oleh

Camat DR Ditahan Kejagung, Pemkab Tangerang Tidak Akan Beri Bantuan Hukum

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada DR, Camat Sukadiri yang kini ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ya, DR yang merupakan mantan Camat Kronjo itu, kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba untuk masa waktu 20 hari, terhitung mulai tanggal 14 Desember 2016 sampai dengan 2 Januari 2016 mendatang.

Penahanan dilakukan, setelah penyidik menetapkan status DR sebagai tersangka, atas dugaan menerima gratifikasi dalam pembebasan tanah di daerah Kronjo saat menjabat Camat diwilayah tersebut.

“Untuk kasus itu, kita (Pemkab Tangerang) tidak memberikan bantuan hukum,” ujar Kepala Bagian Hukum (Kabag) Hukum Pemkab Tangerang, Ruchyadi Indrayana saat dikonfirmasi, Minggu (18/12/2016).**Baca juga: 39 Perusahaan di Banten Ajukan Penangguhan UMK 2017.

Menurut Ruchyadi, kasus yang menjerat DR bukan bagian dari sistem kerja pegawai Pemkab Tangerang. “Ini kasusnya terkait pidana, tentunya tak ada bantuan hukum, kita akan bantu hanya apabila penggugatan,” ungkapnya singkat.**Baca juga: Mutasi ASN Tangsel Januari 2017, Airin: Jangan Mau Setor Duit.

Sedianya, terkait kasus yang menjerat DR, penyidik Kejagung juga telah memeriksa 33 orang saksi.(shy)

Print Friendly, PDF & Email