oleh

Besok KPU Tangsel Gelar Pleno Paslon Terpilih

image_pdfimage_print
Airin-Ben, Paslon ‎Walikota Tangsel terpilih.(yud)

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) langsung menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota terpilih.

Kepastian itu disampaikan‎ pascakeputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan paslon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan Arsid-Elvier Aridiannie Soedarto Poetri, dalam sidang perselisihan hasil pemilu.

“Pleno penetapan pasangan calon terpilih besok‎ di Damai Indah Golf BSD,” kata Ketua KPU Kota Tangsel, Muhamad Subhan di gedung MK Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Menurutnya, ‎merujuk pada Pasal 52 ayat 6 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil terdapat Perselisihan Hasil Pemilu dilakukan paling lama satu hari berselang dari keputusan sidang gugatan di MK.

Subhan menyatakan, pleno penetapan pasangan calon terpilih saat Pilkada Kota Tangsel digelar pukul 14.00 WIB. ‎Pada kesempatan itu lembaga komisioner akan turut mengundang lembaga legislatif di Kota Tangsel.

Ditanya perihal jadwal agenda pelantikan yang mundur menjadi Juni mendatang, Subhan belum bisa memastikan. Sebab keputusan melantik pasangan calon terpilih menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri. **Baca juga: MK Tolak Gugatan Rival Airin – Benyamin.

“Kewajiban kita melaporkan hasilnya ke DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah),” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email