bernama R, dikeroyok oleh sekelompok orang yang diduga pelajar dari salah satu sekolah lain, Rabu (8/6/2022) siang.

Siswa kelas XII itu dikeroyok hingga pelipis kanan sobek dan mengeluarkan banyak darah. Dilarikan ke rumah sakit untuk dapat penanganan, R bersama orangtua didampingi guru melapor ke Mapolres Lebak.

R dikeroyok oleh 5 orang tidak jauh dari Hotel Kharisma, Jujuluk, Rangkasbitung. Kejadian itu saat R bersama temannya yakni AS keluar dari sekolah usai mengambil surat kelulusan.

“Mereka disangka geber-geber motor waktu lewat di salah satu sekolah yang kebetulan waktu itu memang lagi ada anak-anak sekolah lain lagi nongkrong,” kata Mu’min bagian kesiswaan SMKN 1 Rangkasbitung.

**Baca juga: Harga Cabai di Pasar Rangkasbitung Tembus Rp95.000 per Kilogram

R yang dibonceng AS sempat diberhentikan oleh sejumlah orang diduga pelajar. Karena tak menggubris, R dikejar lalu dicegat di dekat Hotel Kharisma.

“Pas berhenti, pelaku tanpa ngomong apa-apa langsung memukuli korban. Mereka enggak tahu siapa yang mukul karena pakai masker, tapi emang ngelihat ada logo sekolah di baju pelaku, iya pakai seragam sekolah tapi enggak tahu sekolah mana,” ungkap Mu’min.(Nda)




Tenaga Honorer Pendidikan di Kabupaten Tangerang Masih Dibutuhkan

Kabar6.com

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi soal rencana penghapusan tenaga honorer.

“Kita menunggu dari Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dulu petunjuk teknisnya,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Rabu (7/6/2022).

Menurutnya, keberadaan tenaga honorer di Kabupaten Tangerang tergantung dari APBD.

“Karena tergantung dengan budget anggaran APBD Kabupaten Tangerang, jadi nunggu petunjuk teknisnya dulu deh dari sana (Kemenpan RB), apalagi ini juga baru,” terangnya

Zaki mengungkapkan, tenaga honorer di Kabupaten Tangerang masih sangat dibutuhkan terutama para tenaga pendidik.

Terlebih, saat ini juga banyak tenaga bantu di OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan pemerintah kabupaten Tangerang.

“Honorer dibutuhkan apalagi tenaga pendidik banyak sekali, tenaga bantu di OPD-OPD juga banyak,” tukasnya

**Baca juga: Sungai Cisadane Meluap Ribuan Rumah di Teluknaga Tangerang Terendam Banjir

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN, non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II paling lambat 28 November 2023. Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Hal utama yang diharapkan, PPK diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023. Pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah.(Rez)




Harga Cabai di Pasar Rangkasbitung Tembus Rp95.000 per Kilogram

Kabar6.com

Kabar6-Harga komoditas cabai yang dijual di Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, melambung tinggi.

Begitu juga di pasar tradisional lain di kabupaten ini, harga bahan untuk membuat sambal tersebut juga sepedas rasanya.

“Setiap pasar harganya berbeda, bervariasi mungkin, karena biaya operasional ke satu pasar dengan pasar lainnya beda. Tapi untuk di Pasar Rangkasbitung sudah menembus Rp95.000 per kilogram untuk cabai oranye,” kata Kabid Perdagangan Disperindag Lebak, Dedi Setiawan, Rabu (8/6/2022).

Begitu juga dengan jenis cabai lain, yang harganya juga tak kalah ikut naik. Cabai merah besar dijual Rp85.000 per kilogram, cabai keriting Rp75.000 per
kilogram, dan cabai rawit hijau Rp73.000 per kilogram.

Menurut Dedi, ada sejumlah faktor yang jadi pemicu terjadinya kenaikan harga
komoditas cabai sangat signifikan.

“Kenaikan ini bisa disebabkan karena curah hujan, lalu faktor distribusi yang
lambat sehingga membuat cabai menjadi busuk, dan juga memang bisa dikarenakan mendekati Idul Adha,” ujar Dedi.

**Baca juga: Over Tonase, 20 Truk Pasir dan Tanah Melintas di Jalan Lebak Ditilang

Apipah salah seorang warga Kalanganyar mengaku, karena harga yang sangat mahal, ia harus mengurangi jumlah cabai yang dibeli.

“Mahal banget sih cabainya sampai Rp100.000 per kilonya, kesal banget tau harga mahal gitu,” katanya.(Nda)




Kota Tangerang Kokoh Dipuncak Klasemen Popda Banten

Kabar6.com

Kabar6-Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) X Banten Kontingen Kota Tangerang makin kokoh di puncak klasemen. Popda tersebut digelar sejak 6 hingga 11 Juni 2022 mendatang di Kota Serang.

“Kota Tangerang 16 emas, 10 perak dan 9 perunggu,” ujar Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Tangerang, Mualim saat dikonfirmasi, Rabu (8/6/2022).

Total raihan medali kontingen Kota Tangerang berjumlah 35 medali.

**Baca juga: Tim Bulutangkis Beregu Putri Kota Tangerang Sabet Emas di Popda Banten

Kota Tangerang pun dibayangi oleh Kota Tangerang Selatan dengan 10 emas, 12 perak dan 19 perunggu. Lalu posisi berikutnya Kota Serang yakni 9 emas, 8 perak dan 13 perunggu.

Kemudian, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Pandeglang. (Oke)




Ternak Kurban Asal Jatim dan Aceh Dilarang Masuk Tangsel

Kabar6.com

Kabar6-Kementerian Pertanian RI terbitkan surat edaran peringatan pandemi penyakit mulut dan kuku yang menjangkit hewan ternak. Imbauan ini mengingatkan agar pemerintah daerah memperketat pengawasan jelang Idul Adha.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kotua Tangerang Selatan (Tangsel), Yepi Suherman, menyebutkan hewan ternak kurban asal Jawa Timur tidak diterima masuk. Sebab kedua daerah itu pandemi penyakit mulut dan kuku.

“Tapi kalau dari luar itu, bisa masuk,” katanya, Rabu (8/6/2022). Yepi pastikan heran ternak kurban tidak boleh dijual sembarangan di Kota Tangsel.

Para pedagang, menurutnya, wajib mengantongi surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal. Arus lalu lintas hewan ternak juga dipantau di pos cek poin.

“Nanti jika ditemukan suspect atau bergejala kita antisipasi dengan dipisah dan diobati karena penyakit itu bisa disembuhkan cepat,” jelas Yepi.

**Baca juga: Temuan 11 Sapi di Tangsel Suspek Penyakit Mulut dan Kuku

Ia memastikan para pedagang musiman hewan ternak tetap dapat berjualan di wilayah Kota Tangsel.

“Kita tidak bisa menutup perdagang hewan. Meski sedang mewabah PMK, tidak berarti menutup alur perdagangan hewan dari daerah ke Kota Tangsel,” ujarnya.(yud)