1

Polisi Serahkan Tahap 2 Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Rumah Tak Layak Huni di Lebak

Kabar6.com

Kabar6-Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Lebak, melakukan penyerahan tahap 2, tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni tahun 2015 ke Kejari Lebak, Senin (7/12/2020).

“Pada tanggal 27 November 2020 dilakukan penahanan kemudian dilanjutkan dengan tahap 2 penyerahan 5 tersangka beserta barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma didampingi Kanit Tipikor Iptu Putu Ari Sanjaya Putra dalam keterangan tertulis.

David menerangkan, kelima tersangka itu adalah NT, A, S, UH, dan CM. Dalam dugaan kasus korupsi bantuan bagi warga miskin itu, kelima tersangka memiliki peran berbeda.

“CM berperan mengajukan proposal ke Kementerian Sosial dan mengelola sebagian dana bantuan yang diterima penerima. Sementara NT, A, UH dan S perannya sama yakni mengelola dana bantuan yang diterima oleh penerima,” ungkap David.

Dari total anggaran bantuan sebesar Rp1 miliar, kerugian negara akibat praktik kotor para tersangka sekitar Rp551 juta lebih.

“Ada 100 penerima dan mereka dibagi menjadi 10 kelompok dengan total anggaran Rp1 miliar,” ujar David.

Terpisah, Kajari Lebak Nur Handayani melalui Kasi Pidsus Bayu Wibianto, menyampaika, kelima tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Waktu kelompok mau mengambil uang di bank yang masuk ke rekening mereka, tersangka UH, A dan S disuruh oleh tersangka NT. Setelah uang cair dan ada di tangan mereka, baru uang itu diserahkan kepada NT selaku koordinatornya,” ujar Bayu.

**Baca juga: Banjir di Lebak Meluas, Akses Jalan Warga Terputus

Kelima tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(Nda)




Ramai Bingkisan Salah Satu Paslon di Jelupang, Begini Rangkaian Ceritanya

Kabar6.com

Kabar6-Ketua RT 002, RW 14, Cluster White Diamond, Residence One, Jelupang Jeli Martini angkat bicara soal titipan bingkisan dari salah satu pasangsn calon (paslon) yang viral. Menurut Martini, bingkisan yang diterimanya tersebut berasal dari oknum yang mengaku relawan dari salah satu paslon.

“Awalnya mengaku sales ke pos keamanan di depan. Sampai di rumah saya, langsung memberikan bingkisan, sambil bilang bahwa bingkisan ini untuk perkenalan paslon,” ujar Martini saat dikonfirmasi Kabar6.com di kediamannya, Senin (7/12/2020).

Menurut Jeli, dirinya sebenarnya enggan memberikan bingkisan tersebut kepada tetangga-tetangganya. Hal itu karena dirinya melihat ada gambar salah satu paslon di dalam bingkisan tersebut. “Ya saya ngga mau. Saya bilang taruh aja di depan. Pas saya lihat ada gambar paslon. Ya saya biarin aja,” terangnya.

Jeli mengatakan, atas insiden orang yang tidak bertanggung jawab, salah seorang warga menjadi korban. Padahal, imbuhnya, orang yang membawa bingkisan ke kediaman bernama Bonnie Triyana adalah orang yang baik dan rajin.

“Iya, orang yang bawa bingkisan dari tempat saya itu, Pak Jaya itu orang baik. Orangnya rajin, cekatan. Jadi, pas dia lihat ada tas-tas bingkisan berserakan, dia tanya sama saya, ini apa? Ya saya bilang, bawa aja, kalau mau dibagiin ke warga, daripada di sini berantakan. Dia berinisiatif membawa bingkisan itu,” ungkapnya.

Martini menerangkan, seharusnya kejadian tersebut tidaklah dulu diviralkan di sosial media. Menurutnya, karena hal itu membuat Jaya drop mental. “Padahal dia ngga tau apa apa. Saya sih pengennya, ditanya dulu, dibicarakan dulu. Jangan langsung diposting begitu. Saya kasian, mentalnya Pak Jaya pasti drop,” tegasnya.

Di lokasi yang sama, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Cluster White Diamond Daniel Irwan Suryadiharja menuturkan, keterangan dari anggotanya Jaya bahwa bingkisan tersebut memang diambilnya dari kediaman RT 02 RW 14.

