oleh

Berkaca dari PT LKM Ciomas, Pemkab Serang Diminta Fokus Bina BUMD  

image_pdfimage_print

Kabar6-Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang Agus Wahyudiono meminta  pemerintah daerah untuk fokus melakukan pembinaan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan agar berkaca dari kasus yang menimpa PT LKM Ciomas tidak terulang kembali.

Agus meminta keberadaan BUMD yang dimiliki Pemkab Serang bisa membawa keberuntungan bagi daerah dan jangan sampai merugikan daerah apalagi masyarakat.

“Sebagai mitra komisi dan juga kaitan dengan BUMD ini, bagaimana usahanya supaya yang sehat agar didorong lebih sehat. Ketika ada yang tidak sehat dalam hal keuangan usaha dan lainnya dikasih bimbingan dan arahan laporan, supaya tidak terlampau jauh ketika ada kerugian,” kata Agus belum lama ini.

Ada empat BUMD yang dimiliki Pemkab Serang diantaranya BPR Serang, LKM Ciomas (likuditas), Serang Berkah Mandiri (SBM) dan Perumda Tirta al-Bantani.

“Makanya  di Pemerintah ini ada bagian ekonomi, yang membina BUMD, makanya kita minta tolong ini bimbingannya terhadap BUMD yang ada di kabupaten Serang,” ujar Agus.

Diakui Agus dalam tiga bulan sekali, Komisi III kerap melakukan rapat bersama mitra-mitra komisi, sehingga dapat diketahui jika ada BUMD mana yang sakit dan sehat.

“Kalau ada yang kurang sehat makanya untuk segera ngambil tindakan. Yang sudah sehat kita sehatkan agar bisa memberikan deviden kepada pendapatan daerah,” ujarnya.

**Baca Juga: Pemkab Serang Kucurkan Rp 6 Miliar untuk PT LKM Ciomas, Ini Penjelasan DPRD

“Agar juga tidak terlalu dalam, misalnya tidak ada evaluasi, tidak ada kontrol, tahu-tahu ada kerugian sekian miliar, kan merugikan pemerintah dan rakyat,” tutupnya.

Diketahui, BPK Perwakilan Banten,  berpendapat bahwa Pemkab Serang berpotensi kehilangan pendapatan dari investasi Pemerintah Kabupaten Serang atas likuidasi PT LKM Ciomas.

“Kerugian daerah atas penyertaan modal daerah pada PT LKM Ciomas sebesar Rp5.466.758.000,00,” demikan bunyi  LHP BPK Perwakilan Banten tahun 2022 yang dikutip kabar6.com.

Kemudian, BPK RI Perwakilan Banten juga menyebut, penggantian dana nasabah sebesar Rp3.000.000.000 tahun 2022 membebani keuangan daerah serta potensi menjadi beban keuangan daerah berupa sisa kewajiban yang timbul dari likuidasi PT LKM Ciomas sebesar Rp7.908.438.311.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email