1

Bocah yang Hanyut di Sungai Sasak Lebak Ditemukan Meninggal

Kabar6.com

Kabar6-Thomas bocah berusia 9 tahun yang hanyut terseret arus Sungai Sasak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, ditemukan meninggal dunia, Minggu (29/5/2022).

Bocah asal Kampung Dungus, Desa Asem Margaluyu, Kecamatan Cibadak itu hanyut setelah terpeleset saat membersihkan badan bersama teman-temannya usai bermain bola pada Sabtu (28/5).

Kepala BPBD Lebak Febby Rizki Pratama, mengatakan, pencarian di hari kedua melibatkan tim gabungan dari BPBD, Basarnas, Tagana, TNI dan Polri.

Tim menyisir Sungai Sasak menggunakan perahu karet. Sekitar beberapa ratus meter, pencarian membuahkan hasil. Bocah malang itu ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa.

“Pencarian dimulai pukul 08.00 WIB. Alhamdulillah sekitar pukul 14.00 WIB korban ditemukan sekitar 400 meter dari titik lokasi kejadian,” kata Febby dalam keterangannya.

**Baca juga: Usai Main Bola, Bocah Asal Kabupaten Lebak Hanyut di Sungai Sasak

Setelah dievakuasi petugas, jenazah Thomas kemudian dibawa ke rumah duka untuk diserahkan kepada pihak keluarga.

“Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pencarian. Kami harap orangtua bisa lebih mengawasi anak-anaknya ketika bermain di luar,” harapnya.(Nda)




Beroperasi dalam Waktu Dekat, 200 Lebih Pedagang Siap Menempati Pasar Gajrug

Kabar6.com

Kabar6-Setelah rampung dibangun, Pasar Gajrug, di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, siap ditempati para pedagang.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak Dedi Setiawan, mengatakan, Pasar Gajrug akan siap beroperasi dalam waktu dekat.

“Rencananya dalam waktu dekat ini, tanggal 2 Juni rencana soft opening,” kata Dedi saat dihubungi Kabar6.com, Sabtu (28/5/2022).

Kata Dedi, pasar Tipe A itu bakal ditempati oleh sekitar 200 lebih pedagang. Disperindag sudah menyampaikan kepada pedagang untuk segera mengisi kios sebelum pasar resmi dioperasikan.

“Sudah kami informasikan supaya mereka (Pedagang-red) segera mengisi sebelum dibuka, jadi seminggu ini tahap pengisian kios. Semua-semua kios yang jumlahnya 200 lebih sudah terisi,” terang Dedi.

Setelah dilakukan soft opening, masyarakat sudah bisa mencari kebutuhan pokok sehari-hari di pasar tradisional yang didorong beroperasi dengan digitalisasi.

“Salah satunya untuk pembayaran salar menggunakan non tunai, mudah-mudahan sistem ini bisa berjalan lancar,” harap Dedi.

**Baca juga: Dukcapil Lebak Jemput Bola Beri Layanan Adminduk Bagi Penyandang Disabilitas

Setelah nanti beroperasi, masyarakat di sejumlah wilayah tak perlu lagi jauh-jauh belanja ke Pasar Rangkasbitung.

“Warga di Kecamatan Maja, Curugbitung, Muncang, Sobang, Cipanas, dan mungkin Lebakgedong yang selama ini banyak belanja ke Rangkasbitung bisa mencari kebutuhan di Pasar Gajrug,” katanya.(Nda)




Dukcapil Lebak Jemput Bola Beri Layanan Adminduk Bagi Penyandang Disabilitas

Kabar6-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebak melakukan jemput bola pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi para penyandang disabilitas.

Plt Kepala Disdukcapil Lebak Ahmad Nur, mengatakan, layanan jemput bola bagi kelompok disabilitas merupakan instruksi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Betul, ada perlakukan khusus terhadap kelompok disabilitas dalam layanan adminduk. Kita, kabupaten dan kota diwajibkan segera merealisasi layanan semua dokumen kependudukannya,” kata Ahmad Nur, Jumat (28/5/2022).

Dinas Dukcapil sudah mulai menyisir sekolah-sekolah khusus (Skh) baik negeri maupun swasta. Pelayanan adminduk yang diberikan mulai dari proses perekaman e-KTP hingga kartu identitas anak (KIA).

