1

Ngantuk, Pajero Sport Tabrak Pohon di CitraRaya

Kabar6.com

Kabar6-Sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi A 1159 ZZ, mengalami kecelakaan tunggal di kawasan perumahan CitraRaya tepatnya di dekat Ciputra Hospital, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Rabu (1/7/2020), malam.

Akibatnya, pengendara yang diketahui bernama Haji Yahya (50) warga Kampung Dukuh, Desa Pabuaran, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ini mengalami luka dibagian kepala dan dada.

Moh. Idris, Petugas Patroli Perumahan CitraRaya mengatakan, peristiwa itu terjadi sekira Pukul 19.21 WIB. Korban bersama putrinya melaju dari arah bundaran tiga menuju rumah makan cepat saji disamping Ciputra Hospital.

“Korban diduga mendendarai mobilnya dalam kondisi ngantuk, tiba- tiba pas dilokasi kejadian dia hilang kendali dan menabrak pohon palem berukuran besar hingga tumbang,”

Ditambahkannya, saat ini korban bersama putrinya sudah dilarikan ke Ciputra Hospital guna mendapatkan perawatan intensif.

Sementara, mobil Pajero Sport hitam yang dikendarainya masih berada di lokasi kejadian.

**Baca juga: Mayat Pemulung Tergeletak dalam Gerobak Sampah di Sepatan.

“Tadi saya liha ada luka lecet dibagian kepala dan dadanya terasa sesak, mungkin karena adanya benturan keras,” katanya.

Pantauan Kabar6.com, mobil Pajero Sport keluaran tahun 2012 ini tampak hancur akibat benturan keras. Kaca dibagian depan dan belakangnya juga semuanya pecah.

Sejumlah petugas dari Polsek Panongan dan Satpam CitraRaya dengan dibantu warga sekitar terlihat mengangkat batang pohon palem yang menimpa mobil.(Tim K6)




Gugatan Pemindahan RKUD Provinsi Banten Dicabut

Kabar6.com

Kabar6-Pemohon gugatan Pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten nomor 70/Pdt.G/2020/PN.Srg atas nama M. Ojat Sudrajat, Ikhsan Ahmad dkk akhirnya mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (1/7/2020).

Demikian hal itu terjadi pada lanjutan persidangan gugatan perdata pemindahan RKUD Pemprov Banten. Memasuki sidang kedua dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim yang kemudian akhirnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan dari penggugat.

Hingga akhirnya masa sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Hosianna Mariani Sidabalok bersama hakim anggota Arief Hakim Nugraha dan Guse Prayudi berjalan tertib dan lancar.

Ketua tim pengacara/kuasa hukum Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro mengatakan, pihaknya akan selalu menghormato sekaligus mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang telah mengesahkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.

Pihanya menilai, bahwa pencabutan gugatan oleh pihak penggugat tersebut disebabkan karena pihak penggugat baru menyadari kelemahan gugatannya yang tidak memenuhi syarat formal yuridis karena kurang pihak atau plurium litis consortium yang tidak memasukan PT BGD sebagai pihak dalam gugatan padahal dalam Perda nomor 5 tahun 2013 menyebutkan, penyertaan modal kepada Bank Banten oleh
Pemprov diharuskan melalui PT BGD selaku Induk dari perusahaan Bank Banten (holding company).

“Disisi lain kami turut mengapresiasi pencabutan gugatan oleh pihak penggugat karena menghentikan kegaduhan di masyarakat dan menjaga iklim kondusif yang akan berdampak positif dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap Bank Banten dan mendukung langkah-langkah pemulihan kondisi dan penguatan Bank Banten yang sedang dilakukan oleh Pemprov Banten dan Direksi Bank Banten,” terang Asep, melalui siaram Persnya.

Selanjutnya pihaknya juga mengaku akan selalu siap menghadapi segala gugatan yang masuk kepada Pemprov Banten.

Terpisah, penggugat RKUD Bank Banten, M. Ojat Sudrajat membenarkan pencabutan gugatannya tersebut di PN Serang. Namun, tidak membutuhkan waktu lama, gugatannya tersebut kemudian akhirnya didaftarkan kembali di pengadilan.

