oleh

Bea Cukai Soekarno-Hatta Tangkap Produser Film Bollywood Selundupkan Satwa Dilindungi

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pria berinisial RM, 56 tahun, ditangkap aparat Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang. Ia kedapatan berupaya menyelundupkan satwa yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia untuk dibawa ke India.

“Saat diperiksa dia juga mengaku berprofesi sebagai aktor sekaligus produser film Bollywood,” ungkap Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Kamis (4/7/2024).

**Baca Juga:Peretasan PDN Diduga Terkait Upaya Pemerintah Berantas Judi Online dan Pinjaman Online

Tiga ekor satwa langka yang coba diselundupkan oleh RM antara lain jenis burung cendrawasih kuning kecil Papua, cendrawasih botak Papua dan Berang-berang cakar kecil albino.

Gatot sebutkan, RM coba menyelundupkan tiga ekor satwa dilindungi pakai wadah rotan kecil. Pria asal India itu coba memasukan satwa langka di bagasi pesawat.

Data manifes penumpang mencatat RM naik pesawat Indigo Air nomor penerbangan 6E 1602 tujuan Mumbai, India. Atas kecurigaan tersebut petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penindakan.

“Satwa disamarkan dengan tumpuk berbagai jenis mainan anak-anak dan makanan,” jelas Gatot.

Tiga hewan itu juga ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Dijunto lampiran Permen LHK P.106
tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi,” ujarnya.

RM dijerat pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A UU No 17/2006 tentang Perubahan Atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan. Ancamannya hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email