oleh

Begini Kronologis Penangkapan Pelaku Curanmor di Jelambar

image_pdfimage_print

Kabar6-Kronologis pencurian mobil yang di ringkus Tim Resmob Polsek Tangerang, bermula terjadi pencurian mobil Honda Mobilio yang dilakukan oleh Tersangka Okta, kemudian korban melapor ke Polsek Tangerang.

Humas Polrestro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, Kemudian pihak penyidik Polsek Tangerang mencari keberadaan Tersangka Okta dan pada Jumat, 05 Oktober berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya disebuah kontrakan didaerah Jelambar Jakarta Barat.

Dari hasil interogasi mobil Honda Mobilio sudah dijual ke daerah Lembang, Bandung, jawa barat. Selanjutnya tim Polrestro Tangerang kota melanjutkan penyelidikannya.

“Sudah dijual didaerah Lembang Bandung Jawa Barat, akhirnya petugas mengarah ke daerah Bandung dan berhasil mengamankan para penadah yang menyebut dirinya kelompok Roro Jonggrang,” ujar Kompol Abdul Rachim, Rabu (10/10/18).

Selain itu, Polsek Tangerang berhasil menyita mobil dari kasus lainnya yaitu dalam kasus Penipuan Penggelapan mobil rental.

Diantaranya mobil Toyota Avanza dan mobil Suzuki Ertiga selain itu ditempat persembunyian kelompok Roro Jonggrang juga didapati sebuah mobil Nissan Grand Livina yang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan.

“Mobil-mobil hasil kejahatan dilengkapi dengan STNK kemudian dijual ke penadah dengan harga bervariasi antara Rp. 30 jt – 40 jt,” terangnya.

Dari pengembangan itu, Polsek Tangerang berhasil menyita barang bukti diantaranya 1 buah handphone evercross warna grey, 1 buah handphone blackberry Gemini, 1 buah handphone Samsung warna putih.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita satu buah mobil Toyota avanza warna hitam, 1 buah mobil Suzuki Ertiga warna hitam, 1 unit Mobil Honda Mobilio dan 1 unit Mobil Nissan Grand Livina.

**Baca juga: Tim Resmob Polsek Tangerang Ringkus 6 Pelaku Curanmor.

“Akhirnya pelaku dan barang bukti mobil diamankan ke Polsek Tangerang,” paparnya. (zak)