“Akan tetapi pencabutan gugatan yang dilakukan, hanya dalam hitungan jam saja, karena gugatan perdata perbuatan melawan hukum di PN Serang atas permasalahan Bank Banten kembali didaftarkan Per 1 Juli 2020 dengan register perkara Nomor : PN SRG – 072020D4H dan nomor Perkara baru haris Kami besok pagi sudah bias dilihat di SIPP PN Serang,” katanya.

**Baca juga: Serapan Dinas Perkim Provinsi Banten Paling Rendah.

Menurutnya, gugatan yang baru didaftarkan tersebut sangat berbeda dengan gugatan sebelumnya, ada beberapa perubahan yang sangat mendasar, gugatan yang baru didaftarkan setelah melalui pertimbangan dan masukan dari TIM yang baru dibentuk dari rekanan yang memang mempunyai pengalaman yang sangat mumpuni.

Adapun yang menjadi tergugat adalah Direksi Bank Banten sebagai tergugat I, Gubernur Banten sebagai Tergugat dan Ketua DPRD Provinsi Banten sebagai Tergugat 3.

“Dan yang menjadi turut tergugat kepala perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten, Direksi PT. Banten Global Development dam Kepala BPKAD Provinsi Banten,” tandasnya.(Den)




Serapan Dinas Perkim Provinsi Banten Paling Rendah

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Ketua DPRd Banten, Budi Prajogo menyebutkan, serapan anggaran pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) tahun 2019 merupakan yang terendah jika dibanding dengan serapan anggaran pada SKPD yang lain, sekitar 74,8 persen dari total anggaran yang telah disiapkan.

Kemudian disusul pada Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Banten sebesar 81,8 persen dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten sebesar 84,5 persen.

“DPRKP, DPUPR dan Dindik, itu yang gede-gede Silpanya,” terang Budi, kepada wartawan, kemarin.

Lebih jauh Budi mengatakan, setelah LHP BPK kemarin, Silpa APBD Provinsi Banten tahun 2019 mencapai Rp 950 miliar lebih dengan asumsi Rp 600 miliarnya sudah dimasukan kedalam APBD murni Provinsi Banten tahun 2020 dan Rp 350 miliarnya lagi akan dimanfaatkan pada APBD perubahan.

“Yang Rp 350 miliar ini bisa macam-macam, bisa buat Bank Banten, bisa buat penanganan covid-19. Tapi yang pasti buat refocusing,” katanya.

Pada sisi lain Budi mengaku saat ini pihaknya tengah fokus mencarikan jalan keluar agar Pemprov Banten bisa segera mengucurkan anggarannya untuk penguatan dan penyehatan Bank Banten, setelah sebelumnya disepakati, agar aset kepemilikan Pemprov Banten yang saat ini ada di Bank Banten sebesar Rp 1,9 triliun bisa digunakan untuk penguatan modal kepada Bank Banten, bergantung pada kecepatan usulan dari Pemprov Banten, agar bisa segera dicairkan.

**Baca juga: Balai Latihan Kerja Serang Bantu Ratusan APD untuk Lebak.

“Memang pada KUAPPKS sempat muncul, kemudian hilang (suntikan modal kepada Bank Banten). Oleh karena itu akan kita suport sesuai undang-undang agar diperubahan nanti bisa dialokasikan,” katanya.

DPRD Banten akan mendukung penuh usulan dari Pemprov Banten agar suntikan modal kepada Bank Banten pada perubahan anggaran nanti bisa segera dilakukan sesuai kewenangan yang melekat pada dewan.(Den)




Mayat Pemulung Tergeletak dalam Gerobak Sampah di Sepatan

kabar6.com

Kabar6-Warga Kampung Sepatan, Kelurahaan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang digegerkan dengan penemuan mayat pemulung di depan sebuah ruko. Jasad itu diketahui bernama Jupri, 70 tahun warga Kampung Kresek, Desa Pisangan.

Berdasarkan informasi warga sekitar, korban bersama istrinya dengan membawa gerobak sampah datang ke Ruko itu untuk beristirahat sekitar pukul 16.00 WIB. Saat dibangunkan sang istri, korban sudah tidak bernyawa.

Mengetahui hal itu, istri korban langsung meminta pertolongan warga sekitar dan oleh warga langsung diterus ke Puskemas Sepatan. Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang.

“Memang tadinya panas, sudah berobat dan disuntik ke puskemas, kok bisa meninggal mendadak begini,” kata istri korban, Nuriah kepada wartawan.

