1

Dindik Lebak Keluarkan Edaran, Larang Sekolah Adakan Study Tour

Kabar6-Edaran ditujukan kepada kepala sekolah PAUD, SD dan SMP hingga pengawas dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lebak terkait larangan sekolah mengadakan study tour.

Surat tentang kegiatan yang bersifat konvensional pada satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP ditandatangani oleh Kepala Dindik Lebak Hari Setiono, Selasa (14/5/2024).

**Baca Juga:Iing Dewi Janji Alokasikan 40 Persen dari APBD Pandeglang untuk Infrastruktur Dasar

“Iya benar edaran tersebut. Seluruh satuan pendidikan tidak lagi mengadakan kegiatan karya wisata, study tour atau kegiatan lain yang sejenis,” kata Sekretaris Dindik Lebak Maman Suryaman saat dihubungi Kabar6.com, Rabu (15/5/2024).

Maman membenarkan saat ditanya apakah larangan study tour salah satunya menyikapi kecelakaan maut bus pariwisata yang membawa pelajar di kawasan Ciater Subang setelah mengikuti kegiatan perpisahan di Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu 11 Mei 2024.

“Bukan cuma itu, ada pertimbangan agar tidak merepotkan orangtua siswa yang tidak mampu,” jelas Maman.

Dalam edaran tersebut juga diimbau kepada sekolah agar tidak menjadikan perpisahan, wisuda purnasiswa dan lain-lain sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Dindik Lebak pun meminta sekolah tidak lagi menjadi koordinator tabungan siswa atau bentuk lain sejenisnya.

“Kegiatan tidak memberatkan orangtua siswa dan tidak dilaksanakan di luar lingkungan sekolah,” terang Maman.(Nda)




Kurir Jasa Ekspedisi Nyambi Jual Narkoba di Serang

Kabar6-Kurir jasa ekspedisi ditangkap Polres Serang, karena Nyambi mengedarkan narkoba. AR (28), warga Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, ditangkap Polres Serang pada 09 Mei 2024, di rumahnya.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket tembakau sintetis seberat 3,68 gram yang ditemukan dalam tas selempang yang biasa dibawa tersangka serta handphone,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, ditulis Rabu, (15/05/2024).

Kapolres Serang menjelaskan, penangkapan pengedar narkoba yang juga berprofesi berstatus karyawan ini merupakan tindak lanjut lanjut dari informasi masyarakat.

Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak melakukan pendalaman informasi. Hingga akhirnya bisa ditangkap Polres Serang.

**Baca Juga:Polres Serang Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Lokasi Berbeda

“Bersama barang buktinya, tersangka AR dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP M. Ikhsan Rangga menjelaskan dari hasil pemeriksaan, tersangka AR awalnya hanya sebatas pengguna sekitar dua tahuh.

Ingin mendapatkan keuntungan serta dapat menggunakan tembakau gorila secara gratis, tersangka AR memutuskan untuk menjual.

AKP M. Ikhsan menjelaskan tersangka AR membeli tembakau sintetis melalui akun Instagram dan pengambilan barang pesanan ditentukan oleh penjual. Oleh karenanya, tersangka AR tidak mengetahui lokasi tempat tinggal penjualnya.

“Jadi motifnya hanya ingin mendapatkan penghasilan tambahan. Dan bisnis haram itu sudah dilakukan sekitar 3 bulan,” jelasnya.(dhi)




Polres Serang Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Lokasi Berbeda

Kabar6-Polres Serang menangkap pengedar narkoba di dua lokasi berbeda. Pelaku berinisial OA (29), warga Kelurahan Setu, Kecamatan Babakan, Kota Tangerang Selatan, k emudian pelaku kedua, RM (24), warga Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, Banten.

“Dari informasi warga kami tindaklanjuti, dan kami mendapatkan identitas pelaku,” ujar Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, Rabu, (15/05/2034).

**Baca Juga:Survei JSI Andika Hazrumy Unggul di Pilkada Kabupaten Serang

Ikhsan menambahkan dalam penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan dua bungkus besar plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu, dan lima butir pil Extacy.

“Saat ini kedua pelaku sudah kita tahan dan masih dalam pemeriksaan,” tambahnya.

Pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Satresnarkoba Polres Serang, menangkap pelaku RM di rumahnya. Kemudian dikembangkan ke pelaku lainnya, OA.

Ikhsan menerangkan dari hasil pemeriksaan pelaku RM, penyidik mendapatkan informasi jika masih ada pihak lain yang juga melakukan bisnis narkoba di wilayah Tangerang Selatan.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 2 bungkus besar plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu, 20 bungkus kecil plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu,” jelasnya.(Dhi)

 




Kronologi Siswa SMKN 1 Rangkasbitung Tenggelam di Kolam Bekas Galian Pasir Versi Sekolah

Kabar6-Dua siswa SMKN 1 Rangkasbitung bernama Hafiz (16) dan Yusgio (16) tewas setelah tenggelam di kolam bekas galian pasir, di Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Sabtu (11/5/2024).

