oleh

Tenaga Honorer Pendidikan di Kabupaten Tangerang Masih Dibutuhkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi soal rencana penghapusan tenaga honorer.

“Kita menunggu dari Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dulu petunjuk teknisnya,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Rabu (7/6/2022).

Menurutnya, keberadaan tenaga honorer di Kabupaten Tangerang tergantung dari APBD.

“Karena tergantung dengan budget anggaran APBD Kabupaten Tangerang, jadi nunggu petunjuk teknisnya dulu deh dari sana (Kemenpan RB), apalagi ini juga baru,” terangnya

Zaki mengungkapkan, tenaga honorer di Kabupaten Tangerang masih sangat dibutuhkan terutama para tenaga pendidik.

Terlebih, saat ini juga banyak tenaga bantu di OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan pemerintah kabupaten Tangerang.

“Honorer dibutuhkan apalagi tenaga pendidik banyak sekali, tenaga bantu di OPD-OPD juga banyak,” tukasnya

**Baca juga: Sungai Cisadane Meluap Ribuan Rumah di Teluknaga Tangerang Terendam Banjir

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN, non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II paling lambat 28 November 2023. Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Hal utama yang diharapkan, PPK diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023. Pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah.(Rez)

Print Friendly, PDF & Email