oleh

Bawaslu Kota Tangerang Sebut Telah Panggil Partai Golkar soal Indikasi Pelanggaran Saat Perayaan HUT

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menyatakan telah memanggil Partai Golkar Kota Tangerang yang diduga telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang kampanye pemilihan umum.

Dugaan tersebut muncul pada saat perayaan hari ulang Tahun (HUT) Partai Golkar ke 59 yang di gelar di lapangan Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.

“Sudah kita tindaklanjuti (kita panggil partai yang bersangkutan),” ujar Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah, saat dikonfirmasi, Kamis (26/10/2023).

Ia mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan pada Rabu 25 Oktober 2023. Perwakilan dari partai Golkar pun hadir ke Bawaslu saat dimintai keterangan.

**Baca juga: Diduga HUT Partai Golkar ke-59 di Kota Tangerang Terindikasi Pelanggaran

“Alhamdulillah kemarin partainya hadir di Bawaslu Kota (Tangerang),” kata Komarullah.

Untuk hasil pemanggilan, Komarullah mengatakan saat masih dalam proses kajian. Sehingga belum bisa disampaikan. Ia meminta kepada wartawan menunggu informasi lanjutan dari pihaknya.

“Masih proses Bang. Lagi masih kajian tapi lagi proses. Tunggu info ya Bang,” ungkapnya.

Kabar6 telah menghubungi Ketua DPD Golkar Kota Tangerang, Sachrudin, melalui pesan singkat WhatsApp sejak Selasa (24/10/2023) lalu hingga kini belum merespon soal indikasi tersebut. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email