Kabar6-Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Ajun Komisaris Alino Cahyadi mengungkapkan, MN pelaku susila telah gauli anak korban sejak 2018 hingga hamil. Ayah kandung itu selalu melakukan ancaman hingga membuat anak korban ketakutan.
“18 kali,” ungkapnya, Kamis (30/11/2023). Sebanyak itu ayah bejat berusia 53 tahun ini keji menggauli darah dagingnya sendiri.
Hasil visum dan pemeriksaan kandungan anak korban ke RSU Tangsel di Pamulang ternyata positif. (Usia kehamilan) 37 minggu,” terang Alino.
Sumber di kepolisian yang enggan disebutkan identitasnya kepada kabar6.com menyebutkan, anak korban ketakutan dengan ancaman pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. MN ancam akan membunuh ibu kandung korban.
**Baca Juga: Ayah Kandung di Tangsel Keji Gauli Anak hingga Hamil
Perbuatan lainnya juga disertai ancaman. Ayah kandung bejat itu mengancam akan bunuh diri dengan cara menabrakan diri ke kereta api yang melintas.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tTahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” jelas Alino.(yud)