Saat berangkat dari rumah untuk memulung sampah, lanjut Nuriah, kondisi suaminya tidak terlihat sakit. Namun, setelah beberapa jam memulung sampah, suaminya mengajak beristirahat di depan ruko.

“Sesudah sampai di depan ruko, suami saya langsung kaya tidur, tapi ketika dibangunkan ternyata napasanya sudah tidak ada,” ujarnya.

**Baca juga: Ditegur Tidak Mempan, DTRB Kabupaten Tangerang Keluarkan SP4B Untuk Proyek GIPTI.

Awalnya Nuriah berharap, petugas Puskemas Sepatan tidak membawa suaminya ke RSUD Kabupaten Tangerang, karena khawatir harus membayar, namun setelah diberikan penjelasan, ia tidak mempersoalkan.

“Dibawa ke RSUD kabupaten Tangerang, kata untuk dicek meninggalnya kenapa,” terangnya. Jupri diduga meninggal dunia karena sakit.(Vee)




Agustus Diresmikan, Ini Koreksi Mall Pelayanan Publik di Pandeglang

Kabar6.com

Kabar6-Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pandeglang, Gunawan melihat sarana dan prasarana Mall Pelayanan Publik (MPP) masih kurang dan perlu segera diperbaiki. Langkah itu penting karena rencananya pada Agustus mendatang akan diresmikan.

Meski demikian, Gunawan menilai, memang untuk kondisi bangunan Mall Pelayanan Publik itu sudah sesuai standar. Hanya saja perlu ada beberapa perbaikan sarana, seperti penyekat ruangan yang diklaimnya kurang maksimal.

“Selain itu saya juga meminta agar ada simulasi pelayanan dulu. Durasi pelayanan berapa menit waktu yang dihabiskan. Jangan sampai nanti ketika dilouncing, masih ada kekurangan yang terjadi,” ungkapnya usai inspeksi ke lokasi gedung MPP, Rabu (1/7/2020).

Ia pastikan pihaknya juga akan terus memantau perbaikan sarana dan prasarana. Catatan khusus baik dari segi kondisi bangunan maupun pelayanan yang akan diberikan kepada masyakat Pandeglang.

**Baca juga: Alasan Demokrat Usung Irna-Tanto di Pilkada Pandeglang.

“Dua pekan ke depan saya akan tinjau lagi perkembangannya seperti apa. Namun memang perlu diapresiasi juga adanya MPP ini, karena Banten baru Pandeglang yang memiliki gedung khusus pelayanan publik,” ujar Gunawan.

Maka ia berpesan, sebelum dilakukan peresmian maka semua kekurangan sarana dan prasana yang ada diharapkan bisa lebih maksimal lagi.(aep)




Balai Latihan Kerja Serang Bantu Ratusan APD untuk Lebak

Kabar6.com

Kabar6-Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Serang memberikan bantuan alat pelindung diri (APD) untuk daerah Kabupaten Lebak.
Bantuan berupa 200 buah face shield, 60 buah baju hazmat, 500 buah masker kain dan 6 unit wastafel.

“Kami berharap bantuan ini bermanfaat bagi masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Kepala BBPLK Serang Agung Nur Rohmad di Pendopo Bupati Lebak, Rabu, (1/7/2020).

Melalui bantuan itu, Agung menuturkan, pihaknya juga berharap akan semakin banyak masyarakat yang menyadari pentingnya mencegah serta menjaga kesehatan.

“Menjaga kesehatan di tengah pandemi seperti ini menjadi sangat penting untuk kita bersama,” tuturnya.

**Baca juga: 8 Ribu Warga Lebak Jalani Rapid Test Covid-19.

Sementara itu di lokasi sama, Asisten Daerah III Bidang Administrasi Umum dan Kesra Setda, Feby Hardian Kurniawan menerangkan, wastafel akan ditempatkan di tempat fasilitas publik untuk mendorong masyarakat semakin rajin mencuci tangan.

“Agar masyarakat semakin disiplin dan sadar betapa pentingnya mencuci tangan dalam mencegah penularan Covid-19,” terang Feby.(Nda)




Ditegur Tidak Mempan, DTRB Kabupaten Tangerang Keluarkan SP4B Untuk Proyek GIPTI

Kabar6-Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) secara resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/ Penggunaan Bangunan atau SP4B terhadap proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI).

