Bawaslu Dapat Hibah Tanah dari Pemkab Lebak

Kabar6.com

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) berupa tanah.

Pemkab Lebak memberikan hibah berupa tanah seluas 1.000 meter yang lokasinya di Jalan Raya Leuwidamar Blok Kadu Langgar, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar.

Karo Administrasi Bawaslu RI, Pakerti Luhur, menyebut, Pemkab Lebak menjadi kabupaten pertama dan satu-satunya di Provinsi Banten yang melakukan hibah aset untuk Bawaslu.

“Alhamdulillah ini berkah bagi Bawaslu, dan kami baru tahu bahwa di Banten ini Kabupaten Lebak adalah yang pertama dan satu-satunya yang melakukan hibah aset,” kata Kepala Biro Administrasi Bawaslu RI Pakerti Luhur, di pendopo Lebak, Rabu (10/8/2022).

**Baca juga:Sepekan BIAN di Lebak, Dinkes Belum Terima Laporan KIPI

Tanah yang dihibahkan kepada Bawaslu tersebut sudah tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) A.

“Hibah yang diberikan sebagai dukungan Pemkab Lebak kepada Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu,” kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya.

Mantan anggota DPR ini berharap, lahan yang dihibahkan dapat digunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi pengawasan Bawaslu.(Nda)