oleh

Bendahara Kantor Desa Ditangkap Intelijen Kejagung

image_pdfimage_print

Kabar6-Satgas SIRI kembali menangkap buronan yang masih bebas berkeliaran. Anis Febriana (33) ditangkap Senin 29 Juli 2024, sekitar pukul 19.40 WIB di Desa Pengajahan Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Medan berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, mengatakan pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2016/PNPBR tanggal 27 November 2016 yang menyatakan terdakwa Arnis Febrian yang menjabat sebagai bendahara di Kantor Desa Semunai Bengkalis telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

**Baca Juga: Korupsi Importasi Gula, Tim Penyidik Kejagung Sita Ribuan Ton Gula Milik PT SMIP

“Saat diamankan, terpidana Arnis Febrian bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis,”ujar Harli.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Red)

Print Friendly, PDF & Email