oleh

Ayah Tiri di Serang Cabuli Putri Sambungnya Sejak di Bangku SMP

image_pdfimage_print

Kabar6-HA (51) tega mencabuli putri tirinya berinisial SI, sejak dua tahun lalu, atau semenjak 2022 hingga 2024. Saat aksi bejat itu dilakukan korban masih duduk di bangku SMP, dan kini korban sudah berusia 17 tahun.

Karena malam hari, kondisi rumah sepi, HA tidak mampu menahan nafsu bejatnya. Dia masuk ke kamar korban dan mencabuli putri sambungnya, di 2022 silam.

Aksi cabul HI berhenti usai ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Serang.

**Baca Juga: Remaja Putri Pemotor Tewas Ditabrak Mobil dari Belakang di Ciputat

“Korban tinggal bersama ayah tirinya. (Perbuatan cabul terjadi sejak) Pada tahun 2022 pada saat korban masih kelas 2 SMP,” ujar Kasatreskrim Polresta Serang, AKP Andi Kurniady, melalui pesan elektroniknya, Selasa, (02/07/2024).

Korban SI yang sudah tidak kuat menerima perlakuan berkah ayah tirinya kabur dari rumah pada 13 Juni 2024. Semua hal memilukan itu di ceritakan ke ayah kandungnya.

Kesal anak kandungnya dicabuli ayah tiri, dia pun melapor ke Polres Serang dengan membawa visum.

“Kemudian ayah kandungnya membawa saya visum dan selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian nya ke Polres Serang,” ucapnya.

Menerima laporan cabul, Satreskrim Polres Serang segera mengumpulkan bukti dan data yang dibutuhkan. Hingga akhirnya pelaku ditangkap pada 29 Juni 2024, disebuah rumah di Kabupaten Serang, Banten, sekitar pukul 19.00 WIB.

“Kita menyita dan dijadikan barang bukti berupa hasil visum, celana panjang dan pakaian milik korban,” tuturnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email