oleh

Bila Melanggar Kepatutan, Kurdi Matin Siap “Tinggalkan” Rumdis

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Kurdi Matin, menyatakan siap untuk tidak menggunakan fasilitas rumah dinas (rumdis), bila melanggar kepatutan.

Pernyataan Kurdi Matin tersebut tertuang dalam siaran pers yang diterima kabar6.com melalui surat elektronik, pada Minggu (15/2/2015).

“Untuk sisa anggaran yang belum dibelanjakan, akan saya perintahkan SKPD terkait untuk merasionalisasikan sesuai kepatutan,” tulis Kurdi Matin.

Namun demikian, KUrdi Matin juga menjelaskan, bila sedianya proses penganggaran pengadaan barang rumdis Sekda Banten oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sudah sejalan dengan penyusunan APBD Banten tahun 2015, yang dilakukan sejak pertengahan 2014.

Sedianya, APBD Banten tahun 2015 disahkan pada 30 November 2014. Sedangkan Kurdi Matin dilantik sebagai Sekda Banten pada 9 Januari 2015.

“Saya meyakini, teman-teman yang menyusun anggaran kala itu sudah mengacu pada aturan dan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Sebagai Sekda, Kurdi mengaku hanya membutuhkan rumah dinas yang lokasinya strategis dan mencukupi kebutuhan ruang. Seperti ruang rapat dan tidak mengganggu warga sekitar.

Perlu diketahui, bahwa saat ini ada kebijakan pembatasan kegiatan rapat di luar kantor, sehingga Kurdi mengaku ingin memaksimalkan fungsi ruang di rumah dinas Sekda.

“Saya mempersilakan bagi siapa saja yang mau melihat langsung seperti apa sesungguhnya fasilitas rumah dinas Sekda. Ditunggu selama 24 jam,” tulisnya.

Kedepan, Kurdi menjelaskan bila dirinya akan merasionalisasi anggaran-anggaran, khususnya untuk pengadaan  barang-barang fasilitas pejabat. **Baca juga: Wow, Sewa Rumdin Sekda Banten Rp250 Juta.

Diketahui, biaya sewa rumah Sekda Banten mencapai hingga Rp250 juta. Besaran tersebut belum termasuk kelengkapan perabot di dalamnya.

Sedangkan dalam kondisi lengkap, biaya untuk sewa rumdis Sekda Banten menpaia hingga Rp600 juta lebih.(tmn/din/agm)

Print Friendly, PDF & Email