oleh

Besaran Zakat Fitrah di Banten Berbeda

image_pdfimage_print

Kabar6-Besaran zakat fitrah 1440 hijriyah untuk Provinsi Banten memiliki nilai yang beragam antara Kabupaten dan Kota dari mulai Rp30.000 hingga Rp40.000.

Hal itu terjadi lantaran harga beras yang menjadi patokan penetapan besaran zakat fitrah bervariatif antaran daerah satu dan lainnya.

Kepala Bagian Administrasi SDM dan Umum Baznas Provinsi Banten, Yani Hudayani mengatakan, ada perbedaan penetapan besaran zakat fitrah dibanding tahun sebelumnya. Jika tahun lalu seluruh daerah seragam dengan mengacu pada haraga beras di Kota Serang. Akan tetapi tahun ini disesuaikan dengan harga per daerah.

“Dengan pertimbangan UPZ (Unit Pengumpul Zakat) tersebar di kabupaten/kota, maka besaran (zakat fitrah) sesuai wilayah. Besaran zakat fitrah ini setara dengan harga besar 2,5 kilogram atau 3,5 liter. Jadi paling tinggi memang di Kota Tangerang,” ujarnya, Selasa (7/5/2019).

Informasi yang dihimpun, besaran zakat fitrah berdasarkan penetapan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kabupaten/kota.

Untuk Kota Serang, Kabupaten Lebak, Serang dan Pandeglang senilai Rp30.000 Sementara Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon dan Tangerang Selatan Rp35.000. Sedangkan untuk Kota Tangerang Rp40.000.

Lanjut Yani, zakat fitrah sudah bisa dilakukan pembayaran sejak 1 ramadan hingga sebelum khutbah Hati Raya Idul Fitri.

Mereka yang ingin membayar lewat Baznas, bisa dilakukan melalui UPZ yang tersebar di sejumlah instansi di delapan kabupaten/kota di Banten.

“UPZ kita ada 104 UPZ, baik di OPD, instansi vertikal, perusahaan, SLTA hingga rumah sakit. Kami berharap masyarakat berzakat melalui baznas, baik Baznas Banten maupun kabupaten/kota, sesuai wilayah masing-masing sehingga zakat yang dihimpun lebih berdaya,” katanya.

Baznas Banten, kata dia, menargetkan pengumpulan zakat fitrah untuk tahun ini bisa mencapai Rp420 juta. Zakat yang terhimpun akan diberikan kepada mereka uang berhak menerima manfaatnya.

Pertama adalah para fakir atau mereka yang sangat kekurangan dan bahkan yang mampu memenuhi kebutuhan dasar. Kemudian kedua hamba sahaya.

Ketiga, mereka yang miskin atau memiliki harta tapi tak cukup memenuhi kebutuhan dasar. Keempat, amil atau mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Kelima, mualaf atau mereka yang baru memeluk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

**Baca juga: Jadwal Kerja Dimajukan, 828 ASN Banten Terlambat Masuk Tanpa Berita.

“Para gharimin atau yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Lalu ibnu sabil atau yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. Terakhir, para fisabilillah atau yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya,” ungkapnya.

Senada diungkapkan Ketua Baznas Provinsi Banten Suparman Usman. Dikatakannya, besaran zakat fitrah untuk tahun ini disesuaikan dengan harga beras di masing-masing kabupaten/kota.

“Kepada masyarakat Banten yang beragama Islam kita saling mendoakan agar semua bisa melaksanakan ibadah puasa dengan baik,” tuturnya. (Den)

Print Friendly, PDF & Email