oleh

Begini Tuntutan Pelapor Sengketa Parkir di Tangsel

image_pdfimage_print
Sidang ketiga gugatan parkir di Tangsel.(yud)

Kabar6-‎Muhamad Acep, selaku pelapor gugatan sengketa layanan parkir di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mempercayakan keputusan kepada majelis sidang.

Sikapnya menggugat lewat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat berujung pada jalur arbitrase, dan akan diputuskan oleh majelis sidang pada Kamis pekan depan.

‎”Saya mempercayakan kepada majlis untuk menilai hasil fakta-fakta persidangan yang terungkap dalam persidangan,” katanya saat dihubungi kabar6.com, Jum’at (2/9/2016).

Acep berharap, semoga putusan majlis hakim BPSK Kota Tangsel dapat memenangkan tuntutan yang dianggap sebenarnya mewakili suara masyarakat selaku pengguna jasa parkir.

Ia menggugat terkait tarif parkir yg dipatok oleh PT Pan Satria Sakti selaku pengelola.

“Mengembalikan kelebihan bayar saya sebesar 2000 rupiah,” tegas Acep menyatakan tuntutan atas gugatan yang ditempuhnya lewat BPSK Kota Tangsel.

Nilai tarif parkir yang dipatok oleh operator, menurutnya, telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo).

Regulasi diatas mengatur besaran tarif parkir untuk motor Rp1000 dan mobil Rp2000. Apalagi, Acep bilang, pengelolaan parkir beroperasi di lahan milik aset pemerintah daerah.

‎PT PSS sebagai pengelola parkir di lahan milik pemerintah harus dibatalkan. Acep tambahkan, karena memungut tarif parkir tidak sesuai dengan perda. **Baca juga: Ini Pedoman BPSK Tangsel Tetapkan Keputusan Arbitrase.

“Dengan kata lain semena-mena, pengelola parkir PT PSS tidak menjalankan Putusan MA (Mahkamah Agung) terkait kewajiban pengelola jasa parkir, menggunakan logo Pemkot Tangsel,” tambahnya. **Baca juga: Lapak Hewan Kurban Mulai “Menjamur” di Tangerang.

Dihubungi terpisah, Direktur Operasional PT PSS, Budi Hartono selaku terlapor menyatakan akan mengklarifikasi tuntutan pelapor. “Nanti akan saya jawab selesai Jum’atan ya,” sahutnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email