oleh

BPOM dan Polisi Gerebek Pabrik Obat & Jamu Ilegal di Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten dibantu Bareskrim Mabes Polri, menggerebek pabrik pembuatan obat dan jamu ilegal di Jalan Raya Serang, KM 26, Desa Sentul Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/9/2015) malam.

Informasi yang dihimpun Kabar.com, pengrebekan dilakukan menyusul adanya laporan terkait peredaran obat dan jamu tersebut yang tidak mengantongi izin dari BPOM Banten.

Bahkan, bahan yang terkandung dalam Obat dan jamu tradisional tersebut dipastikan berbahaya bagi kesehatan manusia.

“Proses pembuatan, baik itu bahan baku hingga pengemasan tidak sesuai standar pangan. Bahkan komposisi bahan bakunya tidak jelas,” ungkap Kepala BPOM Provinsi Banten, Kashuri.

Dalam pengrebekan itu, Kashuri mengklaim berhasil mengamankan 35 unit mesin pengolahan obat dan jamu dalam bentuk serbuk dan kapsul, senilai Rp350 juta.

“Kita juga mengamankan ratusan kardus obat dan jamu berbagai jenis dan merek, dengan estimasi rupiah mencapai Rp4,5 miliar,” terang Kashuri.

Dari lokasi pabrik obat dan jamu tersebut, petugas juga mengamankan puluhan pekerja, guna dimintai keterangan. **Baca juga: Zaki dan Airin Kompak Hadiri Lepas Sambut Kajari Tigaraksa.

“Para pekerjanya kami periksa secara estafet. Nanti kita tunggu hasil pemeriksaannya secara menyeluruh,” jelas Kashuri.(agm)

 

Print Friendly, PDF & Email