**Baca juga: KPU Tangsel Pecat Oknum KPPS Secara Tidak Hormat

“Betul bingkisan itu diambil Pak Jaya dari rumah Bu RT. Tapi, Pak Jaya bilang sama saya, dia ngga tau kalau bingkisan itu isinya ada gambar paslon. Bingkisan itu, inisiatif dibagikan ke warga, karena menurut Pak Jaya, itu isinya bukan yang aneh-aneh,” tutupnya. (eka)




Sungai Cipaeh Meluap, Akses Jalan Raya Panimbang-Munjul Pandeglang Terputus

Kabar6.com

Kabar6-Banjir merendam puluhan Desa di Kabupaten Pandeglang bahkan memutus akses raya Panimbang – Munjul. Ini jalan yang menghubungkan Kecamatan Angsana, Munjul dan Cikeusik tak bisa dilakukan kendaraan.

Warga Kampung Kalang Anyar Omo Heryana mengatakan, akses jalan itu putus akibat meluapnya sungai Cipaeh tepatnya di Kampung Kalang Anyar Desa Teluk Lada, Kecamatan Sobang sejak pagi tadi Senin (7/12/2020).

Akses jalan raya Panimbang – Munjul tak bisa dilewati lantaran air yang merendam jalan tersebut hingga mencapai tiga meter. Para pengendara terpaksa puter arah dan ada pun yang memaksa di bantu warga setempat.

“Air mencapai tiga meter. Ya terpaksa pada puter arah. Ada juga yang memaksakan diri sih. Paling dinaikin ke becak atau digotong rame-rame sama warga,” kata Omo, warga yang sedang menyaksikan banjir, Senin (7/12/2020).

**Baca juga: Puluhan Desa di Hantam Banjir, Logistik Pilkada Pandeglang Jadi Tertahan di PPK.

Omo mengungkapkan, air masuk ke permukiman warga sekitar pukul 3 pagi. Sejak air masuk Omo bersama keluarga sibuk menyelamatkan barang-barang rumahnya. Di rumah Omo hampir setengah meter air masuk.

Menurut Omo hampir tiap tahun kampungnya dilanda banjir. “Jam 3 pagi mulai besar begitu, dari situ aga sibuk juga membereskan perabot di rumah sampai pagi. Memang sekitar dua tahun kemarin ini gak banjir biasanya memang banjir,” terangnya. (aep)




Puluhan Desa di Hantam Banjir, Logistik Pilkada Pandeglang Jadi Tertahan di PPK

Kabar6-Pendistribusian logistik Pilkada Pandeglang mengalami kendala sehingga masih tertahan di Panitia Pemungutan Suara (PPK) sampai saat ini. Menyusul puluhan desa di Pandeglang diterjang banjir dalam dua hari ini.

Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suj’ai menjelaskan, logistik berupa kotak suara, surat suara, dan lainnya bagi desa yang terendah banjir masih tertahan di PPK.

“Sampai saat ini untuk desa yang banjir kotak suara yang sudah berisi surat suara dan sebagainya masih ditahan di PPK,” kata Suj’ai di Pandeglang, Senin (7/12/2020).

**Baca juga: Puluhan Desa dari 10 Kecamatan di Pandeglang Masih Terendam Banjir.

Sementara Komisioner KPU Pandeglang Ahmadi mengungkapkan, dalam proses distribusi logistic Pilkada KPU selalu memperhatikan cuaca. Jika cuaca mendukung baru logistik tersebut di distribusikan. “Kalau tidak hujan logistik di distribusikan,” ujarnya.

Distribusi logistik dilakukan secara berjenjang mulai dari gudang penyimpanan KPU ke masing-masing PPK, baru ke PPS dan KPPS. Untuk itu, Ahmadi meminta kepada anggotanya di bawah untuk memastikan cuaca saat proses distribusi. “Jadi teman-teman di bawah harus memperhatikan cuaca,”tandasnya. (aep)




Bupati Zaki Tebar 3 Ribu Benih Ikan Nila dan 1 Ton Benih Lele di Kecamatan Kronjo

Kabar6.com

Kabar6-Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menebar benih ikan Nila sebanyak 3 ribu, ekor dan benih ikan lele 1 ton di Desa Cirumpak, Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, Senin (7/12/2020).

Tebar benih ikan nila dan ikan lele di keramba yang dibangun di irigasi, kata Zaki, ini merupakan suatu produk inovasi terobosan di mana pembudidayaan ikan menggunakan sumber daya yang terbatas.

“Mudah-mudahan hasilnya 1 sampai 2 bulan sudah bisa dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat sekitar terutama untuk Desa Cirumpak yang bisa dimanfaatkan dan dikelola oleh BUMDes-nya,” ungkap Bupati Zaki, Senin (7/12/2020).

