Kabar6 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menyatakan laporan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dan istrinya Ratu Zakiyah sudah diregistrasi. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Serang akan memanggil pelapor.
“Sudah di register, tahapannya kita panggil pelapor,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon saat dikonfirmasi, Rabu (30/10/2024).
Dikatakan Furqon, pemanggilan itu untuk melengkapi syarat formil dan materil. Nantinya, Bawaslu akan melakukan pleno untuk memastikan apakah ditemukan adanya dugaan pelanggaran atau tidak.
**Baca Juga: 3 Laporan ke Bawaslu Lebak Selama Masa Kampanye Pilkada tentang Dugaan Ketidaknetralan Kades
“Tapi untuk memenuhi syarat formil itu di panggil pelapor dan diakhir kajian itu apakah ini dugaan pelanggaran atau tidak,”ungkapnya.
Sehingga Bawaslu belum bisa menyimpulkan apakah nantinya Mendes Yandri Susanto dan Ratu Zakiyah juga bakal pemanggilan, karena menunggu hasil pleno.
“Tergantung hasil pleno,” ujarnya.
Namun acara haul orangtua Yandri yang menjadi sorotan publik karena dinilai menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi sang menteri itu, Bawaslu mengaku tidak menemukan dugaan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan saat acara berlangsung.
“Tapi dalam kontek pertengahan pun dapat dipatahkan kalau lihat hasil pengawasan, karena memang hasil pengawasan kemarin tidak ada dugaan pelanggaran,” tegasnya.
Furqon mengatakan, bahan kampanye (BK) yang berada di lokasi acara haul di pondok pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma’mun di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang pada 22 Oktober 2024 itu terdapat 7 BK. Namun kata dia, BK tersebut sudah lama terpasang.
“BK itu sudah kita cek langsung ada 7 biji. Itu BK lama, dalam BK itu juga masih bakal calon (bupati) yang nempel itu,” ungkapnya.
Selanjutnya, Bawaslu juga tidak menemui adanya pose salam dua jari pada saat acara berlangsung. Salam dua jari diketahui simbol dukungan kepada istri Mendes Yandri Tatu Zakiyah yang maju di Pilbup Serang nomor urut 2.
“Bahwa ada asumsi bahwasanya foto dua jari, Bawaslu bertugas melakukan pengawasan dari sebelum sampai setelah acara,” ujarnya.
“Dalam posisi acaranya memang tidak ada temuan, tidak dugaan pelanggaran dari kita mulai sampai beres acara. Kalau foto (dua jari) terjadi setelah beres acara Bawaslu tidak mengawasi kesitu. Karena memang ini acaranya yang kita awasi sejak awal,” tutupnya.
Diketahui, Relawan Tampung Demokrasi Kabupaten Serang melaporkan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dan istrinya yang juga kandidat Cabup Serang Ratu Zakiyah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang buntut penggunaan kop surat dan stempel kementerian untuk kepentingan pribadi.
**Baca Juga: Fahri Hamzah: Pembangunan Rumah Rakyat Berpenghasilan Rendah Jadi Prioritas Pemerintahan Prabowo – Gibran
Diketahui, Yandri Susanto menggunakan stempel dan kop surat kementerian yang dipimpinnya untuk kepentingan pribadi. Surat itu menjadi sorotan publik, bahkan mantan Kandidat Cawapres 2024 Mahfud MD turut menyentil Yandri untuk berhati-hati menggunakan fasilitas negara untuk urusan pribadi.
Surat tertanggal 21 Oktober 2024 berisikan undangan Haul (peringatan hari wafat) ke-2 ibu Yandri Susanto, di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma’mun, pada 22 Oktober 2024 ditunjukan kepada kepala desa, RT RW hingga kader posyandu. (Aep)