Kabar6-Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menyatakan, penegakan hukum di bidang Narkotika yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta sepanjang Januari – Oktober 2023 sebanyak 115 penindakan Narkotika yang dilakukan atas barang impor dan ekspor melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Dari penindakan ini, 72 tersangka dan total jumlah barang bukti sebanyak 414.000 gram berhasil diamankan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan turut menggandeng para instansi penegak hukum lainnya,” ujar Gatot Sugeng, Kamis (16/11/2023).
Ia mengatakan adapun jenis Narkotika terbanyak ditegah diantaranya: MDMA (Ekstasi)) sebanyak 400.000 butir, Methampethamine (Sabu) 107.000 gram, Tetrahidrokanabinol (Ganja) 60.500 gram, MDMB Inaca (Tembakau Sintetis) 25.000 gram, Kokain 3.300 gram, Heroin 1.000 gram, Psikotropika 6.200 butir, New Psychoactive Substances (NPS) 2.500 gram, Ketamine 14.000 gram.
“Tren penyelundupan Narkotika tertinggi ditemukan pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang dengan 53 kasus. Tren penyelundupan disusul dengan impor melalui barang kiriman sebanyak 44 kasus,” katanya.
“Sedangkan, tren penyelundupan melalui impor umum kargo sebanyak 7 kasus. Adapun penindakan yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta turut berhasil mengungkap 3 Clandestine Laboratory (Rumah Produksi Narkotika) di Jakarta Barat, Tangerang, dan Semarang,” sambungnya.
**Baca Juga: Percakapan Gibran di Sosial Media Paling Populer Dibandingkan Ganjar
Ia menyebutkan total penyelamatan generasi bangsa yang berhasil dicapai dengan seluruh penindakan yang telah dilakukan sebanyak 2.000.000 jiwa dengan turut meminimalisir biaya rehab kesehatan sebanyak 1,8 Triliun Rupiah.
Penindakan Narkotika yang dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta sepanjang Januari 2023 hingga Oktober 2023 merupakan wujud komitmen dalam upaya melindungi Masyarakat Indonesia dari bahaya obat-obatan terlarang.
Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa meningkatkan performa dalam pengawasan di bidang Narkotika guna memerangi Narkotika yang membahayakan keselamatan bangsa. Dengan turut menggandeng instansi penegak hukum lainnya, diharapkan mampu mencegah peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dari hulu ke hilir. Tak henti Masyarakat diimbau untuk turut memerangi Narkotika sehingga memutus peredarannya hingga pada lapisan pengguna terakhir. (Oke)