oleh

Bekas Pegawai Kelurahan Pondok Kacang Barat Ditangkap Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-Ada babak baru dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan Holid, 53 tahun, bekas pegawai Kelurahan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ia merupakan tetangga korban.

“Telah dilakukan penangkapan,” kata Kasie Humas Polres Tangsel, Ajun Komisaris M Agil Sahril, Senin (3/6/2024).

Ia menerangkan, Holid juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil penyelidikan, pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi-saksi dianggap telah cukup. **Baca Juga: Fahri Hamzah Puji Ketegasan Prabowo Serukan Gencatan Senjata di Gaza, Palestina

“Selanjutnya kasus dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan,” terang Agil.

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1860 / X / 2022 / SPKT / POLRES TANGERANG SELATAN / POLDA METRO JAYA, tanggal 03 Oktober 2022 yang ditempuh orang tua korban berinisial MA, 17 tahun.

AF selaku ayah korban mengungkap psikologis anaknya terganggu. MA melahirkan bayinya yang akhirnya meninggal dunia.

“Anak saya sempat mengalami depresi. Jadi kadang-kadang pembicaraan gitu, anak saya masalah masih anak anak depresi hilang ingatan. Suka ngomong sendiri, tiba-tiba nangis,” kata AF saat ditemui di rumahnya di kawasan Pondok Aren, Selasa, 14 Mei 2024.(yud)

Print Friendly, PDF & Email