“Acuannya data Dapodik kementerian, jumlahnya sekitar 600 lebih siswa jenjang SD, SMP dan SMA. Di luar itu, kami bersurat ke desa untuk memantau dan mendata jika ada warganya yang disabilitas termasuk ODGJ juga masuk, kami juga akan jemput bola ke sana,” terang Nur.

**Baca juga: Aturan Baru Nama Tak Boleh 1 Kata hingga Tak Disingkat di KTP, Disdukcapil Lebak: Ada Sanksinya

Dari layanan adminduk bagi penyandang disabilitas, diharapkan nantinya tersaji data terpilah bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus.

“Jadi ketika akan ada bantuan misalnya kursi roda atau alat pendengar, kita sudah punya datanya berapa kebutuhannya. Setahun ini kami targetkan bisa selesai,” katanya.(Nda)




Aturan Baru Nama Tak Boleh 1 Kata hingga Tak Disingkat di KTP, Disdukcapil Lebak: Ada Sanksinya

Kabar6.com

Kabar6-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan terbaru mengenai pencatatan identitas pada dokumen kependudukan, salah satunya KTP.

Aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 di antaranya jumlah nama yang paling sedikit harus terdiri dari 2 kata, jumlah huruf paling banyak 60 termasuk spasi, tidak bermakna negatif hingga penulisan dalam dokumen kependudukan yang dilarang disingkat.

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lebak, Ahmad Nur, ada sanksi bagi warga sebagai pemohon jika tetap memaksa mencatatkan nama pada dokumen kependudukan tak sesuai aturan.

“Betul ada sanksinya kalau tetap memaksakan maka tidak bisa diproses permohonan pencatatan namanya, kami tidak bisa melayani penertiban dokumennya,” kata Ahmad Nur, Jumat (27/5/2022).

Sanksi bukan hanya diberikan kepada masyarakat melainkan juga kepada Dinas Dukcapil sebagai pelaksana di tingkat kabupaten/kota.

“Ada teguran keras dari Dirjen Dukcapil Kemendagri kepada kami jika memberikan pelayanan pencatatan yang tidak sesuai dalam aturan tersebut,” ujar Nur.

**Baca juga: Khawatir Menyesatkan, Makam Bertuliskan ‘Kramat Uyut Gedeg’ di TPU Lebak Dibongkar

Selain nama yang harus minimal terdiri dari 2 kata dan tak boleh disingkat, Nur mengingatkan kepada masyarakat agar pemberian nama anak pada dokumen kependudukan harus sesuai dengan prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan kaidah bahasa Indonesia.

“Kami sudah menyampaikan mengedukasi kepada masyarakat melalui pemerintah desa kemarin. Banyak masukan-masukan kemarin, dan itu kami sampaikan ke pusat sehingga diharapkan jadi pertimbangan,” katanya.(Nda)




Khawatir Menyesatkan, Makam Bertuliskan ‘Kramat Uyut Gedeg’ di TPU Lebak Dibongkar

Kabar6.com

Kabar6-Sebuah bangunan yang berdiri di area tempat pemakaman umum (TPU) Makam Gede, di Kampung Leuwibadak, Desa Curugbadak, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, dibongkar aparat desa bersama unsur Muspika setempat.

Bangunan itu terpaksa dibongkar karena dikhawatirkan bisa menyesatkan masyarakat. Pada salah satu tiang bangunan yang di dalamnya terdapat menyerupai makam bertuliskan ‘Kramat Uyut Gedeg’.

“Pembersihan bangunan liar terus disinyalir ada unsur menyesatkan masyarakat, mereka membuat kuburan yang tidak jelas yang diberi nama Mbah Gedeg. Kami pemerintah desa bersama muspika melaksanakan penertiban,” kata Kepala Desa Curugbadak, Agus kepada wartawan, Kamis (26/5/2022).

Agus mengatakan, di area TPU seluas 3 hektare tersebut hanya terdapat pemakaman umum. Jadi menurutnya tidak ada makam-makam keramat.

**Baca juga: BPBD Lebak akan Punya Mobil Water Treatment, Disiagakan di Lokasi Bencana

“Dari dulu ini hanya kuburan umum, enggak ada yang namanya (Makam) keramat,” sebut Agus.

