oleh

Bawa Sabu, Pengendara Ojek Online Ditangkap

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Seorang pengendara ojek online berinisial AK alias Bungsu (25), diringkus petugas Satuan Narkoba Polresta Tangerang.

Ya, AK yang merupakan warga Kota Tangerang itu, disergap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.**Baca juga: Meski Gratis, BRT Kota Tangerang Sepi Penumpang.

“Awalnya kita curiga dengan gerak-gerik pelaku. Kemudian motornya kita hentikan. Saat digeledah, disakunya kita temukan narkotikan jenis sabu,” ungkap Kasatnarkoba Polresta Tangerang, Kompol Sukardi, Rabu (7/12/2016).**Baca juga: Bawa Duit Rp100 Juta, PNS Tangsel Nyaris Dirampok.

Atas perbuatannya, Bungsu dijerat pasal 112 tentang Narkotika, dengan ancaman diatas lima tahun penjara.(shy/agm)

Print Friendly, PDF & Email