oleh

Bawaslu-Kejari OKU Selatan Ingatkan ASN dan Kepala Desa Tidak Berpolitik Praktis

image_pdfimage_print

Kabar Sumsel-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan Kepala Desa dilarang terlibat dalam politik praktis.

Kegiatan tersebut bertema Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) di Kantor Kejaksaan Kabupaten OKU Selatan, Kamis,(13/6/2024), perangkat desa tidak ikut politik praktis dan pelaksanaan desa bebas dari korupsi.

Adapun yang hadir diacara tersebut ; Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr. Adi Punama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, A. Romzi, Kepala Badan Kesbangpol, Veri Wijaya, Kepala Inspektorat, Ramin Hamidin.

**Baca Juga:Sumsel Cari Regulasi Tata Kelola Ribuan Sumur Minyak Ilegal di Muba

Lalu, Seluruh Camat Se-Kabupaten OKU Selatan dan Seluruh Kepala Desa Se-Kabupaten OKU Selatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Selatan, Doni Candra mengajak seluruh ASN, Camat dan Kepala Desa untuk membantu menyukseskan Pilkada, melakukan pengawasan partisipatif.

“Selain itu, kami Bawaslu juga membuka Posko Pengaduan khusus pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” ujar Doni.

Doni mengatakan Bawaslu Kabupaten OKU Selatan baru saja melakukan rekrutmen Panwaslu di 19 Kecamatan dan PKD di 252 Desa serta 7 Kelurahan.

Ia berpesan kepada Camat dan Kepala Desa untuk saling berkoordinasi kepada jajaran Bawaslu baik ditingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa.

Sementara itu, Kepala Kejari OKU Selatan, Dr. Adi Purnama menyampaikan pihaknya mengajak Seluruh ASN, Kecamatan dan Kepala untuk tidak terlibat dalam Politik Praktis.

“Kedepan Kabupaten OKU Selatan menghasilkan Pemimpin-pemimpin yang baik di masa depan,” harapnya. Kendati, acara ditutup dengan deklarasi netralitas ASN. (Oke)

 

 

Print Friendly, PDF & Email