Dalam keterangannya kepada awak media, pihak SMKN 1 Rangkasbitung mengatakan, Hafiz dan Yugo merupakan 2 di antara 43 siswa SMKN 1 Rangkasbitung yang sedang mengikuti ekstrakulikuler penebusan PDL Paskibraka, di lahan persawahan Kampung Cidingin Ciseke, Desa Jatimulya.

**Baca Juga:Dua Pelajar SMKN 1 Rangkasbitung Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Galian Pasir

Sekira pukul 11.00 WIB, kegiatan selesai di pos terakhir. Usai penebusan PDL, para siswa membersihkan badan di kolam bekas galian pasir.

Pukul 12.15 WIB, ada 2 orang siswi yang terpleset di kolam tersebut dan berusaha ditolong oleh Hafiz dan Yusgio. Nahas, keduanya justru tenggelam.

“Kedua korban ini diduga tidak mahir berenang,” kata Kepala SMKN 1 Rangkasbitung, Sukarno, Selasa (14/5/2024).

Kejadian tersebut dilaporkan ke pembina Paskibraka dan masyarakat setempat dan tidak lama tiba anggota polisi, TNI dan BPBD untuk membantu pencarian terhadap kedua siswa tersebut.

Pada pukul 12.50 WIB pencarian menemukan jasad Hafiz, dan satu jam kemudian jasad Yusgio ditemukan. Jenazah keduanya dibawa ke RSUD dr. Adjidarmo Rangkasbitung.

Kata Sukarno, pasca peristiwa tersebut, pihak sekolah menyambangi keluarga kedua korban sekaligus juga memberikan santunan dari berbagai pihak.

Dalam keterangan tertulisnya, pihak SMKN 1 Rangkasbitung juga menyebut bahwa dibuat kesepakatan agar tidak melakukan tuntutan.

Salah satu orangtua korban menuturkan, pihak keluarga sudah ikhlas dengan kejadian tersebut.

“Iya kita sudah ikhlas dengan semuanya, semoga menjadi pembelajaran buat kita semua,” singkatnya.(Nda)

 




Inflasi Naik, Pertumbuhan Ekonomi Banten Melambat

Kabar6.com

Kabar6-Saat ini, Banten masih dipimpin oleh Al Muktabar. Usai menjabat sebagai Pj Gubernur, kini statusnya Plh Gubernur Banten.

Pada Triwulan ke 1, pertumbuhan ekonomi Banten melambat dan nilai inflasi nya naik.

Laju pertumbuhan ekonomi Banten, 4,51 persen pada Triwulan 1 2024, kalah dibandingkan Yogyakarta, 5,02 persen dan Jawa Tengah 4,97 persen.

**Baca Juga:Kejati Banten Tetapkan Kades Babakan Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Situ Ranca Gede

Laju pertumbuhan ekonomi lainnya yang mengalahkan Banten yakni Jawa Barat 4,93 persen, Jawa Timur 4,81 persen dan Jakarta 4,78 persen.

“Memang masih menunjukkan angka yang belum cukup kuat, data dari BPS itu kan 4,51 persen. Angka itu, secara Jawa itu paling lambat,” ujar Ameriza M Moesa, Kepala BI Banten, Selasa, (14/05/2024).

Nilai inflasinya sebesar 3,42 persen dan lebih besar dibanding nasional yang hanya 3 persen. Nilai inflasi justru merangkak naik dan bisa memberatkan masyarakat.

“Kalau saya ibaratkan, inflasi dengan pertumbuhan ekonomi itu seperti naik mobil. Semakin cepat laku mobil, maka mesin semakin panas,” paparnya.

Laju pertumbuhan ekonomi Banten yang melambat, kemudian inflasi yang terus meningkat, perlu di waspadai seluruh stakeholder.

Kondisi tersebut menggambarkan perekonomian Banten belum kuat, sehingga perlu treatment khusus.

“Sampai April itu inflasi di Banten itu 3,42 persen dibanding inflasi nasional yang 3 persen persen. Harus kita waspadai karena masih awal tahun,” ujar Lukman Hakim, tim ahli dari BI Banten, dilokasi yang sama. (Dhi)




Kejati Banten Tetapkan Kades Babakan Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Situ Ranca Gede

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati Banten) menetapkan Kades Babakan berinisial J sebagai tersangka kasus korupsi terkait pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa tersangka J diduga menerima uang sekitar Rp. 735.000.000 dari JP tim pembebasan lahan secara bertahap.