“Setahun yang lalu kita pernah mengadakan rapat, dan itu sudah sepakat bahwa mereka tidak akan melakukan lagi hal-hal seperti ini tapi makin ke sini tumbuh lagi. Makanya kami beritahu muspika untuk melakukan pembersihan bangunan liar tersebut,” papar Agus.(Nda)




BPBD Lebak akan Punya Mobil Water Treatment, Disiagakan di Lokasi Bencana

Kabar6.com

Kabar6-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak bakal memiliki mobil water treatment atau kendaraan penjernih air hingga menjadi layak minum.

Kepala BPBD Lebak Febby Rizki Pratama, mengatakan, kendaraan water treatment nantinya akan diterjunkan ke lokasi bencana, di mana masyarakat pengungsi membutuhkan air siap minum.

“Betul, jadi mobil water treatment ini rencananya untuk memenuhi kebutuhan air layak minum di lokasi pengungsian,” kata Febby kepada Kabar6.com, Kamis (26/5/2022).

Sebanyak 500 liter air kotor mampu diolah dalam waktu satu sampai dua jam oleh kendaraan kendaraan water treatment menjadi air siap minum. Dengan mobil tersebut, sumber air layak konsumsi untuk warga di pengungsian akan teratasi.

“Karena di lokasi pengungsian banyak air yang tidak bagus maka sumber daya perlu kita lengkapi supaya situasi di lokasi bencana setidaknya sumber air baku untuk minum bisa terpenuhi,” tutur Febby.

**Baca juga: Muncul Waterspout di Perairan Lebak akibat Cumulonimbus, Ini yang Harus Diwaspadai Warga

Tahun ini, Pemkab Lebak memang hanya mampu membeli satu unit kendaraan water treatment yang prosesnya melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Mudah-mudahan tahun depan bisa bertambah, karena kita punya posko bersama dengan provinsi di Malingping. Jadi nanti sebagian personel, peralatan hingga logistik akan kita tempatkan di sana,” kata Febby.(Nda)




Muncul Waterspout di Perairan Lebak akibat Cumulonimbus, Ini yang Harus Diwaspadai Warga

Kabar6.com

Kabar6-Sebuah video menunjukkan munculnya puting beliung di perairan Kabupaten Lebak, Banten. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut puting beliung terjadi di laut adalah waterspout.

“Benar itu termasuk puting beliung yang terjadi di perairan disebut waterspout,” kata Koordinator Data dan Informasi pada BMKG Kelas 1 Serang, Tarjono, saat dihubungi Kabar6.com, Rabu (25/5/2022).

Fenomena waterspout yang direkam warga di pesisir pantai terjadi akibat terbentuknya awan Cumulonimbus (Cb). Tarjono menyampaikan, masyarakat perlu mewaspadi ketika melihat awan tersebut karena berpotensi terjadi cuaca ekstrem.

“Potensi yang bisa ditimbulkan mulai dari angin kencang, hujan lebat disertai angin kencang, dan petir, puting beliung, bahkan yang lebih ekstrem dapat terjadi hujan es. Sebaiknya masyarakat tidak melakukan aktivitas di bawah atau di sekitar awan tersebut,” imbau Tarjono.

Terpisah, Kepala BPBD Lebak Febby Rizki Pratama, menuturkan, fenomena waterspout terjadi pada pukul 13.50 WIB. Warga di Pantai Bagedur Lebak melaporkan waterspout diawali dengan awan hitam pekat.

“Itu diperkirakan di wilayah Binuangeun Wanasalam, bergerak arah timur dan berakhir di Pantai Bagedur Malingping. Durasinya sekitar 10 menit,” kata Febby.

**Baca juga: Cegah Pelanggaran Aturan, Pemdes di Lebak Diberi Penyuluhan Hukum

Febby mengingatkan agar masyarakat segera menjauh jika berada di sekitar wilayah waterspout terjadi.

“Iya, masyarakat yang sedang beraktivitas di sekitar radius waterspout terjadi harus segera menghindar. Sampai saat ini belum ada laporan mengenai kerusakan akibat itu,” katanya.(Nda)




Cegah Pelanggaran Aturan, Pemdes di Lebak Diberi Penyuluhan Hukum

Kabar6.com

Kabar6-Bagian Hukum Setda Lebak memberikan penyuluhan hukum kepada pemerintah desa (Pemdes) di 28 kecamatan. Sosialisasi dan penyuluhan hukum ikut melibatkan kejaksaan, polres dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Kabag Hukum Setda Lebak Wiwin Budhyarti, mengatakan, sasaran utama penyuluhan hukum adalah para kepala desa (Kades) yang baru hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) pada Oktober 2021.