Bupati Zaki berharap, semoga penebaran benih ikan nila dan ikan lele serta pembagian ikan segar kepada warga Desa Cirumpak bisa bermanfaat dan bisa mengangkat derajat kesehatan masyarakat sekitar.

“Saya titip kepada Kepala Desa Cirumpak untuk terus melakukan inovasi terlebih di tengah pandemi Covid-19, saat ini kita membutuhkan inovasi yang terus untuk mensejahterakan masyarakat,” tutur Zaki.

Dalam kesempatan tersebut Bupati menghimbau kepada masyarakat Desa Cirumpak Kecamatan Kronjo untuk bisa menerapkan pola hidup sehat terutama penerapan 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan hal tersebut agar terus diingatkan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang H. Jainudin menuturkan, kegiatan penebaran benih ikan ini terdiri atas benih nila sebanyak 3.000 ekor dan benih lele sebanyak 1 ton.

Ke depannya, lanjut Jainudin, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menyiapkan Program Pemulihan dampak ekonomi di sektor perikanan berupa 36 paket bantuan budidaya lele, 20 paket bantuan budidaya nila, dan benih bandeng 766.700 ekor.

**Baca juga: Angin Puting Beliung Porak-Poranda 13 Rumah Warga Rajeg Tangerang

“Kita harapkan program bantuan sektor perikanan ini akan membantu dan memotivasi para pelaku usaha perikanan/pembudidaya ikan untuk meningkatkan kapasitas produksinya dengan produktivitas meningkat maka akan mendongkrak margin yang diperoleh para pelaku usaha perikanan,” terang Kadis Perikanan Kabupaten Tangerang H. Jainudin. (han)




KPU Tangsel Pecat Oknum KPPS Secara Tidak Hormat

Kabar6.com

Kabar6-Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel), M Taufiq MZ menyatakan telah menindak seorang Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS). Oknum itu kedapatan bagikan surat undangan atau C6 pemungutan suara.

“Sudah kita berhentikan secara tidak hormat,” ungkapnya kepada wartawan ditemui di kantornya, Jalan Raya Puspiptek, Kecamatan Setu, Senin (7/12/2020).

Taufiq jelaskan peristiwa itu terjadi di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara. Oknum KPSS membagikan form C6 berikut paket souvenir bergambarkan pasangan calon nomor urut 3 Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan.

Menurutnya, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. KPU Tangsel mengimbau kepada seluruh petugas mulai dari PPK hingga KPPS agar selalu menjaga independensi, profesional dan integritas.

“Yang bersangkutan dititipin oknum Ibu RT. Apapun alasannya idak boleh ada politisasi dalam bentuk apapun,” jelas Taufik.

Ia menambahkan, atas kejadian tersebut sudah perintahkan Petugas Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan untuk langsung mengganti oknum KPPS.

**Baca juga: Merasa Dirugikan, Benyamin Adukan Oknum KPPS ke Bawaslu

Lantas apa upaya KPU Tangsel cegah kejadian serupa terulang di lokasi lainnnya?.

“Kita pastikan C6 penyampaiannya harus nyampe kepada yang bersangkutan dan tidak boleh dalam keadaan kosong atau tidak boleh ada politisasi dalam bentuk apapun,” ujar Taufiq.(yud)




Angin Puting Beliung Porak-Poranda 13 Rumah Warga Rajeg Tangerang

Kabar6.com

Kabar6-Sebanyak 13 rumah warga di Pondok Cikurus, Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang porak poranda diterjang angin puting beliung. Untuk saat ini, warga yang terdampak puting beliung masih bertahan di rumahnya masing-masing.

Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan Logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang Kosrudin mengatakan, kejadian angin puting beliung tersebut terjadi bersamaan dengan hujan deras yang mengguyur sebagian wilayah Tangerang, Minggu, (6/12/2020).

“Dari data yang diterima, ada 13 rumah yang mengalami rusak sedang dibagian atap. Ada beberapa pohon juga yang tumbang. Tidak ada yang mengungsi karena hanya atap-atap rumah saja yang terbang terbawa angin. Seyelah juhan reda mereka langsung beres-beres,” kata Kosrudin di Rajeg, Senin (7/12/2020).

