Dari jumlah tersebut, baru sebanyak 1,8 persen yang berada di panti rehabilitasi narkoba. Menurut Kepala Badan Narkotika Provinsi (BNP) Banten, Kombes Pol Heru Febrianto, Banten berada di peringkat 14 bahaya narkoba di Indonesia.
“Banten peringkat 14 bahaya Narkoba di Indonesia. Di Banten, kami berhasil menemukan pelajar SMA yang rumahnya di desa, yang telah menjadi pecandu. Pelajar SMA tersebut telah terjangkit HIV,” ujarnya, Senin (25/05/2015). ** Baca juga: Dishubkominfo Banten Akui Ada Permohonan Swasta di Plang Petunjuk Jalan
Masih menurut Heru, jumlah pecandu narkoba nasional mencapai 3,8 juta orang. Konsep memerangi narkoba terdiri atas empat pilar, yaitu pemberantasan narkoba sampai ke akar-akarnya, dengan memutuskan jaringan para pengedar narkoba dan memiskinkan pengedarnya. Kemudian pencegahan, pemberdayaan masyarakat, serta rehabilitasi bagi korban. (tmn/din)