oleh

Bela Diri Lawan Pencuri Hewan Ternak, Warga Serang Banten Malah di Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Warga lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang Muhyani (58) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota.

Peternak kambing itu bernasib malang setelah berduel untuk membela diri, saat orang tidak dikenal hendak mencuri kambing.

Peristiwa itu bermula saat Muhyani hendak mengecek kambingnya pada Februari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu Muhyani mendengar suara. Setelah dihampiri ia melihat dua orang di kandang kambingnya.

Tiba-tiba satu dari dua orang tersebut mengeluarkan golok dari pinggangnya. Hal itu membuat Muhyani terkejut dan secara spontan mengambil gunting yang kerap digunakan memetik mentimun.

“Tiba-tiba si malingnya ini ngeluarin golok dari pinggangnya, terus diduluin Pak Muhyani, dari pada diserang dulu (sama maling) intinya bela diri,” kata Nuraen, ketua RT 02 RW 05 Lingkungan Ketileng.

Keduanya sempat duel di dalam kandang, lantaran Muhyani memiliki keahlian bela diri membuat si maling lebih dulu terkena tusukan gunting di bagian dada.

Usai terkenal tusukan, akhirnya maling tersebut melarikan diri. Begitu pun Muhyani untuk meminta bantuan kepada warga.

“Waktu ditusuk itu di dalam kandang. Setelah itu dia lari dan pak Muhyani juga lari minta tolong sama warga,” terangnya.

Nuraen dan warga lain terbangun mendengar teriakan suara Muhyani. Setelah dicari maling tersebut tak ditemukan. Namun beberapa jam kemudian, mayatnya ditemukan warga lain yang hendak ke sawah.

“Pagi-pagi pas bapak-bapak mau ke sawah, si malingnya ditemukan di sawah,” terangnya.

**Baca Juga: Diskum Layani Pembiayaan Koperasi dan Usaha Mikro lewat UPTD Pengelola Dana Bergulir

Belakang diketahui mayat tersebut bernama Waldi warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Atas penemuan mayat tersebut, Nuraen melapor ke pihak Kepala Desa setempat.

“Setelah itu saya laporin ke Pak Lurah dan Pak Lurah ngabarin ke Pak Babin,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Polresta Serang Kota menaikan kasus ini ke penyidikan pada 5 Juli 2023. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Muhyani diwajibkan lapor.

Kemudian, tiga bulan kemudian atau pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Kurang lebih tiga bulan (wajib lapor), makanya saya arahin, tolong Pak Muh arahan dari Polres kita harus patuhi untuk wajib lapor hari senin dan kamis, hadir terus dia koorperatif,” tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email