oleh

Beroperasi di Tangerang, Pabrik Obat Ilegal Digerebek Polisi

image_pdfimage_print
Pabrik obat saat digerebek petugas Bareskrim.(shy)

Kabar6-Dua pabrik obat ilegal di kawasan Pergudangan Surya Balaraja, Jalan Raya Serang, KM 28, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, digerebek jajaran Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Selasa (21/6/2016).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dharma Pongrekun mengatakan, penggerebekan dilakukan pada tempat produksi obat serta gudang penyimpanan obat.

“Peredaran obat ini tidak mempunyai izin. Bahkan, produksi obat-obatannya sendiri tidak mempunyai standar sesuai aturan. Kita juga mengamankan Rudi, selaku pemilik pabrik dan Roni selaku pengelola pabrik,” ujarnya.

Sedianya, dari lokasi tersebut petugas mengamankan ratusan jenis obat, diantaranya adalah Hexymer, Super Tetra, Kopi Cleng serta obat-obatan lainnya yang telah ditarik perizinannya oleh BPOM.

Petugas menunjukkan jenis obat yang disita.(shy)

“Meski pabrik obat ilegal ini baru berdiri satu bulan dikawasan Tangerang, namun sudah lama berdiri di Surabaya. Sementara untuk peredaran obatnya sudah menyelurur se-Indonesia,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan pasal 196 ancaman hukuman 10 tahun dan pasal 197 ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Shy)