**Baca juga: Pemilihan Perempuan Inspiratif Kabupaten Tangerang 2020, Loloskan 15 Finalis

Untuk itu, lanjut Kosrudin, pihaknya mengimbau agar masyarakat selalu waspada mengingat saat ini sudah masuk musim penghuja disertai angin kencang. “Masyarakat harus lebih meningkatkan kewaspadaan. Terutama bagi pengendara motor diingatkan untuk lebih fokus dan berhati-hati dalam berkendara di musim hujan,” pungkasnya. (vee)




Status Disimpan, Kejari Gelar Perkara Dugaan Penjualan Tanah oleh Wali Kota Serang

Kabar6.com

Kabar6-Kejaksaan negeri (Kejari) Serang Banten mengggelar perkara dugaan penjualan tanah bengkok seluas 8.200 meter yang dilakukan Wali Kota Serang Syafrudin sudah dilakukan, Kamis (3/12/2020) di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasus itu juga sudah menjerat tersangka MFH dengan pidana penjara 18 bulan, denda sebesar Rp100 juta dan subsider 2 bulan penjara, akibat merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Supardi, membenarkan pihaknya telah melakukan gelar perkara di Kejagung. Gelar perkara tersebut untuk menetapkan status Syafrudin. Namun Supardi enggan menjelaskan lebih lanjut, mengenai status Walikota Serang tersebut.

“Gelar perkara itu untuk menetapkan status Wali Kota Serang. (Status walikota serang) Nanti dulu ya, sabar,” ungkap Supardi, kepada awak media, Senin (07/12/2020).

Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saima, mendatangi Kantor Kejari Serang untuk mempertanyakan kasus yang menyeret Wali Kota Serang Syafrudin. Dia mendesak Kejari Serang untuk segera menuntaskan perkara tersebut.

Boyamin mengaku akan melakukan praperadilan Kajari Serang, jika tidak menuntaskan dugaan penjualan tanah bengkok yang dilakukan oleh orang nomor satu di Ibu Kota Banten.

“Kalau Kajari tidak menuntaskan kasus ini, saya akan praperadilan Kejari Serang,” kata Kooefinatir Maki, Boyamin Saiman, di tempat yang sama, Senin (7/12/2020).

Kemudian menurut pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Prof Suparji Ahmad mengatakan, jika perbuatan memiliki unsur turut serta atas terjadinya suatu tindak pidana, seharusnya orang tersebut bisa dijerat dan diproses secara hukum.

Namun dalam pasal turut serta, masing-masing pelaku harus dikualifikasikan perbuatannya. “Jika mengenakan Pasal 55 KUHP itu memang harus jelas porsinya. Pelaku turut serta dalam konteks sebagai apa? Apakah dia menyuruh, membantu, atau turut serta mengajurkan,” ujar Suparji. Kategori-kategori ini bisa dijerat pidana,” ungkapnya.

**Baca juga: Anggota Polri yang Jaga TPS Dilakukan Rapid Test di Polres dan Polda Banten

Meskipun pelaku sudah mengembalikan kerugian negara, Suparji menambahkan, perbuatan itu tidak serta merta menghapus perbuatan pidananya. Perbuatan itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan vonis terhadap pelaku.

“Dalam UU Tipikor jelas bahwa pengembalian uang hasil korupsi itu tidak bisa menghapuskan perbuatan pidananya. Tapi hanya menjadi pertimbangan saja bagi majelis hakim,” terangnya. (dhi)




Pemilihan Perempuan Inspiratif Kabupaten Tangerang 2020, Loloskan 15 Finalis

Kabar6.com

Kabar6-Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang H Asep Jatmika Sutrisno mengatakan, sebanyak 15 dari 42 peserta masuk finalis pemilihan perempuan Inspiratif tingkat Kabupaten Tangerang 2020.

Kadis DP3A Kabupaten Tangerang Asep Jatmika menjelaskan, dalam pemilihan perempuan Inspiratif tingkat Kabupaten Tangerang 2020 ini, pihaknya berharap kepada perempuan inspiratif ini dapat menjadi motor penggerak.

Serta, lanjut Asep, memberikan motivasi yang pada akhirnya dapat memberikan imbas bagi para perempuan sehingga akan lebih banyak perempuan tangguh yang mampu berkreatif dan berdaya saing dalam menciptakan peluang usaha seiring dengan revolusi industri 4.0.

“Yang ikut terdaftar ada 42 orang dan yang terseleksi masuk 15 orang finalis. Dari 15 orang finalis ini, akan mengerucut menjadi 6 finalis, dan terakhir akan didapatkan 3 terbaik,” ungkap Asep kepada kabar6.com, Senin (7/12/2020).

**Baca juga: DP3A Gelar Pemilihan Perempuan Inspiratif tingkat Kabupaten Tangerang 2020

Untuk para perempuan di Kabupaten Tangerang, saran Asep, agar lebih berperan aktif lagi dalam Program Pengarusutamaan gender (PUG) terutama lebih mengembangkan lagi inovasi, kreatifitasnya sehingga dapat meningkatkan perekonomian, pendidikan.

