oleh

Begini Kronologis OTT di Kecamatan Ciputat

image_pdfimage_print
AS digiring di Mapolres Tangsel.(yud)

Kabar6-Penangkapan terhadap pelaku AS alias Awang Ambon (55), lewat operasi tangkap tangan atau OTT yang digelar Tim Saber Pungli berawal dari adanya laporan warga pemohon berinisial ANS.

Warga tersebut kesal, karena permohononannya mengurus Akta Jual Beli dibikin lama dan persulit.

Ketua Pelaksana Saber Pungli Kota Tangsel, Komisaris Bachtiar Alponso mengatakan, ‎AV kesal sejak lama dirinya telah mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kecamatan Ciputat. Padahal berkas telah dilengkapi dan pajak telah dibayarkan tapi tak bisa diproses.

“‎Pokoknya saya minta sekian, kalau tidak gak bakal saya urusin,” kata AS kepada korban seperti ditirukan Alphonso saat gelar perara di Mapolres Tangsel, Rabu (1/3/2017).

ANS merasa tertekan mendapat desakan dari pelaku yang meminta uang pelicin. Korban selaku pelapor pun akhirnya menyerahkan duit sebanyak Rp1,3 juta sesuai permintaan AS.

Berbekal laporan dari ANS, tim Saber Pungli gabungan dari Mabes Polri dan Polres Kota Tangsel pun akhirnya mendatangi kantor pelaku, yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil Kecamatan Ciputat di Jalan Cendrawasih Raya Nomor 1, Sawah Lama.

“Pelaku kita tangkap di kantornya saat sedang menerima uang. AJB ini sudah sekitar sebulan dua bulan diurus tapi belum juga beres-beres,” terang Alphonso.**Baca juga: Polres Tangsel Segera Gelar Perkara Oknum PNS Pungli.

Pelaku yang terkena ‎OTT tak berkutik. Tim Saber pungli menyita 13 lembar uang pecahan Rp100 ribu, sebundel dokumen AJB dan satu unit handphone merk Xiaomi warna putih.**Baca juga: AS, Oknum ke-76 Kena OTT Saber Pungli.

Alphonso menambahkan, atas perbuatannya AS dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU‎ Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**Baca juga: Oknum PPAT Kecamatan Ciputat Diamankan Tim Saber Pungli.

“Ancaman hukuman tindak pidana gratifikasi ini minimal 4 tahun penjara. Dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email