SP4B dikeluarkan lantaran proyek teknologi digital garapan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) yang berlokasi di kawasan BSD City, Desa/Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang ini dibangun tanpa mengantongi ijin mendirikan bangunan atau IMB.

“Ya, tiga hari lalu kami sudah keluarkan SP4B untuk proyek GIPTI, karena tidak ada IMB nya. SP4B itu kami kirim ke Puspiptek dan ditembuskan ke Satpol PP,” ungkap Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian DTRB Kabupaten Tangerang, Erni Nurlaeni, kepada Kabar6.com, Rabu (1/7/2020).

Menurut Erni, pihaknya mengaku semenjak dimulainya pembangunan proyek yang berdiri diatas lahan seluas 15 hektar itu, DTRB telah berkali-kali melayangkan surat peringatan kepada Puspiptek agar melengkapi perijinan.

Namun, hingga kini proyek yang dikerjakan PT Bumi Serpong Damai Tbk, dengan menggunakan dana corporate social responsibility atau CSR PT Sinar Mas Land sebesar Rp40 miliar tersebut urung mengantongi IMB.

“Surat teguran sudah tiga kali dikirim ke Puspiptek, tapi sampai sekarang proyek itu belum juga punya IMB, makanya kami terbitkan SP4B,” kata Erni.

Pasca terbitnya SP4B, kata Erni, pemilik maupun pelaksana proyek dilarang untuk melakukan segala aktivitas pembangunan dilokasi itu.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3/2018, Tentang Bangunan Gedung, Pasal 26A, Ayat 4 menyatakan bahwa Pemilik bangunan atau pengguna bangunan yang tidak mematuhi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenakan sanksi pembongkaran bangunan secara paksa oleh Pemerintah Daerah.

Pada Ayat (5), Selain pengenaan perintah pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai

**Baca juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Belum Pastikan Waktu Eksekusi Proyek GIPTI.

sanksi denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

“Jadi setelah SP4B ini keluar, maka untuk eksekusi terhadap sanksi hukumnya berada di Satpol PP, karena itu bukan ranahnya kami,” ujarnya.(Tim K6)




New Normal, Destinasi Wisata Pantai Carita Mulai Ramai

Kabar6.com

Kabar6-Sejak dibuka lagi sejumlah objek wisata di antaranya Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang, sudah mulai ramai dikunjungi. Destinasi wisata populer di Provinsi Banten itu sebelumnya sempat ditutup untuk umum akibat pandemi Covid-19.

Ruki, pengelola wisata Pantai Pasir Putih Carita, Kecamatan Carita mengungkapkan, jumlah pengunjung jelang penerapan new normal baru dikisaran 10 persen. Kondisinya masih jauh berbeda jika dibandingkan beberapa tahun ke belakang.

“Mulai ada geliat lagi masyarakat untuk berlibur. Kebutuhan juga liburan anak sekolah masih panjang,” kata Ruki di pantai pasir putih, Rabu (1/7/2020).

Ia mengaku, pada masa transisi new normal pelaku wisata yang dikelola menerapkan protokol kesehatan. Setiap pengunjung wajib pakai masker, cuci tangan dan sebelum masuk di cek suhu tubuhnya.

Ruki bilang, selama pandemi Corona, pihak pengelola mengalami kerugian besar. Padahal pengelola tetap harus membayar gaji karyawan hingga biaya operasional.

**Baca juga: Alasan Demokrat Usung Irna-Tanto di Pilkada Pandeglang.

Sejumlah karyawannya pun terpaksa dirumahkan. “Terkecuali petugas kebersihan,” ujarnya.

“Dan sekarang sudah mulai ditarik lagi setelah aktivasi normal kembali. Kalau jumlah pengunjung jelas ada penurunan, paling sekarang di kisaran 10-15 persen saja,” Ruki menambahkan.(Aep)




Pilkada Tangsel 2020, Bawaslu RI: Positif Corona Bisa Nyoblos

Kabar6.com

Kabar6-Koordinator Komisi Hukum Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Frietz Edward Siregar mengatakan, pada Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 memiliki trik agar orang positif Covid-19 tak kehilangan hak politik.

“Mereka masih bisa memilih dan bisa salurkan suaranya,” katanya di kantor Bawaslu Kota Tangsel, kemarin.

Frietz menjelaskan, saat ingin masuk ke TPS harus menjaga protokol kesehatan. Setiap pemilih yang datang akan di cek suhu tubuhnya.