“Lebih kepada kepala desa yang baru, para aparatur desa, termasuk pihak kecamatan juga kita libatkan,” kata Wiwin kepada Kabar6.com, Rabu (25/5/2022).

Wiwin menuturkan pentingnya memberikan pengetahuan hukum bagi kepada kades hingga perangkat desa supaya tidak ada aparatur di desa yang melanggar aturan. Salah satunya menyangkut penggunaaan dana desa.

**Baca juga:21 Calon Jemaah Haji Kabupaten Lebak Batal Berangkat

“Jadi ini sebagai upaya kita dalam pembinaan dan pencegahan, kita berusaha agar jangan sampai ada kepala desa atau perangkat desa yang tersangkut dengan masalah hukum,” terang Wiwin.

Untuk diketahui, pada November 2021, Kejaksaan Negeri Lebak menjebloskan ke penjara dua pegawai Desa Pasir Kecapi, Kecamatan Maja terkait dugaan kasus korupsi APBDes.

Keduanya wanita berinisial EM dan LM ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp661.550.000.(Nda)




Malam-malam, Kamar Napi Lapas Rangkasbitung Digeledah

Kabar6-Inspeksi mendadak (Sidak) kembali dilakukan petugas terhadap kamar-kamar narapidana (Napi) Lapas Kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (24/5/2022) malam.

Tim yang berjumlah 22 orang dipimpin Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban Adi Santo menggeledah satu per satu kamar dan penghuninya.

“Kegiatan sidak kamar hunian sangat penting untuk mewujudkan pelaksanaan kegiatan prioritas di tahun 2022, yang salah satunya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman gangguan keamanan dan ketertiban, serta pengawasan pencegahan peredaran narkoba di lapas,” kata Kepala Lapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto dalam keterangannya.

**Baca Juga:Pengamat Kritik Pelantikan Pejabat Sekda Banten Bikin Chaos Pemerintahan

Lapas Rangkasbitung berkomitmen selalu mewujudkan wilayah zona hijau di Lapas Rangkasbitung, salah satunya intens sidak intern dan gabungan. Langkah tersebut juga bagian dari mewaspadai upaya peredaran narkoba di luar lapas.

Setelah memeriksa kamar napi, petugas tidak menemukan narkoba dan handphone. Namun, ada sejumlah barang terlarang yang ditemukan, seperti tali rafia, baut besi, alat pencukur kumis, serpihan kaca, kartu remi dan korek gas

“Nihil narkoba dan handphone, tapi kami tetap amankan beberapa barang yang dilarang. Seluruhnya akan didata kembali, dilakukan pendalaman dan dimusnahkan,” ungkap Adi.(Nda)

 




21 Calon Jemaah Haji Kabupaten Lebak Batal Berangkat

Kabar6.com

Kabar6-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak, menyatakan, 21 calon jemaah haji batal berangkat ke tanah suci pada tahun ini.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Lebak Ahmad Firdaus, mengatakan, ada sejumlah faktor sehingga 21 calon jemaah haji tersebut batal berangkat.

“Jemaah yang tadinya akan berangkat sebanyak 295 lalu mengerucut jadi 271 orang, di mana 21 jemaah di antaranya tunda karena berbagai faktor,” kata Firdaus kepada wartawan usai bimbingan manasik haji di Masjid Agung Al-A’Raaf Rangkasbitung, Selasa, 24 Mei 2022.

Firdaus merinci, ada beberapa faktor batalnya 20 jemaah tersebut. Seperti pasangan suami istri yang dikarenakan pasangannya tak bisa ikut, kemudian hasil musyawarah memilih untuk menunda pemberangkatan.

“Lalu ada yang karena sakit, dan ada yang karena tidak melunasi pada saat batas waktu ketentuan. Sedangkan 3 orang lainnya mutasi ke daerah lain. Nah untuk calon jemaah cadangan akan diinfokan besok,” tutur Firdaus.

**Baca juga: Aturan Baru Kemendagri soal Nama Minimal 2 Kata dan Maksimal 60 Huruf, Disdukcapil Lebak: Kami Sosialisasikan

Soal kapan pemberangkatan para calon jemaah haji, Firdaus menjelaskan, sampai hari ini pihaknya belum mendapat kepastian.

“Besok kita ada rapat dulu di Kanwil. Karena proses pemberangkatan, gelombang dan kloter berapa akan ditentukan besok,” katanya.(Nda)