Dimana uang itu merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektar dari kurun waktu 2012 sampai dengan 2023 sedangkan untuk lokasi yang diduga situ yang merupakan aset Pemprov Banten hanya 25 hektar atau sekitar Rp. 125.000.000.

**Baca Juga:Indonesia Pamerkan Teknologi Bendung Modular di World Water Forum ke-10

Uang tersebut merupakan uang administrasi atau uang kopi untuk memperlancar proses pembebasan lahan seluas 150 hektar dari tahun 2012 hingga 2023.

“Uang tersebut digunakan untuk pembangunan kantor desa, gaji staf desa, operasional desa, dan keperluan pribadi tersangka J,” jelas Rangga dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/5/2024).

Tersangka J disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, tersangka J ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang terhitung sejak 13 Mei 2024 hingga 2 Juni 2024.(Aep)

 




Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Sukamanah Lebak

Kabar6-Mayat pria ditemukan di lahan kosong Kampung Cilangkap, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (14/5/2024).

Kondisi mayat ditemukan dalam keadaan terlentang dengan mengenakan kaos berwarna putih dan celana pendek biru. Lokasinya sekitar 500 meter dari perumahan.

**Baca Juga:Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang – Panimbang Selama Event Seba Baduy 16-19 Mei

Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung Ipda Herman mengatakan, mayat sulit dikenali lantaran kondisinya mulai membusuk terutama pada bagian wajah.

“Tidak ada identitas, dan tidak ditemukan barang apapun di lokasi,” kata Herman saat dihubungi wartawan.

Sementara ujar Herman, pihaknya belum melihat dan menemukan tanda-tanda kekerasan pada mayat tersebut.

“Belum, kami belum melihat ada tanda kekerasan. Masih diselidiki,” ucapnya.

Polisi memasang police line di sekitar lokasi penemuan mayat. Kemudian mayat dibawa ke RSUD dr. Adjidarmo Rangkasbitung.(Nda)

 




Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang – Panimbang Selama Event Seba Baduy 16-19 Mei

Kabar6-PT Wijaya Karya (Wika) Serang Panimbang memberikan diskon tarif bagi pengguna kendaraan di ruas Tol Serang – Panimbang.

Diskon khusus tersebut diberikan kepada seluruh golongan kendaraan selama pelaksanaan event Seba Baduy yang akan berlangsung mulai tanggal 16 hingga 19 Mei 2024.

“Diskon tarif tol khusus sebesar 30% diberlakukan mulai pukul 00.00 WIB mulai tanggal 16 hingga 19 Mei 2024 pukul 24.00 WIB, hanya berlaku di pintu tol keluar Serang-Panimbang seperti GT Cikeusal, GT Tunjung Teja dan GT Rangkasbitung. Tidak berlaku untuk tarif integrasi dengan Tol Tangerang – Merak,” kata Direktur Teknik dan Operasi PT Wika Serang Panimbang.l, Budi Suanda dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).

Pemberian diskon khusus tersebut merupakan dukungan untuk Seba Baduy yang masuk dalam Karisma Event Nusantara (KEN) yang merupakan salah satu strategi kolaboratif Kemenparekraf RI bersama pemerintah daerah melalui penyelenggaraan event berkualitas. **Baca Juga: Daftar Haji dari SMP, Kakak Beradik Warga Tigaraksa ke Tanah Suci

Seba Baduy merupakan upacara adat yang dilakukan setahun sekali sebagai wujud syukur atas limpahan hasil pertanian yang dilaksanakan setelah kegiatan Kawalu dan Seren Taun (Ngalaksa).

Ribuan masyarakat Baduy dari Desa Kanekes akan menempuh jarak puluhan kilometer menuju Pemerintah Kabupaten Lebak dan Pemerintah Provinsi Banten sambil membawa hasil bumi untuk diserahkan dan memberikan aspirasi perihal eksistensi budaya Baduy serta pelestarian lingkungan Baduy yang telah ratusan tahun dipegang teguh.

Event Seba Baduy akan berlangsung mulai dari tanggal 16 hingga 19 Mei 2024 dengan main dan side event di antanyaa ritual Seba Baduy, pameran ekraf Baduy, camping ground, fashion designer competition dan acara hiburan lainnya.(Nda)




Airin Janji Perbaikan Jalan Poros Desa di Kabupaten Lebak Jadi Prioritas

Kabar6-Bakal calon gubernur Banten dari Partai Golkar Airin Rachmi Diany mengatakan, Kabupaten Lebak memiliki sumber daya alam yang sangat luar biasa.

Dengan sumber daya alam yang ada di Lebak mulai dari sektor pertanian, perkebunan hingga kelautan, Airin menilai pentingnya kondisi infrastruktur jalan yang memadai.

