oleh

Bawaslu Banten Tegaskan ASN Maju di Pilkada 2024 Diminta Segera Mengundurkan Diri

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menegaskan bagi aparatur sipil negara (ASN) di Banten yang hendak maju di Pilkada serentak untuk segera mengundurkan diri, lantaran ASN dilarang berpolitik praktis.

“Sebetulnya Bawaslu itu tegas-tegasan, bahwa ASN itu tidak boleh berpolitik praktis,” tegas Ketua Bawaslu Banten Ali Faizal di DPRD Banten, Kamis (1/8/2024).

Untuk itu, Ali meminta siapa pun ASN yang hendak maju di Pilkada di Banten untuk mengundurkan diri. ASN yang maju di Pilkada kata dia, sudah diatur dalam peraturan KPU dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Cuman tentu mekanisme kongkritnya diatur didalam PKPU dan BKN sendiri,”jelasnya.

**Baca Juga: Dibuka Andika Hazrumy, TKKT Kota Serang ke-4 Aklamasi Pilih Udra Sengsana jadi Ketua

Berdasarkan catatan, ada empat ASN Banten yang berencana maju di Pilkada. Keempat ASN diantaranya Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang Raden Dewi Setiani, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kota Serang Wahyu Nurjamil dan Ratu Rachmatu ZakiyahASN di Kemenag Kabupaten Serang.

Namun Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid sudah lebih dulu mengajukan pensiun dini.

Baik Raden Dewi dan Wahyu Nurjamil mengaku sudah mengajukan cuti diluar tanggung negara (CLTN). Kendati demikian, menurut Ali Faizal instansi kepegawaiannya segara mengeluarkan SK pengajuan cuti bagi ASN tersebut.

“Pihak lembaga terkait yang mengeluarkan SK untuk pemberhentian sebagai pegawai yang mengajukan cuti diluar tanggung negara,”tandasnya. (Aep)

Print Friendly, PDF & Email