oleh

Bos dan Tujuh Pekerja “Gas Suntik” Ditangkap Polres Tangsel

image_pdfimage_print
Para pekerja di lokasi penyuntikan gas di Tangsel.(yud)

Kabar6-Sebuah lokasi pengoplosan gas elpiji di Jalan Aria Putra Nomor 26 RT 04/04, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), digerebek polisi.

Di lokasi itu, polisi memergoki tujuh orang karyawan sedang melakukan proses penyuntikan isi tabung gas.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Kota Tangsel‎, Ajun Komisaris Mansuri mengatakan, lokasi pengoplosan gas elpiji itu adalah milik Nur Abdullah (56).

Sedangkan modus yang kerap digunakannya adalah, menyuntik gas melon ukuran 3 kilogram yang bersubsidi ke tabung ukuran 12 kilogram, yang tidak bersubsidi.

Ketika beraksi, komplotan ini memakai peralatan‎ berupa regulator yang didinginkan dengan potongan es balok.

“Potongan es balok berfungsi untuk mencegah gas elpiji di tabung memuai. Sebab bisa terjadi ledakan jika tidak didinginkan,” terang Mansuri kepada kabar6.com, Rabu (29/6/2016).

Saat dipergoki polisi, Abdullah bersama tujuh anak buahnya tak berkutik dan sulit membantah. Mereka langsung digelandang ke Mapolres Kota Tangsel beserta barang bukti kejahatan menyuntik gas elpiji. **Baca juga: LPA Indonesia Dorong Pemerintah Gelar Imunisasi Ulang.

Polisi juga turut menyita 5.000 tabung gas melon, 300 tabung gas ukuran isi 12 kilogram,‎ 25 set alat regulator, 25 batang es balok,1 unit alat frezerr pembuat es balok dan 3 unit mobil pick-up. **Baca juga: Di Bandara Soetta, Co-Pilot dan Pramugari Suspect Narkoba.

Atas bisnis haramnya, lanjut Mansuri,‎ para tersangka dijerat melanggar Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan atau Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. **Baca juga: Polres Tangsel Gerebek Lokasi Penyuntikan Gas Elpiji di Serpong.

“Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun kurungan penjara,” tambah mantan Kasat Intelkam Polres Aceh Selatan itu.(yud/cep)