**Baca Juga:7 Nama Diusulkan Gerindra Lebak untuk Pilbup, 3 di Antaranya Kader Internal

“Bagaimana kita membuat keuntungan petani yang menjual hasil kebunnya ke pasar secara hitungan transporasi lebih murah. Kalau jalannya mulus butuh waktu setengah jam tapi kalau enggak bisa lebih dari segitu,” kata Airin saat hadir di acara pembekalan dan pemantapan jaringan Airin Milenial Center (AMC), di Rangkasbitung, Minggu (12/5/2024).

Mantan wali kota Tangerang Selatan ini berjanji, jika dipercaya masyarakat untuk memimpin Provonsi Banten, maka penanganan infrastruktur jalan terutama jalan poros desa di Kabupaten Lebak menjadi prioritasnya.

“Saya melihat dengan mata kepala sendiri, dengan turun langsung ke lapangan dari desa ke desa, mendengar keluhan dan masyarakat, dengan potensi luas wilayah dan sumber daya alam yang luar biasa maka saya simpulkan dan janjikan kepada masyarakat bahwa prioritas utama di Lebak adalah perbaikan infrastruktur jalan poros desa,” papar Airin.

“Jalan kabupaten sudah baik tapi saya merasakan bagaimana keluhan masyarakat. Ini harus diperbaiki karena antara satu desa dengan desa lainnya,” tambah Airin.

Ia menyadari dengan ketersediaan anggaran yang dimiliki, persoalan penanganan infrasfruktur jalan di perdesaan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah kabupaten dan pemerintah desa.

“Maka pentingnya provinsi membantu Kabupaten Lebak urusan infrastruktur jalan poros desa,” katanya.(Nda)




Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Lima Bangunan Liar di Kragilan

Kabar6- Puluhan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan pembongkaran lima bangunan liar atau bangli di Jalan Serang-Jakarta tepatnya di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan pada Senin, 13 Mei 2024. Pembongkaran lantaran kelima bangunan tersebut telah melanggar 3 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang.

Ketiga Perda meliputi Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Perda Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyakit masyarakat, dan Perda Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.

Sedangkan kelima bangunan liar semi permanen itu berupa tempat tambal ban, warung kopi berikut warung remang-remang dan warung makan atau warteg. Bangunan liar dibongkar menggunakan alat manual berupa linggis, palu besar dan lainnya. **Baca Juga: Kecewa Tak Diperbaiki, Warga Sukadaya Lebak Tanam Padi di Jalan Rusak

Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibun Tranmas) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Moch Yagi Susilo mengatakan, pembongkaran yang dilakukan saat ini kali kedua karena sebelumnya pun sudah di lakukan pembongkaran.

”Pelaku-pelaku usaha ini membandel, kami bongkar hari ini bangunan liarnya dengan mengerahkan sebanyak 32 personil, karena sebelumnya juga sudah dilakukan pembongkaran,”kata Yagi dilokasi pembongkaran.

Dilakukannya pembongkaran terhadap bangunan liar tersebut, kata Yagi, selain melanggar tiga perda juga adanya laporan dari masyarakat karena merasa resah. Terlebih, kata dia, wilayah tersebut areal wajah menuju Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang (Puspemkab) Serang.

”Kami Satpol PP menindaklanjuti dari laporan masyarakat tersebut berdasarkan dengan tupoksi yaitu melaksanakan kegiatan penertiban atau pembongkaran bangunan liar yang ada di Desa Cisait,”katanya.

Sebelum dilakukan pembongkaran, sebut Yagi, terlebih dahulu melalui tahapan sesuai SOP atau Standar Operasional dengan mengirimkan surat memberikan waktu selama 10 hari kerja agar membongkar sendiri bangunan liar tersebut. Kendati demikian, para pelaku usah pengguna bangunan liar tersebut tidak menggubrisnya.

”Kami berikan waktu selama 10 hari kerja namun bangunan masih berdiri, maka kami Satpol PP membongkar paksa. Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan karena kita sudah berkirim surat dan mereka salah mendirikan bangunan di tanah negara,”tandasnya.

Pasca pembongkaran, Yagi mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak lagi mendirikan bangunan liar. Sebab, jika masih bersikeras kembali mendirikan bangunan liar maka tidak akan ada lagi surat peringatan dari Dinas Satpol PP.

”Kami Satpol PP akan membongkar langsung bangunan liar jika kembali mendirikan bangunan kembali tanpa memberikan surat peringatan lagi,”tegas Yagi.

Usai melakukan pembongkaran bangunan liar di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan tambah Yagi, Petugas Satpol PP melanjutkan melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang mendirikan lapaknya di bahu jalan tepatnya di Pasar Cikande.

Dia mengakui, memang banyak lapak pedagang sampai memakan bahu jalan sehingga mengganggu pengguna jalan.

“Kita baru tahap sosialisasi kepada para pedagang, jadi tidak melakukan pembongkaran lapak untuk di pasar Cikande,”ucap Yagi.