Jika di bawah 37 derajat maka pemilih tersebut bisa mencoblos di TPS. Namun jika diatas 37 derajat maka pemilih tidak akan bisa mencoblos dan diarahkan ke bilik khusus yang didalamnya terdapat petugas-petugas yang mengenakan hazmat.

“Dan juga jangan dilupakan bahwa mungkin ada di sebuah daerah yang ada ODP, PDP, ORG maupun orang yang bener-bener positif covid, itu kan harus memakai kotak suara keliling, ataupun diarahkan kepada kotak suara khusus dimana petugas akan menggunakan baju hazmat maka petugas akan keliling ke tempat-tempat yang dimana yang ada terkena positif,” ujarnya.

Frietz menerangkan, meskipun seorang yang terkena ODP PDP maupun positif sekalipun ataupun yang melakukan isolasi mandi. Warga itu tidak akan kehilangan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

“Jadi selama ini yang kami selalu lakukan sama dengan Bawaslu dan KPU tapi kan ini juga tugas bersama kita, tugsd kawan-kawan di media, tugas-tugas di Pemda, tugas juga kominfo dan mendagri, dan terus kita semua sehingga ini adalah sgenda nasional kita, agenda atau perintah dari Undang-undang Dasar untuk melaksanakan Pilkada,” terangnya.

**Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, Muhamad Utus Cabut APK Ditancap Paku.

Lanjutnya, meskipun pihaknya sudah melakukan berbagai kegiatan melalui pengawasan partisipatif, kemudian melakukan sosialisasi menggunakan media sosial, dan daring.

“Nanti tetap saja muncul kawan-kawan sekalian, nanti kan semakin dekat dengan hari pemungutan suara, KPU juga akan melakukan berbagai kegiatan dalam rangka untuk meyakinkan pemilih,” terangnya.

“Ini kan karena kita masih mempersiapkan semuanya dalam proses, dan meyakinkanpemilih juga salah satu yang paling penting dalam proses persiapan untuk Pilkada 2020,” tutup Frietz.(eka)




Polisi Tangkap Sepasang Kekasih di Tangsel Nekat Aborsi

Kabar6.com

Kabar6-Kepolisian Sektor Cisauk menangkap sepasang kekasih berinisial IR dan CN. Keduanya tega melakukan aborsi dan membuang janin hasil hubungan terlarang secara sembarangan.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan menerangkan, kejadian itu terjadi di Kampung Kademangan, RT 003 RW 03, Kademangan, Setu, Kota Tangerang Selatan pada Senin 29 Juni 2020 sekira pukul 10.00 WIB.

“Barang bukti yang diamankan berupa kaus dalam atau kaus kutang serta visum et refertum,” ujarnya pada siaran persnya, Rabu (1/7/2020).

Iman mengatakan, kronologi berawal pada saat saksi Narmah sedang menyapu di halaman rumah pada 29 Juni 2020 sekira pukul 11.00 WIB.

Kemudian saksi melihat ada gundukan tanah baru dan muncul kaos dalam dari dalam tanah gundukan tersebut.

“Selanjutnya kaos dalam tersebut ditarik dan terlihat ari-ari bayi,” ungkap Iman.

Lanjut Iman, melihat hal tersebut Narmah memberitahu kepada saksi Haeti. Kemudian Narmah dan Haeti membongkar gundukan tanah tersebut.

“Dan didapati janin didalamnya, kemudian Haeti menghubungi Haeni untuk selanjutnya Haeni memberitahukan hal tersebut kepada pak RT untuk melaporkan penemuan janin tersebut ke Polsek Cisauk,” tuturnya.

Iman menjelaskan, dari pelaporan RT tersebut maka dilakukanlah olah TKP, police line dan Pulbaket dan membawa jasad janin sekira berumur 5 atau 6 bulan ke RSUD Tangerang.

**Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, Muhamad Utus Cabut APK Ditancap Paku.

“Tak sampai sehari, tepatnya pukul 22.30 tim Reskrim, Binmas dan KSK Polsek Cisauk yang dipimpin oleh Kapolsek Cisauk menangkap sepasang kekasih yang diduga membawa janin tersebut setelah berkordinasi dengan RT setempat,” jelasnya.

Iman menegaskan, sepasang kekasih ini dijerat dengan pasal 77 A dan pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 346 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.(eka)