oleh

Belum Ada Aturan Angkutan Online di Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang belum menerapkan aturan terkait angkutan berbasis online.

Meskipun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah merevisi 11 poin Peraturan Kemenhub (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang angkutan berbasis online.

“Permenhub ini masih terkendala teknis di lapangan. Tak ada sanksi bagi yang melanggar,” ungkap Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan, Sabtu (1/3/2017).

Zaki mengatakan Pemkab Tangerang belum mengimplementasikan aturan tersebut dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda)

Firman, salah seorang sopir Angkutan Perkotaan (Angkot) mengatakan mendukung penerapan revisi Permenhub tersebut. Salahsatunya yakni pengurangan kuota dan penetapan tarif.**baca juga :Kemenhub Diminta Perjelas Regulasi Angkutan Online.

“Kepastian hukum itu harus diatasi pemerintah sejak dini. Sehingga tidak ada kecemburuan sosial di lapangan,” ujar Dimas, salah seorang pengemudi angkutan online.(rani)

 

Print Friendly, PDF & Email