Lalu kesehatan, lingkungan, dan bermanfaat untuk menginspirasi masyarakat sekitar terutama perempuan di lingkungannya,” harapnya. (han)

Berikut 15 orang finalis Pemilihan Perempuan inspiratif 2020

1. Emma Rabela, dari Kecamatan Curug kategori Pemberdayaan Masyarakat,

2. Lisnawati dari Kecamatan Pasar Kemis kategori Pemberdayaan Masyarakat,

3. Komalasari dari Kecamatan Tigaraksa kategori Perlindungan Perempuan dan Anak,

4. Yulia Candra dari Kecamatan Cisauk kategori Pemberdayaan Ekonomi Perempuan,

5. Rode Meiyanti Saragih dari Kecamatan Pasar Kemis kategori Ekonomi Kreatif,

6. Nurfaidah dari Kecamatan Kresek kategori Pendidikan,

7. Ihah Parihah dari Kecamatan Solear kategori Pendidikan,

8. Masnah dari Kecamatan Kemiri kategori Pemberdayaan Masyarakat,

9. Lilis Sumiarsih dari Kecamatan Teluknaga kategori Pemberdayaan Masyarakat dan Kesehatan,

10. Aminah dari Kecamatan Legok kategori Pendidikan,

11. Endang Prasetyaningsih dari Kecamatan Cisoka kategori Ekonomi Kreatif,

12. Mutiara C dari Kecamatan Pasar Kemis kategori Ekonomi Kreatif,

13. Yanti dari Kecamatan Sepatan Timur kategori Pemberdayaan Masyarakat,

14. Nurlaeti dari Kecamatan Rajeg kategori Kesehatan,15. Vivi Fitriani dari Kecamatan Cisauk kategori Lingkungan.

Dan dua Kepala Desa Perempuan dalam Pemilihan Perempuan inspiratif 2020

1.Astri Aprianti S.Pd dari Kecamatan Kronjo kategori Pemberdayaan Masyarakat,

2. Misri Rahayu dari Kecamatan Jayanti kategori Pemberdayaan Masyarakat.




Merasa Dirugikan, Benyamin Adukan Oknum KPPS ke Bawaslu

Kabar6.com

Kabar6-Calon Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie merasa sangat dirugikan dengan beredarnya bingkisan berisi poster dan visi misi yang diduga dilakukan Oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Mengingat saat ini adalah masa tenang Pilkada Kota Tangsel. Benyamin menyebut, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kota Tangsel. Benyamin mengatakan, ulah oknum tersebut dapat merusak demokrasi di Kota Tangsel.

“Jelas itu ulah oknum yang ingin merusak tatanan demokrasi di Tangsel. Jelas merugikan saya dan tim. Saya sudah laporkan kejadian itu ke bawaslu,” ujar Benyamin wakil Wali Kota Tangsel saat ini Bersama Airin Rachmi Diani melalui whatsapp (WA) kepada Kabar6.com, Senin (7/12/2020).

Benyamin pun meminta kepada pihak Bawaslu untuk menindak tegas oknum yang diduga membawa selembaran bingkisan tersebut. “Harus ditindak tegas,” ungkapnya.

Ketika ditanya adakah langkah tegas melaporkan oknum KPPS kepihak berwajib, Benyamin mengatakan, tim pemenangan sudah melaporkan hal tersebut kepihak berwajib. “Sesudah dari Bawaslu, kita juga laporkan kejadian tersebut kepihak berwajib,” paparnya.

Diketahui, dalam masa tenang Pilkada Kota Tangerang Selatan ada seorang oknum KPPS yang melakukan sosialisasi terselubung kepada masyarakat Tangsel. Seperti yang dialami oleh sejarawan Bonnie Triyana di kediamannya daerah Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangsel.

Bonnie mendapati adanya oknum yang mendatangi rumahnya memberikan Formulir C, namun disisipi dengan bingkisan berisi poster dan visi misi salah satu kandidat paslon.

**Baca juga: Pencoblosan Pilkada Ada Jadwalnya, DKPP Ingatkan Asal Jangan Lebih dari Jam 1

“Barusan dikasih formulir from C untuk ikut memilih dalam Pilkada Tangerang Selatan. Yang bagiin nitip bingkisan sambil bilang ‘ini ada titipan dari Pak Benyamin’. Saya tinggal di Residence One, BSD. Tolong @BawasluTangsel bertindak,” kata bonnie, dikutip di akun Twitter pribadinya @BonnieTriyana. (eka)