oleh

Ayah Bunuh Putri Kandungnya di Banten Terancam 15 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-A (30), terduga pelaku sekaligus ayah yang tega membunuh putri kandungnya, NF (3), terancam kurungan penjara selama 15 tahun, ditambah denda Rp3 miliar hingga hukumannya ditambah sepertiga, karena korban merupakan anak kandungnya.

Pelaku dikenakan Pasal 76C junto Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dari hasil temuan di TKP, termasuk hasil penyidikkan, pelaku hanya membunuh anak korban, meskipun disebelahnya ada istri pelaku,” ujar Kapolresta Serkot, Kombes Pol Sofwan Hermanto, dikantornya, Rabu, 19 Juni 2024.

**Baca Juga: Ayah Bunuh Putrinya di Banten Sedang Jalani Pesugihan agar Cepat Kaya

Terduga pelaku A (30), menghabisi nyawa putrinya, pada Selasa dini hari, 18 Juni 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Dia menggorok leher anak kandungnya yang sedang terlelap tidur. Sedangkan disebelahnya, ada sang ibu.

Usai menggorok leher anaknya, sang ayah kabur dan berhasil ditangkap di kebun karet, Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten.

Lokasi penangkapan berjarak sekitar 12 kilometer dari tempat kejadian, di Barugbug, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.

“Pelaku bersembunyi di kebon karet, Gunung Sari, berjarak sekitar 10 KM sampai 12 KM. Kemudian dilakukan pencarian senjata tajam yang digunakan untuk menggorok anak,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email