oleh

Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Administrasi Proses Coklit di Kabupaten Serang

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menerima laporan terkait proses pencocokan dan penelitian (Coklit) pada Pilkada 2024 yang dilakukan oleh jajaran KPU. Laporan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran administrasi.

Dimana pengawas pemilu mendapatkan laporan adanya warga yang tidak di coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Salah satunya di Griya Bukti Intan, Kecamatan Waringin Kurung.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan menuturkan dari data yang diterima, ada warga yang sudah di coklit namun tidak di tempel di stiker, ada juga warga yang tidak terkonfirmasi oleh petugas saat proses coklit.

**Baca Juga: Komisioner KPU PALI Sulaiman Jadi Narasumber untuk Pemilih Pemula

“Laporan yang dari Waringin Kurung itu dilaporkan sudah terdata. Berarti ada administrasi yang tidak ditempuh, contohnya mungkin mereka tidak ketemu dengan warganya, belum terkonfirmasi atau mereka tidak melakukan coklit door too door,” kata Ari kepada awak media, Rabu (24/7/2024).

Berdasarkan temuan Bawaslu Kabupaten Serang pelanggaran administrasi selama proses coklit paling banyak ditemukan. Namun pihaknya tidak menemukan adanya joki dari proses coklit di lapangan. Penggunaan Joki dinilai masuk pelanggaran berat.

“Rata-rata pelanggaran administrasi hasil dari pengawas dari sampling yang dilakukan pengawas pemilu, contoh tidak ada yang pakai Joki, kalau ada itu baru pelanggaran keras,”jelasnya.

Lebih lanjut Ari mengatakan, dari pelanggaran tersebut Bawaslu melalui jajarannya dibawah sudah mengusulkan saran perbaikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti.

“Kami sudah menyampaikan perbaikannya kepada KPU melalui jajaran dibawah dan itu memang harus ditindaklanjuti secara bertahap,”imbuhnya.

Kendati demikian, Bawaslu membuka pengaduan jika warga Kabupaten Serang yang merasa belum di coklit oleh petugas, walaupun diketahui 24 Juli merupakan hari terakhir proses coklit.

“Karena ini hari terakhir kami sampaikan juga membuka ruang aduan bagi siapa saja yang belum didatangi oleh Pantarlih untuk menyampaikan kepada kami untuk ditindaklanjuti segara,”tegasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Serang Septia Abdi Gama membantah jika ada warga yang belum di coklit di lapangan. Hanya saja di lapangan terdapat kendala saat petugas untuk bertatap muka dengan warga terutama yang tinggal di komplek-komplek.

“Kita kan mendata ini berdasarkan DP4, kalau pun ada KTP pindah domisili itu dicatat menjadi pemilih baru. Di kita kondisinya kebanyakan di komplek-komplek yang notabene alamat KTPnya di luar walaupun di memiliki rumah. Itu dibuktikan dengan KTP dan KK,” ungkapnya.

Gama mengklaim pertanggal 17 Juli proses coklit berdasarkan e-coklit itu sudah mencapai 100 persen dan setelah itu dilakukan penyisiran hingga hari akhir tepatnya hari ini.

“Kalau belum di coklit nanti kan ada proses yang namanya pencocokan mengenai soal penyusunan DPS dari tingkat TPS, PPK hingga berjenjang ke KPU RI,”pungkasnya. (Aep)

Print Friendly, PDF & Email